Laman

Minggu, 22 Januari 2012

AD-ART Forum BKAD Kabupaten Pati



ANGGARAN DASAR
FORUM BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
KABUPATEN PATI
PROVINSI JAWA TENGAH


MUKADDIMAH

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa, Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor: 414.2/1402/PMD Tahun 2006; tentang Pelestarian dan pengembangan hasil-hasil PPK dan perlunya membentuk Badan Kerjasama Antar Desa.

Menindaklanjuti hasil musyawarah Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Se Kabupaten Pati untuk membentuk Forum Badan Kerjasama Antar Desa di Kabupaten Pati, maka telah sepakat dibentuk Forum Badan Kerjasama Antar Desa Kabupaten Pati disingkat Forum BKAD Kabupaten Pati, pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2011 bertempat di Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati.

Tugas dan peran Forum BKAD Kabupaten Pati antara lain, membantu meningkatkan kualitas lembaga BKAD di Kabupaten Pati dan melakukan sosialisasi akan tugas, fungsi, peran dan kedudukan BKAD pada pelaksanaan program PNPM Mandiri Perdesaan serta sebagai wadah komunikasi Anggota BKAD di wilayah Kabupaten Pati, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk mengatur pelaksanaan organisasi ini disusunlah Anggaran Dasar Forum Badan Kerjasama Antar Desa PNPM-MD Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah yang ditetapkan oleh Rapat/Musyawarah Anggota Forum.

Anggaran Dasar Forum Badan Kerjasama Antar Desa PNPM-MD Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah berbunyi sebagai berikut :

 BAB I
NAMA, SIFAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1

(1)  Organisasi ini bernama Forum Badan Kerjasama Antar Desa Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, yang selanjutnya disingkat Forum BKAD Kabupaten Pati;
(2) Forum BKAD bersifat mandiri/independen;
(3) Forum BKAD berkedudukan di Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah.

BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 2

Visi Forum BKAD Kabupaten Pati adalah : ”terciptanya Lembaga Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) secara mandiri dan berkualitas demi tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan melalui Program PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Pati”.


Pasal 3

Misi Forum BKAD :
(1)     Meningkatkan kualitas dan pemberdayaan Lembaga BKAD di Kabupaten Pati;
(2)    Menyelenggarakan tata kelola Kelembagaan BKAD yang efisien, efektif, bersih dan demokratis  dengan mengutamakan pelayanan masyarakat perdesaan;
(3) Melakukan  sosialisasi akan tugas, fungsi, peran dan kedudukan BKAD Kecamatan dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di wilayah Kabupaten Pati sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku;
(4) Melakukan kajian terhadap progres/capaian dan kendala dalam mengimplementasikan Rencana Kerja dan Penataan Kelembagaan BKAD beserta Unit Kerjanya serta Forum Komunitas lainnya agar lebih mudah untuk diakses di tingkat kabupaten maupun antar kecamatan;
(5) Membantu Pemerintah Kabupaten Pati dalam upaya penanggulangan kemiskinan melalui Program PNPM Mandiri Perdesaan.


BAB III
DASAR, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4

Forum BKAD berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Pasal 5

Forum BKAD berazaskan musyawarah dan kekeluargaan.


Pasal 6

Forum BKAD Kabupaten Pati bertujuan :
(1)  Meningkatkan mutu kelembagaan BKAD Kecamatan di Kabupaten Pati;
(2) Membantu sosialisasi akan tugas, fungsi, peran dan kedudukan BKAD dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di Kabupaten Pati;
(3) Memberikan motivasi Pengurus BKAD di Kabupaten Pati;
(4) Menjembatani permasalahan yang ada di tingkat kabupaten;
(5) Sebagai wadah komunikasi Anggota BKAD di Kabupaten Pati;
(6) Mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa BKAD dan masyarakat dalam melahirkan kebijakan program pemerintah;
(7) Mendorong suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalam
      pelaksanaan program PNPM Mandiri Perdesaan yang berkualitas di Kabupaten Pati.


BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 7

Forum BKAD Kabupaten Pati beranggotakan dari Pengurus BKAD Kecamatan di wilayah Kabupaten Pati.
Pasal 8

Kepengurusan Forum BKAD Kabupaten Pati adalah sebagai berikut :
(1)  Pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota;
(2) Pengurus di pilih dari dan oleh anggota berdasarkan Musyawarah Anggota;
(3) Masa bhakti Pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali;
(
4) Bilamana seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa bhaktinya berakhir,
       maka Rapat Anggota dapat mengangkat pengganti antar waktu;
(
5) Apabila Pengurus mengundurkan diri, diharuskan memberitahukan secara  tertulis  
       kepada Ketua Pengurus perihal pengunduran dirinya;
(6) Apabila Ketua Forum mengundurkan diri, diharuskan membuat surat pernyataan
       secara tertulis kepada Pengurus Forum perihal pengunduran dirinya.


BAB V
PELINDUNG DAN PEMBINA
Pasal 9

Pelindung dan Pembina Forum BKAD Kabupaten Pati adalah :
(1)   Bupati Pati;
(2)  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.


BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 10

(1) Musyawarah Pengurus dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam waktu 6 (enam) bulan dan atau sesuai kebutuhan;
(2) Musyawarah Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;
(3) Musyawarah Anggota pertanggung jawaban pengurus;
(4) Musyawarah Anggota untuk memilih dan menetapkan Pengurus.


Pasal 11

(1)  Keputusan Musyawarah Anggota diambil berdasarkan azas musyawarah untuk    mencapai mufakat;
(2) Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara
       terbanyak dari anggota yang hadir;
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara;
(4)  Anggota yang tidak hadir tidak dapat  mewakilkan suaranya kepada orang lain;
(5)  Segala keputusan Musyawarah Anggota dicatat dalam Notulen dan diterbitkan Berita
Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
 

BAB VII
PENDANAAN
Pasal 12

Sumber dana Forum BKAD Kabupaten Pati di peroleh dari :
(1)  Iuran dari anggota;
(2) Sumbangan yang sifatnya tidak mengikat;
(3)  Bantuan Pemerintah maupun Pemerintah Daerah;
(4)  Usaha lain yang sah.

 
BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal
13

Musyawarah Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus, yang
berpedoman pada Anggaran Dasar  maupun ketentuan-katentuan lain.


BAB IX
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 14

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau Paraturan Khusus Forum.

Pasal 15

Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Pati
Tanggal 8 Juni 2012

FORUM BKAD KABUPATEN PATI
Ketua

 
NURHADI, SH.

       
 
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
KABUPATEN PATI
PROVINSI JAWA TENGAH

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1

(1) Anggota Forum BKAD Kabupaten Pati berasal dari unsur Pengurus BKAD Kecamatan sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar;
(2)       Pengurus BKAD Kecamatan yang telah disahkan dalam Musyawarah Antar Desa         (MAD) Kecamatan dengan sendirinya menjadi Anggota Forum BKAD Kabupaten Pati.

Pasal 2
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a.  mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-Keputusan 
            Musyawarah Anggota;
b.  berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Forum;
c.  mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
.

(2) Setiap anggota mempunyai hak :
       a. menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Musyawarah
    Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus;
c. mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus di luar Musyawarah Anggota
    baik diminta maupun tidak diminta.

Pasal 3

Anggota berhenti karena :
(1) Meninggal dunia;
(2) Berhenti  menjadi Pengurus BKAD Kecamatan.

Pasal 4

(1) Anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dengan sendirinya diganti oleh anggota lain dari unsur yang sama hasil penetapan Musyawarah Antar Desa (MAD) Kecamatan;
(2) Pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan kepada Pengurus Forum BKAD Kabupaten Pati berupa susunan kepengurusan BKAD Kecamatan sesuai hasil penetapan MAD tersebut.

BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Kengurusan yang dimaksud Pasal 8 Anggaran Dasar adalah sebagai berikut :
(1)   Pengurus Forum  BKAD terdiri atas Pengurus Harian dan Koordinator Wilayah;
(2)  Pengurus Harian terdiri atas Ketua I, Ketua II, Sekretaris I, Sekretaris II dan Bendahara;
(3)  Koordinator Wilayah sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini terdiri atas :
a.      Koordinator Wilayah Ex Kawedanan Pati;
b.      Koordinator Wilayah Ex Kawedanan Juwana;
c.       Koordinator Wilayah Ex Kawedanan Kayen;
d.      Koordinator Wilayah Ex Kawedanan Jakenan;
e.       Koordinator Wilayah Ex Kawedanan Tayu.


BAB III
PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS
Pasal 6

Pertanggungjawaban Pengurus sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (3) Anggaran Dasar berupa :
(1)  Pertanggungjawaban akhir masa bhakti;
(2) Pertanggungjawaban karena hal-hal tertentu dan bersifat khusus.


Pasal 7

(1) Pertanggungjawaban akhir masa bhakti sebagaimana dimaksud Pasal 6 Ayat (1) Anggaran Rumah Tangga ini, disampaikan dalam Musyawarah Anggota Forum BKAD Kabupaten Pati menjelang pemilihan dan penetapan pengurus baru;
(2) Materi pertanggungjawaban akhir masa bhakti adalah hasil pelaksanaan program atas pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi dan materi lainnya yang dipandang perlu oleh Pengurus.

Pasal 8

(1) Pertanggungjawaban karena hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 6  Ayat  (2) Anggaran Rumah Tangga ini, disampaikan melalui Musyawarah Anggota apabila diminta oleh sepertiga jumlah anggota dan atau atas keinginan pengurus sendiri;
(2) Materi pertanggungjawaban karena hal-hal tertentu sehubungan dengan masalah yang diminta dan atau masalah yang dipandang perlu;
(3) Hasil pertanggungjawaban tersebut digunakan sebagai bahan perbaikan pelaksanaan program selanjutnya.

Pasal 9

Pengaturan lebih rinci mengenai muatan materi dan teknis penyampaian serta pertanggungjawaban diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Musyawarah Anggota.


BAB IV
PENGATURAN TEKNIS MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 10

(1) Pengurus Forum BKAD Kabupaten Pati membentuk panitia pengarah dan panitia pelaksana untuk menyelenggarakan pelaksanaan Musyawarah Anggota selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan;
(2) Panitia pengarah mempersiapkan materi pokok Musyawarah Anggota yaitu rancangan perubahan AD/ART dan rancangan program umum organisasi serta rancangan lainnya yang dipandang perlu;
(3) Panitia pelaksana mempersiapkan segala sesuatu agar penyelenggaraan Musyawarah Anggota dapat berjalan lancar.

Pasal 11

(1) Pengurus Forum BKAD Kabupaten Pati menyusun laporan pertanggungjawaban akhir masa bhakti sebagaimana dimaksud pasal 6  huruf (1);
(2) Laporan pertanggungjawaban dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Musyawarah Anggota sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.


Pasal 12

Musyawarah Anggota dipimpin oleh Pengurus Forum BKAD Kabupaten Pati.


Pasal 13

Pengaturan lebih teknis mengenai penyelenggaraan Musyawarah Anggota dan pengaturan mengenai persidangan diatur dalam Peraturan Tata Tertib Musyawarah Anggota.


BAB V
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 14

Syarat-syarat menjadi pengurus Forum BKAD Kabupaten Pati :
(1) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(2) Berjiwa dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen;
(3) Bersih, jujur, demokratis, bertanggung jawab, terbuka dan berwawasan luas;
(4) Mempunyai komitmen dan integritas yang tinggi terhadap program PNPM Mandiri Perdesaan dan program pemberdayaan lainnya di Kabupaten Pati;
(5)  Berdedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi Badan Kerjasama Antar Desa;
(6)   Sebagai Pengurus BKAD di Kecamatannya.


Pasal 15

Mekanisme pemilihan :
(1) Pada dasarnya pengurus dipilih berdasarkan azas musyawarah dan mufakat;
(2)  Bilamana mekanisme azas dan mufakat tidak tercapai, maka dipilih melalui suara terbanyak;
(3)  Pemilihan pengurus dihadiri sekurang-kurangnya separoh (50%)  lebih satu dari jumlah anggota.

BAB VI
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 16

Kelengkapan organisasi antara lain :
a.      Logo Forum BKAD Kabupaten Pati;
b.      Stempel Forum BKAD Kabupaten Pati;
c.       Buku-buku organisasi;
d.      Bendera organisasi Forum BKAD.


BAB VII
PENUTUP
Pasal 17


(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Pengurus dan dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Anggota.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


 Ditetapkan di Pati
Tanggal  8 Juni 2012

FORUM BKAD KABUPATEN PATI
Ketua



NURHADI, SH.



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA INI DIBAHAS DAN DISAHKAN DALAM FORUM MUSYAWARAH ANGGOTA FORUM BKAD KABUPATEN PATI,
TANGGAL 8 JUNI 2012
DI RUANG PERTEMUAN KECAMATAN WEDARIJAKSA .

YANG MEWAKILI BKAD MASING-MASING KECAMATAN :



1.................................( Nurhadi, SH. / Ketua BKAD Kecamatan Margorejo ).
  
2.................................( Mohammad Su’udi / Ketua BKAD Kecamatan Tambakromo ).

3.................................( Ahmad Tholhah / Ketua BKAD Kecamatan Trangkil )

4.................................( Marsono / Ketua BKAD Kecamatan Gabus )

5.................................( Hartomo / Ketua BKAD Kecamatan Jaken )

6.................................( Ir. H. Sukarno / Ketua BKAD Kecamatan Wedarijaksa )
  
7................................( Bambang SB. / Ketua BKAD Kecamatan Batangan )

8................................( Margono / Ketua BKAD Kecamatan Kayen )

9................................( Sutopo / Ketua  BKAD Kecamatan Gembong )

10...............................( Budi Siswoyo / Ketua BKAD Kecamatan Cluwak )

11...............................( Ruba’i Rozaq / Ketua BKAD Kecamatan Dukuhseti )

12...............................( H. Sunhadi / Ketua BKAD Kecamatan Jakenan )

13...............................( Moch. Zaeni / Ketua BKAD Kecamatan Tlogowungu )

14...............................( Rusman Ali, S.Pd./ Ketua BKAD Kecamatan Gunungwungkal )

15................................( Saronji, ST. / Ketua BKAD Kecamatan Sukolilo )

16................................( Kasbudiyono, S.Pd. / Ketua BKAD Kecamatan Pucakwangi )

17................................( Halimi / Ketua BKAD Kecamatan Winong )

---------------------------------------------------------------------------------------------




PENJELASAN LOGO FORUM BKAD KABUPATEN PATI :
- Gambar Bintang                 : melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Gambar padi dan kapas      : melambangkan tujuan dibentuknya Forum BKAD adalah
untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatkan   
kesejahteraan masyarakat miskin perdesaan di Kabupaten
Pati.
- Rantai 17                              : melambangkan pengurus BKAD 17 kecamatan di
Kabupaten Pati yang  melaksanakan Program PNPM Mandiri Perdesaan dan merapatkan barisan  untuk 
mensukseskan Program PNPM-Mandiri Perdesaan.
- Lantai 3 tingkat                   : menggambarkan  secara kelembagaan BKAD konsen
                                                  terhadap kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yang  meliputi
-         (tiga) pilar utama,  yaitu :
1.       Pemanfaatan dana bergulir  Simpan Pinjam Kelompok Perempuan ( SPP ).
2.      Peningkatan Kualitas Hidup ( PKH ) menjadi sarana
peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat miskin di perdesaan.
3.      Pembangunan sarana pisik dalam rangka
pemberdayaan masyarakat miskin perdesaan. 
- Tulisan Forum BKAD melingkar    :  melambangkan Forum BKAD sebagai wadah  dan  
   sarana komunikasi bagi Pengurus BKAD Kecamatan
   di Kabupaten Pati.



SUSUNAN TIM PERUMUS :

Pembina    : 1. Satker PNPM-MD Kabupaten Pati.
                   2. Fasilitator Kabupaten ( Faskab ) PNPM – MD.

Koordinator    : Nurhadi, SH.              ( BKAD Kecamatan Margorejo )
Ketua              : Mohammad Su’udi     ( BKAD Kecamatan Tambakromo )
Sekretaris        : Ahmad Tholhah         ( BKAD Kecamatan Trangkil )
Bendahara       : Kusmiyati                  ( BKAD Kecamatan Gunungwungkal )
Anggota          :
          Soegiharto                 ( BKAD Kecamatan Winong )
          Hartomo                    ( BKAD Kecamatan Jaken )
          Ir. H. Sukarno            ( BKAD Kecamatan Wedarijaksa )
          Edy Gunawan             ( BKAD Kecamatan Wedarijaksa )
          Bambang SB.             ( BKAD Kecamatan Batangan )
          Margono                    ( BKAD Kecamatan Kayen )
          Marsono                    ( BKAD Kecamatan Gabus )
          Sutopo                       ( BKAD Kecamatan Gembong )
          Budi Siswoyo             ( BKAD Kecamatan Cluwak )
          Ruba’i Rozaq             ( BKAD Kecamatan Dukuhseti )
          H. Sunhadi                 ( BKAD Kecamatan Jakenan )
          Moch. Zaeni               ( BKAD Kecamatan Tlogowungu )
          Saronji, ST.                ( BKAD Kecamatan Sukolilo )
          Kasbudiyono, S.Pd.   ( BKAD Kecamatan Pucakwangi )
         
         
                            Pati,     Nopember 2011
                            Ketua,


                            MOHAMMAD SU’UDI

Tidak ada komentar: