Laman

Sabtu, 28 Januari 2012

Sejarah Internet

 

Sejarah Internet dan Perkembangan Internet
Sejarah dari adanya inrtenet dimulai pada tahun 1969 ketika itu Departemen Pertahanan Amerika, U.S. Defense Advanced Research Projects Agency(DARPA) memutuskan untuk mengadakan riset tentang bagaimana cara menghubungkan sejumlah komputer sehingga membentuk jaringan organik.
Program riset ini dikenal dengan nama ARPANET. Pada 1970, sudah lebih dari 10 komputer yang berhasil dihubungkan satu sama lain sehingga mereka bisa saling berkomunikasi dan membentuk sebuah jaringan.

Tahun 1972, Roy Tomlinson berhasil menyempurnakan program e-mail yang ia ciptakan setahun yang lalu untuk ARPANET. Program e-mail ini begitu mudah sehingga langsung menjadi populer. Pada tahun yang sama, icon @juga diperkenalkan sebagai lambang penting yang menunjukkan “at” atau “pada”. Tahun 1973, jaringan komputer ARPANET mulai dikembangkan ke luar Amerika Serikat.
Komputer University College di London merupakan komputer pertama yang ada di luar Amerika yang menjadi anggota jaringan Arpanet. Pada tahun yang sama, dua orang ahli komputer yakni Vinton Cerf dan Bob Kahn mempresentasikan sebuah gagasan yang lebih besar, yang menjadi cikal bakal pemikiran internet. Ide ini dipresentasikan untuk pertama kalinya di Universitas Sussex.
Hari bersejarah berikutnya adalah tanggal 26 Maret 1976, ketika Ratu Inggris berhasil mengirimkan e-mail dari Royal Signals and Radar Establishment di Malvern. Setahun kemudian, sudah lebih dari 100 komputer yang bergabung di ARPANET membentuk sebuah jaringan atau network. Pada 1979, Tom Truscott, Jim Ellis dan Steve Bellovin, menciptakan newsgroups pertama yang diberi nama USENET. Tahun 1981 France Telecom menciptakan gebrakan dengan meluncurkan telpon televisi pertama, dimana orang bisa saling menelpon sambil berhubungan dengan video link.
Karena komputer yang membentuk jaringan semakin hari semakin banyak, maka dibutuhkan sebuah protokol resmi yang diakui oleh semua jaringan. Pada tahun 1982 dibentuk Transmission Control Protocol atau TCP dan Internet Protokol atau IP yang kita kenal semua. Sementara itu di Eropa muncul jaringan komputer tandingan yang dikenal dengan Eunet, yang menyediakan jasa jaringan komputer di negara-negara Belanda, Inggris, Denmark dan Swedia. Jaringan Eunet menyediakan jasa e-mail dan newsgroup USENET.
Untuk menyeragamkan alamat di jaringan komputer yang ada, maka pada tahun 1984 diperkenalkan sistem nama domain, yang kini kita kenal dengan DNS atau Domain Name System. Komputer yang tersambung dengan jaringan yang ada sudah melebihi 1000 komputer lebih. Pada 1987 jumlah komputer yang tersambung ke jaringan melonjak 10 kali lipat manjadi 10.000 lebih.
Tahun 1988, Jarko Oikarinen dari Finland menemukan dan sekaligus memperkenalkan IRC atau Internet Relay Chat. Setahun kemudian, jumlah komputer yang saling berhubungan kembali melonjak 10 kali lipat dalam setahun. Tak kurang dari 100.000 komputer kini membentuk sebuah jaringan. Tahun 1990 adalah tahun yang paling bersejarah, ketika Tim Berners Lee menemukan program editor dan browser yang bisa menjelajah antara satu komputer dengan komputer yang lainnya, yang membentuk jaringan itu. Program inilah yang disebut www, atau Worl Wide Web.
Tahun 1992, komputer yang saling tersambung membentuk jaringan sudah melampaui sejuta komputer, dan di tahun yang sama muncul istilah surfing the internet. Tahun 1994, situs internet telah tumbuh menjadi 3000 alamat halaman, dan untuk pertama kalinya virtual-shopping atau e-retail muncul di internet. Dunia langsung berubah. Di tahun yang sama Yahoo! didirikan, yang juga sekaligus kelahiran Netscape Navigator 1.0.

Catatan : diolah dari beberapa sumber.
Sumber Tulisan:
http://www.sejarah-internet.com

Selasa, 24 Januari 2012

LADY DI

Biografi Lady Diana

Putri Diana dilahirkan dengan nama Diana Frances Spencer, anak bungsu dari Edward Spency 1961 di Park House, Sandringham Estate. Beliau dibaptis di gereja St Mary Magdalene di Sandringham, oleh Percy Herbert. Diana mendapatkan pendidikannya di Riddlesworth Hall di Norfolk dan di west Heath Girl's School, di Sevenoaks,Kent, dimana beliau diangggap sebagai seorang pelajar berprestasi rendah.


Saat berusia 16 tahun, Diana meninggalkan sekolah West Heath untuk melanjutkan studinya di Institut Alpin Videmanette di Switzerland, sebuah sekolah yang menitikberatkan pada pendidikan budaya diamana disitu juga terdapat wadah bagi para pelajarnya untuk kegiatan - kegiatan sosial. Walaupun Diana tidak cemerlang dalam pelajarannya tapi beliau merupakan seorang penyanyi amatir yang baik.

Pada tanggal 24 Februari 1981 Lady Di bertunangan dengan Pangeran Charles, dan tanggal 29 Juli 1981 mereka menikah di Kathedral St Paul, London, dalam upacara yang sedemikian meriah. Keberuntungan Lady Di seolah mewakili wanita muda di seluruh dunia pada umumnya yang memperoleh jodoh dan bersama-sama mengarungi bahtera perkawinan. Lady Di seolah begitu sempurna mewakili sosok wanita idaman yang begitu harmonis dan bahagia menemukan cintanya, apalagi dengan calon pewaris tahta kerajaan Inggris. Lady Di semakin disayang poleh pers Inggris ketika mulai melahirkan putra pertama Pangeran William Arthus Philip Louis, kemudian disusul putra kedua Pangeran Henry charles Albert David. Sangat terasa kebahagiaan masih menyelimuti keluarga baru ini.

Namun selang beberapa tahun kemudian mulai muncul benih-benih keretakan keluarga dengan berpalingnya Charles ke cinta pertamanya, Camilia Parker Bowles. Selain itu ternyata Diana ternyata menderita bulimia, tercatat sampai lima kali mencoba bunuh diri seperti dalam biografi yang ditulis Andrew Morton.Bukan hanya Charles yang main affair dengan wanita idaman lain (WIL), tetapi Diana pun terang-terangan punya affair dengan pria idaman lain (PIL). Harapan dan sekaligus "kepercayaan" yang diberikan oleh masyarakat dunia agar pasangan ini bahagia selamanya tidak mampu mereka pertahankan. Setelah diumumkan oleh PM Inggris John Major pada 9 Desember 1992 bahwa pasangan itu hidup berpisah, pada 28 Agustus 1996 keduanya benar-benar berpisah. Kisah bak dongeng yang (diharapkan) serba indah pun berakhir.

Harian Woman's Day pada edisi 31 Agustus 1997 menurunkan tulisan berjudul Diana Jatuh Cinta, Diana oh Diana...., menceritakan makin intimnya Lady Di dengan milyader Dodi al-Fayed (42). Siapa mengira, redaksi harian ini malam harinya harus menyiapkan aneka tulisan untuk disajikan esok harinya, sehubungan dengan meninggalnya Putri Diana dengan pacarnya Dody, pengendara mobil Henri Paul dan bodyguard Al-Fayed Trevor Rees-Jones dalam suatu kecelakaan lalu lintas di Paris, Minggu (31/8) dini hari? Kami memilih judul berita utama Putri Diana Mati Saat Temukan Cinta Sejati, karena ternyata sepanjang perkawinan dengan Charles -- berdasar pengakuannya di biografi maupun wawancara dengan pers - dia tidak merasakan indahnya cinta sejati. Dengan caranya sendiri dia mencoba menemukan cinta sejati itu. Namun takdir menentukan lain. Tiada hal yang pasti di dunia ini, kecuali kematian, dan Diana telah membuktikan hal itu. Dunia kaget dan bersedih. Wajar pula kiranya bila Inggris terkejut dan "marah". Namun Diana terlanjur pergi dan tidak pernah kembali. Tidak akan ada lagi senyum menawan wanita pemalu yang mencintai anak-anak dan sesama antara lain dengan aktif dalam kampanye anti-ranjau darat di seluruh dunia, mencintai musik klasik dan balet, serta pemain ski ulung dan jago renang.


MENJADI seorang publik figur, apalagi seorang wanita cantik yang pada waktu itu menjadi istri seorang calon pewaris tahta kerajaan, memang tidak mudah bagi Lady Di. Di mana saja dia berada, sorotan kamera televisi, kilatan blitz foto, dan coretan pena di atas notes-notes, senantiasa mengiringi. Seolah apa saja yang dia lakukan, apalagi setelah mulai melakukan affair, menarik dijadikan berita. Belum lagi -- dan ini yang justru lebih banyak dan lebih merepotkan -- kehadiran pa-parazzi yang selalu membuntuti orang - orang penting dan kaya untuk difoto paling eksklusif dengan imbalan honor tinggi dari media yang bersedia membelinya.

The Sun, The Mirror, dan Daily Mail, adalah tiga tabloid di Inggris yang langganan membayar tinggi foto-foto eksklusif kiriman paparazzi. Salah satu penyulut kecelakaan maut Diana dan Dodi itu adalah akibat ulah paparazzi yang bertindak berlebihan dan pantang menyerah karena mengejar honor tinggi. Toh masyarakat dunia tidak dapat menyalahkan sepenuhnya ulah paparazzi maupun media yang terus memberitakan perkembangan kisah Lady Di karena mereka memang tertarik menikmati perkembangan berita terbaru cerita putri itu.


Maraknya pemberitaan dan duka dunia atas meninggalnya Lady Di, menunjukkan bahwa wanita itu memang memiliki kharisma luar biasa. Komitmennya terhadap kemanusiaan, dan perjuangannya mewujudkan keluarga yang berbahagia, memberikan inspirasi dan semangat bagi kaum wanita dunia untuk tidak mengenal lelah melakukan hal yang sama. Menjadi istri, ibu, dan sekaligus publik figur yang baik dan bermakna bagi sesama memang tidak mudah dilakukan oleh setiap orang. Namun seorang Lady Di telah berjuang keras meraihnya (meski gagal) di antara guncangan hebat kehidupan pribadinya. Bukan hasil yang dipentingkan di sini, tetapi proses untuk mewujudkannya.

Detik-detik Menjelang Kematian Putri Diana-Inilah foto detik-detik sebelum kematian putri diana dan dody al fayed dalam sebuah kecelakan di paris yang akhirnya di rilis setelah 10 tahun kematiannya, berikut ini foto-fotonya





Minggu, 22 Januari 2012

AD-ART Forum BKAD Kabupaten Pati



ANGGARAN DASAR
FORUM BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
KABUPATEN PATI
PROVINSI JAWA TENGAH


MUKADDIMAH

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa, Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor: 414.2/1402/PMD Tahun 2006; tentang Pelestarian dan pengembangan hasil-hasil PPK dan perlunya membentuk Badan Kerjasama Antar Desa.

Menindaklanjuti hasil musyawarah Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Se Kabupaten Pati untuk membentuk Forum Badan Kerjasama Antar Desa di Kabupaten Pati, maka telah sepakat dibentuk Forum Badan Kerjasama Antar Desa Kabupaten Pati disingkat Forum BKAD Kabupaten Pati, pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2011 bertempat di Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati.

Tugas dan peran Forum BKAD Kabupaten Pati antara lain, membantu meningkatkan kualitas lembaga BKAD di Kabupaten Pati dan melakukan sosialisasi akan tugas, fungsi, peran dan kedudukan BKAD pada pelaksanaan program PNPM Mandiri Perdesaan serta sebagai wadah komunikasi Anggota BKAD di wilayah Kabupaten Pati, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk mengatur pelaksanaan organisasi ini disusunlah Anggaran Dasar Forum Badan Kerjasama Antar Desa PNPM-MD Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah yang ditetapkan oleh Rapat/Musyawarah Anggota Forum.

Anggaran Dasar Forum Badan Kerjasama Antar Desa PNPM-MD Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah berbunyi sebagai berikut :

 BAB I
NAMA, SIFAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1

(1)  Organisasi ini bernama Forum Badan Kerjasama Antar Desa Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, yang selanjutnya disingkat Forum BKAD Kabupaten Pati;
(2) Forum BKAD bersifat mandiri/independen;
(3) Forum BKAD berkedudukan di Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah.

BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 2

Visi Forum BKAD Kabupaten Pati adalah : ”terciptanya Lembaga Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) secara mandiri dan berkualitas demi tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan melalui Program PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Pati”.


Pasal 3

Misi Forum BKAD :
(1)     Meningkatkan kualitas dan pemberdayaan Lembaga BKAD di Kabupaten Pati;
(2)    Menyelenggarakan tata kelola Kelembagaan BKAD yang efisien, efektif, bersih dan demokratis  dengan mengutamakan pelayanan masyarakat perdesaan;
(3) Melakukan  sosialisasi akan tugas, fungsi, peran dan kedudukan BKAD Kecamatan dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di wilayah Kabupaten Pati sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku;
(4) Melakukan kajian terhadap progres/capaian dan kendala dalam mengimplementasikan Rencana Kerja dan Penataan Kelembagaan BKAD beserta Unit Kerjanya serta Forum Komunitas lainnya agar lebih mudah untuk diakses di tingkat kabupaten maupun antar kecamatan;
(5) Membantu Pemerintah Kabupaten Pati dalam upaya penanggulangan kemiskinan melalui Program PNPM Mandiri Perdesaan.


BAB III
DASAR, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4

Forum BKAD berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Pasal 5

Forum BKAD berazaskan musyawarah dan kekeluargaan.


Pasal 6

Forum BKAD Kabupaten Pati bertujuan :
(1)  Meningkatkan mutu kelembagaan BKAD Kecamatan di Kabupaten Pati;
(2) Membantu sosialisasi akan tugas, fungsi, peran dan kedudukan BKAD dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di Kabupaten Pati;
(3) Memberikan motivasi Pengurus BKAD di Kabupaten Pati;
(4) Menjembatani permasalahan yang ada di tingkat kabupaten;
(5) Sebagai wadah komunikasi Anggota BKAD di Kabupaten Pati;
(6) Mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa BKAD dan masyarakat dalam melahirkan kebijakan program pemerintah;
(7) Mendorong suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalam
      pelaksanaan program PNPM Mandiri Perdesaan yang berkualitas di Kabupaten Pati.


BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 7

Forum BKAD Kabupaten Pati beranggotakan dari Pengurus BKAD Kecamatan di wilayah Kabupaten Pati.
Pasal 8

Kepengurusan Forum BKAD Kabupaten Pati adalah sebagai berikut :
(1)  Pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota;
(2) Pengurus di pilih dari dan oleh anggota berdasarkan Musyawarah Anggota;
(3) Masa bhakti Pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali;
(
4) Bilamana seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa bhaktinya berakhir,
       maka Rapat Anggota dapat mengangkat pengganti antar waktu;
(
5) Apabila Pengurus mengundurkan diri, diharuskan memberitahukan secara  tertulis  
       kepada Ketua Pengurus perihal pengunduran dirinya;
(6) Apabila Ketua Forum mengundurkan diri, diharuskan membuat surat pernyataan
       secara tertulis kepada Pengurus Forum perihal pengunduran dirinya.


BAB V
PELINDUNG DAN PEMBINA
Pasal 9

Pelindung dan Pembina Forum BKAD Kabupaten Pati adalah :
(1)   Bupati Pati;
(2)  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.


BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 10

(1) Musyawarah Pengurus dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam waktu 6 (enam) bulan dan atau sesuai kebutuhan;
(2) Musyawarah Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;
(3) Musyawarah Anggota pertanggung jawaban pengurus;
(4) Musyawarah Anggota untuk memilih dan menetapkan Pengurus.


Pasal 11

(1)  Keputusan Musyawarah Anggota diambil berdasarkan azas musyawarah untuk    mencapai mufakat;
(2) Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara
       terbanyak dari anggota yang hadir;
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara;
(4)  Anggota yang tidak hadir tidak dapat  mewakilkan suaranya kepada orang lain;
(5)  Segala keputusan Musyawarah Anggota dicatat dalam Notulen dan diterbitkan Berita
Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
 

BAB VII
PENDANAAN
Pasal 12

Sumber dana Forum BKAD Kabupaten Pati di peroleh dari :
(1)  Iuran dari anggota;
(2) Sumbangan yang sifatnya tidak mengikat;
(3)  Bantuan Pemerintah maupun Pemerintah Daerah;
(4)  Usaha lain yang sah.

 
BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal
13

Musyawarah Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus, yang
berpedoman pada Anggaran Dasar  maupun ketentuan-katentuan lain.


BAB IX
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 14

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau Paraturan Khusus Forum.

Pasal 15

Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Pati
Tanggal 8 Juni 2012

FORUM BKAD KABUPATEN PATI
Ketua

 
NURHADI, SH.

       
 
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
KABUPATEN PATI
PROVINSI JAWA TENGAH

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1

(1) Anggota Forum BKAD Kabupaten Pati berasal dari unsur Pengurus BKAD Kecamatan sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar;
(2)       Pengurus BKAD Kecamatan yang telah disahkan dalam Musyawarah Antar Desa         (MAD) Kecamatan dengan sendirinya menjadi Anggota Forum BKAD Kabupaten Pati.

Pasal 2
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a.  mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-Keputusan 
            Musyawarah Anggota;
b.  berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Forum;
c.  mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
.

(2) Setiap anggota mempunyai hak :
       a. menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Musyawarah
    Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus;
c. mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus di luar Musyawarah Anggota
    baik diminta maupun tidak diminta.

Pasal 3

Anggota berhenti karena :
(1) Meninggal dunia;
(2) Berhenti  menjadi Pengurus BKAD Kecamatan.

Pasal 4

(1) Anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dengan sendirinya diganti oleh anggota lain dari unsur yang sama hasil penetapan Musyawarah Antar Desa (MAD) Kecamatan;
(2) Pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan kepada Pengurus Forum BKAD Kabupaten Pati berupa susunan kepengurusan BKAD Kecamatan sesuai hasil penetapan MAD tersebut.

BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Kengurusan yang dimaksud Pasal 8 Anggaran Dasar adalah sebagai berikut :
(1)   Pengurus Forum  BKAD terdiri atas Pengurus Harian dan Koordinator Wilayah;
(2)  Pengurus Harian terdiri atas Ketua I, Ketua II, Sekretaris I, Sekretaris II dan Bendahara;
(3)  Koordinator Wilayah sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini terdiri atas :
a.      Koordinator Wilayah Ex Kawedanan Pati;
b.      Koordinator Wilayah Ex Kawedanan Juwana;
c.       Koordinator Wilayah Ex Kawedanan Kayen;
d.      Koordinator Wilayah Ex Kawedanan Jakenan;
e.       Koordinator Wilayah Ex Kawedanan Tayu.


BAB III
PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS
Pasal 6

Pertanggungjawaban Pengurus sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (3) Anggaran Dasar berupa :
(1)  Pertanggungjawaban akhir masa bhakti;
(2) Pertanggungjawaban karena hal-hal tertentu dan bersifat khusus.


Pasal 7

(1) Pertanggungjawaban akhir masa bhakti sebagaimana dimaksud Pasal 6 Ayat (1) Anggaran Rumah Tangga ini, disampaikan dalam Musyawarah Anggota Forum BKAD Kabupaten Pati menjelang pemilihan dan penetapan pengurus baru;
(2) Materi pertanggungjawaban akhir masa bhakti adalah hasil pelaksanaan program atas pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi dan materi lainnya yang dipandang perlu oleh Pengurus.

Pasal 8

(1) Pertanggungjawaban karena hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 6  Ayat  (2) Anggaran Rumah Tangga ini, disampaikan melalui Musyawarah Anggota apabila diminta oleh sepertiga jumlah anggota dan atau atas keinginan pengurus sendiri;
(2) Materi pertanggungjawaban karena hal-hal tertentu sehubungan dengan masalah yang diminta dan atau masalah yang dipandang perlu;
(3) Hasil pertanggungjawaban tersebut digunakan sebagai bahan perbaikan pelaksanaan program selanjutnya.

Pasal 9

Pengaturan lebih rinci mengenai muatan materi dan teknis penyampaian serta pertanggungjawaban diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Musyawarah Anggota.


BAB IV
PENGATURAN TEKNIS MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 10

(1) Pengurus Forum BKAD Kabupaten Pati membentuk panitia pengarah dan panitia pelaksana untuk menyelenggarakan pelaksanaan Musyawarah Anggota selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan;
(2) Panitia pengarah mempersiapkan materi pokok Musyawarah Anggota yaitu rancangan perubahan AD/ART dan rancangan program umum organisasi serta rancangan lainnya yang dipandang perlu;
(3) Panitia pelaksana mempersiapkan segala sesuatu agar penyelenggaraan Musyawarah Anggota dapat berjalan lancar.

Pasal 11

(1) Pengurus Forum BKAD Kabupaten Pati menyusun laporan pertanggungjawaban akhir masa bhakti sebagaimana dimaksud pasal 6  huruf (1);
(2) Laporan pertanggungjawaban dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Musyawarah Anggota sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.


Pasal 12

Musyawarah Anggota dipimpin oleh Pengurus Forum BKAD Kabupaten Pati.


Pasal 13

Pengaturan lebih teknis mengenai penyelenggaraan Musyawarah Anggota dan pengaturan mengenai persidangan diatur dalam Peraturan Tata Tertib Musyawarah Anggota.


BAB V
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 14

Syarat-syarat menjadi pengurus Forum BKAD Kabupaten Pati :
(1) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(2) Berjiwa dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen;
(3) Bersih, jujur, demokratis, bertanggung jawab, terbuka dan berwawasan luas;
(4) Mempunyai komitmen dan integritas yang tinggi terhadap program PNPM Mandiri Perdesaan dan program pemberdayaan lainnya di Kabupaten Pati;
(5)  Berdedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi Badan Kerjasama Antar Desa;
(6)   Sebagai Pengurus BKAD di Kecamatannya.


Pasal 15

Mekanisme pemilihan :
(1) Pada dasarnya pengurus dipilih berdasarkan azas musyawarah dan mufakat;
(2)  Bilamana mekanisme azas dan mufakat tidak tercapai, maka dipilih melalui suara terbanyak;
(3)  Pemilihan pengurus dihadiri sekurang-kurangnya separoh (50%)  lebih satu dari jumlah anggota.

BAB VI
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 16

Kelengkapan organisasi antara lain :
a.      Logo Forum BKAD Kabupaten Pati;
b.      Stempel Forum BKAD Kabupaten Pati;
c.       Buku-buku organisasi;
d.      Bendera organisasi Forum BKAD.


BAB VII
PENUTUP
Pasal 17


(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Pengurus dan dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Anggota.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


 Ditetapkan di Pati
Tanggal  8 Juni 2012

FORUM BKAD KABUPATEN PATI
Ketua



NURHADI, SH.



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA INI DIBAHAS DAN DISAHKAN DALAM FORUM MUSYAWARAH ANGGOTA FORUM BKAD KABUPATEN PATI,
TANGGAL 8 JUNI 2012
DI RUANG PERTEMUAN KECAMATAN WEDARIJAKSA .

YANG MEWAKILI BKAD MASING-MASING KECAMATAN :



1.................................( Nurhadi, SH. / Ketua BKAD Kecamatan Margorejo ).
  
2.................................( Mohammad Su’udi / Ketua BKAD Kecamatan Tambakromo ).

3.................................( Ahmad Tholhah / Ketua BKAD Kecamatan Trangkil )

4.................................( Marsono / Ketua BKAD Kecamatan Gabus )

5.................................( Hartomo / Ketua BKAD Kecamatan Jaken )

6.................................( Ir. H. Sukarno / Ketua BKAD Kecamatan Wedarijaksa )
  
7................................( Bambang SB. / Ketua BKAD Kecamatan Batangan )

8................................( Margono / Ketua BKAD Kecamatan Kayen )

9................................( Sutopo / Ketua  BKAD Kecamatan Gembong )

10...............................( Budi Siswoyo / Ketua BKAD Kecamatan Cluwak )

11...............................( Ruba’i Rozaq / Ketua BKAD Kecamatan Dukuhseti )

12...............................( H. Sunhadi / Ketua BKAD Kecamatan Jakenan )

13...............................( Moch. Zaeni / Ketua BKAD Kecamatan Tlogowungu )

14...............................( Rusman Ali, S.Pd./ Ketua BKAD Kecamatan Gunungwungkal )

15................................( Saronji, ST. / Ketua BKAD Kecamatan Sukolilo )

16................................( Kasbudiyono, S.Pd. / Ketua BKAD Kecamatan Pucakwangi )

17................................( Halimi / Ketua BKAD Kecamatan Winong )

---------------------------------------------------------------------------------------------




PENJELASAN LOGO FORUM BKAD KABUPATEN PATI :
- Gambar Bintang                 : melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Gambar padi dan kapas      : melambangkan tujuan dibentuknya Forum BKAD adalah
untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatkan   
kesejahteraan masyarakat miskin perdesaan di Kabupaten
Pati.
- Rantai 17                              : melambangkan pengurus BKAD 17 kecamatan di
Kabupaten Pati yang  melaksanakan Program PNPM Mandiri Perdesaan dan merapatkan barisan  untuk 
mensukseskan Program PNPM-Mandiri Perdesaan.
- Lantai 3 tingkat                   : menggambarkan  secara kelembagaan BKAD konsen
                                                  terhadap kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yang  meliputi
-         (tiga) pilar utama,  yaitu :
1.       Pemanfaatan dana bergulir  Simpan Pinjam Kelompok Perempuan ( SPP ).
2.      Peningkatan Kualitas Hidup ( PKH ) menjadi sarana
peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat miskin di perdesaan.
3.      Pembangunan sarana pisik dalam rangka
pemberdayaan masyarakat miskin perdesaan. 
- Tulisan Forum BKAD melingkar    :  melambangkan Forum BKAD sebagai wadah  dan  
   sarana komunikasi bagi Pengurus BKAD Kecamatan
   di Kabupaten Pati.



SUSUNAN TIM PERUMUS :

Pembina    : 1. Satker PNPM-MD Kabupaten Pati.
                   2. Fasilitator Kabupaten ( Faskab ) PNPM – MD.

Koordinator    : Nurhadi, SH.              ( BKAD Kecamatan Margorejo )
Ketua              : Mohammad Su’udi     ( BKAD Kecamatan Tambakromo )
Sekretaris        : Ahmad Tholhah         ( BKAD Kecamatan Trangkil )
Bendahara       : Kusmiyati                  ( BKAD Kecamatan Gunungwungkal )
Anggota          :
          Soegiharto                 ( BKAD Kecamatan Winong )
          Hartomo                    ( BKAD Kecamatan Jaken )
          Ir. H. Sukarno            ( BKAD Kecamatan Wedarijaksa )
          Edy Gunawan             ( BKAD Kecamatan Wedarijaksa )
          Bambang SB.             ( BKAD Kecamatan Batangan )
          Margono                    ( BKAD Kecamatan Kayen )
          Marsono                    ( BKAD Kecamatan Gabus )
          Sutopo                       ( BKAD Kecamatan Gembong )
          Budi Siswoyo             ( BKAD Kecamatan Cluwak )
          Ruba’i Rozaq             ( BKAD Kecamatan Dukuhseti )
          H. Sunhadi                 ( BKAD Kecamatan Jakenan )
          Moch. Zaeni               ( BKAD Kecamatan Tlogowungu )
          Saronji, ST.                ( BKAD Kecamatan Sukolilo )
          Kasbudiyono, S.Pd.   ( BKAD Kecamatan Pucakwangi )
         
         
                            Pati,     Nopember 2011
                            Ketua,


                            MOHAMMAD SU’UDI