PERAN LEMBAGA DAN KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
A.
Beberapa Terminologi Sebagai Pengantar/Pengertian Dasar
Dalam UU 32/2004 tentang
Pemerintahan Daerah, PP 72/2005 tentang Desa dan Peraturan Mendagri 5/2007
tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, disebutkan beberapa
terminologi atau peristilahan yang berkaitan dengan lembaga kemasyarakatan,
antara lain :
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adapt istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat desa yang meliputi aspek ekonomi, sosial budaya, politik dan lingkungan hidup melalui penguatan pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan dan upaya dalam penguatan kapasitas masyarakat;
- Pembangunan partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di Desa secara bersama-sama secara mufakat, dan gotongroyong yang merupakan cara hidup masyarakat yang telah lama berakar budaya di wilayah Indonesia;
- Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam pemberdayaanmasyarakat;
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan;
- Kader Pemberdayaan Masyarakat, selanjutnya disingkat KPM adalah anggota masyarakat Desa dan Kelurahan yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
- Pembangunan adalah upaya untuk melakukan proses perubahan sosial ke arah yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat di segala bidang baik di desa maupun kelurahan;
- Partisipasi adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan.
B. Pengertian Dasar Organisasi dan
Tupoksi Lembaga Kemasyarakatan
Sebelum membahas tentang tugas dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan, terlebih dahulu ada baiknya kita
mengingat kembali tentang pengertian dasar organisasi. Banyak ahli mengemukakan
pendapatnya tentang organisasi. Dari sekian banyak difinisi organisasi, menurut
hemat penulis difinisi yang diberikan Stephen P. Robbins (1983) merupakan
difinisi sederhana yang paling mudah untuk dijadikan panduan dasar dalam
memberikan analisis tentang organisasi.
Pengertian organisasi menurut Robbins adalah kesatuan (entity) sosial
yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat
diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk
mencapai suatu tujuan bersama atau tujuan kelompok. Dari definisi tersebut,
suatu kelompok dikatakan sebagai suatu organisasi apabila secara utuh memiliki
unsur-unsur :
- Dikoordinasikan secara sadar, yang di dalamnya mengandung pengertian manajemen;
- Kesatuan sosial berarti unit tersebut terdiri dari orang-orang atau kelompok orang yang saling berinteraksi. Organisasi sebagai kesatuan sosial maka pola interaksi para anggotanya harus diseimbangkan dan diselaraskan untuk menghindari tumpang tindih namun juga memastikan tugas-tugas kritis yang harus dilaksanakan;
- Batasan relatif yang dapat diidentifikasi artinya ada batasan yang nyata dan jelas agar dapat membedakan antara anggota dan bukan anggota. Pada organisasi sukarela anggota memberi kontribusi dengan memberi imbalan prestise, interaksi sosial atau kepuasan dalam membantu orang lain;
- Keterikatan terus menerus, misalnya seseorang diminta untuk bekerja 8 jam/hari, 5 hari/minggu atau seseorang dapat menghadiri hanya beberapa pertemuan saja/per tahun atau hanya membawa kontribusi tahunnya;
- Tujuan bersama artinya adanya kesepakatan umum mengenai organisasi.
Beberapa pakar organisasi mengelompokan organisasi dalam organisasi
standard dan organisasi sukarela. Organisasi standard yang ada di desa misalnya
LKMD, Kelompok Tani, P3A Dharma Tirta, Karang Taruna, PKK. Sedangkan organisasi
sukarela, misalnya : klub sepak bola, kelompok arisan, majelis taklim dsb.
Organisasi sukarela juga dapat berupa organisasi yang disponsori oleh
pemerintah maupun non pemerintah, misalnya : HKTI, Parpol, Ormas, Paguyuban
Kepala Desa/Perangkat Desa dsb.
Bagaimanakah dengan Lembaga Kemasyarakatan? Walaupun sebagian Lembaga
Kemasyarakatan (seperti LPMD, PKK, Karang Taruna, RW/RT) dikelompokkan sebagai
organisasi standar yang bersifat prototype, namun mekanisme dan pemilihan
personil pengelolanya didasarkan pada aspirasi masyarakat melalui musyawarah
dan mufakat. Sebagai suatu organisasi yang diharapkan tumbuh secara “bottom
up”, peran Pemerintah dalam pembentukan Lembaga Kemasyarakatan adalah bersifat
fasilitasi, artinya bersifat mengantarkan.
Mengapa Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan organisasi standart perlu
difasilitasi Pemerintah pembentukannya? Apakah hal ini tidak dapat
ditafsirkan sebagai rekayasa yang bersifat “top down”? Hal ini sebenarnya
sangat tergantung dari kaca mata mana kita melihatnya dan juga sangat
dipengaruhi oleh karakteristik desa dan masyarakatnya serta implementasi tugas
dan fungsi masing-masing Lembaga Kemasyarakatan.
Mengenai tugas dan
fungsi Lembaga Kemasyarakatan, dalam Permendagri 5/2007
disebutkan untuk membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam
memberdayakan masyarakat desa, dalam hal :
- Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
- Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
- Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; dan
- menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Lembaga Kemasyarakatan secara ideal
diharapkan dapat melaksanakan fungsi :
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peningkatan dan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong-royong masyarakat;
- Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
- Pemberdayaan hak politik masyarakat.
Hal yang sangat spesifik dari
kegiatan lembaga Kemasyarakatan adalah fokus kegiatannya yang ditujukan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan
masyarakat; peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan; pengemangan
kemitraan; pemberdayaan masyarakat; dan pengembangan kegiatan lain sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Dari uraian singkat di atas, maka
dapat disimpulkan bahwa tugas Lembaga Kemasyarakatan pada dasarnya adalah
membantu Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan sebagai perwujudan partisipasi masyarakat dalam arti luas, yang
dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dibantu oleh Kader
Pemberdayaan Masyarakat.
Permasalahannya, bagaimanakah
Lembaga Kemasyarakatan dan Kader Pemberdayaan Masyarakat dapat melaksanakan
perannya secara optimal ?
C. Membangun Lembaga
Kemasyarakatan Menjadi Organisasi Modern
Menurut Prof. Prajudi Atmosudirdjo, organisasi modern merupakan suatu organisasi, dimana faktor-faktor
yang bersifat “pribadi” tidak memegang peranan penting dalam pengambilan
keputusan. Oleh karena itu organisasi modern biasa disebut sebagai organisasi
rasional dan legal, artinya organisasi yang dalam kegiatannya terdapat
pemisahan yang tegas, antara urusan pribadi dan urusan organisasi. Pembagian
tugas yang jelas diantara anggotanya dan hubungan antar anggota pun
impersonal/lugas dan tegas merupakan ciri yang membedakannya dengan organisasi
tradisional.
Jadi, organisasi yang modern
lebih menekankan kepada tindakan-tindakan yang rasional yang mencakup penentuan
perumusan tujuan, perhitungan ketepatan sasaran dan cara efektif yang digunakan
untuk mencapai tujuan organisasi. Sedang dalam organisasi tradisional terdapat
manusia-manusia tradisional yang berkerja didalamnya. Ciri-ciri manusia
tradisional diantaranya tidak memiliki sikap-sikap gerak cepat, tidak mempunyai
tujuan.
Sebaliknya ciri-ciri manusia
modern yaitu terbuka dengan pengalaman baru, kesediaan untuk menghadapai
perubahan sosial, kesadaran adanya keberagaman (diversivitas) pendapat (opini),
adanya perspektif waktu masa kini dan masa depan, adanya aspirasi dan orientasi
keberhasilan, adanya perencanaan kedepan dan kepercayaan pada suatu dunia yang
dapat “diperhitungkan”.
Umumnya Manajemen Lembaga Kemasyarakatan masih bersifat tradisional. Kader
yang duduk dalam Lembaga belum didasarkan pilihan rasional individu. Tugas
pokok dan fungsinya, struktur, jumlah pengurus, pemilihan personalianya, tertib
administrasi terutama keuangan masih sederhana dan cenderung seadanya. Program
kerja yang dilandasi tujuan, visi, misi dan strategi yang baik belum ada. Dalam
beberapa kasus Lembaga Kemasyarakatan masih banyak menggantungkan pada
aparatur/birokrat Pemerintah Kabupaten, Kecamatan atau Desa.
Dengan demikian kinerja
lembaga/kader belum dapat diukur, kondisi lembaga relatif seragam diseluruh
desa dalam satu Kabupaten. Untuk itu, manajemen yang lebih terukur, mekanisme
kerja yang baik, dan uraian tugas yang jelas sangat diperlukan untuk
pengembangan kelembagaan, sehingga Lembaga Kemasyarakatan dan Kader Pemberdayaan
tidak lagi dicap sebagai “stempel” yang memberikan legitimasi pemberdayaan
masyarakat, namun betul-betul mampu menjadi Lembaga atau Kader yang memang
dibutuhkan serta dapat mengartikulasikan aspirasi masyarakat desa.
Ukuran optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi suatu organisasi secara
sederhana diukur dari tingkat efektivitas, efisiensi dan fleksibilitas dalam
melaksanakan visi, misi dan programnya. Lembaga Kemasyarakatan dikatakan
melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif apabila dapat mencapai tujuan
secara cepat, tepat dan berhasil guna. Sedangkan tingkat efisiensi dilihat
dengan membandingkan antara pencapaian kinerja lembaga dengan biaya (economic
cost dan social cost) yang dikeluarkan dalam pencapaian tujuan. Untuk tingkat
fleksibilitas dapat dilihat pada kemampuan lembaga dalam merespon
permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam masyarakat.
Secara struktural, organisasi modern memiliki cakupan kegiatan yang lebih
besar dan kompleks, berbeda dengan organisasi tradisional yang cakupannya lebih
kecil dan sederhana. Sedangkan organisasi tradisional berdasarkan pada
pembagian kerja yang terbatas dan diorganisir berdasarkan struktur status
askriptif yakni peranan, kewajiban dan previlese (hak-hak khusus) yang
diperoleh sebagai “pemberian” utamanya seperti jenis kelamin, kelahiran,
keturunan dan bukan berdasrkan keberhasilan dan kemampuan seprti pada
organisasi modern. Organisasi tradisional juga lebih tertutup terhadap
lingkungan dan pembaharuan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa organisasi tradisional memiliki sifat yang
bertolak belakang dengan organisasi modern. Dalam organisasi modern,
keterlibatan semua anggota unit atau kelompok di dalam organisasi sangat
diperhitungkan. Keterlibatan seseorang dalam organisasi harus dibarengi dengan
kesadaran akan manfaat (hak atau benefit) dan konsekuensi (kewajiban) dari
keterlibatan mereka masing-masing. Kemampuan berorganisasi seperti manajemen
organisasi dan kemampuan bernegoisasi harus dimiliki setiap anggota dalam
membangun organisasi.
Keberadaan Lembaga Kemasyarakatan untuk menjadi organisasi yang modern
dalam usaha mewujudkan otonomi masyarakat desa tentunya harus melalui proses
yang didukung seluruh sumber daya yang ada, oleh karena itu perlu kecermatan
dan kehati-hatian dalam menata kembali tugas dan fungsinya. Dengan demikian
perlu dilihat kembali bagaimana kondisi kelembagaan, baik meliputi personil,
tata-kerja dan sumber daya organisasi yang ada saat ini. Setelah mengetahui
kondisi organisasi maka setiap anggota di dalam organisasi harus bisa merumuskan
apa yang harus dilakukannya dalam upaya mencapai tujuan organisasi.
Apakah organisasi perlu ditata ulang secara menyeluruh ataukah sebagian?
Pembenahan-pembenahan apa, bagaimana dan seperti apa mekanisme pembenahannya?
Apakah harus melibatkan pihak luar atau cukup mempercayakan pada pihak internal
yang berpengaruh/dipandang mampu dalam organisasi?
Efektivitas, efisiensi dan fleksibilitas Lembaga Kemasyarakatan sangat
ditentukan pada sumber daya lembaga, karakterisitik desa serta kejelasan fungsi
lembaga itu sendiri. Hal ini dikarenakan sumber daya, karakterisitik desa dan
fungsi lembaga merupakan dasar untuk mengoptimalkan peran Kader Pemberdayaan
Masyarakat sesuai dengan harapan masyarakat yaitu mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat. Tugas yang diwujudkan dalam rincian fungsi lembaga
pada hakekatnya merupakan mandat lembaga. Berdasarkan mandat tersebut Lembaga
Kemasyarakatan sebagai elemen governance desa diharapkan dapat merumuskan
tujuan, visi, dan misi yang terkait dengan kewenangan dan permasalahan yang
ada, dilanjutkan dengan merumuskan strategi dan nilai-nilai yang mengatur tugas
dan fungsi Kader Pemberdayaan Masyarakat yang membantu menjalankan Lembaga
Kemasyarakatan. Rumusan seperti ini sering disebut dengan rencana
strategik.
Berdasarkan rencana strategik,
Lembaga Kemasyarakatan menjabarkannya dalam bentuk program kerja (rencana kerja
operasional) dimana pada saat perumusan dokumen perencanaan tersebut dilakukan
secara partisipasif. Progam yang telah disusun digunakan untuk membangun
struktur kelembagaan, perumusan uraian kerja dan spesifikasi Kader Pemberdayaan
Masyarakat yang dibutuhkan. Dengan demikian Lembaga Kemasyarakatan akan mudah
mendayagunakan sumber daya Kader sesuai dengan kualifikasi bidang
masing-masing, seperti pada gambar yang mengilustrasikan ‘’Alternatif Strategi
dan Arah Pemberdayaan Governance Desa‘’. Masing-masing Kader Pemberdayaan
Masyarakat sebagai penggerak lembaga menyusun Rencana Tindak Individu (RTI)
mengacu pada rencana kerja operasional berdasarkan uraian tugas pokok atau
lingkup tugasnya masing-masing.
Ada beberapa elemen governance di luar
Lembaga Kemasyarakatan yang mempunyai pengaruh yang cukup signifikan, seperti :
LSM, Parpol, Ormas, tokoh masyarakat, pelaku ekonomi dan sebagainya. Oleh karena itu, elemen-elemen tersebut
perlu dijadikan sebagai mitra atau media kontrol dan evaluasi kinerja lembaga.
Untuk mengoptimalkan fungsi dan kinerja lembaga perlu adanya penilaian dan
evaluasi Kader sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan, bukan semata-mata
berdasarkan performance atau kualitas bawaan lahir (keturunan) atau ascriptif
seperti jenis kelamin, usia, ras dan status keluarga, namun dikedepankan pada
kemampuan obyektif seperti tingkat kapabilitas, aksetabilitas, fleksibilitas,
kedewasaan berpikir, kearifan dan kemampuan menganalisis permasalahan,
keberanian memberikan alternatif dalam pengambilan keputusan, kecermatan dan
kearifan dalam merespon permasalahan.
Walaupun azas-azas organisasi modern bertolak belakang dengan azas-azas
organisasi tradisional, namun Lembaga Kemasyarakatan yang diharapkan dapat
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai organisasi modern tetap perlu mengkaji
struktur dan nilai-nilai organisasi tradisional yang dapat menghambat atau
mendorong keberhasilan organisasi modern.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar