ANGGARAN DASAR
FORUM BADAN
KERJASAMA ANTAR DESA
KABUPATEN PATI
PROVINSI JAWA TENGAH
MUKADDIMAH
Berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang
Nomor : 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), Peraturan
Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa, Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor: 414.2/1402/PMD Tahun 2006; tentang
Pelestarian dan pengembangan hasil-hasil PPK dan perlunya membentuk Badan
Kerjasama Antar Desa.
Menindaklanjuti hasil
musyawarah Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Se Kabupaten
Pati untuk membentuk Forum Badan Kerjasama Antar Desa di Kabupaten Pati, maka telah
sepakat dibentuk Forum Badan Kerjasama Antar Desa Kabupaten Pati disingkat
Forum BKAD Kabupaten Pati, pada hari Sabtu tanggal 8 Januari
2011 bertempat di Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati.
Tugas dan peran Forum BKAD
Kabupaten Pati antara lain, membantu meningkatkan kualitas lembaga BKAD di
Kabupaten Pati dan melakukan sosialisasi akan tugas, fungsi, peran dan
kedudukan BKAD pada pelaksanaan program PNPM Mandiri Perdesaan serta sebagai
wadah komunikasi Anggota BKAD di wilayah Kabupaten Pati, sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk
mengatur pelaksanaan organisasi ini disusunlah Anggaran Dasar Forum Badan
Kerjasama Antar Desa PNPM-MD Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah yang ditetapkan
oleh Rapat/Musyawarah Anggota Forum.
Anggaran
Dasar Forum Badan Kerjasama Antar Desa PNPM-MD Kabupaten Pati Provinsi Jawa
Tengah berbunyi sebagai berikut :
BAB I
NAMA, SIFAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Forum
Badan Kerjasama Antar Desa Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, yang
selanjutnya disingkat Forum BKAD Kabupaten Pati;
(2) Forum BKAD bersifat
mandiri/independen;
(3) Forum BKAD berkedudukan di
Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah.
BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 2
Visi Forum BKAD Kabupaten Pati
adalah : ”terciptanya Lembaga Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) secara mandiri
dan berkualitas demi tercapainya kesejahteraan dan
kemandirian masyarakat miskin perdesaan melalui Program PNPM Mandiri Perdesaan
Kabupaten Pati”.
Pasal
3
Misi Forum BKAD :
(1) Meningkatkan kualitas dan pemberdayaan Lembaga BKAD di
Kabupaten Pati;
(2) Menyelenggarakan
tata kelola Kelembagaan BKAD yang efisien, efektif, bersih dan demokratis dengan mengutamakan pelayanan masyarakat
perdesaan;
(3) Melakukan sosialisasi akan tugas, fungsi, peran dan
kedudukan BKAD Kecamatan dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di wilayah Kabupaten
Pati sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku;
(4) Melakukan kajian terhadap progres/capaian dan kendala
dalam mengimplementasikan Rencana Kerja dan Penataan Kelembagaan BKAD beserta
Unit Kerjanya serta Forum Komunitas lainnya agar lebih mudah untuk diakses di
tingkat kabupaten maupun antar kecamatan;
(5) Membantu
Pemerintah Kabupaten Pati dalam upaya penanggulangan kemiskinan melalui Program
PNPM Mandiri Perdesaan.
BAB III
DASAR, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Forum BKAD berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Forum BKAD berazaskan musyawarah dan kekeluargaan.
Pasal 6
Forum BKAD Kabupaten Pati
bertujuan :
(1) Meningkatkan mutu kelembagaan
BKAD Kecamatan di Kabupaten Pati;
(2) Membantu sosialisasi akan tugas,
fungsi, peran dan kedudukan BKAD dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di
Kabupaten Pati;
(3) Memberikan
motivasi Pengurus BKAD di Kabupaten Pati;
(4) Menjembatani
permasalahan yang ada di tingkat kabupaten;
(5) Sebagai
wadah komunikasi Anggota BKAD di Kabupaten Pati;
(6) Mewadahi dan menyalurkan
aspirasi serta prakarsa BKAD dan masyarakat dalam melahirkan kebijakan program
pemerintah;
(7) Mendorong suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis
dalam
pelaksanaan
program PNPM Mandiri Perdesaan yang berkualitas di Kabupaten Pati.
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 7
Forum BKAD Kabupaten Pati
beranggotakan dari Pengurus BKAD Kecamatan di wilayah Kabupaten Pati.
Pasal 8
Kepengurusan
Forum BKAD Kabupaten Pati adalah sebagai berikut :
(1) Pengurus terdiri dari Ketua,
Sekretaris, Bendahara dan Anggota;
(2) Pengurus di pilih dari dan oleh
anggota berdasarkan Musyawarah Anggota;
(3) Masa bhakti Pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan dapat
dipilih kembali;
(4) Bilamana seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa
bhaktinya berakhir,
maka Rapat Anggota
dapat mengangkat pengganti antar waktu;
(5) Apabila Pengurus mengundurkan
diri, diharuskan memberitahukan secara tertulis
kepada
Ketua Pengurus perihal pengunduran dirinya;
(6) Apabila Ketua Forum mengundurkan diri, diharuskan
membuat surat pernyataan
secara
tertulis kepada Pengurus Forum perihal pengunduran dirinya.
BAB V
PELINDUNG DAN PEMBINA
Pasal 9
Pelindung dan Pembina Forum BKAD Kabupaten Pati adalah :
(1) Bupati Pati;
(2) Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 10
(1) Musyawarah Pengurus dilaksanakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam waktu 6 (enam) bulan dan atau sesuai
kebutuhan;
(2) Musyawarah Anggota dilaksanakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;
(3) Musyawarah Anggota pertanggung jawaban pengurus;
(4) Musyawarah Anggota untuk memilih dan menetapkan Pengurus.
Pasal 11
(1) Keputusan Musyawarah Anggota diambil
berdasarkan azas musyawarah untuk
mencapai mufakat;
(2) Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka keputusan
diambil berdasarkan suara
terbanyak
dari anggota yang hadir;
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu
suara;
(4) Anggota yang tidak hadir tidak dapat
mewakilkan suaranya kepada orang lain;
(5) Segala keputusan Musyawarah Anggota
dicatat dalam Notulen dan diterbitkan Berita
Acara Rapat dan ditandatangani
oleh Pimpinan Rapat.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 12
Sumber dana Forum BKAD Kabupaten Pati di peroleh dari :
(1) Iuran dari
anggota;
(2) Sumbangan yang sifatnya
tidak mengikat;
(3) Bantuan Pemerintah maupun
Pemerintah Daerah;
(4) Usaha lain
yang sah.
BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 13
Musyawarah Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus, yang berpedoman
pada Anggaran Dasar
maupun ketentuan-katentuan lain.
BAB IX
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau
Paraturan Khusus Forum.
Pasal 15
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Pati
Tanggal 8 Juni 2012
FORUM BKAD KABUPATEN PATI
Ketua
NURHADI, SH.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
KABUPATEN PATI
PROVINSI JAWA TENGAH
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
(1) Anggota Forum BKAD Kabupaten Pati
berasal dari unsur Pengurus BKAD Kecamatan sebagaimana ketentuan Anggaran
Dasar;
(2) Pengurus BKAD Kecamatan yang
telah disahkan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) Kecamatan dengan sendirinya
menjadi Anggota Forum BKAD Kabupaten Pati.
Pasal 2
(1)
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga dan Keputusan-Keputusan
Musyawarah Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan yang
diselenggarakan oleh Forum;
c. mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota mempunyai hak :
a.
menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Musyawarah
Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus;
c. mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus di luar Musyawarah Anggota
baik diminta maupun tidak diminta.
Pasal 3
Anggota berhenti karena :
(1) Meninggal dunia;
(2) Berhenti menjadi Pengurus BKAD Kecamatan.
Pasal 4
(1) Anggota yang berhenti sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 dengan sendirinya diganti oleh anggota lain dari unsur
yang sama hasil penetapan Musyawarah Antar Desa (MAD) Kecamatan;
(2) Pengganti sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan kepada Pengurus Forum BKAD Kabupaten Pati berupa
susunan kepengurusan BKAD Kecamatan sesuai hasil penetapan MAD tersebut.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Kengurusan yang
dimaksud Pasal 8 Anggaran Dasar adalah sebagai berikut :
(1) Pengurus
Forum BKAD terdiri
atas Pengurus Harian dan Koordinator Wilayah;
(2) Pengurus
Harian terdiri atas Ketua I, Ketua II, Sekretaris I, Sekretaris II dan
Bendahara;
(3) Koordinator
Wilayah sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini terdiri atas :
a. Koordinator
Wilayah Ex Kawedanan Pati;
b. Koordinator
Wilayah Ex Kawedanan Juwana;
c. Koordinator
Wilayah Ex Kawedanan Kayen;
d. Koordinator
Wilayah Ex Kawedanan Jakenan;
e. Koordinator
Wilayah Ex Kawedanan Tayu.
BAB III
PERTANGGUNG JAWABAN
PENGURUS
Pasal 6
Pertanggungjawaban Pengurus
sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (3) Anggaran
Dasar berupa :
(1) Pertanggungjawaban akhir masa bhakti;
(2) Pertanggungjawaban karena hal-hal
tertentu dan bersifat khusus.
Pasal 7
(1) Pertanggungjawaban akhir masa bhakti
sebagaimana dimaksud Pasal 6 Ayat (1) Anggaran
Rumah Tangga ini, disampaikan dalam Musyawarah Anggota Forum BKAD
Kabupaten Pati menjelang pemilihan dan penetapan pengurus baru;
(2) Materi pertanggungjawaban
akhir masa bhakti adalah hasil pelaksanaan program atas pengelolaan keuangan
dan kekayaan organisasi dan materi lainnya yang dipandang perlu oleh Pengurus.
Pasal 8
(1) Pertanggungjawaban karena hal-hal
tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 6 Ayat
(2) Anggaran
Rumah Tangga ini, disampaikan melalui Musyawarah Anggota apabila diminta oleh
sepertiga jumlah anggota dan atau atas keinginan pengurus sendiri;
(2) Materi pertanggungjawaban
karena hal-hal tertentu sehubungan dengan masalah yang diminta dan atau masalah
yang dipandang perlu;
(3) Hasil pertanggungjawaban
tersebut digunakan sebagai bahan perbaikan pelaksanaan program selanjutnya.
Pasal 9
Pengaturan lebih rinci
mengenai muatan materi dan teknis penyampaian serta pertanggungjawaban diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Musyawarah Anggota.
BAB IV
PENGATURAN TEKNIS MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 10
(1) Pengurus Forum BKAD Kabupaten
Pati membentuk panitia pengarah dan panitia pelaksana untuk menyelenggarakan
pelaksanaan Musyawarah Anggota selambat-lambatnya satu bulan sebelum
pelaksanaan;
(2) Panitia pengarah
mempersiapkan materi pokok Musyawarah Anggota yaitu rancangan perubahan AD/ART
dan rancangan program umum organisasi serta rancangan lainnya yang dipandang
perlu;
(3) Panitia pelaksana
mempersiapkan segala sesuatu agar penyelenggaraan Musyawarah Anggota dapat
berjalan lancar.
Pasal 11
(1) Pengurus Forum BKAD Kabupaten
Pati menyusun laporan pertanggungjawaban akhir masa bhakti sebagaimana dimaksud
pasal 6 huruf (1);
(2) Laporan pertanggungjawaban dimaksud ayat (1) disampaikan kepada
Musyawarah Anggota sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Pasal 12
Musyawarah Anggota dipimpin oleh Pengurus Forum BKAD Kabupaten Pati.
Pasal 13
Pengaturan lebih teknis
mengenai penyelenggaraan Musyawarah Anggota dan pengaturan mengenai persidangan
diatur dalam Peraturan Tata Tertib Musyawarah Anggota.
BAB V
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 14
Syarat-syarat menjadi pengurus Forum BKAD Kabupaten Pati :
(1) Beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(2) Berjiwa dan
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen;
(3) Bersih, jujur,
demokratis, bertanggung jawab, terbuka dan berwawasan luas;
(4) Mempunyai komitmen
dan integritas yang tinggi terhadap program PNPM Mandiri Perdesaan dan
program pemberdayaan lainnya di Kabupaten Pati;
(5) Berdedikasi
dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi Badan Kerjasama Antar Desa;
(6) Sebagai
Pengurus BKAD di Kecamatannya.
Pasal 15
Mekanisme
pemilihan :
(1) Pada
dasarnya pengurus dipilih berdasarkan azas musyawarah dan mufakat;
(2) Bilamana
mekanisme azas dan mufakat tidak tercapai, maka dipilih melalui suara
terbanyak;
(3) Pemilihan
pengurus dihadiri sekurang-kurangnya separoh (50%) lebih satu dari jumlah anggota.
BAB VI
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 16
Kelengkapan
organisasi antara lain :
a. Logo
Forum BKAD Kabupaten Pati;
b. Stempel
Forum BKAD Kabupaten Pati;
c. Buku-buku
organisasi;
d. Bendera
organisasi Forum BKAD.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 17
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Pengurus dan
dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Anggota.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Pati
Tanggal 8 Juni 2012
FORUM BKAD KABUPATEN PATI
Ketua
NURHADI, SH.
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA INI DIBAHAS DAN
DISAHKAN DALAM FORUM MUSYAWARAH ANGGOTA FORUM BKAD KABUPATEN
PATI,
TANGGAL 8
JUNI 2012
DI RUANG PERTEMUAN KECAMATAN WEDARIJAKSA .
YANG MEWAKILI BKAD MASING-MASING KECAMATAN :
1.................................( Nurhadi, SH. / Ketua BKAD Kecamatan
Margorejo ).
2.................................( Mohammad Su’udi / Ketua BKAD Kecamatan
Tambakromo ).
3.................................( Ahmad Tholhah / Ketua BKAD Kecamatan
Trangkil )
4.................................( Marsono / Ketua BKAD Kecamatan Gabus )
5.................................( Hartomo / Ketua BKAD Kecamatan Jaken )
6.................................( Ir. H. Sukarno / Ketua BKAD Kecamatan
Wedarijaksa )
7................................( Bambang SB. / Ketua BKAD Kecamatan Batangan
)
8................................( Margono / Ketua BKAD Kecamatan Kayen )
9................................( Sutopo / Ketua BKAD Kecamatan Gembong )
10...............................( Budi Siswoyo / Ketua BKAD Kecamatan
Cluwak )
11...............................( Ruba’i Rozaq / Ketua BKAD Kecamatan
Dukuhseti )
12...............................( H. Sunhadi / Ketua BKAD Kecamatan
Jakenan )
13...............................( Moch. Zaeni / Ketua BKAD Kecamatan
Tlogowungu )
14...............................( Rusman Ali, S.Pd./ Ketua BKAD Kecamatan
Gunungwungkal )
15................................( Saronji, ST. / Ketua BKAD Kecamatan
Sukolilo )
16................................( Kasbudiyono, S.Pd. / Ketua BKAD
Kecamatan Pucakwangi )
17................................( Halimi / Ketua BKAD Kecamatan Winong )
---------------------------------------------------------------------------------------------
PENJELASAN
LOGO FORUM BKAD KABUPATEN PATI :
- Gambar
Bintang : melambangkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Gambar padi dan kapas :
melambangkan tujuan dibentuknya Forum BKAD adalah
untuk
pengentasan kemiskinan dan peningkatkan
kesejahteraan
masyarakat miskin perdesaan di Kabupaten
Pati.
-
Rantai 17 :
melambangkan pengurus BKAD 17 kecamatan di
Kabupaten Pati yang melaksanakan Program PNPM Mandiri Perdesaan dan
merapatkan barisan untuk
mensukseskan Program PNPM-Mandiri Perdesaan.
-
Lantai 3 tingkat :
menggambarkan secara kelembagaan BKAD
konsen
terhadap kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan
yang meliputi
-
(tiga) pilar utama, yaitu :
1. Pemanfaatan
dana bergulir Simpan Pinjam Kelompok
Perempuan ( SPP ).
2. Peningkatan
Kualitas Hidup ( PKH ) menjadi sarana
peningkatan kesejahteraan bagi
masyarakat miskin di perdesaan.
3. Pembangunan
sarana pisik dalam rangka
pemberdayaan masyarakat miskin perdesaan.
-
Tulisan Forum BKAD melingkar : melambangkan Forum BKAD sebagai wadah dan
sarana komunikasi bagi Pengurus BKAD
Kecamatan
di Kabupaten Pati.
SUSUNAN TIM PERUMUS :
Pembina : 1. Satker PNPM-MD Kabupaten Pati.
2. Fasilitator Kabupaten ( Faskab ) PNPM – MD.
Koordinator : Nurhadi, SH. ( BKAD Kecamatan Margorejo )
Ketua : Mohammad Su’udi ( BKAD Kecamatan Tambakromo )
Sekretaris : Ahmad Tholhah ( BKAD Kecamatan Trangkil )
Bendahara : Kusmiyati ( BKAD Kecamatan Gunungwungkal )
Anggota :
Soegiharto ( BKAD Kecamatan Winong )
Hartomo ( BKAD Kecamatan Jaken )
Ir. H. Sukarno ( BKAD Kecamatan Wedarijaksa )
Edy Gunawan ( BKAD Kecamatan Wedarijaksa )
Bambang SB. ( BKAD Kecamatan Batangan )
Margono ( BKAD Kecamatan Kayen )
Marsono ( BKAD Kecamatan Gabus )
Sutopo ( BKAD Kecamatan Gembong )
Budi Siswoyo ( BKAD Kecamatan Cluwak )
Ruba’i Rozaq ( BKAD Kecamatan Dukuhseti )
H. Sunhadi ( BKAD Kecamatan Jakenan )
Moch. Zaeni ( BKAD Kecamatan Tlogowungu )
Saronji, ST. ( BKAD Kecamatan Sukolilo )
Kasbudiyono, S.Pd. ( BKAD Kecamatan Pucakwangi )
Pati, Nopember 2011
Ketua,
MOHAMMAD SU’UDI