Laman

Rabu, 28 Oktober 2015

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA




MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  1  TAHUN  2013

TENTANG

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI
GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.      




bahwa hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, yang akan terwujud apabila kesejahteraan keluarga dan masyarakat dapat dicapai dengan baik;


b.      
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat antara lain dapat dilakukan dengan pemberdayaan masyarakat melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga;


c.       
bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti;


d.      
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan  Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
  Mengingat
:
1.    
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4337) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);


2.    
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);


3.    
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3475);


4.    
PerPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);


5.    
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4588);


6.    
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.     Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.     Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
3.     Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan daerah Kota.
4.     Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Kepala Desa/Lurah dalam memberdayakan masyarakat.
5.     Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, selanjutnya disingkat Gerakan PKK adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
6.     Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami dan istri,  suami istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya.
7.     Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup mental spiritual dan fisik material yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.
8.     Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi tentang terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental dan spiritual sehingga dapat hidup layak sebagai manusia yang bermanfaat.
9.     Program PKK adalah 10 program pokok PKK yang merupakan upaya pemenuhan kebutuhan dasar untuk terwujudnya pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
10.  Tim Penggerak PKK untuk selanjutnya disingkat dengan TP PKK adalah fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing tingkat pemerintahan untuk terlaksananya program PKK yang merupakan mitra kerja pemerintah, dan organisasi kemasyarakatan/lembaga kemasyarakatan lainnya.
11.  Kelompok Dasa Wisma adalah Kelompok yang berada dibawah Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan yang dapat dibentuk berdasarkan kewilayahan, Dasa Wisma terdiri dari 10 – 20 rumah tangga atau sesuai dengan situasi dan kondisi daerah setempat, dengan susunan keanggotaan seorang ketua dan sekretaris yang dipilih sebagai kelompok potensial terdepan dalam pelaksanaan program PKK.


BAB II
TUJUAN DAN SASARAN

Pasal 2

Pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK merupakan upaya memandirikan masyarakat dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan;

Pasal  3

Sasaran Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan PKK adalah Keluarga di perdesaan dan perkotaan yang perlu ditingkatkan dan dikembangkan kemampuan mental spiritual dan fisik material.


BAB III
KEWENANGAN

Pasal 4

(1)   Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK secara nasional.
(2)   Gubernur melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat di Provinsi menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK di Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayahnya.
(3)   Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat di  Kabupaten/Kota menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK di Kabupaten/Kota.


BAB IV
PENYELENGGARAAN

Pasal 5

(1)   Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3  dilakukan dengan 10 (sepuluh) Program Pokok Gerakan PKK.
(2)   10 (sepuluh) Program Pokok Gerakan PKK  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    Penghayatan dan Pengamalan Pancasila;
b.   Gotong Royong;
c.    Pangan;
d.   Sandang;
e.    Perumahan dan tata laksana rumah tangga;
f.     Pendidikan dan keterampilan;
g.    Kesehatan;
h.   Pengembangan kehidupan berkoperasi;
i.     Kelestarian lingkungan hidup; dan
j.     Perencanaan sehat.
(3)   Uraian kegiatan 10 (sepuluh) program pokok PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai kondisi dan prioritas kebutuhan masyarakat.

Pasal 6

(1)   Menteri Dalam Negeri dalam menyelenggarakan Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) membentuk TP PKK di Pusat.
(2)   Struktur keanggotaan  TP PKK Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a.    Ketua Umum
:
Isteri Menteri Dalam Negeri
b.   Ketua, Sekretaris Umum, Sekretaris, Bendahara, Anggota
:
laki-laki atau perempuan bersifat sukarela yang mampu dan peduli terhadap upaya kesejahteraan keluarga dan tidak mewakili suatu organisasi, lembaga, dan Partai Politik.
(3)   Susunan Keanggotan TP PKK Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.


Pasal 7

(1)   Gubernur dalam menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) membentuk Tim Penggerak PKK di Provinsi.
(2)   Struktur keanggotaan  TP PKK di Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a.    Ketua
:
Isteri Gubernur
b.   Wakil Ketua I
:
Isteri wakil Gubenur
c.    Wakil Ketua II, III dan IV, Sekretaris, Bendahara, Anggota
:
laki-laki atau perempuan bersifat sukarela yang mampu dan peduli terhadap upaya kesejahteraan keluarga dan tidak mewakili suatu organisasi, lembaga, dan Partai Politik.
(3)   Susunan Keanggotan TP PKK di Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubenur.

Pasal 8

(1)   Bupati/Walikota dalam menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) membentuk Tim Penggerak PKK di Kabupaten/Kota, Tim Penggerak PKK di Kecamatan dan Tim Penggerak PKK di Kelurahan.
(2)   Struktur keanggotaan  TP PKK di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a.    Ketua
:
Isteri Bupati/Walikota
b.   Wakil Ketua I
:
isteri Wakil Bupati/ Wakil Walikota
c.    Wakil Ketua II, III dan IV, Sekretaris, Bendahara, Anggota
:
laki-laki atau perempuan bersifat sukarela yang mampu dan peduli terhadap upaya kesejahteraan keluarga dan tidak mewakili suatu organisasi, lembaga, dan Partai Politik.
(3)   Struktur keanggotaan  TP PKK di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a.    Ketua
:
Isteri Camat
b.   Wakil Ketua I, II, III dan IV, Sekretaris, Bendahara, Anggota
:
laki-laki atau perempuan bersifat sukarela yang mampu dan peduli terhadap upaya kesejahteraan keluarga dan tidak mewakili suatu organisasi, lembaga, dan Partai Politik.
(4)   Struktur keanggotaan  TP PKK di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a.    Ketua
:
Isteri Lurah
b.   Wakil Ketua I, II, III dan IV,Sekretaris, Bendahara, Anggota
:
laki-laki atau perempuan bersifat sukarela yang mampu dan peduli terhadap upaya kesejahteraan keluarga dan tidak mewakili suatu organisasi, lembaga, dan Partai Politik.
(5)    Susunan Keanggotan TP PKK Kabupaten/Kota, TP PKK Kecamatan dan TP PKK Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.


Pasal 9

(1)   Dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK di Desa dibentuk TP PKK Desa.
(2)   Struktur keanggotaan  TP PKK Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a.    Ketua    
:
Isteri Kepala Desa
b.   Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggota
:
laki-laki atau perempuan bersifat sukarela yang mampu dan peduli terhadap upaya kesejahteraan keluarga dan tidak mewakili suatu organisasi, lembaga, dan Partai Politik.
(3)   Susunan Keanggotan TP PKK Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 10

(1)   Apabila Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan Kepala Desa/Lurah seorang perempuan atau tidak mempunyai isteri, Ketua Umum dan Ketua Tim Penggerak PKK di daerah ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan.
(2)   Penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk TP PKK Provinsi dan TP PKK Kabupaten/Kota dengan mengutamakan Isteri Wakil Gubenur dan isteri Wakil Bupati/Wakil Walikota sebagai Ketua.  

Pasal 11

(1)   Kepala Desa dalam mempercepat pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK membentuk kelompok PKK dusun/lingkungan/RW, RT dan kelompok Dasa Wisma.
(2)   Pembentukan kelompok PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa

Pasal 12

TP PKK Pusat, TP PKK Provinsi, TP PKK Kabupaten/Kota, TP PKK Kecamatan, TP PKK Desa/Kelurahan dan kelompok-kelompok PKK bertanggung jawab dalam pelaksanaan 10 (sepuluh) program PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

Pasal 13

Untuk mengoptimalkan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK, TP PKK dapat bekerjasama  dalam bentuk kemitraan sosial dan non profit dengan lembaga kemasyarakatan lainnya, lembaga international dan dunia usaha.


BAB V
PELAPORAN

Pasal 14

(1)   TP PKK Desa melaporkan pelaksanaan kegiatan Gerakan PKK kepada Kepala Desa selaku pembina TP PKK Desa dan kepada TP PKK Kecamatan.
(2)   TP PKK Kelurahan melaporkan pelaksanaan kegiatan Gerakan PKK kepada Lurah selaku pembina TP PKK Kelurahan dan kepada Bupati/Walikota melalui Camat serta kepada TP PKK Kecamatan.
(3)   TP PKK Kecamatan melaporkan pelaksanaan kegiatan Gerakan PKK kepada Camat selaku pembina TP PKK Kecamatan dan Bupati/Walikota selaku pembina TP PKK Kabupaten/Kota serta kepada TP PKK Kabupaten/Kota.
(4)   TP PKK Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaan kegiatan Gerakan PKK kepada  Bupati/Walikota selaku pembina TP PKK Kabupaten/Kota dan kepada TP  PKK  Provinsi.
(5)   TP  PKK  Provinsi  melaporkan pelaksanaan kegiatan Gerakan PKK kepada Gubernur selaku pembina TP PKK Provinsi dan kepada TP PKK Pusat.
(6)   TP PKK Pusat melaporkan pelaksanaan kegiatan Gerakan PKK kepada Menteri selaku pembina TP PKK Pusat.

Pasal 15

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.


BAB VI
PEMBINAAN DAN  PENGAWASAN

Pasal 16

(1)   Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK secara nasional.
(2)   Gubernur melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat di Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK di Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayahnya.
(3)   Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat di  Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK di Kabupaten/Kota.

Pasal 17

(1)   TP PKK Pusat  melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK yang dilakukan TP PKK Provinsi.
(2)   TP PKK Provinsi  melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK yang dilakukan TP PKK Kabupaten/Kota.
(3)   TP PKK Kabupaten/Kota  melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK yang dilakukan TP PKK Kecamatan, Desa/Kelurahan.    






BAB VII
PENDANAAN

Pasal 18

Pendanaan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan lain-lain sumber pendanaan yang sah dan tidak mengikat.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan  di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013
         MENTERI DALAM NEGERI
         REPUBLIK INDONESIA,

ttd

       GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2013
                        MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                                  REPUBLIK INDONESIA,

                                 ttd

          AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN  2013 NOMOR 60

Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM

ttd

ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Pembina Tk.I (IV/b)
NIP. 19690824 199903 1 001