Laman

Sabtu, 23 Februari 2013

Dunia Yang Meleleh


Dunia ini adalah jalan menuju kebahagiaan abadi dan karena itu ia baik – pantas dihargai dan dipuji.
Yang buruk adalah apa yang kau lakukan dengan dunia saat kamu dibutakan pada kebenaran dan dikuasai sepenuhnya oleh hasrat, hawa nafsu dan ambisi pada dunia.
Kesenangan dunia ini tidaklah membahayakan dengan sendirinya. Ia baru berbahaya ketika semua itu membuatmu lupa, tidak patuh dan melalaikan Tuhanmu.

-------------IBNU ‘ARABI--------------------------

 
Orang dari negeri Realitas berkata, “ Suatu dosa yang dilakukan dengan cinta lebih bernilai ketimbang suatu ibadah tanpa cinta “. Sebab ibadah tanpa cinta tidak memperoleh ganjaran selain membuang-buang tenaga. Suatu dosa yang dilakukan dengan cinta tentu saja tetap diancam dengan siksaan, tapi setidaknya perbuatan itu bisa dinikmati. Jadi, apapun yang kamu kerjakan, lakukanlah dengan cinta !!!!”.

--------------ibnu seoen-------------

Pernahkah Tuhan menutup pintu-Nya ? “


Suatu hari Rabi’ah menegur Saleh, seorang guru yang selalu mengajari murid-muridnya supaya terus berusaha mendekatkan diri kepada Tuhan. “ Teruslah kalian mengetuk, “ ujar Saleh. “ Lama kelamaan insya Allah , Dia akan membuka pintuNya. “
“ Saleh, “ ujar Rabi’ah, “ mengapa kau selalu menggunakan kata akan ? Pernahkah Tuhan menutup pintu-Nya ? “
Wawasan spiritual semacam itu memang lazim dikalangan para Sufi seperti Rabi’ah. Bagi mereka, pintu Tuhan senantiasa terbuka untuk segenap hamba-Nya. Mereka selalu menekankan, dengan berbagai cara dan ungkapan , bahwa Tuhan tak perlu dicari oleh manusia, sebab Dia senantiasa hadir. Dalam ungkapan Bayazid Bistami, justru Tuhan-lah yang “ mencari “ manusia – dan manusialah yang sering menghindari-Nya, karena itu tak menemukan-Nya.                                          
Para Sufi memang kerap mencengangkan kita dengan ungkapan-ungkapan yang tak lazim dalam konteks hubungan manusia dan Tuhan. Nada ungkapan mereka kadang terdengar terlalu “ berani “ atau bahkan “gegabah” , sehingga mereka sering disalah mengertikan oleh orang-orang yang terbiasa memegang ajaran-ajaran agama secara formal-tekstual. Padahal, sesungguhnya yang mereka lakukan adalah mencoba menggali inti pengertian dilapisnya yang terdalam.

Sabtu, 16 Februari 2013

CURUG 7 BIDADARI



Curug 7 Bidadari 

 

Arena wisata di kawasan Bandungan Semarang ( 7 KM dari Bandungan ) yaitu Curug 7 Bidadari. Tempat Wisata ini termasuk dalam kategori Wisata Alam dan Air dan sesuai namanya memiliki 7 air terjun.
Berlokasi di Desa Keseneng, Kecamatan Sumowono, Bandungan, Semarang dan  berdekatan dengan Candi Gedong Songo.

Untuk menuju ke lokasi Curug 7 Bidadari cukup mudah dijangkau dengan akses jalan beraspal (meskipun sempit) dan langsung sampai lokasi. Dari lokasi Candi Gedong Songo jalan lurus sekitar 3 KM, ada  papan penunjuk arah ke Curug 7 Bidadari ini. Jalanan menuju Curug 7 Bidadari cukup asri dan indah, bentangan sawah disekeliling pegunungan dengan udara yang sejuk.
Kawasan ini nampaknya belum terlalu banyak dikunjungi wisatawan, merupakan Objek Wisata dan tempat peristirahatan yang masih dalam proses pembenahan.
Cukup nyaman buat wisata keluarga.


AD BKAD PNPM-MD



 

ANGGARAN DASAR

BADAN KERJASAMA ANTAR DESA

PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN
( PNPM-MD )
KECAMATAN  TRANGKIL  KABUPATEN  PATI

                                                        PROVINSI JAWA TENGAH


MUKADIMAH

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat melalui Program Pengembangan Kecamatan (PPK) adalah kebijakan dan program pemberdayaan masyarakat perdesaaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan.  Visi PNPM-MD adalah Terwujudnya Kesejahteraan dan Kemandirian Masyarakat Miskin Perdesaan.  Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar hidup masyarakat; sedangkan kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memanfaatkan sumberdaya yang ada di lingkungannya dan mampu mengakses sumberdaya diluar lingkungannya untuk dikelola guna mengatasi permasalahan yang dihadapi.  Visi tersebut kemudian dijabarkan dalam sebuah Misi yang berupa : Peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaanya; Pelembagaan sistem pembangunan partisipatif; Pengoptimalan fungsi dan peran pemerintah lokal; peningkatan kualitas dan kuantitas sarana prasarana dasar masyarakt; serta Pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan dan pelestarian program tersebut guna mencapai cita-cita yang diharapkan, khususnya yang berkenaan dengan peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaanya, pengoptimalan fungsi dan peran pemerintah lokal, dan pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan dalam menuju kemandirian maka dilakukan pembentukan kerjasama antar desa; Kerjasama antar desa adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antar desa untuk bersama-sama melakukan kegiatan usaha guna mencapai tujuan tertentu.  Selanjutnya kerjasama antar desa yang dibentuk dinamakan Badan Kerjasama Antar Desa PNPM-MD Kecamatan Trangkil .
Untuk mengatur pelaksanaan organisasi ini disusunlah Anggaran Dasar Badan Kerjasama Antar Desa PNPM-MD Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut :

 


BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA DAN JANGKA WAKTU


Pasal 1

(1).       Organisasi ini bernama Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat melalui Program Pengembangan Kecamatan, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disingkat  BKAD PNPM-MD Kecamatan Trangkil;
(2).      BKAD PNPM-MD Kecamatan Trangkil , berkedudukan di wilayah Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah;
(3).      Wilayah kerja lembaga BKAD PNPM-MD Kecamatan Trangkil adalah wilayah Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah.;
(4).      Organisasi ini berdiri di Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah  untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

 

BAB. II

AZAS DAN PRINSIP


Pasal 2
Azas

BKAD Kecamatan Trangkil berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Pasal 3
Prinsip

Prinsip atau nilai-nilai dasar yang selalu menjadi landasan dalam menjalankan organisasi BKAD Kecamatan Trangkil adalah :
(1) Bertumpu pada pembangunan manusia;
(2) Otonomi;
(3) Desentralisasi;
(4) Berorientasi pada masyarakat miskin;
(5) Partisipasi;
(6) Kesetaraan dan Keadilan Gender;
(7) Demokratis;
(8) Transparansi dan Akuntabel;
(9) Prioritas; dan
(10) Keberlanjutan.

BAB. III
VISI, MISI DAN TUJUAN

Pasal 4
Visi

Visi organisasi ini adalah terwujudnya kelembagaan BKAD yang mampu mengantarkan masyarakat untuk meraih kesejahteraan dan kemandirian dalam perspektif pemberdayaan masyarakat.

Pasal 5
Misi

(1).       Pelestarian dan pengembangan kelembagaan dan hasil-hasil kegiatan yang telah dilakukan PNPM-MD sesuai dengan prinsip yang berlaku;
(2).      Penguatan kelembagaan pengelolaan keuangan mikro dalam penyediaan dana bergulir guna  mendukung kegiatan usaha masyarakat dalam kelompok-kelompok usaha, khususnya yang berasal dari Rumah Tangga Miskin;
(3).      Peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat, aparat pemerintah desa dan kecamatan dalam memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat;
(4).      Mengakomodasi usulan kegiatan pembangunan dari masyarakat ke dalam perencanaan pembangunan daerah;
(5).      Meningkatkan keterpaduan antar program/kegiatan penanggulangan kemiskinan di daerah;
(6).      Mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan program, perencanaan penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan daerah setingkat kecamatan;
(7).      Mewujudkan sistem penganggaran pemerintah daerah yang memungkinkan tersedianya alokasi dana bantuan langsung masyarakat (BLM) dan atau bantuan pihak ketiga yang bisa diorganisir antar desa dan atau setingkat kecamatan.


Pasal 6
Tujuan

(1).       Tujuan Umum :
         Melindungi, melestarikan dan mengembangkan hasil-hasil kegiatan PNPM-MD yang telah dilaksanakan di wilayah kecamatan, yang meliputi bidang sarana/prasarana umum, pendidikan, kesehatan, dan dana bergulir  melalui peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintahan lokal, serta penyediaan  pendanaan kebutuhan sosial dasar dan ekonomi.

(2).      Tujuan Khusus :
a.       Mewakili masyarakat selaku pemilik modal dengan system perwakilan dalam hal membuat keputusan yang berkaitan dengan kepemilikan modal;
b.       Menjamin pelestarian dan pengembangan kegiatan ekonomi (SPP) yang dihasilkan oleh PNPM-MD untuk penyediaan pendanaan kebutuhan usaha dan sosial dasar masyarakat di wilayah kecamatan;
c.       Memperkuat aspek-aspek kelembagaan UPK berkaitan dengan legalitas dan standar prosedur operasional guna menjalankan dan mengembangkan fungsi sebagai pengelola keuangan dan pinjaman, pelaksana program dalam kaitan fungsi partisipatory development agency serta penguatan dan pembinaan kelompok;
d.       Merumuskan,  membahas dan menetapkan rencana strategis pengembangan UPK;
e.       Mengawasi, memeriksa dan mengevaluasi kinerja UPK;
f.        Meningkatkan kapasitas lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan desa dan kecamatan dalam pengelolaan pembangunan berkelanjutan;
g.       Mendorong adanya bentuk-bentuk kerjasama atau kemitraan dengan Pemerintah Daerah atau pihak ketiga (Swasta, Perbankan, Dunia Usaha dan lain-lain), baik yang berkaitan dengan suatu program, BLM,  pendanaan, ataupun peningkatan kegiatan usaha (Pelatihan peningkatan kapasitas pelaku usaha/kelompok, pemasaran produk dan lain-lain).

BAB IV
PEMBENTUKAN DAN KEGIATAN

Pasal 7
Pembentukan

Pembentukan BKAD PNPM-MD dengan sistem  perwakilan desa dengan ketentuan sebagai berikut:
(1).       Perwakilan desa yang terdiri dari unsur-unsur :
a.       Kepala Desa;
b.       Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
c.       Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD);
d.       Tokoh Masyarakat perwakilan dari Kelompok Peminjam ;
e.       Tokoh Masyarakat perwakilan dari Rumah Tangga Miskin;
f.        Tokoh Perempuan/ Tokoh Masyarakat atau Tokoh Agama;
g.       Anggota masyarakat lainnya yang berminat.
(2).      Jumlah perwakilan  minimal berjumlah 6  orang  dan paling sedikit 3 orang diantaranya adalah perempuan.

Pasal 8
Kegiatan

Kegiatan BKAD PNPM-MD adalah mengembangkan penyediaan fasilitas dan sarana/ prasarana dasar masyarakat serta penyediaan modal usaha untuk kelompok-kelompok yang anggotanya memiliki kegiatan usaha yang berprospektif berkembang atau kelompok-kelompok usaha bersama dan pendanaan kebutuhan sosial dasar.


BAB  V
PERMODALAN DAN SUMBER PENDANAAN LAIN
Pasal 9
Modal Awal

Modal Awal BKAD PNPM-MD berasal dari hibah dana PNPM-MD kepada masyarakat wilayah Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 0 dan status kepemilikan modal tersebut adalah masyarakat diwilayah Kecamatan Trangkil.

Pasal 10
Modal Tambahan

Modal tambahan adalah sumber dana yang diperoleh oleh BKAD PNPM-MD dari sumber-sumber :
(1).       Laba bersih yang dihasilkan selama periode pengoperasionalan kegiatan di UPK; 
(2).      Bantuan dari Pemerintah Daerah atau Pusat;
(3).      Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat;

Pasal 11
Sumber Pendanaan Lain

Sumber pendanaan lain yang dapat diterima oleh BKAD PNPM-MD adalah sumber dana hutang dari pihak lain dan bukan berupa simpanan masyarakat yang diatur dan ditetapkan menurut mekanisme BKAD PNPM-MD.


BAB  VI
KELEMBAGAAN

Pasal 12

Dalam melakukan kegiatan di masyarakat BKAD PNPM-MD membentuk kelembagaan BKAD PNPM-MD dan kelembagaan operasional yang  berfungsi secara operasional untuk mencapai visi, misi dan tujuan.

Pasal 13
Bentuk Kelembagaan BKAD PNPM-MD

Bentuk kelembagaan BKAD PNPM-MD adalah perkumpulan dari perwakilan desa dengan fungsi organisasi sebagai berikut :
1.       Pengurus BKAD PNPM-MD minimal terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan Anggota;
2.      Anggota BKAD PNPM-MD adalah perwakilan desa yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa.

Pasal 14
Bentuk Kelembagaan Operasional

Bentuk kelembagaan pendukung yang akan bersifat operasional dapat dibedakan berdasarkan fungsi dan tanggung jawab adalah :
(1).       Kelembagaan yang bersifat tetap atau permanen  adalah kelembagaan yang secara operasional sepanjang tahun,  yaitu :
a.       Unit Pengelola Kegiatan adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab sebagai pelaksana mandat BKAD PNPM-MD selanjutnya disebut UPK;
b.       Badan Pengawas UPK adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan lembaga UPK selanjutnya disebut BP-UPK.
(2).      Kelembagaan yang bersifat ad-hoc atau sementara adalah kelembagaan yang bekerja jika diperlukan atau dibutuhkan sebagai pendukung kelembagaan :
a.       Tim Verifikasi adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggungjawab untuk melakukan kegiatan verifikasi usulan desa selanjutnya disebut TV;
b.       Tim Penyehatan Pinjaman adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggungjawab dalam penyehatan pinjaman bermasalah selanjutnya disebut TPP;
c.       Tim lainnya yang akan ditentukan dan ditetapkan jika dipandang perlu.

Pasal 15
Hubungan antar Kelembagaan

(1).       Hubungan antar kelembagaan yang dibentuk BKAD PNPM-MD akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) masing-masing lembaga dengan ketetapan BKAD PNPM-MD;
(2).      Anggaran Rumah Tangga yang mengatur hubungan antar kelembagaan harus saling mendukung dan tidak bertentangan dengan visi, misi dan tujuan.

Pasal 16
Kepengurusan BKAD PNPM-MD

(1).       Pengurus BKAD PNPM-MD dipilih dalam Forum Musyawarah Antar Desa (MAD);
(2).      Syarat-syarat pengurus dan tata cara pemilihan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART);
(3).      Pengurus BKAD  mempunyai masa bakhti lima (5) tahun dan dapat dipilih kembali dan atau dapat diganti sebagian atau seluruh pengurusnya sesuai dengan kesepakatan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD).

Pasal 17
Hubungan Kerja antar Pelaku

(1)         Hubungan kerja antar pelaku diperlukan dan diatur dalam menciptakan kerja sama tim atau pelaku yang terorganisir sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing;
(2)        Hubungan kerja antar pelaku dapat dibedakan menjadi dua yaitu hubungan kerja struktural dan  fungsional;
(3)     Masing-masing pelaku melakukan tugasnya sesuai dengan AD dan ART dan atau sistem Standar Operasioal Prosedur (SOP) di masing-masing Unit;
(4)     Hubungan kerja ini bersifat profesional dan independen dalam menjalankan pelaksanaan tugas dan teknis  operasional organisasi.

Pasal  18
Mekanisme Pengambilan Keputusan

Pengambilan keputusan BKAD PNPM-MD diambil berdasarkan Musyawarah Antar Desa yang dihadiri oleh  pengurus BKAD PNPM-MD, pengurus BP-UPK dan pengurus UPK dan/atau Musyawarah pengurus BKAD PNPM-MD beserta pengurus UPK dan BP-UPK.



BAB VII
BENTUK MUSYAWARAH DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 19

(1)         Musyawarah Antar Desa (MAD) Berkala/Perguliran;
(2)        Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus;
(3)        Musyawarah pengurus BKAD, Pengelola UPK dan pengurus  BP-UPK.
       
Pasal 20

Musyawarah Antar Desa ( MAD ) sebagai pemegang kedaulatan tertinggi organisasi berwenang :
(1).       Menetapkan dan merubah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
(2).      Menetapkan kebijakan,  aturan dan sanksi organisasi;
(3).      Mengangkat dan memberhentikan pengurus BKAD PNPM-MD;
(4).      Menyetujui atau menolak  pengangkatan dan pemberhentian pengurus UPK;
(5).      Menyetujui atau menolak  pengangkatan dan pemberhentian pengurus BP-UPK.

Pasal 21

(1).       Musyawarah Antar Desa (MAD) paling sedikit dilakukan setahun sekali;
(2).      Musyawarah Antar Desa (MAD)  selain yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat dilaksanakan karena hal-hal yang bersifat berkala dan khusus yang disebut MAD Khusus. 


BAB VIII
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS BKAD

Pasal 22

(1)   Pengurus BKAD PNPM-MD berwenang untuk :
a.       Bersama Ketua MAD meminta Camat untuk mengundang wakil-wakil desa dalam MAD dan pertemuan lainnya setingkat kecamatan;
b.       Bersama Camat, PjOK dan UPK memfasilitasi penyelesaian permasalahan program yang muncul di tingkat kecamatan dan desa;
c.       Bersama PJOK, UPK dan BP-UPK membuat Rencana Kerja Tindak Lanjut penanganan masalah dan dilaporkan dalam forum MAD;
d.       Menandatangani hasil-hasil keputusan musyawarah dalam organisasi atas segala bentuk perjanjian kerjasama dengan pihak lain dan segala hal yang berkaitan dengan kegiatan operasional BKAD PNPM-MD.

(2)  Pengurus BKAD PNPM-MD berkewajiban untuk :
a.       Bersama Ketua MAD dan Camat menyelenggarakan MAD Reguler, MAD Khusus, Musyawarah pengurus BKAD; UPK; dan BP-UPK;
b.       Menjaga hasil keputusan dan menyebarluaskan informasi hasil-hasil keputusan dalam Musyawarah Antar Desa ( MAD ) dan musyawarah lainnya;
c.       Menyebarluaskan persepsi, filosofi dan kebijakan BKAD yang sesuai dengan Anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumat Tangga (ART).

(3)  Pengurus BKAD PNPM-MD berhak :
a.      Mendapatkan informasi, akses, dan laporan seluruh proses pelaksanaan kegiatan dilapangan dan laporan keuangan dari pengurus UPK berupa hardcopy laporan bulanan serta penjelasan-penjelasan dalam setiap musyawarah;
b.      Memperoleh dana operasional yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan organisasi dan mempertimbangkan azas kepatutan yang ada di wilayah kecamatan.


BAB IX
PROSEDUR PENANGANAN PENGADUAN DAN MASALAH

Pasal 23
Apabila terjadi perselisihan, penyimpangan dan lain-lain diselesaikan secara musyawarah dengan difasilitasi oleh Camat, dengan cara adil, tidak memihak dan bersifat final, dan apabila tidak tercapai kata sepakat maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

(1)         Prinsip dasar BKAD PNPM-MD adalah keterbukaan dan partisipasi masyarakat,  salah satu indikatornya adalah pengawasan langsung yang dilakukan masyarakat;
(2)        Wujud konkrit peran serta masyarakat dalam pengawasan adalah berupa pengaduan, keberatan dan atau dalam bentuk keberatan lainnya sehingga pengurus BKAD PNPM-MD harus membuat alamat, tempat/kotak pengaduan sehingga masyarakat dengan mudah melakukan pengaduan;
(3)        Pengaduan harus dilihat dari asal dan inti dari pengaduan tersebut yang harus mendapat perhatian serius, cepat, tepat sasaran dan efektif dalam proses penyelesaiaannya;
(4)        Penanganan pengaduan harus dilakukan secara berjenjang yang mengedepankan prinsip kerahasiaan identitas pelapor, keterbukaan, partisipasi, proporsional dan objektif.


BAB X
KODE ETIK PENGURUS BKAD

Pasal 24

(1)         Kode etik pengurus  BKAD  PNPM-MD merupakan kaidah moral berdasarkan nilai-nilai luhur untuk mencapai cita-cita ideal berdasarkan visi, misi dan tujuan organisasi;
(2)        Kode etik ini berlaku bagi seluruh pengurus dalam rangka menempatkan kepentingan masyarakat terutama kelompok masyarakat miskin di atas kepentingan lainnya;
(3)        Ketentuan kode etik lebih lanjut akan di atur dalam ART .


Pasal 25

(1)         Pelanggaran kode etik diselesaikan berdasarkan prosedur penyelesaian masalah secara cepat, tuntas dan tanpa ada toleransi;
(2)        Apabila masalahnya berlarut-larut dan tidak ada kejelasan perubahan maka segera dilakukan pemecatan bagi pengurus  dan atau pada proses hukum yang berlaku.


BAB XI
EVALUASI KINERJA PENGURUS BKAD

Pasal 26

(1)         Pada prinsipnya setiap warga masyarakat berhak melakukan evaluasi terhadap kinerja pengurus BKAD PNPM-MD;
(2)        Evaluasi kinerja pengurus BKAD PNPM-MD dilakukan dalam forum MAD, minimal dilakukan pada saat masa jabatannya selesai dan laporan pertanggungjawaban pengurus  dilakukan.


BAB XII
PERUBAHAN ORGANISASI

Pasal 27

(1)         Pada prinsipnya tidak ada pembubaran dalam organisasi ini,  yang ada hanyalah perubahan organisasi karena sifat dari organisasi ini adalah perlindungan dan pelestarian pengembangan asset dari dana PNPM-MD;
(2)        Perubahan organisasi BKAD PNPM-MD dilakukan dalam rangka mengembangkan dan penyempurnakan visi, misi, tujuan,  dan kebijakan organisasi;
(3)        Perubahan organisasi dilakukan dalam forum MAD yang diselenggarakan secara khusus untuk tujuan itu;
(4)        Perubahan dianggap sah apabila musyawarah dihadiri oleh semua unsur dalam Musyawarah Antar Desa ( MAD) dan sekurang-kurangnya dua pertiga dari wakil utusan desa yang mempunyai hak suara.


BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal  28

(1)         Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dalam rangka menyempurnakan isi Anggaran Dasar yang sudah ada dan tidak bertentangan dengan cita-cita ideal BKAD PNPM-MD sebagaimana tertuang dalam  visi, misi, tujuan dan prinsip organisasi;
(2)        Anggaran Dasar dapat dirubah oleh Musyawarah Antar Desa (MAD) apabila dihadiri oleh semua unsur perwakilan desa atau sekurang-kurangnya dua pertiga dari wakil utusan desa yang mempunyai hak suara;
(3)        Keputusan perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah, apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya  50% plus 1 orang dari  anggota yang hadir.



BAB XIV
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 29

BKAD PNPM-MD menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang memuat peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.


BAB XV
P E N U T U P

Pasal 30

Anggaran Dasar bersifat mengikat dan akan diujicobakan selama tiga bulan untuk   dilakukan evaluasi, setelah itu disahkan dan ditetapkan menjadi AD  yang resmi dalam forum MAD dan dikuatkan dengan Surat Keputusan Bupati Pati untuk menjadi sebuah payung hukum.  

Pasal 31

Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan  Peraturan BKAD.



Ditetapkan di      :  Trangkil
Pada tanggal  :  26 Januari 2012.




Mengetahui,

CAMAT TRANGKIL





SLAMET EDI WALUYO
Pembina Tingkat I
NIP. 19590813 198503 1 007
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
PNPM MANDIRI PERDESAAN
KECAMATAN TRANGKIL,
KETUA :




AHMAD THOLHAH