PEMERINTAH KABUPATEN PATI
KECAMATAN TRANGKIL
DESA .................
KEPUTUSAN KEPALA DESA ..................
NOMOR : ...................
TENTANG
PENGANGKATAN
PENGURUS
LEMBAGA PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA ( LPMD )
DESA ............... KECAMATAN TRANGKIL KABUPATEN PATI
KEPALA DESA .................
Menimbang
Mengingat
|
a. bahwa
dalam rangka membantu Pemerintah Desa dalam perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan serta menumbuhkembangkan swadaya masyarakat dalam
pembangunan dipandang
perlu mengangkat Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa;
b. bahwa
untuk maksud tersebut pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Desa.
1.
Undang-Undang Nomor 13
tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 10
tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan;
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014
tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa;
9.
Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 8
Tahun 2014 Tentang
Badan Permusyawaratan Desa ;
10. Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 11
Tahun 2014 tentang
Kepala Desa;
11. Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 13 tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
di Desa;
12. Peraturan
Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Kelembagaan
Masyarakat di Desa.
|
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
|
Mengangkat
Nama-Nama sebagaimana tersebut dalam Kolom 2 (dua) Lampiran Keputusan dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini sebagai Pengurus
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Desa ........................ Kecamatan Trangkil
Kabupaten Pati.
Tugas
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD ) sebagaimana dalam diktum PERTAMA
adalah :
1.
menyusun
rencana pembangunan secara partisipatif;
2.
melaksanakan,
mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara
partisipatif;
3.
menggerakkan
dan mengembangkan parstisipasi gotong royong dan swadaya masyarakat;
4.
menumbuhkembangkan
kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Masa
Bhakti
Pengurus
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) terhitung sejak Tahun 2015
sampai dengan Tahun 2020 atau selama 5 (lima) tahun.
Keputusan
ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan diadakan perbaikan seperlunya.
|
Ditetapkan di ..............
Pada tanggal ............ 2015.
KEPALA DESA .............
.................
TEMBUSAN
dikirim Kepada Yth.
1. Camat Trangkil;
2. Ketua BPD Desa
.............;
3. Yang
bersangkutan;
4. Arsip.
Lampiran
Nomor
Tanggal
|
:
:
:
|
Keputusan
Kepala Desa ..........
......................
......................
|
SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA
( LPMD )
DESA ................ KECAMATAN TRANGKIL KABUPATEN PATI
MASA BHAKTI TAHUN 2015 – 2020
NO
|
N A M A
|
KEDUDUKAN DALAM KELEMBAGAAN
|
ALAMAT
RT/ RW
|
1
|
2
|
3
|
4
|
I
II
|
Pengurus
Harian
1. .................
2. ..................
3. ..................
Bidang-Bidang
:
Bidang Agama dan
Kesejahteraan Masyarakat
1. ....................
2. ...................
Bidang Keamanan Ketenteraman dan Ketertiban :
1. ......................
2. .......................
Bidang
Pendidikan, Informasi dan Komunikasi Masyarakat
1. .......................
2. .......................
Bidang Lingkungan
Hidup
1.. .......................
2. .........................
Bidang Ekonomi & Pembangunan
1. .........................
2. .........................
Bidang Kesehatan
1. .......................
2. ......................
Bidang Pemuda dan Olah
Raga
1. ..........................
2. .........................
|
Kepala Desa ............
...................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar