Laman

Jumat, 01 Mei 2015

Road Map Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa



1. PendahuluanUU Desa Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa yang didukung PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP No. 60 tentang, Dana Desa yang Bersumber dari APBN, telah memberikan pondasi dasar terkait dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kebijakan dasar dan strategi dalam pelaksanaan tersebut perlu dirumuskan dalam Road map Implementasi pelaksanaan UU Desa. Road map juga didasarkan pada PP No. 43 Tahun 2014, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Rumusan tersebut sebagai bagian Pelaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 66 ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (3), dan Pasal 118 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Kebijakan tersebut didukung dengan: 1) Permen Desa, PDT dan Transmigrasi  No.  1 Tahun 2015 Tentang  Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul; 2 Permen Desa, PDT dan Transmigrasi  No.  2 Tahun 2015 Tentang Tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa  Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 3) Permen Desa, PDT dan Transmigrasi  No.  3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa; 4) Permendagri No. 111 tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia; 5) Permendagri Nomor 112 tahun 2014 Tentang Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia; 6) Permendagri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 7) Permendagri Nomor 114 tahun 2014 Tentang  Pedoman Pembangunan Desa.
Strategi ini juga dalam mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pelaksanaan UU Desa perlu dijabarkan lebih luas dalam Peraturan Pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Permendagri, Perda, Perdes dan kebijakan pendukung lainnya. Sementara ada beberapa Peraturan Pelaksanaa dan kebijakan pendukung yang mengatur tentang desa yang tidak selaras atau bertentangan perlu dilakukan upaya review atau penyelarasan yang disesuaikan atau mendukung penjabaran teknis pelaksanaan dari UU Desa.
Disini lain ada kebijakan Kementrian /Lembaga dalam pelaksanaan pembangunan baik langsung dan tidak langsung ke desa yang perlu diintegrasikan dengan UU Desa. Proses ini juga membutuhkan strategi dan skenari dalam masa transisi dalam penguatan kelembagaan pemerintahaan desa dan masyarakat. Dasar kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa (PPD), Pengintegrasian Sistem Pembangunan Partisipatif (SPP) dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) menjadi bagian terpenting dalam proses strategi masa transisi menuju UU Desa. Berikut muatan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa..
Visi dan misi presiden terpilih menyatakan bahwa perlu ada rata-rata per desa 1,4 milyard per tahun untuk pembangunan desa. Data desa dan kelurahan di Indonesia sebanyak 79.636 dengan penambahan pemekaran desa sebanyak 2% atau  1.593 sehingga jumlah desa dan kelurahan diperkirakan sebanyak 81.229 desa. Komitemen presiden terpilih dengan jumlah desa sebanyak 81.229 dengan pengalokasian pendanaan rata-rata per desa sebanyak 1,4 milyar maka diperlukan pendanaan sebesar Rp.   113,720 triliun per tahun.
Sehingga Road Map pelaksanaan UU Desa merupakan rencana aksi dalam merumuskan isu-isu strategis, skala prioritas, tahapan sistematis mengenai pelaksanaan kegiatan dalam kurun waktu  2014 sampai 2019. Adanya road map memberikan arah kemana proses implentasi UU Desa. .
2. TujuanMenjadi instrumen yang akan memberikan arahan skenario dan tahapan proses dalam melakukan pencapaian pelaksanaan, pengintegrasian, transisi kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan mulai dari preparasi, tindaklanjut preparasi, pemantapan, pengintegrasian dan transisi program Kementerian/ Kelembagaan menjadi kebijakan nasional yang diselaraskan dengan UU Desa.3. VisiTerlaksannya pelaksanaan integrasi, transisi program Kementerian/ Lembagan dan pelaksanaan UU Desa dengan Sistem Pembangunan Partisipatif Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPP-SPPN) sampai Tahun 2019, 4. Misi

  1. Merumuskan arah, tujuan. kebijakan dan strategi pelaksanaan UU Desa menjadi kebijakan terpenting dalam strategi penanggulangaan kemiskinan,
  1. Menyatupadukan sistem Sistem Pembangunan Partisipatif Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPP-SPPN) ke persiapan integrasi, transisi program Kementerian/ Kelembagaan ke dalam sistem pembangunan reguler serta menyelaraskan perencanaan teknokratis, politis dengan perencanaan partisipatif dalam pelaksanaan UU Desa yang setara dan berkeadilan,
  1. Menyelaraskan kebijakan dengan UU Desa khususnya yang terkait dengan kebijakan di Departemen Keuangan, Bappenas, Kementrian Dalam Negeri dan Kebijakan dalam Proses Inisiasi Kementrian Desa,
  1. Menyiapkan kebijakan integrasi dan transisi program pembangunan dari Kementerian/ Kelembagaan yang selama ini berjalan di timgkat desa
  1. Memperkuat dokumen Perencanaan Pembangunan Desa (RPJMDes dan RKPDes), APBDes Partisipatif dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Kades,
  1. Meningkatkan kualitas proses dan hasil  perencanaan basis desa, kecamatan dan kabupaten serta merumuskan kegiatan strategis berbasis klaster/ kawasan dan peka konflik,
  1. Meningkatkan kapasitas kelembaga kemasyarakatan, desa  dan pemerintahan  lokal/ daerah,
  1. Mendorong kebijakan penyelarasan rencana dan penganggaran yang berbasis Masyarakat Desa atau Swakelola Masyarakat,
  1. Menjadikan kebijakan pengintegrasian satu perencanaan dan satu penanggaran dengan RPJMDes dan RKPDes sebagai satu-atunya dokumen perencanaan di tingkat desa yang diselaraskan dengan kebijakan nasional Sistem Pembangunan Partisipatif Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPP-SPPN).
  1. Menumbuhkembangkan perkembangan ekonomi perdesaan/ lokal, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), teknologi tepat guna, jejaring usaha antar desa, kawasan regional dan internasional, 
  1. Menyediaan tenaga pendamping desa profesional yang mempunyai kompetensi khusus dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan desa dan kawasan perdesaan
  1. Memperkuat kebijakan dan intrumen pengendalian pembangunan desa dan kawasan perdesaan khususnya kebijakan yang mendukung pelaksanaan UU Desa..
5. Kerangka Kerja
  1. Otonomi  Daerah. Pelaksanaan UU Desa dilaksanakan dalam kerangka pelaksanaan Otonomi Daerah, yaitu hak, wewenang, dan kewajiban (daerah otonom)/ otonomi desa untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  1. Pemberdayaan Masyarakat. Pelaksanaan penguatan pelaksanaan UU Desa menjadi sarana bagi proses/upaya secara sadar dan terencana untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat   agar dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi serta mendapat pendampingan oleh relawan pendamping dan pendamping profesional.
  1. Penguatan Demokrasi. Pelaksanaan UU Desa menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pembelajaran dan penguatan praktik demokrasi ditingkat lokal.  
6. Strategi Tahapan/ Periode Pelaksanaan UU Desa
  1. Tahun 2014-2016: Penekanan tahap preparasi, transisi program K/L, penguatan kapasitas dan dukungan kebijakan,
  1. Tahun 2016-2018: Penekanan peningkatan pembangunan, kelembagaan dan peningkatan kapasitas desa dalam mendukung proses kemandirin desa,
  1. Tahun 2019-2019: Menekankan pemantapan Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPP-SPPN) dan Daya Saing Ekonomi Perdesaan,
7. Penegasan Arah/Orientasi AksiKegiatan yang dilakukan sebagai upaya dan proses penguatan pengintregrasian memiliki arah dan titik sentuh yang jelas sesuai sasarannya yaitu:
  1. Pemerintah Desa dan Daerah, diorientasikan untuk penguatan komitmen dan mendorong reorientasi kebijakan untuk penguatan pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat dalam perspektif satu perencanaan  dan satu pemganggaran yang berbasis RPJMdes & RKPDes.
  1. Masyarakat Sipil, dalam memperkuat lembaga desa dan masyarakat dalam pemahaman dan pemantapan Community Development (CD)/ Communnity Dreven Development (CDD), Community Base Organization (CBOs), Community Organiser (CO) yang menempatkan masyarakat sebagai subjek,
  1. Masyarakat Politik, diorientasikan untuk meningkatkan keberpihakan kepada rakyat dan memberikan dukungan regulasi khususnya regulasi yang terkait langsung dengan pelaksanaan UU Desa yang memberikan inisiasi langsung oleh masyarakat,
8. Isu-Isu Strategis Pendukung Pelaksanaan UU Desa
  1. Merumuskan Roadmap/Peta Jalan Pelaksanaan UU Desa. Road Map/ Peta Jalan Pengintegrasian SPP SPPN sampai TA. 2019 yaitu terwujudnya kebijakan  Pelaksanaan UU Desa 
  1. Merumuskan Adanya Kebutuhan Kementrian Desa. Konskuensi logis dari adanya UU Desa memberikan amanat terkait dengan pelaksanaan kurang lebih 72.499 desa secara menyeluruh dari berbagai pendekatan pembangunan desa, kawasan perdesaan dan tata kelola pemerintahan desa. UU Desa juga mengamanatkan adanya 10% dari transfer ABBN yang memberi ruang yang luas untuk mendukung kemandirian desa dalam pemerataan dan strategi pembangunan di Indoensia. Menjadi perlu bahwa dalam melakukan implentasi / pelaksanaan UU Desa yang sistematis, terukur dan terorganisirdi perlukan kementerian tersendiri yaitu Kementrian Desa. Stategi yang dilakukan adalah: a) Memastikan presiden terpilih mempunyai komitmen yang tinggi dalam melakukan implemenntasi UU Desa; b) Melakukan negoisasi dengan DPR selaku pembuatan UU Desa dan pengawasan pelaksanaan UU Desa; c) Melakukan Kajian/ review terkait kebutuahn kebijakan untuk Kementrian Desa; d) Melakukan Identifikasi Kebutuhan Dirjen, Direktorat dan Unit Pendukung Kelembagaan Lainnya untuk Kementrian Desa; e) Membuat Rumusan Akademis dalam Skenario Kementrian Desa; d) Merumuskan skenario program pembangunan desa dan kawasan perdesaan; e) Penyediaan tenaga pendamping profesioanal dalam menerapkan kebijakan dasar, tujuan dan prinsip-prinsip UU Desa khusunya prinsip partisipasi, transparansi dan akuntabilitas; f) Merumuskan instrumen pengendalian terkait dengan pelaksanaan UU Desa; e) Kebijakan lainnya dalam mendukung inisiasi Kementerian Desa.
  1. Skenario Transisi Program Kementerian/ Kelembagaan ke dalam UU Desa. Adanya UU Desa mengharuskan skenario pembangunan desa di K/L yang perlu dipastikan dengan keberlanjutan pembangunan. Program pembangunan antara lain ada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) sebagai program pemberdayaan masyarakat dan beberapa program PNPM lainnya yang masuk ke desa serta program dari K/L. Ada beberapa permasalahan yang mendasar dalam program ini terkait dengan: 1) Adanya aset PNPM Mandiri Perdesaan terdapat Aset Ekonomi dalam bentuk Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif lebih dari 10,5 trilliun untuk dipastikan legalitas dan keberlanjutan program serta beberapa aset program dari K/L: 2) Aset sarana dan prasarana dalam bentuk hibah, wakaf atau aset masyarakat lainnya yang tersebar di lokasi perdesaan yang jumlahnya ratusan ribu kegiatan dimana status kepemilikan/ legalitas belum terdata dalam aset desa atau aset masyarakat dari PNPM dan K/L; 3) Terdapat lebih 30.000 tenaga fasilitator/ pendamping profesional yang mempunyai keahlian teknis dalam pembangunan perdesaan dan kawasan perdesaan dan sangat strategis dalam dukungan pelaksanaan UU Desa di dalam masa transisi pelaksanaan UU Desa; 4) Diperlukan waktu untuk penyusunan atau penjabaran operasionalisasi dari UU Desa dalam bentuk kebijakan (PP, PMK, Permen, Juklak-Juknis, dan lainnya); 5) Perlu preparasi bagi pemerintah desa dan daerah untuk menyesuaikan peraturan pelaksanaan UU Desa; 6) Perlu peningkatan kapasitas Kades dan perangkat Desa yang terencana secara sistematis dan fokus penguatan kapasitas kelompok masyarakat, dan sedangkan bidang Otonomi Daerah kurang mendapatkan pelatihan atau pembinaan secara khusus; 7) Perlu upaya untuk mengurangi risiko terkait dengan kesalahan pengelolaan dana yang memiliki konsekuensi hukum dan kemungkinan tidak tercapainya sasaran kesejahteraan masyarakat; 8) Perlu perumusan skema alih kelola atas asset yang dihasilkan PNPM Mandiri Perdesaan, program K/L dan lembaga-lembaga yang telah terbentukm oleh program; 9) Perlunya rumusan kegiatan strategis didalam dalam kegiatan dalam masa transisi UU Desa,
  1. Mengatur/Menata Ulang Piranti Lunak Pembangunan Desa. Kebijakan pelaksanaan UU Desa perlu adanya dukungan kebijakan, pedoman, panduan dan beberapa dukungan perangkat lunak lainnya. Dukungan ini perlu dilakukan sebagai upaya untuk melakukan pengaturan serta penyelarasan pelaksanaan UU Desa. Banyak UU, PP, Peremendagri, Perda, Perdes dan kebijakan lain yang belum selaras dengan UU Desa. Adanya kebijakan yang tidak selaras dan tidak konsisten dalam skenario pelaksanaan UU Desa dan praktek di lapangan akan menimbulkan permasalahan pelaksana teknis di lapang. Kegiatan ini perlu dirumuskan secara serius dalam dukungan piranti lunak kebijakan. Dukungan pintati lunak program berguna dalam memastikan adanya kebijakan pelaksanaan UU Desa mempuyai dasar legalitas yang kuat. Kebutuhan piranti lunak program ini harus dilakukan penyelarasan kebijakan yang terkait dengan penganggaran (Kementrian Keuangan), Kebijakan Daerah dan Desa (Kementrian Dalam Negeri), Kebijakan yang terkait dengan perencanaan pembangunan desa dan kawasan perdesaan dalam skenario perencanaan pembangunan nasional (Bappenas), Kebijakan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan (Kementrian Pekerjaan Umum) dan kementrian lainnya yang terkait dalam pelaksanaan UU Desa. 
  1. Strategi Perencanaan dalam Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014. Skenario Perencanaan dan Pembangunan dalam pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014, telah dijabarkan dalam PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa  dan PP 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ditegaskan dalam Pasal 1 UU Desa bahwa bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 72 UU Desa menyatakan bahwa Pendapatan Desa termatup dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari: 1) pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa; 2) alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 3) bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota; 4)  alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; 5) bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; 6) hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan 7) lain-lain pendapatan Desa yang sah. Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat  dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah. Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Pasal 79 UU Desa menyatakan bahwa (1) Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota; (2) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi: a) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan; b) Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; (3) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa; (4) Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa; (5) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah; (6) Program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang berskala lokal Desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa; (7) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. PP No. 43 dalam Pasal 118  menyatakan bawa: (1) RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; (2) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa; (3) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi uraian: a) evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya; b) prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa; c) prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga; d) rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan e) pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa; (3) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yaitu: a) RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan; b) RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan dan; c) RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Skenario RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dirumuskan dalam bentuk kewenganan desa sebagai berikut: Pada skema tersebut terlihat bahwa usulan partisipatif desa telah dapat menentukan usulan prioritas di tingkat desa sesuai kewenangan desa itu sendiri disebabkan telah ada pendanaan pagu indikatif desa. Namun demikian, usulan partisipatif yang akan diusulkan ke dalam kegiatan pendanaan ABPD kabupaten/kota dan provinsi pemerintah melalui kementrian dan lembaga tetap dilakukan dengan mekanisme reguler. Usulan tersebut tersusun dalam “Daftar Usulan RKP Desa”.
  1. Penataan Manajemen Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan. Secara keseluruhan manajemen pembangunan menjadi perlu diselarkan dalam konsep SPP SPPN yang perlu pada manajemen program. Pasal 1, Penjelasan 8, Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Pembangunan Desa, Pasal 78, ayat (2), Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pelaksanaan,  Pasal 81 Pembangunan Desa, Pasal 78, ayat (1-5), menyatakan bahwa: a) pembangunan Desa dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa; b) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong; c) Pelaksanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa; d) Pembangunan lokal berskala Desa dilaksanakan sendiri oleh Desa dan; d) Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa. Pembangunan Kawasan Perdesaan dalam UU Desa dinyatakan bahwa: a) Pasal 84 Pembangunan Kawasan Perdesaan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan/atau pihak ketiga yang terkait dengan pemanfaatan Aset Desa dan tata ruang Desa wajib melibatkan Pemerintah Desa; b) Perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan Aset  Desa untuk pembangunan Kawasan Perdesaan merujuk pada hasil Musyawarah Desa; c) Pengaturan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan pembangunan Kawasan Perdesaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Skema ini yang perlu dirumuskan secara detail karena permasalahan ini akan menghasil beberapa kebijakan yang terkait dengan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, model pendampingan, kerjasama desa dan pengembangan jejaring perkembangan eknomi perdesaan. Kegiatan yang terorganisir dari proses loby, mediasi, negosiasi antar stakeholder perlu dimanajemen. Keberhasilan pelaksanaan UU Desa dilakukan dengan manajemen dengan baik, terukur dan secara profesional. 
  1. Strategi Kewenanan Desa dalam Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan dalam Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Skenario dalam pembangunan Desa dirumuskan dalam Permendagri No. 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa meliputi: (1) Pelaksanaan pembangunan Desa terdiri dari: a) Pagu Indikatif Desa; b) Pembangunan Desa berskala lokal Desa; dan c) Pembangunan sektoral dan daerah yang masuk desa. (2) Pelaksanaan pembangunan Desa, dikelola melalui: a) swakelola desa;  b) kerjasama antar desa; c) kerjasama desa dengan pihak ketiga; (3) Pelaksanaan pembangunan Desa yang bersumber dari program sektoral dan/atau program daerah pada, dikelola melalui mekanisme pengintegrasian dan pendelegasian. Arah Kebijakan Kabupaten: Acuan Daftar Usulan RKP Desa perlu memperhatikan antara lain: a) Rencana Srategis Kabupaten/Kota; b) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota; c) Rencana Strategis SKPD Kabupaten/Kota; dan d) Rencana Tata Ruang & Rencana Wilayah Kabupaten/Kota; e) Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. Strategi pengelolaan kewenangan tersebut dapat dilihat dalam alur berikut: Pagu Indikatif Desa meliputi yaitu: a) Rencana dana Desa yang bersumber dari APBN; b) Rencana alokasi dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD kabupaten/kota; c) Rencana bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota yang dialokasikan kepada Desa dan; d) Rencana bantuan keuangan untuk Desa yang bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. Skenario dalam pembangunan berskala lokal desa lebih mengutamakan pembangunan kawasan perdesaan dengan model pendelegasian. Model ini adalah desa mempunyai kewenangan mengurus tetapi tidak mempunyai kewenangan mengatur. Pada model ini disebut sebagai “model pendanaan delegasi”. Kegiatan usulan model pendelegasian usulan harus masuk dalam RPJM Desa dan RKP Desa. Sementara itu “model pendanaan Integrasi” usulan tidak masuk dalam RPJM Desa dan RKP Desa tetapi cukup tercacat dalam RKP Desa, karena model ini desa tidak diberikan kewenangan mengurus dan mengatur. Jenis kegiatan ini dikerjakan oleh SKPD atau Kementrian/Kelembagaan sendiri.
  1. Penguatan Kelembagaan Pemerintahan dan Kemasyarakatan Desa dan Pemerintah Lokal. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Revitalisai kelembagaan masyarakat dan desa dalam mendukung pelaksanaan UU Desa menjadi perlu. Orientasi kelembagan yang hanya mengangandalkan keprojekan perlu direvitalisasi menjadi kelembagaan yang sensitif satu perencanaan dan satu penganggaran. Mengembangan kelembagaan perlu menjawab berbagai hal yang terkait dengan pengintegrasian SPP-SPPN. Lembaga Kemasyarakatan Desa merupakan pilar penting selain Pemerintah Desa dan BPD dalam melaksanakan yang mempunyai fungsi antara lain: a) penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan; b) Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia; c) Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat; d) Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif; e) Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat; f) Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga dan; g) Pemberdayaan hak politik masyarakat. Agenda revitalisasi kelembagaan inilah menjadi perlu dirumuskan lebih detail dan kerja-kerja yang terorganisir serta terukur. 
  1. Peningkatan Kualitas Kegiatan Berbasis Antar Desa/ Kawasan pendukung Ekonomi Perdesaan. Rencana Pembangunan antar desa/ kawasan Perdesaan Berbasis Masayarakat adalah hasil perencanaan pembangunan yang dilakukan bukan berdasarkan unit administrative desa, melainkan atas dasar kesamaan fungsi kawasan perdesaan. Sementara itu, kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Fasilitasi Kegiatan Berbasis antar desa/ kawasan perdesaan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang selaras dengan pelestarian lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam dengan memperhatikan kepentingan antar kawasan dan kepentingan umum dalam antar desa/ kawasan perdesaan, dan kepentingan umum dalam antar desa/ kawasan perdesaan secara partisipatif, produktif dan berkelanjutan dengan berbasis pemberdayaan masyarakat. Fasilitasi juga membantu masyarakat dalam melakukan identifikasi Pusat Pertumbuhan Terpadu Antar Desa adalah pusat pertumbuhan yang direncanakan dan difokuskan pada desa atau beberapa desa yang memiliki potensi andalan dan unggulan sebagai sentra pertumbuhan terpadu antar desa dan penggerak perkembangan ekonomi desa sekitarnya. Fasilitasi ini juga membantu masyarakat dalam merumuskan Pola Tata Desa adalah tata penggunaan lahan atau ruang desa untuk keperluan kegiatan ekonomi dan budidaya masyarakat, sarana dan prasarana pemerintahan desa, dan pusat layanan sosial. Peningkatan kualitas kegiatan berbasis antar desa/ kawasan pendukung ekonomi perdesaan menjadi bagian konskuensi logis dari pengembangan SPP-SPPN. Peningkatan kualitas perencanaan dan kegiatan strategis antara desa/ kawasan dalam mendukung pusat-pusat pertumbuhan dan pengembangan ekonomi lokal. Meningkatkan kualitas kegiatan menjadi perlu agar kegiatan satu dengan yang lainnya menjadi sinergis hal tersebut diperlukan identifikasi faktor-faktor pengungkit dalam mendukung pusat-pusat pertumbuhan dan pengembangan ekonomi lokal/ perdesaan. Strategi ini juga menjadi agenda dalam penyelarasan/ input  Master Plan, Site Plan, Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) yang menjadi bagian dari input dan strategi resolusi konflik dalam pembangunan. Kegiatan ini perlu dirumuskan bahwa pembangunan kawasan perdesaan perlu dikelola dengan basis ideologi pembangunan kerakyatan dalam mendukung kedaulatan desa.
  1. Penguatan Kapasitas Kelembagaan Desa dan Kerjasama Antar Desa. Kerja sama desa dalam UU Desa terdapat dalapam Pasal 91 UU Desa yang menyatakan bahwa desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga. Pasal 92 ayat (1) Kerja sama antar-Desa meliputi: a) pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing; b) kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa; dan/atau; c) bidang keamanan dan ketertiban.  Ayat (2) Kerja sama antar-Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar-Desa. Ayat (3) Kerja sama antar-Desa dilaksanakan oleh badan kerja sama antar-Desa yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa. Posisi kelembagaan antar desa dan kerjasama antar desa menjadi strategis khususnya penguatan kerjasama antar desa yang dirumuskan dalam Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD). Ada beberapa agenda penting dalam memperkuat keberadaan BAKD yaitu: a) Melestarian dan pengembangan kelembagaan dan hasil-hasil kegiatan yang telah dilakukan PPK/ PNPM-PPK/ PNPM-MD/ P2SPP dan program sejenis sesuai dengan prinsip yang berlaku; b) Meningkatkan dan mengembangkan pengelola   kegiatan masyarakat, pengelola aset produktif dan sumber daya alam, serta program/ proyek dari pihak ketiga yang bersifat antar desa; c) Meningkatkan kemampuan kelembagaan masyarakat dan aparat pemerintah desa serta kecamatan dalam memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif yang integratif ke dalam sistem pembangunan daerah yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat; d) Meningkatkan keterpaduan antar program atau kegiatan strategi penanggulangan kemiskinan di daerah; e) Mengakomodasikan dan merealisasikan usulan kegiatan pembangunan dari masyarakat ke dalam perencanaan pembangunan daerah; f) Meningkatkan kapasitas lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan desa dalam pengelolaan pembangunan berkelanjutan; g) Memujudkan sinkronisasi antara perencanaan program, perencanaan penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan daerah setingkat kecamatan dan desa; h) Meningkatkan sinergi pendekatan perencanaan (politis, teknokratis dan partisipatif) dan proses perencanaan (atas-bawah dan bawah-atas ); i) Meningkatkan pengembangan dan peningkatan kapasitas kemasyarakatan dan pemerintahan, terutama pemerintahan desa dalam pengelolaan pembangunan terpadu; j) Mewujudkan sistem penganggaran pemerintah daerah yang memungkinkan tersedianya alokasi dana bantuan langsung masyarakat (BLM) dan atau bantuan pihak ketiga yang bisa diorganisir antar desa dan atau setingkat kecamatan; k) Melembagakan pengelolaan keuangan mikro dalam penyediaan dana pendukung usaha masyarakat miskin yang berperspektif pemberdayaan masyarakat. BKAD telah dilakukan inisiasi oleh PNPM Mandiri perdesaan yang tersebar di 403 Kabupaten dan 5.300 kecamatan di Indonesia. BKAD selaku mandat dari keputusan bersama antar desa telah mempunyai hampir Rp. 10,5 trilliun kegiatan dana bergulir dalam bentuk Simpan Pinjam Kelompok Perempuan dan Usaha Ekonomi Produktif. BKAD-BKAd yang terdapat di tingkat kecamatan telah mengembangkan Forum BKAD setingkat Kabupaten dan Provinsi. Forum BKAD strategis untuk melakukan penguatan berbagai kegiatan program pembangunan yang menyangkut kerjasama dua desa taua lebih atau program pembangunan berbasis kawasan perdesaan. Namun demikian BKAD belum dimaksimalkan dalam pegelolaan sumebrdaya alam, Sistem Informasi Desa dan Kawasan Perdesaan (SIDEKA). Skema yang dikembangkan dalam BKAD ada beberapa Unit/ Tim Kegiatan yang dapat diperluas berdasarkan kebutuhan dari BKAD sendiri berikut skenario penataan BKAD dalam UU Desa. Pelaksanaan UU Desa harus melakukan proses revitalisasi kelembagan ini dalam perspektif payung hukum dan kebijakan pendukung lainnya. BKAD yang dilakukan ileh PNPM Md mengalami masalah dengan legalitas karena BKAd yang dibentuk masih untuk kepentingan program. Ada beberapa masalah dalam masa transisi yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan program dalam UU Desa yaitu: a) Legalitas kerja sama; b) Legalitas dari pembentukan BKAD; c) Legalitas aset PNPM MPd yang dikelola Unit Pengelola Keuangan (UPK), d) Legalitas operasioanl Aset dalam pengelolaan UPK dan; e) Legalitas penguatan kelompok. Di samping itu, ada banyak kegiatan usulan sarana dan prasarana dalam dilakukan dalam kerjasama desa juga belum mendapatkan legalitas. Perlu diketahui bahwa penguatan kerjasama desa mempunayi tujuan utama dalam resolusi konflik.
  1. Perluasan Dukungan terhadap Pembangunan/Mengembang Kerja Sama dengan Pihak ke Tiga. Perluasan pelaksanaan UU Desa perlu mendapat dukungan semua pihak baik parlemen, pemerintah, akademisi, praktisi dan kelompok strategis lainnya. Dukungan kerjasama pihak ke tiga menjadi faktor penentu terkait dengan dukungan terwujudnya pelaksanaan UU Desa. Khususnya mengkomunikasikan kegiatan strategis dalam mendapatkan dukungan penganggaran dari APBD, APBN dan CSR atau pendanaan lainnya. Melakukan advokasi, kampanye, mediasi, loby, koordinasi kesemua pihak menjadi penting untuk mendapat dukungan dan perluasan program.
  1. Penguatan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDDes). Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. BUMDes dalam UU Desa diatur dalan Bab X: Badan Usaha Milik Desa Pasal 87: (1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa; (2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dan; (3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam ketentuan Pasal 88 menyebutkan bahwa: (1) Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa; (2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa. Proses Pembentukan BUM Desa harus melalui Musdes diatur dalam Pasal 54 menytakan bahwa: (1) Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat  Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan; (2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a) penataan Desa; b) perencanaan Desa; c) kerja sama Desa; d) rencana investasi yang masuk ke Desa; d) pembentukan BUM Desa; e) penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan e) kejadian luar biasa. BUM Desa Menjadi Bagian Dari Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 85 Ayat (1) Pembangunan Kawasan Perdesaan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui satuan kerja perangkat daerah, Pemerintah Desa, dan/atau BUM Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. Hasil Usaha BUM Desa Pasal 89 yaitu: (1)   Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk: a) pengembangan usaha; dan; b) Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Dalam Pasal 90 menyatakan bahwa: (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan: a) memberikan hibah dan/atau akses permodalan; b) melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan c) memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa. Kerja sama antar Desa dapat Membentuk BUM Desa Pasal 92, Ayat (6) yaitu:   (1) Kerja sama antar-Desa meliputi: a) pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing; b) kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa; dan/atau; c) bidang keamanan dan ketertiban; (2) Kerja sama antar-Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar-Desa; (3) Kerja sama antar-Desa dilaksanakan oleh badan kerja sama antar-Desa yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa DAN; (4) Musyawarah antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membahas hal yang berkaitan dengan pembentukan lembaga antar-Desa: a) pelaksanaan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan melalui skema kerja sama antar-Desa; b) perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program pembangunan antar-Desa; c) pengalokasian anggaran untuk Pembangunan Desa, antar-Desa, dan Kawasan Perdesaan; d) masukan terhadap program Pemerintah Daerah tempat Desa tersebut berada; dan e) kegiatan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar-Desa; (5) Dalam melaksanakan pembangunan antar-Desa, badan kerja sama antar- Desa dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai dengan kebutuhan; (6) Dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih. Permasalahan mendasar di tingkat desa yaitu: a) Kapasitas Fiskal Desa Lemah (Faktor Internal); b) Orientasi Meminta (Bantuan yang bersifat  Karikatif), bukan memberdayakan masyarakat desa  tetapi menciptakan ketergantungan; c) Belum ada  pendorong/pengungkit di desa yang mampu membangkitkan kesadaran : “desa membangun dan bukan sekedar membangun desa” dan; d) Minimnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan. Agenda strategis bahwa BUMDes merupakan usaha pemerintah desa dari aset yang dipisahkan. BUMDes seperti yang yang digambarkan presiden terpilih yang merupakan strategi dalam mendukung cadangan devisa desa untuk mendukung kesejahteraan warga, peningkatan PADes, Menentukan Model Pengungkit dan Implementasinya. Kegiatan ini perlu adanya intervensi dalam penggalian potensi desa dan perencanaan yang terpadu. Kebijakan pengembangan Badan Usaha Milik Desa BUMDes (BUMDes) lebih difokuskan dan diorientasikan pada peningkatan PADes dan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi desa (investasi desa), multy player effects  guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan pekerjaan dan meminimalisir ketimpangan distribusi pendapatan di desa serta berorientasi pada upaya pelestarian, pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan.  Berikut core BUM Desa. Pembentukan Dan Pengembangan Kelembagaan (Instalasi) dengan cara: a) Memfasilitasi musdes pembentukan BUMDes; b) Memfasilitasi penyusunan Pedes tentang pembentukan BUMDes; c) Memfasilitasi penyusunan AD/ART; d) Memfasilitasi penyusunan Keputusan Kepala Desa tentang penetapan pengelola BUMDes; e) Memfasilitasi penyusunan SOPunit usaha BUMDes dan ; f) Memfasilitasi penguatan kelembagaan BUMDes. Peningkatan Kapasitas/ Sdm Pengelola dengan cara: a) Melaksanakan pelatihan pembentukan dan manajemen operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); b) Memfasilitasi pelatihan kewirausahaan (enterpreunership) bagi pengelola BUMDes dan; c) Memfasilitasi pelatihan manajerial dan operasional BUMDes. Pengembangan Permodalan Dan Unit Usaha BUMDes yang dilakukan: a) Memfasilitasi permodalan unit usaha dan BUMDes melalui ADD; b) Memfasilitasi permodalan unit usaha dan BUMDes melalui APBD Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat; c) Memfasilitasi permodalan BUMDes melalui kerjasama implementasi corporate social responsibility (CSR) dari BUMD, Perbankan Daerah dan BUMN serta Perbankan nasional serta pihak lain yang memiliki komitmen dan minat yang tinggi terhadap pengembangan BUMDes; d) Memfasilitasi permodalan melalui kerjasama dengan pihak ketiga.Sehingga peranan BUM Desa digambarkan sebagai berikut: Membangun Diversifikasi dan Jejaring Usaha BUMDes dengan cara: a) Memfasilitasi pelatihan bersama SKPD teknis; b) Memfasilitasi bantuan TTG; c) Memfasilitasi bantuan pengembangan unit usaha; d) Memfasilitasi kerjasama pengembangan jejaring usaha dengan pihak ketiga; e) Memfasilitasi pemasaran melalui publikasi langsung dan melalui teknologi informasi (internet/Website); f) Memfasilitasi teknis packing produk dan marketing produk; g) Memfasilitasi sertifikasi produck; i) Memfasilitasi perijinan dan standardisasi produk. Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi antara laian: a) Melaksanakan pemantauan dan evaluasi perkembangan BUMDes; b) Memfasilitasi peleburan/merger unit usaha yang tidak berkembang dan berpotensi merugi; c) Memperluas dan menumbuhkan unit unit usaha atau pengembangan BUMDes baru. 
  1. Penerapan dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna. Teknologi tepat guna adalah teknologi yang dirancang bagi suatu masyarakat desa agar dapat disesuaikan dengan aspek-aspek lingkungan, keetisan, kebudayaan, sosial, politik, dan ekonomi masyarakat yang bersangkutan. Dari tujuan yang dikehendaki, teknologi tepat guna haruslah menerapkan metode yang hemat sumber daya, mudah dirawat, dan berdampak polutif minimalis dibandingkan dengan teknologi arus utama, yang pada umumnya beremisi banyak limbah dan mencemari lingkungan. Pembanguan desa pelaksanaan UU Desa aspek yang strategis dengan penerapan teknologi tepat guna. Karena di tingkat desa, teknologi sederhana yang dianggap cocok bagi negara-negara berkembang atau kawasan perdesaan. Bentuk dari "teknologi tepat guna" ini biasanya lebih bercirikan solusi "padat karya" daripada "padat modal". Kendati perangkat hemat pekerja juga digunakan, ia bukan berarti berbiaya tinggi atau mahal ongkos perawatan. Pada pelaksanaannya, teknologi tepat guna seringkali dijelaskan sebagai penggunaan teknologi paling sederhana yang dapat mencapai tujuan yang diinginkan secara efektif di suatu tempat tertentu. Teknologi tepat guna memiliki arti yang berlainan, seringkali merujuk pada teknik atau rekayasa yang berpandangan istimewa terhadap ranting-ranting sosial dan lingkungan. Penerapan teknologi tepat guna dalam pembangunan desa dan kawasan perdesaan adalah mengembangkan potensi dan sumber daya yang ada di desa untuk dimanfaatkan sebagai bahan konstruksi baik itu konstruksi yang lazim maupun konstruksi yang tidak lazim diterapkan didaerah lain. Penerapan konstruksi yang tidak lazim dengan memanfaatkan potensi sumberdaya setempat dilakukan melalui uji coba dan berdasarkan pengalaman keberhasilan pembangunan prasarana di lokasi yang berdekatan. Pengujian kelayakan konstruksi di satu wilayah dilakukan oleh fasilitator teknik kabupaten dibantu oleh spesialis infrastruktur provinsi. Teknologi tepat guna yang dikembangkan dalam pembangunan desa dan kawasan perdesaan adalah berupa kegiatan prasarana umum yang banyak dibangun masyarakat dan sarana penunjang kegiatan ekonomi produktif yang memberikan manfaat bagi peningkatan ekonomi masyarakat. 
  1. Peningkatan kualitas sistem Informasi dan Manajemen Informasi Data. Skenari sistem informasi yang dikembangkan setidaknya menjawab kebutuha yang terkait dengan desa bersuara, data desa, tata kelola desa, pembangunan desa dan desa mandiri. Sehingga di tingkat desa perlu dirumuskan adanya Tim Pengelola & Pemelihara sistem informasi desa dalam hal ini setidaknya desa harus: a) Memiliki dan menjalankan jadwal pengecekan kondisi informasi data desa; b) Memiliki jadwal rutin penggantian konten/ informasi yang akan yang dilaporkan; c) Membuat  materi konten/ informasi yang disajikan; c) Bekerjasama dengan dengan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang terkait dalam pengandaan sistem informasi. Peningkatan kualitas sistem menajemen data menjadi faktor pendukung utama yang selama ini belum berjalan. Data menjadi penting untuk melakukan desk review, evaluasi dan analisis secara cepat dan akurat. Manajemen informasi data dapat diakses secara cepat juga akan menjadi penting untuk melihat kualitas pendampingan dan berbagai kendala yang terjadi di lapangan. Manajemen informasi data yang berbasis IT menjadi perlu dilakukan khususnya dalam melakukan pendataan dokumen/ laporan pendukung pelaksanaan SPP SPPN. Misalkan data dasar, dokumen RPJMDes dan RKPDes, tahapan preparasi, penguatan kapasitas dan kelembagaan dan lain sebagainya. 
  1. Menjaga Kewibawaan Program Pembangunan & Integritas Pendamping. Pelaksanaan UU Desa perlu dijaga kewibahaan dan integritas para pelaku. Proses pelaksanaan UU Desa perlu dilakukan analisis kritis, monev, supervise dan audit agar kegiatan pengintegrasian dapat berjalan sesuai dengan tujuan, kebijakan dasar, prinsip-prinsip dan proses tahapan di lapangan. Sehingga menjadi perlu para pemangku kepentingan/ pelaksanaan dan masyarakat perlu medapatkan sertifikasi atau pengakuan masyarakat yang didasarkan pada kompetensinya sebagai fasilitator perencanaan dan penganggaran daerah bukan sekedar konsultan/ fasilitator projek semata. Pasal Pendampingan dalam UU Desa antara lain: a) Pasal 1 Penjelasan 12 pemberdayaan masyarakat membutuhkan pendampingan; b) Pasal 90, ayat (3) BUMDes, melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; c) Pasal 112, ayat (4) bahwa Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan; d) Pasal 114, ayat (1), (l):  melakukan pembinaan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis. Strategi dan skenario Pendampingan Pasca UU Desa antara lain: a) Pendampingan kualitas proses dan hasil perencanaan pembangunan di partisipatif tingkat desa; b) Pendampingan dalam penyelarasan Penjaringan Aspirasi Masyarakat oleh DPRD dan penyusunan Rencana Kerja SKPD dengan hasil-hasil Musrenbang; c) Pendampingan dalam Keterpaduan, keselarasan dan kesatupaduan kebijakan, yang lebih menekan sistem penyelarasan perencanaan politik, teknokratis dengan perencanaan partisipatif; d) Pendampingan penyelarasan rencana kegiatan perencanaan dan penganggaran swakelola oleh masyarakat; e) Pendampingan manajemen pemerintahan desa; f) Pendampingan kapasitas lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan, terutama pemerintahan desa dalam pengelolaan pembangunan partisipatif; g) Pendampingan kapasitas pelaku masyarakat dan aparatur pemerintahan, utamanya aparatur Pemerintahan Desa; h) Pendampingan kegiatan perkembangan ekonomi perdesaan dan kemandirian BUMDEs dan; i) Pendampingan peningkatan kualitas kegiatan berbasis antar desa/ kawasan pendukung ekonomi perdesaan. Kompetensi Pendamping dalam Dukungan UU Desa perlu mempunyai kompetensi antara lain: a) Kemampuan menggalang dukungan dan mendorong pendayagunaan  potensi berbagai pihak untuk peningkatan perencanaan dan penganggaran pembangunan partisipatif; b) Kemampuan memediasi dan membangun jaringan kerja sama para pihak (intern pemerintah Kabupaten), DPRD, LSM dan pihak – pihak lain yang terkait dan berkepentingan untuk peningkatan serta pengembangan proses pembangunan partisipatif; c) Kemampuan pendampingan kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa (PPD) dalam nentuk penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa; d) Kemampuan pendampingan proses penyampaian aspirasi melalui forum  Hearing/dengar pendapat  DPRD dan Bupati; e) Kemampuan  pendampingan/ bimbingan dalam dukungan teknis kepada Pelaku desa dan antar desa; f) Kemampuan pendampingan dalam menyusun Peraturan Desa dan Peraturan Daerah yang sesuai dengan kebutuhan penguatan pelaksanaan perencanaan, penganggaran dan pembangunan partisipatif; g) Kemampuan penadampingan dalam rancang bangun pelatihan, workshop, semiloka dan lain-lain; h) Kemapuan pendampingan  dan keberlanjutan Tenaga Pelatih Masyarat (TPM), Ruang Belajar Masyarakat (RBMdan tempat Belajar Masyarakat (TBM); i) Kemampuan dalam Memastikan tersusunannya/ review RPJM Desa, RKPDes, APBDes secara partisipatif dan dilanjutkan dan Perdes/ Keputusan Kades serta Perdes lainnya sesuai kebutuhan; k) Kemampuan dalam pendampingan penyusunan APBD Desa, Laporan Keterangan Pertanggungjwaban Kades (LKPDes) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD); l) Kemampuan mengorganisir Tim Pendamping (tingkat desa, antar desa/ kawasan); m) Kemampuan pendampingan dalam teknis pemberdayaan dan pembangunan desa); n) Kemampuan dalam mensosialisasikan kebijakan terkait dengan desa dan pemerintahan desa; o) Kemampuan mengintegrasiaan Sistem Pembangunan Partisipatif (SPP) dan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN); p) Kemampuan memberikan pendampingan dan  dukungan teknis kepada dalam pembangunan desa dan kawasan perdesaan; q) Kemampuan pendampingan dalam Sistem Informasi Desa; r) Kemampuan pendampingan penyusunan rentra kewilayahan, road map dan site plan usulan antar desa/ kawasan; t) Kemampuan pendampingan pelatihan, dan kegiatan lainnya untuk peningkatan kapasitas Kader Teknis Desa (KTD); u) Kemampuan pendampingan dalam mendorong inovasi dan kreatifitas pembangunan desa untuk mendukung proses pemberdayaan masyarakat; p) Kemampuan pendampingan dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan; w) Kemampuan pendampingan dalam memantau dan memeriksa pengelolaan keuangan program pembangunan desa dan antar desa; x) Kemampuan pendampingan dalam validasi dan pemeriksaan pengelolaan kekuangan yang bersumber dari APBN, APBD, Jaring Asmara, CSR, ADD, dan swadaya masyarakat; y) Kemampuan pendampingan memperkuat kapasitas Pengembangan Ekonomi Perdesaan dan kelembagaan BUMDes dan; z) Kemampuan pendampingan penyusun laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan. Kebutuhan pendampingan PNPM Mandiri perdesaan telah mempunyai 35.000 tenaga pendamping profesional untuk melakukan penguatan kapasitas dan memastikan pelaksanaan UU Desa dilaksanakan dengan prinsip partisipasi, transparansi dan akuntabilitas. Namun demikian, jumalah desa yang sebanyak lebih kurang 72.499 desa sendainya satu desa membutuhkan satu pendamping desa ternyata masih kurang memenuhi kebutuhan tersebut. Upaya yang dilakukan adalah: a) Memperkuat kader desa untuk kebutuhan pendamping antar warga masyarakat; b) Kerjasama dengan Perguruan Tinggi; c) Memperbanyak Lembaga pelatihan/ Bengkel Kerja; d) Kerjasama dengan LSM Lokal; e) Kerjasama dengan relawan yang mempunya kepedulian tentang desa dan; f) dan lain-lain. 
  1. Reorientasi Peningkatan Kapasitas Kader Desa. Peningkatan Kapasitas Kader Desa termuat dalam BAB XII tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa. Pasal 94 ayat  (1), Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; (2) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa  sebagai mitra Pemerintah Desa; (3) Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa dan (4) Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non-Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa. Kegiatan tersebut mengisyaratkan perlu penguatan kapasitas kelembagaan dan para kader desa dalam menjalankan pembangunan desa. Proses pembangunan desa sangat mengandalkan kader pembangunan yang ada di desa. Kader desa sebagai penyangga utama dari ketahanan masyarakat di desa. Kerangka pikir peningkatan kapasitas Kader berdasarkan prinsip ketidakmampuan pemerintah (di negara manapun) untuk memenuhi seluruh kehidupan, kebutuhan, dan kepentingan serta masalah – masalah masyarakatnya, tanpa keikut sertaan masyarakatnya sendir. Sehingga peningkatan kader yang diorientasikan pada: a) Selalu melakukan pengorganisasian, yang diaplikasikan dalam bentuk keterpaduan yang sinergis; b) Selalu berupaya dalam menggerakan masyarakat dalam pencaian cita-cita secara kolektif; c) Mengembangan organisasi berwatak kader dan kelembagaan moder,n egaliter dan setara dan; d) Selalu melakukan proses perkaderan yang slalu dilakukan evaluasi kritis. Upaya yang dilakukan dalam pembentukan kader desa antara lain: a) Pembentukan kader satu metode pendekatan edukatif; b) Mengefektifkan program pemberdayaan masyarakat; c) Meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif; d) Menjembatani fasilitator/ konsultan dengan masyarakat karna kader berasal masyarakat; e) Agen perubahan masyarakat dalam mengembangan demokratisasi, kesetaraan dan non diskriminasi. Penguatan kapasitas ini diharapkan dapat bertugas secara benar menjadi kader pembangunan dan kader masyarakat. Upaya yang dilakukan antara lain: a) Melakukan analisis sosial dalam rangka melakukan persiapan sosial masyarakat; b) Melakukan proses penyadaran, peningkataan kapasitas, pengorganisasian atau mengembangkan/ merevitalisasi organiasai masyarakat, mengembangkan swakelola dan kemandirian masyarakat; c) Melakukan fasilitasi terkait dengan pelaksanaan masyarakat yang sedang membutuhkan baik secara fisik, pemahaman kritis, analisis-analisis sampai pada proses fasilitasi pembangunan, pelayanan dan pengorganisasian; d) Melakukan tindakaan-tindakan praktis sesuai dengan kepentingan pembangunan atau kebutuhan masyarakat; e) Mengembangkan adopsi, replikasi program yang dianggap berhasil di lokasi atau tempat lainnya dan; f) Bersama masyarakat melakukan kritik adan otokritik dari kerja-kerja fasilitasi dan pengorganisasian masyarakat. 
  1. Reorientasi Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional. Tenaga pendamping profesional adalah fasilitator pendamping pemberdayaan masyarakat merupakan  tenaga profesional yang memiliki kompetensi perencanaan dan penganggaran pembangunan desa serta daerah yang bertugas fasilitasi proses kemandirian dan kedaulatan masyarakat dalam pembangunan. Proses fasilitasi tersebut dengan pelibatan stakeholder melalui kegiatan penyadaran, pembelajaran,  penguatan kapasitas dan kelembagaan masyarakat. Kedaulatan masyarakat berarti bahwa pengelolaan program pembangunan dilakukan oleh, dari dan untuk masyarakat melalui proses partisipasi dan demokrasi. Peran fasilitator pendamping pemberdayaan masyarakat adalah membantu proses yang memastikan  masyarakat mencapai tujuan. terkait dengan one village, one plan,  one budgeting, Fasilitator pendamping pemberdayaan masyarakat bertugas fasilitasi terjadinya koordinasi dan konsolidasi antar program di wilayah kerjanya. Fasilitator pendamping secara teknis untuk kelancaran pelaksanaan program dan untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat serta  aparat, pemerintah lokal. Adapun tenaga professional sebagai berikut: Melakukan koordinasi intensit dengan memaksimalkan fungsi email group dan penyebaran informasi kebijakan pelaksanaan UU Desa. Penguatan dan reorientasi pelatihan konsultan dan fasilitator menjadi penting. Perspektif, pemahaman substansi sampai pada strategi pelaksanaan di lapangan terus menerus dilakukan tesis, sintesis, antitesis, rekomendasi dan aksi secara terus menerus. Reorientasi pelatihan perlu dilakukan diberbagai level baik level desa, kecamatan, kabupaten, provinsi maupun nasional.
  1. Penguatan Sistem Pengawasan dan Pemantauan oleh Masyarakat. Penguatan sistem pengawasan secara partisipatif oleh masyarakat menjadi perlu. Proses pengawasan perlu dirumuskan dengan pendekatan yang tepat yang dilakukan secara kreatif, inovatif dan menjadi bagaian dari proses pemberdayaan dan tanggungjawb sosial diantara warga masyarakat dalam pembangunan. Proses ini secara keseluruhan perlu dipastikan dan dikemas dalam evaluasi dan monitoring perencanaan serta pembangunan berbasis masyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan melakukan sertifikasi dan audit dan internal atau pendekatan monev secara menyeluruh yang melibatkan para stakeholder desa, kecamatan dan kabupaten. Implentasi pelaksanaan UU Desa juga mengembangkan pendekatan hak dasar dalam kerangka pengawasan pembangunan. Doktrin negara kesejahteraan (welfare state), dan dalam naskah legal negara kita yaitu Pembukaan UUD ’45; Batang tubuh UUD ’45 pasal 26 sampai dengan pasal 34; UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta dokumen legal lainnya negara memiliki kewajiban dan tanggungjawab dalam mewujudkan kesejahteraan warga negaranya. Dasar Hukum Pengawasan Pembangunan Oleh Masyarakat, UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya; UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik; UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengawasan berbasis masyarakat setidaknya menjawab beberapa permasalahan yang terkait dengan kemandirian masyarakat dalam keterlibatan masyarakat melakukan pemantauan pembangunan. Upaya yang dilakukan antara lain: a) Pengorganisasian Komunitas, mengembangkan kelompok masyarakat penerima manfaat program menjadi kelompok masyarakat terorganisir; b) Pendidikan Kritis, penguatan kapasitas kelompok masyarakat penerima manfaat program dengan pendidikan topikal dalam menjalankan pengawasan pembangunan berbasis komunitas, antara lain Kewajiban Penyelenggara Negara dan Kewajiban Warga Negara, Penilaian Kemanfaatan Program (audit pembangunan), Advokasi Pembangunan; c) Desiminasi Informasi Strategis, membangun pemahaman pada komunitas melalui distribusi informasi  kewajiban negara (pemerintah), hak- hak warga dan program- program yang dijalankan pemerintah di wilayah atau komunitas; d) Advokasi, proses untuk menyampaikan temuan- temuan dalam melakukan pengawasan untuk mempengaruhi dan merubah suatu kebijakan publik agar lebih berpihak pada masyarakat; e) Akuntabilitas Publik, menyampaikan hasil menjalankan pengawasan pembangunan kepada publik dan otoritas terkait (eksekutif dan legislatif).


  • Pengamanan Sosial Dan Lingkungan Hidup. Seperti diketahui bahwa jumlah desa dan kelurahan di Indonesia sebanyak 79.636 dengan penambahan pemekaran desa sebanyak 2% atau  1.593 sehingga jumlah desa dan kelurahan diperkirakan sebanyak 81.229 desa. Komitemen presiden terpilih dengan jumlah desa sebanyak 81.229 dengan pengalokasian pendanaan rata-rata per desa sebanyak 1,4 milyar maka diperlukan pendanaan sebesar Rp. 113,720 triliun per tahun. Permasalahan ini akan menimbulkan permasalahan pengelolaan sumber daya alam di tingkat desa dan kelurahan. PNPM MPd suatu program dengan skala nasional yang yang meliputi 5.020 kecamatan dan sekitar 61.000 desa, dalam pelaksnaan program rata-rata setiap tahun ada 80-86% usulan sarana prasarana telah ikut membawa danpak social dan lingkungan walaupun telah ada aturan negative list yang mensyaratankan agar tidak pelaksanaan pembangunan di tingkat desa harus memperhatikan aspek social dan lingkungan tetapi hasil pemantauan dan kajian menunjukkan bahwa masih banyak kegiatan pembangunan program yang tidak didasarkan dalam penataan dan pengelolaaan lingkungan yang sinergis. Kebijakan “safeguards” atau “pengamanan” sosial dan lingkungan hidup merupakan setu kewajiban yang harus dilakukan sehingga strategi pengelolaan sumber daya alam dilakukan dalam rangka melakukan pencegahan, pengelolaan, dan penanganan risiko terjadinya potensi dampak yang mungkin terjadi sebagai akibat adanya kegiatan pembangunan desa pasca Undang-Undang Desa. Kebijakan perlindungan tidak hanya dimaksudkan untuk menghindarkan dampak sosial dan lingkungan hidup yang merugikan sebagai akibat adanya suatu kegiatan yang didanai kegiatan pembangunan desa, namun juga untuk meminimalkan risiko dampak negatif tersebut. Jika dampak-dampak negatif tidak dapat dihindarkan, Kegiatan pembangunan desa harus merencanakan dan melaksanakan langkah-langkah penanggulangan, perbaikan, dan kompensasi apabila diperlukan. Kegiatan pembangunan desa harus mengadopsi Kebijakan-kebijakan Pengamanan yang mencakup Kebijakan tentang Kajian Lingkungan Hidup (Environmental Assessment), dan Kebijakan Masyarakat Adat dan Komunitas Adat Terpencil (MA&KAT atau Indigenous Peoples) . Penerapan kedua kebijakan pengamanan ini harus disesuaikan dengan karakteristik setiap kegiatan, khususnya dalam hal jenis dan besaran potensi dampak lingkungan serta pengaruh yang ditimbulkan atau keterlibatan MA&KAT dalam kegiatan pembanunan desa. Kegiatan pembangunan desa dilakukan dalam upaya identifikasi potensi dampak serta menetapkan langkah-langkah penanganan dampak negatif yang tidak dapat dihindarkan oleh setiap kegiatan, melaksanakan langkah-langkah penanggulangan dampak negatif tersebut, serta memantau dan mengawasi pelaksanaan langkah-langkah penanggulangan tersebut. Kegiatan pembangunan desa juga mendokumentasikan dan mengungkapkan kepada publik seluruh kegiatan ini dalam rangkaian proses siklus pembangunan desa yang mempunyai perspektif rendah karbon, perindungan social dan lingkungan.
  • Monitoring dan Evakuasi Efektivitas  Pelaksanaan  UU Desa. Mendorong efektifitas pelaksanaan UU Desa beserta kebijakan pendukung merupakan strategi dan prasarat terpenuhinya pelaksanaan kebijakan tersebut. Pelaksanaan UU Desa perlu dipastikan adanya kebijakan pendukung yaitu PP, Permendagri, Perda/ Perbup khususnya Perda (Pembangunan Partisipasi, Penyerahan Kewenangan dan Urusan, Swakelola Masyarakat). Sementara itu, pelaksanaan SPP-SPPN perlu dipastikan oleh Pemda/ Bappeda. Kebijakan pelaksanaan UU Desa perlu dipastikan oleh Pemerintah Lokal bahwa prinsip-prinsip dasar pemberdayaan dan partisipasi masyarakat menjadi input penting dalam kebijakan tersebut. Kebijakan itu dapat menjadi bagian penting dalam penguatan kualitas pelaksanaan UU desa basis desa, kecamatan, Forum SKPD/ Pemda. Fung Pemda dan SKPD sebagai pembina, fungsi pengendali terkait dengan pelaksanaan UU Desa menjadi penting dirumuskan dalam kebijakan tersendiri. Strategi ini diperlukan sebagai upaya pelaknasan efektifitas kebijakan yang telah diputuskan. Strategi yang diperlukan dengan melakukan klasifikasi dalam proses fasilitasi. Proses pembinaan dan pengendalian antara lain: 1) Penguatan di lokasi desa-desa yang melakukan desiminasi informasi dan preparasi pelaksanaan UU Desa dengan melakukan identifikasi kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi; 2) Penguatan lokasi tahun ke dua lebih menekankan tindaklanjut agenda preparasi dalam fasilitasi dalam memastikan dukungan kebijakan pendukung pelaksanaan UU Desa dan; 3) Penguatan pelaksanaan UU Desa pada 3 tahun ke atas lebih menekankan pemantapan, sertifikasi dan pelaksanaan kebijakan termasuk komitmen Pemda dalam mengimplentasikan skenario pelaksanaan SPP_SPPN dalam skenario Pendanaan Berbasis Masyarakat/ swakelola masyarakat.

Secara bertahap skenario kebijakan tersebut sebagai upaya dalam memastikan dan kepatuhan pelaksanaan kebijakan SPP-SPPN berbasis dokumen RPJMDes dan RKPDes. Komitmen kebijakan itu perlu dipastikan bahwa dokumen RPJMDes dan RKPDes yang berkualitas menjadi jaminan. Kebijakan ini juga perlu dipastikan bahwa Peran Bappeda sebagai leading sektor perencanaan dan mensertifikasi dokumen RPJMDes dan RKPDes menjadi faktor penentu. Peran SKPD khususnya BPMD lebih memastikan bahwa prinsip-prinsip dasar pemberdayaan dan partisipasi masyarakat menjadi input dan penentu kualitas RPJMDes dan RKPdes.By : Ronggo Purwoko

Kamis, 21 Agustus 2014

Buku Gerakan Desa Berdikari

MEMBANGUN PILAR DESA BERDIKARI
 
P
NPM Mandiri Perdesaan merupakan program penanggulangan kemiskinan dan pengurangan pengangguran dengan pendekatan pemberdayaan. Instrumen proses pemberdayaan dilakukan dengan komponen program: pertama; pengembangan masyarakat dengan tujuan membangun kesadaran kritis dari kemandirian masyarakat; kedua, adanya Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sebagai stimulan untuk memancing keswadayaan masyarakat; ketiga; peningkatan kapasitas aparat pemerintah lokal, dan keempat, bantuan pengelolaan dan pengem-bangan program yang meliputi penyediaan konsultan, fasi-litator, pengendalian mutu, evaluasi dan pengembangan program.
Visi PNPM Mandiri Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan. Misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah: (1) peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya; (2) pelembagaan sistem pembangunan partisipatif; (3) pengefektifan fungsi dan peran pemerintahan lokal; (4) peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat; (5) pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan. Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2013, memperoleh total anggaran BLM PNPM Perdesaan sebesar Rp. 763.452.500.000,- untuk 425 kecamatan (29 kabupaten). Dengan pendam-pingan 1.060 orang Fasilitator dan Konsultan, proses perencanaan dengan pendekatan pemberda-yaan telah mampu mendorong masyarakat untuk lebih mandiri dalam pengambilan keputusan. Dana BLM kegiatan direncanakan berdasar penggalian gagasan dan diputuskan sendiri oleh masyarakat.
Infrastruktur Perdesaan
Kegiatan Infrastruktur (termasuk kesehatan, pendidikan dan fasum) mencapai sebesar 81% atau sebesar Rp. 615.694.700.550,- dari alokasi dana BLM Provinsi Jawa Tengah. Dana stimulan tersebut mampu memancing dana swadaya masyarakat sebesar 7,63% atau Rp. 47.000.871.710,-. Pendekatan pemberdayaan terbukti menumbuhkan sense of belonging (rasa memiliki) dari masyarakat terhadap hasil-hasil pembangunan.
Dana tersebut dapat membangun sarana-prasarana berupa Jalan sepanjang 1.716.316 meter, Jembatan sebanyak 159 Unit atau akumulatif sepanjang 2.377 meter, Pasar sebanyak 73 unit atau seluas 3.737 m2, Irigasi sepanjang 306.037 meter, Air bersih sebanyak 125 unit sepanjang 145.606 meter; Gedung Pendidikan sarana penunjang sebanyak 6.048 Unit atau seluas 69.425 m2; Gedung kesehatan dan sarana penunjang sebanyak 1.277 Unit atau seluas 10.870 m2; dan bangunan-bangunan lain sejumlah 1.417 unit. Sarana-prasarana tersebut dimanfaatkan secara langsung lebih dari 5.118.673 orang, dimana 2.526.389 orang diantaranya kaum Perempuan dan juga sebanyak 2.468.595 orang pemanfaat dari orang miskin (RTM). Kegiatan sarana-prasarana tersebut tersebar di 5.968 desa atau 91% dari desa lokasi PNJPM-MPd se- Jawa Tengah (6.575 desa). Dengan kegiatan pembangunan tersebut mampu menyerap lapangan pekerjaan sebanyak 2.560.165 HOK bagi sejumlah 190.538 orang. Dari jumlah pekerja tersebut 66% atau 124.946 orang diantaranya adalah dari keluarga RTM.
Pembangunan Infrastruktur spektakuler yang mampu dibangun masyarakat dengan keterbatasan sumberdaya manusia yang ada, memanfaatkan potensi yang ada di desa dan semangat yang menyala diantaranya adalah :
Pertama, Jembatan Banjir Limpas panjang bentang 81 meter di desa Jlumpang Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang. Biaya konstrukti sebesar Rp. 335.358.000,- dari BLM PNPM-MPd sebesar Rp. 300.008.000,- dan swadaya masyarakat sebesar Rp. 35.350.000,- Jembatan dengan bentang panjang dibangun memakan biaya besar namun cukup murah bila dibandingkan pelaksanaan oleh rekanan dan mampu mendorong peningkatan swadaya yang semula Rp. 29.340.000,- Jembatan yang mempunyai manfaat sangat besar, mampu membuka keterisoliran dusun Pengkok dari komunitas masyarakat desa Jlumpang.
Kedua, Jembatan Gelagar Besi Panjang 54 meter di desa Pasir kecamatan Bodeh kabupaten Pemalang. Biaya konstrukti sebesar Rp. 382.583.500,- dari BLM PNPM-MPd sebesar Rp. 347.789.500,- dan swadaya masyarakat sebesar Rp. 34.794.000,-. Jembatan gelagar besi lantai beton yang sangat panjang, dengan tingkat kesulitan yang tinggi, dengan biaya yang besar dan waktu pengerjaan yang cukup lama sebentar lagi akan terujud dan dapat dimanfaatkan, tinggal pengerjaan railing jembatan. Dengan tekad yang kuat dan semangat gotong royong yang tinggi harapan masyarakat yang sangat diidam-idamkan cukup lama untuk memutus belenggu pembatas alam sungai yang lebar dapat terwujud dengan adanya bantuan stimulan dari PNPM Mandiri Perdesaan.
Ketiga, Air Bersih panjang 7.800 meter di desa Pucakwangi kecamatan Pageruyung kabupaten Kendal. Biaya konstruksi sebesar Rp. 312.330.000,- dari BLM PNPM-MPd sebesar Rp. 212.330.000,- dan swadaya masyarakat sebesar Rp. 100.000.000,- Air bersih yang sangat didambakan masyarakat sejak lama, dengan kondisi dan keterbatasan yang ada masyarakat rela berswadaya yang begitu besarnya demi mewujudkan impiannya yang merupakan kebutuhan hajat hidup manusia.
Ekonomi Kerakyatan
Performance UPK di seluruh Jawa Tengah (462) yang terbagi sebanyak 425 UPK di lokasi kecamatan program dan 37 UPK di kecamatan pashe out. Jumlah asset produktif UPK sampai saat ini baik SPP maupun UEP sudah mencapai Rp 1.692.708.392.496,- yang terdiri dari saldo kas dan bank sebesar Rp 314.027.712.189,- dan sisanya sebesar Rp 1.378.680.680.307,- merupakan saldo pinjaman di masyarakat.. Bila dilihat perkembangan performance UPK pada tahun 2012 dibandingkan dengan tahun 2013 ada kecenderungan meningkat secara signifikan yaitu dari Modal Awal, Aset, Surplus Berjalan, Surplus Ditahan dan Alokasi Dana Sosial dari surplus UPK. Selama tahun 2013 UPK berhasil memperoleh surplus berjalan sebesar Rp 244.699.595.944,- atau rasio 17,75% terhadap saldo pinjaman atau masih berkategori baik di atas 10% standar nasional. Dari surplus tersebut apabila minimal 15% dialokasikan untuk RTM absolut, maka UPK dalam tahun 2013 dapat memberikan dana sosial lebih dari Rp 24.169.665.677,- kepada masyarakat miskin
UPK di Jateng dalam kondisi sehat dan cukup sehat (454 UPK) dan hanya 8 UPK dalam kondisi kurang sehat. Kondisi ini sebenarnya ironis dengan kemampuan UPK memenuhi syarat untuk dapat mengakses BLM SPP 2014 yaitu ternyata sebanyak 58,35% tidak boleh mengakses SPP BLM SPP Tahun 2014, mengingat NPL nya rata-rata di atas 10%.
Jumlah kelompok usaha yang dilayani UPK sampai saat ini mencapai 104.484 kelompok, yang terdiri dari kelompok aneka usaha sebanyak 18.387, kelompok Usaha Bersama sebanyak 731, kelompok SPP sebanyak 73.838 dan kelompok campuran 11.528. Jumlah ini jauh di atas jumlah kelompok awal menurut SPC yaitu sebesar 53.895, dengan demikian jumlah kelompok telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan yaitu 93,87%.
Peningkatan Kapasitas
Kegiatan peningkatan kapasitas tahun 2013 yang telah berhasil dikelola bidang training PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Jawa Tengah adalah : 1) Fasilitasi pelatihan peningkatan kapasitas kelembagaan BKAD, UPK, BP UPK dan Tim Verifikasi (24 - 26 Juni 2013, Hotel Wina Wisata Bandungan - Semarang) yang dikelola oleh Bapermades Jawa Tengah, 2) Pembekalan Faskab dan Asisten Faskab PNPM Mandiri Perdesaan Jateng (09 September 2013, Aula Bapermas Prov. Jateng), 3) Pelatihan pra tugas FK-FT Tahap I (06 - 20 November 2013, Hotel Plaza Semarang), 4) Pelatihan pra tugas FK-FT tahap II, Gelombang I (13 - 25 November 2013, Hotel Sahid Kusuma Solo), 5) Pelatihan pra tugas FK-FT tahap II, Gelombang II (08 - 20 Desember 2013, Hotel New Metro Semarang), 6) pelatihan mandiri (orientasi tugas belajar mandiri, 27-28 Desember 2013, Aula Bapermasdes Prov. Jateng) FK-FT, 7)pelatihan masyarakat yang terdiri dari 14 (empat belas) item pelatihan, yakni : Tim Penulis Usulan (TPU), Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Tim Monitoring Desa (Timon), BPD-Kades, Tim Verifikasi (TV), BKAD, UPK, BP UPK, KPMD, PL (program) dan PL UPK, Tim Pemelihara, Kader Teknik, TPM (Tenaga Pelatih masyarakat)dan pelatihan bagi kelompok khususnya Kelompok Simpan-Pinjam Perempuan (SPP), 8)TNA untuk pelaku program, masyarakat dan birokrasi, 9)peningkatan kapasitas masyarakat untuk pengembangan Community Based Monitoring (CBM), 10) pengembangan RBM (Ruang Belajar Masyarakat, 11) pelatihan bagi setrawan di 8 kabupaten di lokasi pilot integrasi SPP-SPPN, dan pelatihan-pelatihan yang dimaksudkan untuk peningkatan kualitas hidup, 12) melakukan supervisi dan monitoring untuk memastikan tersusunnya dokumen RPJMDes di seluruh desa partisipan.
Sedangkan untuk Rakor Provinsi TA 2013 adalah sebagai berikut : 1) Rakor I, tanggal 28 - 31 Januari 2013, Hotel Regina Pemalang, 2) Rakor II, Tanggal 13 - 16 Mei 2013, Hotel Quin  Banyumas, 3) Rakor III, Tanggal 15 - 18 Juli 2013, Hotel The Sunan Solo, 4) Rakor IV, Tanggal 19 - 22 Agustus 2013, Hotel The Sunan Solo, 5) Rakor V, Tanggal 28 - 31 Oktober 2013, Hotel Lor In  Solo dan 6) Rakor VI, Tanggal 02 - 05 Desember 2013, Hotel Lor In  Solo.
Secara ringkas hasil-hasil atau output penting bidang pelatihan selama tahun 2013 adalah sebagai berikut :
1. Meningkatnya kesadaran kritis masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan di desanya, sejak perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan serta pemeliharaan. Beberapa indikasinya adalah: a) meningkatnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan baik di forum musrenbangdes di tingkat desa maupun musrenbangcam di tingkat kecamatan dan jenis-jenis usulan kegiatan khususnya pelatihan peningkatan kualitas hidup (PKH) yang variatif, b) meningkatnya kualitas kegiatan khususnya sarpras, c) meningkatnya pemeliharaan hasil kegiatan, khususnya yang menjadi kebutuhan dasar warga atau berdampak ekonomi, misalnya; sarana-prasarana air bersih, pasar, irigasi, dsb.
2. Pelatihan-pelatihan yang didesain untuk memberikan keterampilan khususnya guna mengembangkan usaha yang dikelola Faskab dan FK-FT sudah mulai membuahkan hasil berupa tumbuhnya kelompok-kelompok usaha baru yang mengelola usaha makanan/ minuman, kerajinan, konveksi/menjahit, serta berhasil menyuplai kebutuhan tenaga kerja di perusahaan-perusahaan.
3. Secara kuantitatif, dari data CB (Capacity Building) menunjukkan pelatihan masyarakat selama tahun 2013 telah melatih sebanyak 104.946 orang terdiri dari 66.699 laki-laki atau 64 persen dan 38.247 perempuan atau 36 persen..
4. Seluruh desa partisipan PNPM Mandiri Perdesaan telah memiliki dokumen RPJMDes yang telah dinilai layak. Berikut grafik dokumen RPJMDes dengan hasil penilaian kelayakan :
Secara rinci hasil penilaian RPJMDes sangat membanggakan, dimana dari 6.681 total jumlah RPJMDes, dokumen dengan katagori memuaskan sejumlah 1.536 dokumen (23%), cukup layak 2.220 dokumen (34%) dan katagori layak 2.826 (43%).
Fasilitator Pendamping
Kehadiran Fasilitator PNPM-MPd menjadi factor kunci dalam rangka memfasilitasi dan membantu masyarakat desa mengenali masalah dan pemecahannya yang dihadapi . Mereka juga menjadi jembatan yang menghubungkan aparat pemerintahan dengan masyarakat desa, khususnya rakyat miskin. Mengingat pentingnya keberadaan Fasilitator dalam menunjang kinerja program, maka Korprov Jateng selalu mentargetkan tinggi yaitu 95% untuk pengisian fasilitator di Jawa Tengah.
Cakupan PNPM MPd Provinsi Jateng meliputi 29 Kabupaten dan 425 kecamatan. Di tingkat Kabupaten difasilitasi oleh 3 orang Faskab yaitu Faskab Teknik, Faskab Pemberdayaan dan Faskab Keuangan dan di 12 Kabupaten yang memiliki kecamatan di atas 12 kecamatan dibantu oleh Asisten Faskab Teknik dan Asisten Faskab Pemberdayaan.
Di tingkat Kecamatan difasilitasi oleh Fasilitator Kecamatan Teknik dan Fasilitator Kecamatan Pemberdayaan, serta didukung oleh 21 Asisten Kecamatan Teknik di 21 Kecamatan dan 21 Asisten Kecamatan Pemberdayaan di 21 Kecamatan. Selama tahun 2013, dinamika fasilitator cukup tinggi, yaitu: 2 orang meninggal dunia; 3 orang di PHK kare pelanggaran kode etik; sebanyak 7 orang promosi jabatan; dan 33 orang mengundurkan diri dengan berbagai alasan.
Untuk mengisi kekosongan Fasilitator Kabupaten dan Asisten Fasilitator Kabupaten, Provinsi Jawa Tengah melakukan rekruitmen dengan jalur promosi, namun jika belum mencukupi barulah dilakukan rekruitmen umum. Rekruitment Faskab Keuangan dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2013, jumlah pelamar 29 orang, dipanggil seleksi aktif 9
orang pelamar dan telah ditempatkan 2 orang. Sedangkan untuk rekruitmen Fasilitator Kecamatan dilakukan recruitment umum dan diumumkan lowongannya di media massa. Rekruitment FK dilakukan 2 kali yaitu pada tanggal 19 Oktober 2013 dan tanggal 19 Desember 2013. Rekruitmen pertama jumlah pelamar FK mencapai 200 orang, lulus seleksi pasif 32 orang dan lulus seleksi aktif 12 orang. Sedangkan FT jumlah pelamar 84 orang, lulus pasif 51 orang, hadir seleksi aktif 22 orang dan yang lulus seleksi aktif 12 orang. Untuk rekruitmen kedua khusus FT lamaran masuk 57, lulus seleksi pasif 32 namun yang hadir seleksi aktif hanya 17 orang. Dengan demikian per Januari 2014 semua lokasi terisi penuh 100% sehingga target 95% terlampaui.
Penanganan Masalah dan Pengaduan
Tahun 2013 tercatat sebanyak 137 pengaduan yang telah diterima oleh PNPM MPd Jateng. Pelaku yang diadukan antara lain Tim Pelaksanan Kegiatan Desa (TPKD), Kades, Pengurus UPK, Fasilitator dan anggota masyarakat sendiri. Pengaduan yang telah selesai ditindaklanjuti ada 131 pengaduan sedangkan 6 pengaduan lainnya masih dalam tahap klarifikasi dilapangan. Tindak lanjut dilakukan oleh Tim Korprov, Tim Faskab, Tim Fasilitator Kecamatan ataupun dari masyarakat/pemerintah daerah sendiri sesuai dengan jenjang penanganan pengaduan dari desa, kecamatan, kabupaten dan Provinsi maupun Pusat.
Penanganan masalah di PNPM Mandiri Perdesaan terbagi 2(dua) yaitu penanganan masalah melalui jalur Litigasi dan Penanganan masalah Non Litigasi atau sering disebut dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat. Penanganan Non Litigasi menjadi prioritas langkah penanganan terlebih dahulu, baru setelah beberapa waktu jika tidak bisa terselesaikan maka diambil langkah penanganan jalur Litigasi. sampai dengan akhir Desember 2013 tercatat dalam CHS Online 300 masalah yang dilaporkan dan yang sedang dalam penanganan dengan perincian tertuang dalam tabel berikut.
Jumlah dana yang disimpangkan/diselewengkan dari 291 masalah tersebut diatas adalah Rp 27.971.694.920,- Sedangkan dari penanganan masalah baik yang sudah selesai ataupun masih proses jumlah dana yang telah dikembalikan Rp 15.597.635.854,- atau 56%.
Dari masalah implementasi yang muncul di Prov Jateng yang diserahkan ke jalur litigasi hanya 31 Kasus (24%) yang sedang dalam proses penanganan 15 masalah dan 16 kasus lainnya telah selesai. Untuk penanganan kasus lainnya menggunakan jalur Non Litigasi.
Diakhir tahun 2013, dari masalah - masalah yang muncul dan ada di Wilayah Provinsi Jawa Tengah kasus yang paling besar yang diketemukan dan menjadi hadiah akhir tahun 2013 adalah Penyelewengan dana bergulir (angka sementara) Rp 3.385.203.823 (tiga milyar tiga ratus delapan puluh lima juta dua ratus tiga ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) yang dilakukan oleh Sdri. Helmy Ariyatun sebagai ketua UPK Kec. Bayat. Modus yang digunakan adalah kelompok fiktif, menguasai seluruh rekening, menyalahgunakan uang angsuran, mengeluarkan biaya di luar prosedur, dan sampai dengan saat ini sedang dalam proses penanganan.
Transparansi
Hasil Pelaksanaan Bidang Kehumasan tentang pengembangan dan pengelolaan media cetak, media Online (Web), dan pengelolaan Papan informasi, telah berjalan dengan baik. Hasil pelaksanaan Bidang Jurnalistik yaitu terkait pada progress tulisan Good Practices maupun tulisan press release, advertorial, materi testimoni dan materi dialog, telah mendukung capaian program. Sedangkan hasil pelaksanaan Bidang Pengembangan Kapasitas dan Edukasi yaitu antara lain terkait pelatihan Jurnalistik FK & UPK di Pemalang dan Pokja RBM di Purbalingga. Dan IEC melakukan IST/OJT tentang jurnalistik pada setiap kesempatan supervisi dan monitoring IEC Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
Untuk proses transparansi dan akuntabilitas program, capaian status Pengelolaan Papan Informasi (PI) sampai bulan Desember 2013 ada perkembangan dari bulan yang lalu, untuk Papan Informasi Kecamatan ada 407 Kec. yang selalu update (95,76%), dan 18 Kec. (4,24%) yang belum terupdate. Sedangkan untuk pengelolaan PI di Desa yaitu mencapai 5938 Desa (90,31%) yang selalu terupdate dan 637 Desa (9,69%) yang belum selalu terupdate kontennya. Sedangkan capaian status Web Kabupaten sudah ada perkembangan signifikan secara kualitas yaitu untuk melakukan update dan akses web pada akhir tahun 2013., Bahwa sudah ada 23 Kabupaten (79,31%) yang memiliki web aktif, dari 23 Kabupaten tersebut web yang dimiliki PNPM MPd ada 18 Kabupaten. Dan masih ada 6 Kabupaten (20,69%) yang tidak aktif/tidak selalu update/belum memiliki web/blogspot. Melihat capaian PI dan Web Kabupaten tersebut Provinsi Jawa Tengah telah tercapai dan terlampaui target KPI Nasional Tahun 2013
Dengan telah hadirnya Undang-Undang tentang Desa yang baru saja ditetapkan menjadi harapan sekaligus tantangan bagi upaya pemberdayaan masyarakat perdesaan. Regulasi ini sangat penting arti dan keberadaanya bagi PNPM Mandiri Perdesaan. Kerja pemberdayaan dan penguatan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat memiliki dasar rujukan yang pasti. Harapan yang lebih jauh, kehadiran UU tentang Desa akan semakin kondusif bagi PNPM Mandiri Perdesaan untuk mewujudkan Desa Berdikari seperti visi Provinsi Jawa Tengah.
Prestasi dan Penghargaan
Prestasi terbaik Jawa Tengah 2013 adalah menjadi terbaik Nasional untuk kategori Perencanaan Pembangunan Partisipatif Desa (PPD). Penghargaan diberikan kepada Gubernur Jateng sebagai Pembina terbaik tingkat provinsi; kedua, kepada Bupati Pemalang sebagai Pembina tingkat Kabupaten dan ketiga, penghargaan kepada Kepala Desa Mojo Kecamatan Ulujami sebagai Desa dengan proses PPD terbaik.
Pada tataran provinsi, Evaluasi Kinerja Kelembagaan PNPM-MPd TA 2013 telah dilakukan dengan hasil ditetapkan 4 (empat) terbaik (UPK, BKAD, PPD dan PL) Tingkat Provinsi Jawa Tengah. Berdasar Surat Keputusan Kepala Bapermades Jawa Tengah ditetapkan dari masing-masing terbaik tingkat provinsi, yaitu :
1. Kategori Lomba UPK, Juara I; Kecamatan Kedungbanteng  Banyumas. Juara II; Kecamatan Jatisrono  Wonogiri. Juara III; Kecamatan Ampel  Boyolali.
2. Kategori Lomba BKAD, Juara I; Kecamatan Karangsambung  Kebumen. Juara II; Moga  Pemalang. Juara III; Kecamatan Kesesi  Pekalongan.
3. Kategori Lomba PPD (Perencanaan Pembangunan Partisipatif Desa/Perencanaan Pembangunan Desa), Juara I; Desa Wonokerso, Kecamatan Tembarak Temanggung. Juara II; Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh  Pemalang. Juara III; Desa Sidomulyo, Kecamatan Petanahan  Kebumen.
4. Kategori Lomba PL (Pendamping Lokal), Juara I; Suparnyo, Kecamatan Karangawen  Demak. Juara II; Sudarli, Kecamatan Tegowanu  Grobogan. Juara III; Erny Nuriyatmi, Kecamatan Kankung  Kendal.

Minggu, 15 September 2013

SOK TAHU


250 KEJADIAN ILMIAH

1. Sebelum Masehi bahasa Inggrisnya B.C (Before Christ), setelah Masehi A.D (Anno Domini)
2. Ikan hiu kehilangan gigi lebih dari 6000 buah setiap tahun, dan gigi barunya tumbuh dalam waktu 24 jam.
3. Julius Caesar tewas dengan 23 tikaman.
4. Nama mobil Nissan berasal dari bahasa jepang Ni : 2 dan San : 3. Nissan : 23.
5. Jerapah dan tikus bisa bertahan hidup lebih lama tanpa air daripada unta.
6. Perut memproduksi lapisan lendir setiap dua minggu, agar perut tidak mencerna organnya sendiri.
7. 98% dari kasus pemerkosaan dan pembunuhan dilakukan oleh keluarga dekat atau teman korban.
8. Semut dapat mengangkat beban 50 kali dari berat tubuhnya.
9. Deklarasi Kemerdekaan Amerika ditulis diatas kertas marijuana.
10. Titik diatas huruf ”i” disebut ‘title’.
11. Sebutir kismis yang dijatuhkan kedalam gelas berisi sampanye segar akan bergerak naik turun dalam gelas.
12. Benjamin Franklin anak bungsu dari orang tua bungsu keturunan ke-5 dalam keluarga bungsu.
13. Paraskevidekatriaphobia adalah ketakutan pada hari jumat tanggal 13 (bisa terjadi antara 1 - 3 kali dalam setahun). Di Italia angka sialnya 17, di Jepang 4.
14. Lidah jerapah panjangnya sekitar 50 cm.
15. Mulut menghasilkan 1 liter ludah setiap hari.
16. Kita bernafas kira-kira 23.000 kali setiap hari.
17. Kata ZIP Code (kode pos) kepanjangan dari ”Zoning Improvement Plan”.
18. Coca-Cola mengandung zat Coca (merupakan zat aktif pada kokain) dari tahun 1885 sampai 1903.
19. Rata-rata kita bicara 5000 kata tiap hari (80%-nya kita bicara pada diri sendiri).
20. Seandainya kuota air dalam tubuh kita berkurang 1% saja, kita langsung merasa haus.
21. 4 simbol raja pada kartu remi melambangkan 4 raja yang terkenal di era masing-masing: Sekop = David/ Raja Daud ; Keriting = Alexander the Great/ Iskandar Agung ; Hati = Charlemagne/ Raja Prancis ; Wajik =Julius Caesar.
22. Dalam seumur hidup kita meminum air sebanyak kurang lebih 75.000 liter.
23. Setiap orang termasuk kembar identik, sidik jari dan tekstur lidahnya tidak ada yang sama.
24. Titik merah pada 7-Up logo berasal dari penemunya yang bermata merah, dia seorang albino.
25. Pria kehilangan 40 helai rambut tiap harinya. Sedangkan wanita 70 helai.
26. Tanda ’save’ pada Microsoft Office programs menunjukan gambar floppy disk dengan shutter terbalik.
27. Albert Einstein dan Charles Darwin keduanya menikah dengan sepupu pertama mereka (Elsa Löwenthal dan Emma Wedgewood).
28. Unta memiliki 3 kelopak mata.
29. Sehelai rambut di kepala kita mempunyai masa tumbuh 2 sampai 6 tahun sebelum diganti dengan rambut yang baru.
30. Manusia masih akan sadar selama 8 detik setelah dipenggal kepalanya.
31. Otot yang paling cepat bekerja ditubuh kita adalah otot di kelopak mata yang membuat kita berkedip. Kita bisa berkedip 5 kali dalam satu detik.
32. Coklat dapat membunuh anjing, karena langsung mempengaruhi jantung dan susunan syarafnya.
33. Tanpa dicampur ludah dalam mulut, kita tidak akan bisa merasakan rasa makanan.
34. Kuku jari tangan tumbuh 4 kali lebih cepat daripada kuku kaki.
35. Sebanyak 13% orang di dunia adalah kidal.
36. Hampir semua lipstik mengandung bahan dari sisik ikan.
37. Bayi yang baru lahir berat kepalanya 1/4 dari berat tubuhnya.
38. Kita sebenarnya melihat dengan otak, mata hanya berupa kamera yang mengirim data ke otak. 1/4 bagian dari otak digunakan untuk mengatur kerja mata.
39. Kalajengking akan mati apabila disiram dengan cuka, mereka akan marah dan menyengat dirinya sendiri.
40. Tahun 1830-an saus tomat biasa dijual sebagai obat.
41. Tiga monyet bijak punya nama: Mizaru (See no evil), Mikazaru (Hear no evil), and Mazaru (Speak no evil).
42. India mempunyai Undang-undang perlindungan hak untuk sapi.
43. Jika bersin terlalu keras dapat meretakkan tulang iga. Jika mencoba menahan bersin bisa mengalami pecah pembuluh nadi di kepala dan leher yang bisa menyebabkan mati . Jika memaksa mata terbuka saat bersin, bola mata bisa meloncat keluar.
44. Nama negara Filipina berasal dari nama Raja Phillip.
45. Nama negara Saudi Arabia berasal dari nama Raja Saud.
46. Anak-anak mempunyai 20 buah gigi awal, sedangkan orang dewasa punya 32 buah.
47. Karena langkanya logam piala Oscars yang dibagikan pada perang dunia II terbuat dari kayu.
48. Setiap Siklus 11 tahun, kutub magnet pada matahari bertukar tempat. Siklus ini dinamakan “Solarmax”.
49. Ada 318,979,564, 000 kemungkinan kombinasi pembukaan pertama pada catur.
50. Ada lebih dari 300 bakteri pembentuk karang gigi.
51. Macan adalah anggota terbesar dalam keluarga kucing.
52. Nomer “172 dapat ditemukan pada uang kertas 5 dollar Amerika, pada gambar semak-semak dibawah Lincoln Memorial.
53. Pohon kelapa membunuh 150 orang tiap tahun, lebih banyak daripada ikan hiu.
54. Pada poster film ‘Pretty Woman’ Julia Robets terlalu pendek untuk bisa sejajar dengan Richard Gere. Maka digunakan model Shelley Michelle sebagai tubuh Julia.
55. Daerah kutub kehilangan matahari selama 186 hari dalam setahun.
56. Kode Telepon Internasional untuk Antartica adalah 672.
57. Bom pertama sekutu dijatuhkan di Berlin pada perang dunia II. Membunuh satu-satunya gajah di Kebun Binatang Berlin.
58. Rata-rata hujan jatuh dengan kecepatan 7 mil per jam.
59. Butuh 10 tahun bagi Leonardo Da Vinci untuk melukis Mona Lisa. Lukisan itu tidak ditandai dan di beri tanggal. Leonardo dan Mona mempunyai susunan tulang yang persis sama dan menurut sinar X, ada 3 versi lukisan dibawah lukisan itu.
60. Nama dari kembar gemini adalah Castor dan Pullox.
61. Gerakan ‘Bruce Lee’ sangat cepat sehingga mereka harus melambatkan film agar kita bisa melihat semua gerakannya.
62. Satu kilogram dari berat badan kita mengandung 7000 kalori.
63. Darah sama kentalnya dengan air laut.
64. Air laut di samudra Atlantik lebih asin daripada di Samudra Pasifik.
65. Topeng tokoh Michael Myers dalam film horor ‘Helloween’ sebenernya topeng tokoh Captain Kirk (Star Trek) yang dicat putih karena kekurangan dana.
66. Nama asli butterfly (kupu-kupu) adalah flutterby.
67. Bayi lahir setiap 7 detik.
68. Satu dari 14 wanita Amerika berambut pirang asli. Prianya hanya satu dari 17 orang.
69. The Olympic adalah saudara dari kapal Titanic, melayani dengan selamat selama 25 tahun.
70. Saat Titanic karam, 2228 orang ada di dalamnya. Hanya 706 yang berhasil selamat.
71. Di Amerika seseorang didiagnosa menderita AIDS setiap 10 menit. Di Afrika seseorang meninggal karena AIDS setiap 10 menit.
72. Sampai usia 6 bulan bayi dapat menelan dan bernapas secara bersamaan. Orang dewasa tidak bisa melakukannya.
73. Alasan kenapa di iklan kebanyakan jarum jam menunjukkan pukul 10.10, karena jam tersebut seperti sedang tersenyum.
74. Tiap tahun bulan menjauh 3.82 cm dari bumi.
75. Saat kita bertahan hidup dan tidak ada bahan makanan, sabuk kulit dan sepatu keds adalah makanan terbaik untuk dimakan karena mengandung cukup gizi untuk hidup sementara.
76. Dalam satu tetes air mengandung sekitar 50 juta bakteri.
77. Dengan menaikkan kaki pelan-pelan dan berbaring tenang dengan punggung lurus, kita tidak akan tenggelam di pasir hisap.
78. Satu dari 10 orang hidup di suatu pulau.
79. Memakan seledri membuang kalori lebih banyak dari pada kalori yang terkandung dalam seledri itu sendiri.
80. Lobster dapat hidup selama kurang lebih 100 tahun.
81. Permen karet tidak dijual di Disney Land.
82. Mangunyah permen karet saat mengupas bawang merah dapat mencegah kita dari menangis.
83. Rahang kucing tidak bisa bergerak ke kiri dan ke kanan.
84. Nama Artic (kutub utara) berarti beruang dalam bahasa Yunani (Arktos), karena beruang kutub hanya ada di kutub utara.
85. Jika kita berdiri di dasar (dalam) sumur, kita bisa melihat bintang di langit walaupun siang hari.
86. Suara yang kita dengar dari dalam kerang bukanlah suara ombak laut, tapi suara aliran darah dalam kepala kita.
87. Orang kebanyakan menderita ketakutan pada ruang terbuka (kenophobia) daripada ketakukan pada ruang tertutup (claustrophobia).
88. Tehnik mengaduk terbaik adalah dengan gerakan huruf W, bukan dengan gerakan memutar.
89. Adegan band yang terus bermain musik saat Titanic tenggelam adalah kisah nyata.
90. Buku Guinness Book of Records memegang rekor sebagai buku yang paling banyak dicuri dari perpustakaan.
91. 35% dari orang yang ikut kontak jodoh lewat internet, sudah menikah.
92. Coca-Cola dulu berwarna hijau.
93. Secara fisik babi tidak bisa melihat ke langit.
94. Semua beruang kutub kidal.
95. Kelelawar selalu berbelok kiri jika terbang keluar dari gua.
96. Jim Henson pertama kali memakai kata “Muppet”. Kombinasi dari “marionette” dan “puppet.”
97. Gajah satu-satunya hewan yang tidak bisa meloncat.
98. The Michelin Man (figur berbaju dan bertopi putih di iklan Michelin) bernama Mr. Bib. Nama aslinya Bibendum pada iklan pertama tahun 1896.
99. Kita tidak dapat menjilat siku kita sendiri.
100. Kata “lethologica” menggambarkan saat dimana kita tidak bisa mengingat apa yang kita inginkan.
101. Sekitar 14% pecandu yang menggunakan jarum suntik, positif terkena HIV.
102. Kalimat yang bisa dibaca sama dari depan dan belakang (seperti ’racecar, kayak, tamat’) disebut “palindrome”.
103. Siput bisa tidur selama 3 tahun.
104. Di atas khatulistiwa melintas sekitar 200 satelit asing, termasuk satelit mata-mata.
105. Orang di Cina lebih banyak yang berbahasa Inggris daripada orang di Amerika.
106. Karena pengaruh rotasi bumi, jika kita melempar ke arah barat lemparan kita akan lebih jauh jatuhnya daripada ke arah timur.
107. Satu dari 9000 orang menderita albino.
108. Kursi listrik ditemukan oleh seseorang dokter gigi.
109. Seseorang berulang tahun bersama 9 juta orang lain dari seluruh dunia.
110. Setiap manusia dalam hidupnya rata-rata habis untuk menunggu dilampu merah selama 2 minggu.
111. Botol aqua dan tempat makan dari bahan plastik baru bisa terurai dengan sempurna dalam tanah setelah 50.000 tahun.
112. Kucing bisa membuat lebih dari 100 bunyi vokal, anjing hanya bisa sekitar 10.
113. Gigi berang-berang tak pernah berhenti tumbuh.
114. Kelelawar adalah satu-satunya mamalia yang bisa terbang.
115. Jika boneka Barbie adalah manusia, ukurannya adalah 39-23-33 (99-58,5-84 cm), tingginya sekitar 215 cm dan punya leher 2 kali lebih panjang daripada manusia normal.
116. Tikus berkembang biak sangat cepat, dalam waktu 18 bulan dua tikus dapat memiliki lebih dari 1 juta keturunan.
117. Memakai Headphone selama 1 jam dapat mengembangbiakan bakteri dalam telinga 700 kali lebih cepat.
118. Seekor Babon bernama ‘Jackie’ menjadi prajurit resmi dalam angkatan bersenjata Afrika Selatan pada Perang Dunia I.
119. Bibliophile adalah sebutan untuk kolektor buku-buku langka. Bibliopole adalah penjual buku-buku langka.
120. Jantung ikan paus biru berdenyut 9 kali dalam semenit.
121. Arabic numerals bukan berasal dari Arab, tapi diciptakan di India.
122. Kupu-kupu melihat dengan 12.000 mata.
123. Bulan February tahun 1865 adalah satu-satunya bulan dalam catatan sejarah yang tidak sempat mengalami bulan purnama.
124. Ayam yang sudah terpenggal lehernya masih mampu berlari sepanjang lapangan bola sebelum benar-benar mati.
125. Kecoak bisa hidup 9 hari tanpa kepala, dan akan mati setelahnya karena kelaparan.
126. Di Bumi satu tahun adalah 365 hari. Di planet Merkurius satu tahun adalah 2 hari.
127. Umur dari capung adalah 24 jam.
128. Pada Usia 3 bulan janin manusia mulai terbentuk sidik jari.
129. Butuh waktu 6 bulan untuk kuku kaki tumbuh dari bawah sampai ujung kuku.
130. Memori daya ingat ikan hanya selama 3 detik.
131. Bulan purnama 9 kali tebih terang daripada bulan setengah.
132. Arti untuk setiap patung memorial orang diatas kuda, jika 2 kaki depan kuda mengangkat maka artinya orang tersebut tewas dalam pertempuran. Jika satu kaki kuda yang terangkat, maka orang tersebut meninggal karena luka dalam pertempuran. Jika 4 kakinya menginjak tanah, orang tersebut meninggal secara normal.
133. Beruang dewasa dapat lari secepat kuda.
134. Tulang kuda lebih banyak 18 buah dari tulang manusia.
135. Ubur-ubur terdiri 95% dari air.
136. Kulit zebra adalah putih yang bergaris hitam.
137. Selain manusia dan monyet, semua mamalia itu buta warna.
138. Biji apel mengandung sianida.
139. Tikus dan kuda tidak bisa muntah.
140. Penguin adalah burung yang tidak bisa terbang tapi bisa berenang.
141. Astronot dilarang mengkonsumsi kacang sebelum menjelajah ruang angkasa, karena jika buang angin dalam baju khusus astronot dapat membahayakan mereka.
142. Winston Churchill lahir di toilet wanita saat acara dansa.
143. Sebelum ada pesawat jet, Jetlag disebut Boatlag.
144. Kucing berkeringat melalui telapak kakinya (terutama saat mendengar gonggongan anjing).
145. Kucing tidak bisa merasakan rasa manis.
146. Coklat meleleh dalam mulut karena titik lelehnya 35 derajat celcius.
147. Dalam perang dahulu, orang yang buta warna dibutuhkan dalam tim pendeteksi kamuflase di tentara militer.
148. Sapi tidak punya gigi atas.
149. Hedenophobic berarti takut akan kesenangan.
150. Pendeta Mesir kuno mencabuti setiap helai rambut dan bulu dari badan mereka.
151. Buaya tidak bisa menjulurkan lidahnya.
152. Kentut sapi termasuk penyebab global warming.
153. Semut selalu jatuh miring ke kanan jika diberi racun serangga.
154. Kucing rumah benci bau lemon dan semua yang berbau sitrus.
155. Donal Bebek dilarang beredar di Finlandia karena Donal tidak pakai celana.
156. Nama asli Donal bebek adalah Donald Flauntleroy Duck.
157. Indra perasa kupu-kupu ada dikakinya.
158. Dry Ice tidak meleleh, tapi menguap.
159. Mata burung unta lebih besar daripada otaknya.
160. Bintang laut tidak punya otak.
161. Tiap manusia punya telinga yang berbeda.
162. Telur segar tenggelam di dalam air, telur yang sudah kadaluarsa akan mengambang.
163. 80% dari seluruh binatang di dunia adalah serangga.
164. Kacang adalah salah satu bahan untuk membuat dinamit.
165. Ratu Elizabeth I menderita Anthophobia (takut akan mawar).
166. RSVP adalah Respondez S’il Vous Plait yang artinya ‘mohon jawaban’.
167. Mata manusia yang sehat (tidak buta warna) dapat menbedakan 500 jenis warna abu-abu.
168. Ikan mas yang bunting disebut ‘twit’.
169. Eropa merupakan benua tanpa padang pasir.
170. Lalat meloncat mundur saat akan terbang.
171. Seekor kucing memiliki 32 otot pada tiap telinga.
172. A honey bee can fly at fifteen miles per hour.
173. Macan mempunyai kulit yang belang, bukan hanya bulunya yang belang.
174. A “jiffy” is the scientific name for 1/100th of a second.
175. Hanya 3 nama Malaikat yang disebut dalam Injil yakni Gabriel, Michael dan Lucifer.
176. Kambing mempunyai pupil mata segi empat.
177. Novel pertama yang menggunakan mesin tik adalah Tom Sawyer.
178. Hamster sangat suka makan jangkrik.
179. Pemantik ditemukan sebelum korek api.
180. Rata-rata dalam setiap batang permen coklat terdapat serangga yang meleleh bersamanya.
181. Tanduk badak terbuat dari rambutnya yang mengeras.
182. Perang paling singkat dalam sejarah adalah perang Zanzibar dan England tahun 1896. Zanzibar menyerah setelah 38 menit.
183. Kutu rambut sebenarnya lebih suka hidup di kulit kepala yang bersih daripada yang kotor.
184. Kulit beruang kutub sebenarnya hitam, bulunya berwarna bening dan tampak putih ketika di salju.
185. Elvis mempunyai saudara kembar bernama Garon yang meninggal saat lahir, maka nama tengah Elvi adalah Aron untuk menghormati saudaranya.
186. Landak mempunyai sidik jari yang mirip manusia.
187. Kuda nil kentut lewat mulut.
188. Shakespeare yang menemukan kata “assassination” dan “bump”.
189. Makhluk yang bisa tersipu-sipu hanyalah manusia.
190. Jika kita memelihara ikan mas dalam ruangan gelap, warnanya akan berubah menjadi putih.
191. Wanita berkedip dua kali lebih banyak daripada pria.
192. Nama Jeep (jip) diambil dari singkatan “GP” bahasa militer untuk General Purpose.
193. Orang yang menggunakan tangan kanan kira-kira 9 tahun lebih panjang umur dari orang kidal.
194. Jika semua emas dalam laut ditambang, maka setiap manusia di dunia akan mendapatkan emas 20 kg masing-masing.
195. Jika lever manusia berhenti bekerja, manusia akan mati dalam 8 sampai 24 jam.
196. Seorang “quidnunc” adalah sebutan untuk orang yang selalu ingin tahu gosip terbaru.
197. Jika matahari tiba-tiba padam, butuh 8 menit bagi manusia untuk menyadarinya.
198. Leonardo da Vinci adalah orang yang menemukan gunting, helikopter, dan banyak alat lainnya.
199. Dalam 4000 tahun tidak ada jenis binatang peliharaan yang baru.
200. 25% dari tulang manusia ada di kaki.
201. David Sarnoff adalah orang yang menerima sinyal dari kapal Titanic dan meyelamatkan ratusan nyawa. Dia akhirnya menjadi kepala jaringan radio, the National Broadcasting Company (NBC).
202. Kira-kira 100 orang tersedak ballpoint tiap tahun.
203. Jika kita terkunci di ruang kedap udara, kita akan lebih dulu mati keracunan CO2 daripada kekurangan O2.
204. Jika kita kehilangan satu mata, kita akan kehilangan 1/5 dari penglihatan kita dan kehilangan seluruh persepsi tentang kedalaman objek.
205. Berdiri lama tanpa menekuk lutuk sama sekali akan membuat kita pingsan.
206. Bawang putih yang kita gosok-gosokkan di tumit kaki akan meresap dan dapat tercium dalam nafas kita.
207. Dengan merentangkan kedua tangan sejauh mungkin, jarak dari kedua ujung tangan adalah sama dengan tinggi tubuh kita.
208. Liburan selama sebelas hari berarti kita punya waktu hampir sejuta detik untuk menikmatinya.
209. Dalam film Silence of The Lambs, tokoh Hannibal Lecter tidak pernah berkedip.
210. Di jepang, warung kopi disebut ‘Kissaten’.
211. Merebus telur burung unta butuh waktu 40 menit.
212. Jaguar takut pada anjing.
213. Gajah hanya tidur 2 jam dalam sehari.
214. Johnny Deep takut pada badut.
215. Ganymede adalah bulan planet Jupiter, merupakan bulan terbesar di tata surya kita lebih besar dari planet Merkurius.
216. Dalam golf ‘Bo Derek’ adalah istilah untuk nilai 10.
217. Koala punya dua jempol.
218. Latte dalam bahasa Italia adalah susu.
219. Llanfairpwllgwyngyl lgogerychwyrndro bwlll… adalah nama sebuah desa di Wales Utara, Inggris.
220. Di Italia, Mickey Mouse lebih dikenal dengan nama ‘Topolino’.
221. Susu sebenarnya lebih menyerupai makanan daripada minuman.
222. Ada lebih dari 450 jenis susu di dunia. 240 diantaranya berasal dari Prancis.
223. Nyamuk lebih suka anak-anak daripada orang dewasa.
224. Partikel debu di dalam rumah sebagian besar berasal dari sel kulit mati.
225. Rata-rata orang bergerak 40 kali dalam tidurnya.
226. Dalam bahasa Inggris, ‘Naked’ artinya tanpa perlindungan. ‘Nude’ artinya telanjang.
227. Brocoli dan kembang kol adalah sayuran yang berupa bunga.
228. Anak baru lahir memiliki 350 tulang, mereka menyatu atau menghilang sampai menjadi 206 pada usia 5 tahun.
229. Tidak ada bukti yang pasti siapa yang membangun Taj Mahal.
230. Dalam survey terhadap 200.000 burung unta selama 80 tahun, tidak ada satupun yang mengubur kepalanya dalam tanah.
231. Neil Amstrong melangkah (menginjakkan kaki) pertama kali di bulan dengan kaki kiri.
232. Shuttlecock untuk badminton harus punya 14 bulu.
233. Mutiara bisa larut dalam cuka.
234. Babi tidak dapat berkeringat karena tidak punya kelenjar keringat. Mereka berlumuran lumpur untuk mendinginkan kulitnya.
235. Venus dan Uranus adalah planet di tata surya kita yang berputar melawan arah jarum jam. Jadi matahari terbit dari barat di planet ini.
236. Microwave ditemukan setelah seorang ilmuan yang berjalan melewati tabung radar mendapati permen coklatnya meleleh disakunya.
237. Ikan hiu kebal terhadap kanker.
238. Rusa Santa bernama: Dasher, Dancer, Prancer, Vixen, Comet, Cupid, Donner, dan Blitzen.
239. Beberapa jenis cacing pita akan memakan dirinya sendiri jika kelaparan.
240. Kita bisa menghela sapi naik tangga, tapi tidak bisa menghela mereka turun dari tangga.
241. Plakat yang ditinggalkan Apollo 11 di bulan berbunyi “Here men from the planet Earth first set foot upon the Moon July 1969, A.D. / WE CAME IN PEACE FOR ALL MANKIND”.
242. Alphabet Hawai terdiri dari 12 huruf saja.
243. Nama paling populer di dunia adalah Muhammad.
244. Bola mata kita beratnya sekitar 28 gram.
245. Paru-paru kiri lebih kecil daripada paru-paru kanan karena memberi tempat terhadap jantung.
246. Pinguin hanya ada di kutub selatan dan tidak bisa menyeberangi equator.
247. Kebanyakan orang bisa mendengar lebih baik dengan telinga sebelah kanan.
248. Vitamin pada buah-buahan biasanya terdapat pada kulitnya.
249. Rata-rata klakson mobil berbunyi pada nada ’F’.
250. Pria lebih mampu membaca tulisan dengan ukuran huruf kecil daripada wanita.

Semakin ada kemauan untuk membaca, jadi semakin pinterr...........