Laman

Minggu, 28 Juni 2015

Contoh SK Pengangkatan Pengurus LPMD




PEMERINTAH KABUPATEN PATI
KECAMATAN TRANGKIL
DESA .................


 KEPUTUSAN KEPALA DESA ..................
NOMOR : ...................

TENTANG

PENGANGKATAN PENGURUS
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA  ( LPMD )
DESA ............... KECAMATAN TRANGKIL KABUPATEN PATI

KEPALA DESA .................

Menimbang








Mengingat
a.         bahwa dalam rangka membantu Pemerintah Desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta menumbuhkembangkan swadaya masyarakat dalam pembangunan dipandang perlu mengangkat Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa;

 b.       bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

1.     Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.     Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan;
3.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
7.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
8.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;       
9.     Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Badan Permusyawaratan Desa ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa;
12. Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Kelembagaan Masyarakat di Desa.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN

PERTAMA




KEDUA










KETIGA



KEEMPAT


Mengangkat Nama-Nama sebagaimana tersebut dalam Kolom 2 (dua) Lampiran Keputusan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini sebagai Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Desa ........................ Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati.

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD ) sebagaimana dalam diktum PERTAMA adalah :
1.   menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
2.   melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
3.   menggerakkan dan mengembangkan parstisipasi gotong royong dan swadaya masyarakat;
4.   menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Masa Bhakti Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) terhitung sejak Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2020 atau selama 5 (lima) tahun.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan seperlunya.




                                                                          Ditetapkan di ..............
                                                                          Pada tanggal  ............ 2015.

                                                                               KEPALA DESA .............



                                                                                        .................         

TEMBUSAN dikirim Kepada Yth.
1.   Camat Trangkil;
2.   Ketua BPD Desa .............;
3.   Yang bersangkutan;
4.   Arsip.





Lampiran
Nomor
Tanggal
:
:
:
Keputusan Kepala Desa ..........
......................
......................


SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
( LPMD )
DESA ................ KECAMATAN TRANGKIL KABUPATEN PATI
MASA BHAKTI TAHUN 2015 – 2020

NO
N A M A
KEDUDUKAN DALAM KELEMBAGAAN
ALAMAT
RT/ RW
1
2
3
4

I




II



Pengurus Harian
1.     .................
2.     ..................
3.     ..................

Bidang-Bidang :
Bidang Agama dan Kesejahteraan Masyarakat
1.     ....................
2.     ...................

Bidang Keamanan Ketenteraman dan  Ketertiban :

1. ......................
2. .......................

Bidang Pendidikan, Informasi dan Komunikasi Masyarakat
1. .......................
2. .......................

Bidang Lingkungan Hidup
1.. .......................
2. .........................

Bidang Ekonomi & Pembangunan

1. .........................
2. .........................

Bidang Kesehatan
1. .......................
2. ......................

Bidang  Pemuda dan Olah Raga

1. ..........................
2. .........................










                                                                                      Kepala Desa ............




                                                                                            ...................

                                                                   

Tidak ada komentar: