PAGUYUBAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(
PAGUYUBAN BPD )
KECAMATAN
TRANGKIL KABUPATEN PATI
BERITA ACARA
MUSYAWARAH PEMBENTUKAN
PAGUYUBAN
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA
KECAMATAN TRANGKIL
KABUPATEN PATI
Dalam rangka pelaksanaan Musyawarah Pembentukan
Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (Paguyuban BPD) Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, maka pada hari ini:
Hari : Sabtu
Tanggal : 6 Juni 2015
Jam
: 10.00 – 12.00
WIB.
Tempat : Aula Pertemuan Kecamatan Trangkil.
Telah dilaksanakan Musyawarah yang dihadiri Camat
beserta Kasi dan Staf Kecamatan Trangkil, Kepala Desa dan Ketua BPD Se
Kecamatan Trangkil.
Materi atau topik yang dibahas dalam forum ini adalah :
A.
Materi atau Topik.
- Pembentukan
Paguyuban BPD Kecamatan Trangkil.
- Pemilihan
Pengurus Paguyuban.
B.
Unsur Pimpinan Rapat.
1.
Pemimpin Rapat : Teguh Suwito, SH., MM. (Camat Trangkil).
2. Narasumber :
1). H. Imron Rosyadi, SE. (Kasi PMD)
2). Pardi, SE. (Kasi Tata Pemerintahan)
3).
Pandoyo (Kepala Desa Tegalharjo/ Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Trangkil).
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap
materi atau topik di atas, selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan dapat
menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan Musyawarah
yaitu :
1. Menyetujui dibentuknya Paguyuban Badan
Permusyawaratan Desa (Paguyuban BPD) Kecamatan Trangkil, dengan maksud dan
tujuan :
a.
Membangun kerja sama anggota Badan
Permusyawaratan Desa se Kecamatan Trangkil dalam kinerjanya selaku kemitraan dengan Pemerintah Desa.
b.
Penguatan fungsi kelembagaan BPD dalam membangun desa agar ada perimbangan
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
c.
Sebagai sarana komunikasi antar BPD se Kecamatan
Trangkil.
d. Sebagai ajang musyawarah pembahasan untuk meningkatkan pengetahuan
tentang kinerja BPD.
e.
Sebagai ajang silahturahmi dan mempererat tali persaudaraan antar BPD.
f. Sebagai tindak lanjut terbentuknya LKK (Lembaga Komunikasi dan Koordinasi)
BPD Kabupaten Pati.
2.
Memilih Pengurus Paguyuban BPD Kecamatan Trangkil,
sebagai berikut :
Ketua : Ahmad Tholhah (Ketua BPD Desa Tlutup)
Sekretaris : Fu’ad Sa’id, S.Ag. (Ketua BPD Desa Rejoagung)
Bendahara : Sutarwi, S.Pd. (Ketua BPD Desa Tegalharjo).
3.
Kelengkapan kepengurusan Paguyuban lainnya akan dimusyawarahkan bersama oleh Pengurus yang selanjutnya akan ditetapkan dalam musyawarah Paguyuban BPD
Kecamatan Trangkil.
Demikian berita
acara ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Trangkil, 6
Juni 2015
Mengetahui,
Camat Trangkil Ketua,
TEGUH SUWITO, SH., MM. AHMAD
THOLHAH Pembina
Tk. I
NIP. .....................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar