ACUAN PEMBENTUKAN LPM
KERANGKA ACUAN PEMBENTUKAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) TINGKAT DESA / KELURAHAN
BAB I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
1. Kebijakan Pemerintah mengenai
Pemberdayaan Masyarakat secara tegas dirumuskan di dalam Tap MPR NO.IV
/MPR/1999 tentang GBHN dan UU no.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa
2. Rumusan kebijakan tersebut menegaskan
bahwa antara kebijakan pemberdayaan Masyarakat dan penyelenggara
Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa
3. Undang-undang no.22 tahun 1999 secara
eksplisit mengatur ketentuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan
Lembaga Kemasyarakatan
4. Dalam penjelasan pasal 108 UU dimaksud
dinyatakan bahwa di desa dengan dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan
kebutuhan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa . lembaga dimaksud
merupakan mitra pemerintah Desa dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat
Desa
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia
no.49 ATahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
atau sebutan lain. Dalam salah satu pasalnya antara lain menyebutkan
bahwa: penggunaan nama LKMD atau sebutan lain ditetapkan oleh masyarakat
sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat.
6. Dalam temu LKMD Tingkat Nasional telah
dideklarasikan nama lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) menjadi
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
B. LANDASAN HUKUM
1. Undang-undang no.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa
2. Undang-undang no.25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia no.49 tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain.
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri no.64 tahun 1999 tentang Pedoman Pengaturan Mengenai Desa
5. Perda Kabupaten Ciamis no.15 tahun 2000 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa
6. Keputusan Bupati Ciamis no.450 tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Ciamis no.15 tahun 2000
C. TUJUAN
1. Meningkatnya kesadaran masyarakat
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam wadah negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
2. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendali pembangunan
3. Meningkatnya kemampuan masyarakat
sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengolah dan memanfaatkan
potensi Sumber Daya Alam (SDA) terutama dalam bidang Agrobisnis dan
Pariwisata
4. Meningkatnya ekonomi kerakyatan dalam upaya pengentasan kemiskinan
BAB II. NAMA, PENGERTIAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KEPENGURUSAN LPM
A. NAMA LPM:
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
adalah perubahan nama dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
sesuai dengan keputusan temu LKMD tingkat nasional tanggal 21 Juli 2001
B. PENGERTIAN
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
adalah Lembaga Kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk
masyarakat, merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada
masyarakat
C. KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
a. Kedudukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (lpm) tingkat Desa / Kelurahan berkedudukan di Desa / Kelurahan
b. Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
….1. Menyusun rencana pembangunan yang berpartisipatif
….2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
….3. Melaksanakan pengedalian pembangunan
c. LPM sebagai mitra kerja Pemerintahan, berfungsi:
1. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan ….masyarakat desa / kelurahan
2. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan
3. Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan ….pelaksanaan dan pengendalian pembangunan
4. Menggali serta memanfaatkan potensi dan menggerakkan ….swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan
5. sebagai media komunikasi antara masyarakat dengan ….pemerintah dan antar masyarakat itu sendiri
6. Memberdayakan dan menggerakkan potensi pemuda ….dalam pembangunan
7. Mendorong mendirikan dan memberdayakan peran wanita ….dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga
8. Membangun kerjasama antar lembaga yang
ada di ….masyarakat dalam rangka meningkatkan pembangunan ….ekonomi
kerakyatan untuk meningkatkan taraf hidup
D. KEPENGURUSAN
Syarat-syarat:
1. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa
2. Sehat Jasmani dan Rohani
3. Setia dan Taat kepada Pancasila dan UUD 1945
4. Berpendidikan cukup sesuai kebutuhan
5. Berkelakuan Baik, jujur, cakap,
berkemampuan sebagai ….pemimpin, berwibawa serta memiliki pengabdian dan
….kepedulian yang tinggi kepada masyarakat.
6. Berkedudukan dan bertempat tinggal di Desa / Kelurahan ….yang bersangkutan
7. Tidak sedang kehilangan hak-nya sebagai warga negara …..sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
8. Bukan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) dan bukan …..aparat Desa / Kelurahan.
TATA CARA PEMBENTUKAN PENGURUS LPM
1. Pembentukan Panitia Pemilihan
2. Calon anggota pengurus diajukan oleh
masyarakat yang mewakili keberagaman (tokoh adat, tokoh wanita, tokoh
pemuda dan lain-lain melalui ketua RW
3. Dipilih dan ditetapkan oleh masyarakat melalui musyawarah desa / kelurahan
4. Nama-nama calon terpilih di tingkat desa diajukan kepada kepala desa untuk dilegitimasi oleh Badan Perwakilan Desa (BPD)
5. Nama-nama calon terpilih tingkat
kelurahan / desa diajukan kepada desa/ kelurahan untuk kemudian
dilaporkan ke Forum Komunikasi Asosiasi LPM kecamatan dengan tembusan
kepada DPD asosiasi LPM Kabupaten dan kepada Camat Cq Kasi Pemberdayaan
Masyarakat
6. Pengurus bertanggung jawab kepada masyarakat desa / Kelurahan
7. Masa bakti kepengurusan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 kali periode berikutnya.
PENGESAHAN DAN KEPUTUSAN SERTA PELANTIKAN PENGURUS
1. Musyawarah pemilihan disyahkan dengan berita acara pemilihan
2. pelantikan pengurus LPM dilaksanakan oleh Forum Komunikasi Asosiasi LPM Kecamatan yang
bersangkutan
3. Pelantikan Forum Komunikasi (FK) Asosiasi LPM Kecamatan dilaksanakan olh DPD Asosiasi LPM
Kabupaten
4. Surat Keputusan Pengurus LPM dan
Pengurus Forum Komunikasi (FK) Asosiasi LPM Kecamatan
diterbitkan oleh
DPD Asosiasi LPM Kabupaten
5. Pengurus Berhenti / Diberhentikan bilamana:
a. Meninggal Dunia
b. Pindah tempat tinggal
c. Mengundurkan diri
d. Berakhir masa kepengurusan
e. Terkena sanksi perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku
6. Struktur Kepengurusan LPM Desa / Kelurahan
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Wakil Sekretaris
5. Bendahara
6. Wakil Bendahara
Seksi-Seksi
1. Seksi Agama
2. Seksi Organisasi dan Kemitraan
3. Seksi Kamtramtib
4. Seksi Pendidikan dan Keterampilan
5. Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
6. Seksi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
7. Seksi Pemuda, Olah raga, seni dan Budaya
8. Seksi Kesehatan dan kependudukan
9. Seksi pemberdayaan perempuan
10. Seksi Kesejahteraan Sosial
STRUKTUR KEPENGURUSAN fORUM KOMUNIKASI (FK) ASOSIASI LPM KECAMATAN
1. KETUA
2. WAKIL KETUA
3. SEKRETARIS
4. DUA ORANG ANGGOTA ( ANGGOTA 1 DIFUNGSIKAN SEBAGAI BENDAHARA)
KEANGGOTAAN
1. Anggota biasa aktif, yaitu pengurus LPM/ FK Asosiasi LPM yang tercantum pada surat keputusan
kepengurusan hasil pemilihan
2. Anggota biasa pasif, yaitu seluruh anggota masyarakat desa / kelurahan
3. Anggota kehormatan adalah karena profesinya sehingga diangkat menjadi pengurus LPM
KEKAYAAN LPM
1. Hasil temu tingkat nasional di
Bandung, telah diputuskan untuk direkomendasikan agar setelah nama
LKMD
diubah menjadi LPM, maka seluruh kekayaan LKMD otomatis menjadi kekayaan
LPM
2. semua Usaha-usaha yang dilaksanakan LKMD menjadi LPM
3. seluruh aset-aset masyarakat yang dikelola LKMD menjadi aset masyarakat yang dikelola LPM
SUMBER DANA/ KEUANGAN LPM Desa dan FK asosiasiLPM Kecamatan
1. Swadaya Masyarakat
2. Bantuan Pemerintah melalui APBD / APBK
3. Hasil usaha-usaha yang sah dari LPM
4. Hasil kekayaan LPM dari berbagai proyek / program yang telah berjalan di desa / kelurahan
5. Carik desa/kelurahan
6. Dan lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
PEMBINA / DEWAN FASILITATOR
Pemerintah mulai tingkat desa/kelurahan , kecamatan, kabupaten berkewajiban memberikan pembinaan dan fasilitas kepada LPM
TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS FORUM KOMUNIKASI (FK) ASOSIASI LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
1. Ketua
…
Tugas: Sebagai pemimpin dan penanggungjawab Forum Komunikasi (FK) Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
…
Fungsi:
1. Secara khusus mengadakan koordinasi dan pembinaan terhadap anggota FK Asosiasi LPM
Kecamatan dan pengurus LPM di desa
2. Menginventarisir rencana pembangunan yang dilaksanakan oleh LPM di Desa/Kelurahan
3. Mengkoordinir dan menyalurkan aspirasi masyarakat LPM desa / kelurahan dan mengkomunikasikan
DPD Asosiasi LPM Kabupaten
4. Membangun kerjasama antar lembaga
masyarakat, instansi pemerintah sebagai mitra di Tingkat
kecamatan dalam
meningkatkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan taraf
hidup
masyarakat.
2. Wakil Ketua
Tugas:
Membantu dalam memimpin dan mengendalikan FK Asosiasi LPM Kecamatan
Fungsi:
1. Menyelenggarakan administrasi surat menyurat , kearsipan dan pendataan
2. Menyusun rencana dan laporan kegiatan
3. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua
3. Sekretaris
Tugas:
Membantu pimpinan / ketua dalam penyelenggaraan administrasi dan pelayanan
Fungsi:
1. Menyelenggarakan administrasi surat menyurat, kearsipan dan pendataan
2. Menyusun rencana dan laporan kegiatan
3. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua
4. Anggota I
Tugas:
Membantu tugas-tugas dan fungsi ketua, wakil ketua dan sekretaris
Fungsi:
1. Secara khusus menyelenggarakan
administrasi keuangan dan menerima, menyimpan serta menyerahkan uang /
surat-surat berharga dan barang
2. Menyelenggarakan pembukuan , penyusunan laporan keuangan
3. Mengadakan pencatatan swadaya gotong royong masyarakat dalam melaksanakan tugasnya
5. Anggota II
Tugas:
membantu tugas-tugas dan fungsi ketua, wakil ketua dan sekretaris
Fungsi:
1. Secara khusus menyusun laporan berkala
2. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua, wakil ketua dan sekretaris
3. Memberikan saran dan masukan kepada ketua dalam melaksanakan tugasnya
TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS LPM
1. KETUA
Tugas:
Sebagai pemimpin dan penanggungjawab LPM
Fungsi:
1. Secara khusus melaksanakan koordinasi terhadap seksi Agama, seksi Organisasi dan Kemitraan, Seksi
Kamtamtib
2. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan LPM
3. Membina Kader Pembangunan Masyarakat
(KPM) sebagai tenaga penggerak pembangunan yang
dinamis yang difungsikan
dalam kepengurusan LPM
2. WAKIL KETUA
Tugas:
Membantu Ketua LPM dalam memimpin dan mengendalikan LPM
Fungsi:
1. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua apabila ketua berhalangan
2. Melaksanakan koordinasi terhadap seksi-seksi:
- Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
- Seksi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
-Seksi Kesejahteraan Sosial
- Seksi Pemuda, Olah raga, Seni dan Budaya
- Seksi Kesehatan dan Kependudukan
- Seksi Pemberdayaan Perempuan
3. SEKRETARIS
Tugas:
Membantu pimpinan dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan
Fungsi:
1. Menyelenggarakan administrasi surat menyurat, kearsipan dan pendataan
2. Menyusun rencana dan laporan yang berasal dari seluruh seksi
3. Melaksanakan tugas-tugas ketua, wakil ketua bilamana semua berhalangan
4. WAKIL SEKRETARIS
Tugas:
Membantu tugas-tugas dan fungsi sekretaris dalam penyelenggaraan administrasi dan pelayanan
Fungsi:
1. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh sekretaris
2. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua dan wakil ketua
5. BENDAHARA
Tugas:
Menyelenggarakan administrasi keuangan dan menerima, menyimpan serta menyerahkan uang / surat berharga dan barang
Fungsi:
1. Menyelenggarakan pembukuan , penyusunan laporan keuangan dan penyimpanan keuangan
2.Mengadakan pencatatan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan yang dinilai dengan uang
5. WAKIL BENDAHARA
Tugas:
Membantu bendahara dalam penyelenggaraan administrasi keuangan
Fungsi:
1. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh bendahara
2. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua dan wakil ketua
TUGAS DAN FUNGSI SEKSI-SEKSI
Tugas:
Membantu ketua, wakil ketua dalam dalam
memimpin dan mengendalikan LPM sesuai dengan bidang masing-masing
seksinya ke dalam bentuk kelompok kerja atau kelompok kegiatan
Fungsi:
1. Menyusun rencana pembangunan sesuai dengan bidang masing-masing dengan dibantu oleh KPM
2. Menyelenggarakan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana dengan dibantu oleh KPM
3. Melakukan koordinasi dengan seksi-seksi lain untuk terwujudnya keserasian dalam melaksanakan pembangunan
4. Mengendalikan kelompok-kelompok kerja untuk melaksanakan program-program seksi
5. Mengadakan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan masing-masing kelompok kerja
6. Mengikuti perkembangan dan mencatat segala kegiatan yang telah dilaksanakan
7. Mengadakan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan
8. Menyusun saran dan pendapat kepada ketua sesuai dengan bidang tugasnya
9. Menyelenggarakan Tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua
RINCIAN TUGAS SEKSI-SEKSI LPM
1. SEKSI AGAMA
a. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan partisipasi masyarakat menyangkut usaha-usaha peningkatan
kegiatan keagamaan
b. Penyuluhan tentang keberhasilan pembangunan melalui bahan dan pintu (jalur) keagamaan
c. Membantu suksesnya pelaksanaan pembinaan mental agama
d. Penyuluhan tentang pembudayaan hidup bersih lahir dan batin
e. Membantu program pembinaan perkawinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
f. Membantu suksesnya program BP-4 dengan
jalan menanamkan kesadaran kepada warga
desa/kelurahan akan arti mulia
dan sucinya perkawinan serta keluarga sejahtera
g. Mengisi hari-hari raya keagamaan
secara terarah, menuju kesadaran toleransi umat beragama dan
peningkatan
usaha-usaha pembangunan khususnya pembangunan sarana keagamaan
h. Mengarahkan penggunaan hasil zakat,
infak dan shodaqoh serta bantuan lain untuk fakir miskin dan
keperluan
pembangunan serta meningkatkan sarana pendidikan sesuai dengan tuntutan
agama
i. Kegiatan lain yang menyangkut keagamaan
2. SEKSI ORGANISASI
a. Menghimpun peraturan dan
perundang-undangan organisasi lembaga kemasyarakatan dan menerapkan
kedalam bentuk kegiatan dan mekanisme kerja organisasi
b. Mengadakan penyuluhan dan pembinaan tentang keorganisasian sesuai dengan perundangan-undangan
yang berlaku
c. Membuat peraturan-peraturan organisasi yang sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada
d. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
3. SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN
a. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan suatu kondisi yang aman dan tentram
b. Menunjang usaha peningkatan keamanan
swakarsa dengan cara mendirikan pos-pos penjagaan/ronda,
memasang
lampu-lampu penerangan di tempat yang rawan, membentuk kesatuan hansip
dan lain-lain
c. Pengkoordinasian kegiatan masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam , kegiatan AMD dan
lain-lain
d. Meningkatkan kualitas dan kuantitas keamanan
e. Mengikutsertakan masyarakat dalam pelatihan Hansip / Wankamra
4. SEKSI PENDIDIKAN
a. Memupuk dan mengembangkan aspirasi masyarakat terhadap kebudayaan dan kesenian rakyat yang
terdapat di desa/kelurahan
b. Membantu meningkatkan kegiatan di bidang pendidikan formal dan nonformal di desa/kelurahan
c. Memberikan bimbingan dan pembinaan terhadap KPM, terutama dengan memberikan kursus-kursus di
desa/kelurahan
d. Membantu program wajib belajar dengan memberikan kursus/pelatihan keterampilan
e. Mengusahakan agar tidak terdapat
anak-anak putus sekolah di tingkat SD dengan jalan memberikan
dorongan
dan bimbingan terhadap orang tua murid
f. Membantu secara aktif pemeliharaan gedung/madrasah dan lain-lain yang ada di desa/kelurahan
g. Mengusahakan pembangunan atau menambah gedung sekolah/ masyarakat
h. Mengusahakan bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik
i. Membantu bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
j. Melaksanakan kegiatan peningkatan pengetahuan dan keterampilan , terutama bagi para remaja putus
sekolah
k. Pemberantasan tiga buta melalui kejar paket A
5. SEKSI PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
a. Membantu pelaksanaan program pemugaran perumahan yang sehat dan bersih
b. Melaksanakan tata ruang desa/kelurahan yang teratur dan rapih
c. Kegiatan lain yang menyangkut perumahan dan lingkungan
d. Melaksanakan usaha/kegiatan bidang peningkatan kebersihan, keindahan dan kesehatan serta
penghijauan lingkungan hidup
e. Membuat dan mengatur pembuangan air limbah dan sampah
f. Memelihara kebersihan, keindahan dan kesehatan lingkungan
g. Melaksanakan penyuluhan tentang pelestarian lingkungan hidup dan SDA
h. Melaksanakan gerakan penghijauan, pembuatan terasiring dan saluran pengendalian dan penahan
6. SEKSI PEMBERDAYAAN EKONOMI KERAKYATAN
a. Merencanaka, mendorong gerakan perbaikan/rehabilitasi jalan atau sarana perhubungan di desa /
kelurahan
b. Merencanakan dan mengerjakan pembangunan dalam rangka perbaikan prasarana / sarana desa
c. Merencanakan dan melaksanakan pembangunan dalam rangka perbaikan prasarana dan sarana
pemasaran
d. Melaksanakan dan membangun , perbaikan sarana dan prasarana lainnya serta mengadakan pendataan
e. Melaksanakan penggalangan P3A atau Dharma Tirta dan sejenisnya
f. Menggalakkan penumbuhan usaha ekonomi dan lumbung sesuai dengan peraturan yang berlaku
g. Melakukan upaya peningkatan produksi peternakan, ternak besar seperti kerbau, sapi dan lain-lain
h. Melaksanakan perakan penyuluhan untuk kelompok usaha koperasi khususnya KUD di pedesaan
i. Menggalakan kesadaran menyimban hasil panen melalui lumbung desa baik untuk benih maupun untuk pangan
7. SEKSI PEMUDA, OLAH RAGA, SENI DAN BUDAYA
a. Melaksanakan penyuluhan untuk
mengurangi arus perpindahan pemuda/generasi muda dari desa ke kota
dengan mengusahakan lapangan kerja, seperti:Usaha bersama di bidang
pertanian, usaha bersama di
bidang peningkatan kesejahteraan ekonomi
masyarakat untuk masa depan
b. Membantu usaha pemerintah dalam rangka
mencegah dan menanggulangi kenakalan remaja dengan
mengisi waktu luang
untuk pengembangan bakat
c. Membantu mengembangkan karang taruna
d. Menghindarkan pemuda semaksimal
mungkin dari minuman keras, narkotika, judi dan lainnya dengan
menyalurkan mereka kepada kegiatan positif
e. Melibatkan pemuda semaksimal mungkin pada kegiatan pembangunan desa
8. SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
a. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan sosial di lingkungan masyarakat
b. Menggalakan semangat kebersamaan dan kesetiakawanan sosial
c. Menggalakan arisan/gotong royong pembuatan rumah panti jompo dan tidak mampu
d. Memberikan latihan keterampilan dan
memberikan pinjaman modal kerja bagi golongan masyarakat tidak
mampu dan
masyarakat tuna karya
e. Berusaha semaksimal mungkin secara gotong royong untuk membiayai pendidikan anak-anak sekolah
yang kurang mampu
f. Membatasi pemborosan pesta adat di daerah agar tidak memberatkan masyarakat
g. Melaksanakan penanggulangan masalah sosial antara lain: anak terlantar, penderita cacat fisik dan mental.
h. Melaksanakan kegiatan pelayanan sosial lainnya.
i. Sumbangan kematian
9. SEKSI KESEHATAN DAN KEPENDUDUKAN
a. Membantu pengelolaan Posyandu dalam
upaya melaksanakan program pelayanan kesehatan ibu dan
anak, KB,
penanggulangan diare dan imunisasi
b. Menanggulangi penyakit menular dan mengadakan vaksinasi
c. MElaksanakan gerakan kebersihan tempat mandi, cuci dan MCK
d. Melaksanakan penyuluhan penggunaan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga
e. Penyuluhan dan pencegahan serta penanggulangan muntah berak
f. Bimbingan dan penyuluhan gerakan hidup sehat dan keluarga sehat
g. Latihan kader Kesehatan, Gizi, dan kader KB
h. Meningkatkan pengetahuan tentang makanan bergizi
i. Pengumpulan data angka-angka kematian bayi
j. Menyertakan dukun bayi dalam latihan pertolongan pertama
10. SEKSI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
a. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan
tentang peranan wanita sebagai ibu rumah tangga, wakil suami
dan sebagai
pendidik putera-puterinya
b. Memberikan ceramah tentang wanita
karier di dalam posisinya tetap sebagai ibu rumah tangga , wakil
suami
dan pendidik putera putrinya di dalam keluarga
c. Mengkoordinasikan motivasi dan
menggerakkan masyarakat melalui keluarga dalam rangka pelaksanaan
10
program pokok PKK dan program -program pemerintah lainnya.
d. Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan program-program pemerintah lainnya.
e. Menampung aspirasi keluarga dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa
f. Pelaksanaan kegiatan Posyandu dan KB
g. Memasyarakatkan makanan sehat tertutama bagi anak balita , orang sakit dan wanita hamil
h. Pelaksanaan cerdas tangkas, saresehan tentang keluarga bahagia dan sejahtera
i. Memasyarakatkan makana non beras dangan berbagai resepnya
j. Kegiatan lain yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga
BAB III HUBUNGAN KERJA LPM
A. Hubungan Kerja LPM
1. Dengan Instansi Vertikal, Dinas Daerah, serta Lembaga Lainnya.
Instansi vertikal, dinas daerah serta
lembaga pemerintah lainnya yang tergabung dalam tim fasilitator,
berkewajiban mengisi, menggunakan, membina serta memfasilitasi berbagai
kegiatan LPM untuk menyukseskan program yang masuk Desa / Kelurahan
2. Dengan LPM Lainnya
Hubungan LPM yang satu dengan yang
lainnya bersifat hubungan konsultasi fungsional dan kerjasama yang
diwujudkan dalam bentuk temu karya LPM. Kerja sama tersebut
dikoordinasikan oleh Forum Komunikasi LPM Tingkat Kecamatan yang
bersangkutan bekerja sama denan Kasi Pemberdayaan Masyarakat
3. Dengan RT / RW
Dalam menyusun rencana pembangunan, LPM
mengkoordinasikan dan memadukan usulan rencana yang disampaikan oleh
RT/RW kemudian dimusyawarahkan dalam musyawarah desa/kelurahan . Di desa
hasil keputusan tersebut diajukan ke Kepala Desa untuk mendapat
persetujuan BPD
4. Dengan Organisasi / Lembaga Desa Lainnya
Hubungan LPM denan organisasi / lembaga
masyarakat yang ada di desa / kelurahan bersifat saling mengisi saling
membantu. Segala kegiatan organisasi / lembaga masyarakat yang ada di
desa / kelurahan direncanakan secara terpadu dalam LPM yang meliputi
sasaran dan lokasinya, sedang dalam pelaksanaannya dilakukan secara
terkoordinasi dan terpadu
B. Kelompok Kerja di Tingkat RW
Di dalam Keppres nomor 49 tahun 2001
pasal 9 diungkapkan bahwa RT mempunyai tugas disamping menggerakkan
swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya, juga
bertugas membantu kelancaran tugas pokok LPM dalam bidang pembangunan di
Desa/Kelurahan karenanya di tingkat RW perlu dibentuk kelompok kerja
(POKJA) yang bertugas membantu kelancaran LPM Desa/Kelurahan.
1. Pengertian Kelompok Kerja (POKJA)
Kelompok Kerja (POKJA) LPM adalah
sejumlah individu, terdiri dari dua orang atau lebih yang berdekatan
satu sama lain secara fisik, merupakan kelompok yang dikoordinir oleh
seksi-seksi dalam LPM hanya melaksanakan satu jenis kegiatan yang
bersangkutan dengan mengacu kepada program kerja di tingkat RW
2. Tugas dan Fungsi
a. Tugas Pokja LPM
1) Membantu LPM dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan di wilayah RW masing-masing
2) Membantu LPM dalam menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat di wilayah RW
3) Mengkoordinasikan semua kegiatan
masyarakat dalam pembangunan termasuk kegiatan PKK yang ada di wilayah
RW masing-masing dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna
pembangunan
b. Fungsi Pokja LPM
1) Menampung dan menginformasikan aspirasi warga masyarakat
2) Menggali dan memanfaatkan potensi serta menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan
3) Membina kerjasama antara Pokja yang ada di masyarakat
4) Meningkatkan kegiatan peranan wanita melalui PKK
5) Sebagai sarana komunikasi berbagai pihak
5. Susunan Pengurus Pokja LPM
a. Ketua……………….: Ketua RW
b. Wakil Ketua I……: Dipilih dari dan oleh masyarakat RW
c. Wakil KetuaII……: s.d.a
d. Sekretaris…………: s.d.a.
e. Bendahara…………: s.d.a.
f. Pembantu…………..: Terdiri dari Ketua-ketua kelompok kegiatan yang ada di RW bersangkutan
BAB IV ADMINISTRASI DAN RINCIAN SUMBER PEMBIAYAAN LPM
A.
ADMINISTRASI LPM
Untuk mendukung administrasi kegiatan LPM, terdapat 10 buku wajib yang harus dimiliki oleh LPM, yaitu:
1. Buku Agenda
2. Buku Kas
3. Buku Ekspedisi
4. Buku Daftar Pengurus
5. Buku Kader
6. Buku Tamu
7. Buku Notulen Rapat
8. Buku Inventaris
9. Buku Kegiatan
10. Buku Inventaris Proyek
Dilengkapi dengan 3 format yaitu:
1. Format agenda kerja
2. Format jadwal kegiatan tahunan seksi-seksi LPM
3. Laporan triwulanan usaha kegiatan LPM
B. Rincian Sumber Pembiayaan LPM
Sumber Pembiayaan LPM dapat diperoleh dari:
1. Anggaran Penerimaan dan pengeluaran keuangan Desa (APPKD)
2. Dana Swadaya Masyarakat
3. Hasil Usaha LPM, antara lain:
a. Jimpitan
b. Arisan
c. Mendirikan Usaha Kecil
d. Menitipkan Tanaman dan Ternak
e. Memanfaatkan carik desa / kelurahan
f. Mengadakan berbagai pertunjukan amal, bazar, olah raga dan lain-lain
4. Bantuan pemerintah, misalnya:
a. Pemerintah Desa/Kelurahan
b. Pemerintah daerah (APBD)
c. Pemerintah Pusat
5. Hasil Carik Desa / Kelurahan
BAB V : TATA TERTIB PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI LPM KECAMATAN
Bab I
Ketentuan Umum
pasal 1
1. Temu LKMD se kecamatan …………………..dalam
rangka pembentukan pengurus Forum
Komunikasi LPM Kecamatan
………………..periode 2001 s/d 2006 yang selanjutnya dalam tata tertib
disebut
temu LKMD adalah pemegang kedaulatan tertinggi
2. Pemimpin / penanggungjawab penyelenggaraan temu LKMD adalah Kasi Pemberdayaan Masyarakat
Kecamatan ………..
Bab II
Tugas dan Wewenang
pasal 2
Tugas dan wesenang temu LKMD adalah:
1. Menetapkan program kerja forum komunikasi kecamatan ……………….masa bakti tahun 2012 s/d
2017
2. Menetapkan Dewan Fasilitator Forum Komunikasi Kecamatan ………………….
3. Menyusun kepengurusan Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan
……………….
4. Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi yang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang
ada.
BAB III
Peserta dan Peninjau
pasal 3
1. Temu LKMD dihadiri oleh peserta dan peninjau
2. Peserta terdiri dari unsur DPD Asosiasi LPM Tingkat Kabupaten
3. Pengurus LKMD se kecamatan ………………masing-masing 3 orang tiap desa / kelurahan
4. Peninjau terdiri dari :
a. Kepala Desa / Kelurahan se kecamatan ………….
b. Undangan yang ditetapkan panitia dan atau kasi pemberdayaan masyarakat kecamatan ……
c. BPD (Badan Perwakilan Desa)
pasal 4
Setiap utusan LKMD harus membawa surat
dari ketua LKMD / LPM di desa / kelurahan masing-masing yang diketahui
oleh kepala Desa / Kelurahan
BAB IV
Hak Peserta dan Peninjau
pasal 5
1. Peserta dan peninjau berhak mendapat materi temu LKMD
2. Peserta dan peninjau dapat mengajukan
pernyataan , usul dan atau pendapat secara lisan dan atau tertulis atas
izin pimpinan sidang.