Laman

Minggu, 28 Oktober 2012

SUMPAH PEMUDA 28 OKTOBER 1928, SEMANGAT, SEJARAH, POLITIK, DAN MASA KINI

Memperingati Sumpah Pemuda merupakan kegiatan mengarungi perjalanan sejarah, dari sejarah kita mengetahui asal usul kita sekaligus menghormati dan menjujung tinggi nilai-nilai terdahulu seperti kita menghormati orang tua dan leluhur kita karena tanpa mereka kita tidak ada.
Sumpah Pemuda dicetuskan oleh Bumi Putera pada Konggres Pemuda ke II tanggal 27-28 Oktober 1928 di Jakarta :
SOEMPAH PEMOEDA
Pertama :
- KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA
Kedua :
- KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA
Ketiga :
- KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENDJOENDJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA
Kongres Pemuda II dilaksanakan tiga sesi di tiga tempat berbeda oleh organisasi Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI) yang beranggotakan pelajar dari seluruh wilayah Indonesia. berbagai wakil organisasi kepemudaan yaitu Jong Java, Jong Batak, Jong, Celebes, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Ambon, dsb serta dihadiri Golongan Timur Asing sebagai pengamat yaitu pemuda keturunan Tionghoa seperti Kwee Thiam Hong, John Lauw Tjoan Hok, Oey Kay Siang dan Tjoi Djien Kwie.
Berdasarkan sejarah Hindia Belanda, struktur sosial masyarakat Indonesia di jaman kolonial Hindia Belanda dibedakan dalam golongan-golongan : Eropah, Bumiputera, dan orang Timur Asing ditetapkan di dalam pasal 163 “ Indische Staatregeling” . Yang termasuk golongan “ Bumiputera” ialah rakyat pribumi dari “ Hindia Belanda” . “ Peribumi “ tidak berarti dan dibesarkan di Indonesia, sebab kalau demikian halnya maka mereka yang disebut orang Tionghoa-Indo dan orang Eropah-Indo harus dimasukan dalam golongan “Bumiputera”.
Peribumi tidak berarti “dilahirkan dan dibesarkan di Indonesia” maka dari itu orang “peribumi hanyalah orang Indonesia asli.
Dari kondisi sosial tersebut di atas, dapat dipahami mengapa pemuda Tionghoa hanya sebagai pengamat pada Konggres Pemuda. Menyusul Sumpah Pemuda, tahun 1934 pemuda Arab dipimpin AR Baswedan membentuk kelompok Pemuda Keturunan Arab, menghimbau pemuda keturunan Arab untuk mendukung gerakan perjuangan menuju kemerdekaan Indonesia tidak disambut dengan serius oleh komunitasnya, mungkin ada keengganan kalau disebut Inlander. Berdasarkan sejarah Sumpah Pemuda dan secara politik kelompok pemuda keturunan bukanlah bagian dari Bangsa Indonesia, walaupun sama-sama sebagai warga Hindia Belanda dan berjuang untuk menuju Indonesia Merdeka.
Saya menduga atas dasar inilah pada Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 (18 Agustus 1945) ditulis :
1. Presiden ialah orang Indonesia Asli
Bandingkan dengan UUD 1945 hasil Perubahan 1999-2002 pasal 6 ayat 1, menjadi :
1. Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Ayat 1. kedua UUD tersebut secara substantive sangat berbeda apabila kita kaji dari nilai-nilai Sumpah Pemuda, selanjutnya bisa kita kaji perubahan pasal-pasal UUD 1945 yang lain dengan mengacu perjuangan pendahulu kita menuju Indonesia Merdeka, di samping proses terjadinya Amandemen UUD45, substansi materi perubahan UUD45 masih diperdebatkan dari sudut tatanegara dan Pembukaan UUD45.
Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan kesinambungan dari Sumpah Pemuda, Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan jembatan emas untuk menuju jalan menyejahterakan, memakmurkan “ Bumi Putera “ khususnya dan warganegara Indonesia pada umumnya.
Hal ini yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lainnya, di mana Negara Indonesia terbentuk oleh Bangsa Indonesia, sedangkan bangsa lain terbentuk setelah negaranya terbentuk. Apa yang diperjuangkan dan didoakan pendahulu kita untuk anak cucunya (Bumi Putera)? agar hidupnya lebih baik, telah dikabulkan oleh Tuhan diawali dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, mengingkari rahmat ini akan menjadi generasi terkutuk (kualat).
Nuansa kebatinan adanya ketidakpercayaan itu masih terjadi sampai saat ini, mungkin akan terus berlangsung selama warganegara keturunan secara sosial politik belum menunjukkan jiwa Kebangsaan Indonesianya. Di beberapa institusi negara termasuk lembaga pendidikan tinggi negeri ada peraturan tidak tertulis untuk membatasi masuknya warga keturunan, menurut saya hal ini sangatlah wajar karena sampai hari ini belum ada pernyataan politik dan tindakkan sosial yang cukup, untuk menyakinkan bangsa Indonesia terkait dengan Jiwa Kebangsaan Indonesia, dalam beberapa hal masih banyak praktek diskriminasi dan perilaku yang jauh dari rasa Kebangsaan Indonesia.
Hal ini masalah politik tidak selayaknya dicampuradukan dengan masalah HAM, yang biasanya dipakai dasar argumentasi oleh orang yang pola fikir ultra liberal dan tidak sepatutnya mengeneralisir (kebyah uyah) bahwa semua warga keturunan tidak mempunyai jiwa kebangsaan Indonesia.
Melihat situasi sekarang, sebagian besar Bumi Putera kondisi sosial ekonominya tidak jauh berbeda dengan di jaman penjajahan serta pengurasan kekayaan alam tanah air yang berlebihan, hanya pelakunya yang berbeda……..…mungkin situasi ini merupakan bentuk imperialisme bangsa sendiri seperti kata Bung Karno. Saya tidak bermaksud membangkit rasialisme tetapi hanya ingin mengingatkan kembali nilai-nilai Sumpah Pemuda yang dikaburkan oleh kepentingan kelompok tertentu tanpa memperdulikan maksud dan tujuan berbangsa dan bernegara, seperti bangsa Eropa dan Amerika terkelabui oleh Globalisasi Ekonomi dan berakhir dengan terpuruk ekonominya.
Situasi sosial ekonomi Indonesia dialami juga oleh masyarakat dunia khususnya Eropa Barat dan Amerika Serikat yang kehilangan kemampuan produksi (hanya sebagai masyarakat konsumen) sebagai konsekuensi gagalnya globalisasi/kapitalisme serakah yang dilakukan minoritas warga dunia. Situasi sosial politik terkini di Afrika dan Timur Tengah tidak terlepas dari situasi ini, dan bukan sekedar perebutan masalah minyak bumi. Indonesia mengalami hal yang sama yaitu kehilangan kemampuan berproduksi sendiri, bahkan pengelolaan Sumber Daya Alam harus diserahkan orang asing, dan konyolnya anak negeri yang bekerja di perusahaan asing tersebut lebih berwatak asing daripada watak orang asing itu sendiri. Contoh : Berakhirnya kontrak bagi hasil Blok Mahakam tahun 2017 dari Total Indonesie seharusnya tidak perlu ada pertimbangan untuk diperpanjang, berikan kepercayaan kepada Pertamina untuk mengelolanya
Kalau elit politik tidak memahami dan sadar akan situasi ini dan tidak bersama-sama bahu membahahu menyelamatkan Bangsa dan Negara Republik Indonesia dengan segala pengorbanannya maka situasi seperti di Afrika dan Timur Tengah (Arab Spring) yang dapat dikatakan selesai akan bergerak menuju ke Asia Tenggara, Indonesia khususnya, dan mengakibatkan ongkos sosial yang sangat tinggi karena geo-politik dan geo-ekonomi Indonesia merupakan faktor yang sangat penting dan strategis bagi aktivitas dunia. Hindarkan warga bangsa yang hanya menjalankan rutinitas untuk bertahan hidup menjadi korban. Perseturuan Polisi-KPK merupakan hasil keblingernya para pemimpin yang dapat memicu konflik yang lebih luas. Kaum Muda harus memahami situasi tersebut di atas dan mendorong menuju situasi yang lebih baik tanpa kekerasan seperti yang dilakukan pendiri bangsa.
Akhir kata :
“Semoga Indonesia diberi rahmat Tuhan menuju masyarakat adil dan makmur”
Selamat berjuang.
Didiek Poernomo

Sumpah Pemuda

SUMPAH PEMUDA

Peserta Kongres Pemuda II
Sumpah Pemuda merupakan bukti otentik bahwa pada tanggal 28 Oktober 1928 Bangsa Indonesia dilahirkan, oleh karena itu seharusnya seluruh rakyat Indonesia memperingati momentum 28 Oktober sebagai hari lahirnya bangsa Indonesia, proses kelahiran Bangsa Indonesia ini merupakan buah dari perjuangan rakyat yang selama ratusan tahun tertindas dibawah kekuasaan kaum kolonialis pada saat itu, kondisi ketertindasan inilah yang kemudian mendorong para pemuda pada saat itu untuk membulatkan tekad demi mengangkat harkat dan martabat hidup orang Indonesia asli, tekad inilah yang menjadi komitmen perjuangan rakyat Indonesia hingga berhasil mencapai kemerdekaannya 17 tahun kemudian yaitu pada 17 Agustus 1945.

Rumusan Kongres

Rumusan Kongres Sumpah Pemuda ditulis Moehammad Yamin pada secarik kertas yang disodorkan kepada Soegondo ketika Mr. Sunario tengah berpidato pada sesi terakhir kongres (sebagai utusan kepanduan) sambil berbisik kepada Soegondo: Ik heb een eleganter formulering voor de resolutie (Saya mempunyai suatu formulasi yang lebih elegan untuk keputusan Kongres ini), yang kemudian Soegondo membubuhi paraf setuju pada secarik kertas tersebut, kemudian diteruskan kepada yang lain untuk paraf setuju juga. Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oleh Yamin.

Sumpah Pemuda versi orisinal
Pertama
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kedoewa
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.
Sumpah Pemuda versi Ejaan Yang Disempurnakan:
Pertama
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
Kedua
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
Ketiga
Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Kongres Pemuda Indonesia

Panitia Kongres

Dalam upaya mempersatu wadah organisasi pemuda dalam satu wadah telah dimulai sejak Kongres Pemuda Pertama 1926. Oleh sebab itu, tanggal 20 Februari 1927 telah diadakan pertemuan, namun pertemuan ini belum mencapai hasil yang final.
Kemudian pada 3 Mei 1928 diadakan pertemuan lagi, dan dilanjutkan pada 12 Agustus 1928. Pada pertemuan terakhir ini dihadiri semua organisasi pemuda dan diputuskan untuk mengadakan Kongres pada bulan Oktober 1928, dengan susunan panitia dengan setiap jabatan dibagi kepada satu organisasi pemuda (tidak ada organisasi yang rangkap jabatan) sebagai berikut:
  • Ketua: Sugondo Djojopuspito (PPPI)
  • Wakil Ketua: R.M. Joko Marsaid (Jong Java)
  • Sekretaris: Muhammad Yamin (Jong Soematranen Bond)
  • Bendahara: Amir Sjarifudin (Jong Bataks Bond)
  • Pembantu I: Johan Mohammad Cai (Jong Islamieten Bond)
  • Pembantu II: R. Katjasoengkana (Pemoeda Indonesia)
  • Pembantu III: R.C.I. Sendoek (Jong Celebes)
  • Pembantu IV: Johannes Leimena (Jong Ambon)
  • Pembantu V: Mohammad Rochjani Su'ud (Pemoeda Kaoem Betawi)

Kongres Pemuda Indonesia Kedua

Gagasan penyelenggaraan Kongres Pemuda Kedua berasal dari Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI), sebuah organisasi pemuda yang beranggota pelajar dari seluruh Indonesia. Atas inisiatif PPPI, kongres dilaksanakan di tiga gedung yang berbeda dan dibagi dalam tiga kali rapat.
Rapat pertama, Sabtu, 27 Oktober 1928, di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB), Waterlooplein (sekarang Lapangan Banteng). Dalam sambutannya, ketua PPPI Sugondo Djojopuspito berharap kongres ini dapat memperkuat semangat persatuan dalam sanubari para pemuda. Acara dilanjutkan dengan uraian Moehammad Yamin tentang arti dan hubungan persatuan dengan pemuda. Menurutnya, ada lima faktor yang bisa memperkuat persatuan Indonesia yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan
Rapat kedua, Minggu, 28 Oktober 1928, di Gedung Oost-Java Bioscoop, membahas masalah pendidikan. Kedua pembicara, Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro, berpendapat bahwa anak harus mendapat pendidikan kebangsaan, harus pula ada keseimbangan antara pendidikan di sekolah dan di rumah. Anak juga harus dididik secara demokratis.
Pada rapat penutup, di gedung Indonesische Clubgebouw di Jalan Kramat Raya 106, Sunario menjelaskan pentingnya nasionalisme dan demokrasi selain gerakan kepanduan. Sedangkan Ramelan mengemukakan, gerakan kepanduan tidak bisa dipisahkan dari pergerakan nasional. Gerakan kepanduan sejak dini mendidik anak-anak disiplin dan mandiri, hal-hal yang dibutuhkan dalam perjuangan.
Sebelum kongres ditutup diperdengarkan lagu "Indonesia Raya" karya Wage Rudolf Supratman yang dimainkan dengan biola saja tanpa syair, atas saran Sugondo kepada Supratman. Lagu tersebut disambut dengan sangat meriah oleh peserta kongres. Kongres ditutup dengan mengumumkan rumusan hasil kongres. Oleh para pemuda yang hadir, rumusan itu diucapkan sebagai Sumpah Setia.

Peserta

Para peserta Kongres Pemuda II ini berasal dari berbagai wakil organisasi pemuda yang ada pada waktu itu, seperti Jong Java, Jong Ambon, Jong Celebes, Jong Batak, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Sekar Rukun, PPPI, Pemuda Kaum Betawi, dll. Di antara mereka hadir pula beberapa orang pemuda Tionghoa sebagai pengamat, yaitu Oey Kay Siang, John Lauw Tjoan Hok dan Tjio Djien Kwie namun sampai saat ini tidak diketahui latar belakang organisasi yang mengutus mereka. Sementara Kwee Thiam Hiong hadir sebagai seorang wakil dari Jong Sumatranen Bond. Diprakarsai oleh AR Baswedan pemuda keturunan arab di Indonesia mengadakan kongres di Semarang dan mengumandangkan Sumpah Pemuda Keturunan Arab.

Gedung

Bangunan di Jalan Kramat Raya 106, tempat dibacakannya Sumpah Pemuda, adalah sebuah rumah pondokan untuk pelajar dan mahasiswa milik Sie Kok Liong.
Gedung Kramat 106 sempat dipugar Pemda DKI Jakarta 3 April-20 Mei 1973 dan diresmikan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, pada 20 Mei 1973 sebagai Gedung Sumpah Pemuda. Gedung ini kembali diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 20 Mei 1974. Dalam perjalanan sejarah, Gedung Sumpah Pemuda pernah dikelola Pemda DKI Jakarta, dan saat ini dikelola Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata.

(Wikipedia Indonesia)

SOEMPAH PEMOEDA 1928

Pertama :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA
Kedua :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA
Ketiga :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGJOENJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA
Djakarta, 28 Oktober 1928

Teks Soempah Pemoeda dibacakan pada waktu Kongres Pemoeda yang diadakan di
Waltervreden (sekarang Jakarta) pada tanggal 27 - 28 Oktober 1928.

Panitia Kongres Pemoeda terdiri dari :
Ketua : Soegondo Djojopoespito (PPPI)
Wakil Ketua : R.M. Djoko Marsaid (Jong Java)
Sekretaris : Mohammad Jamin (Jong Sumateranen Bond)
Bendahara : Amir Sjarifuddin (Jong Bataks Bond)
Pembantu I : Djohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten Bond)
Pembantu II : R. Katja Soengkana (Pemoeda Indonesia)
Pembantu III : Senduk (Jong Celebes)
Pembantu IV : Johanes Leimena (yong Ambon)
Pembantu V : Rochjani Soe'oed (Pemoeda Kaoem Betawi)
Peserta :
  1. Abdul Muthalib Sangadji
  2. Purnama Wulan
  3. Abdul Rachman
  4. Raden Soeharto
  5. Abu Hanifah
  6. Raden Soekamso
  7. Adnan Kapau Gani
  8. Ramelan
  9. Amir (Dienaren van Indie)
  10. Saerun (Keng Po)
  11. Anta Permana
  12. Sahardjo
  13. Anwari
  14. Sarbini
  15. Arnold Manonutu
  16. Sarmidi Mangunsarkoro
  17. Assaat
  18. Sartono
  19. Bahder Djohan
  20. S.M. Kartosoewirjo
  21. Dali
  22. Setiawan
  23. Darsa
  24. Sigit (Indonesische Studieclub)
  25. Dien Pantouw
  26. Siti Sundari
  27. Djuanda
  28. Sjahpuddin Latif
  29. Dr.Pijper
  30. Sjahrial (Adviseur voor inlandsch Zaken)
  31. Emma Puradiredja
  32. Soejono Djoenoed Poeponegoro
  33. Halim
  34. R.M. Djoko Marsaid
  35. Hamami
  36. Soekamto
  37. Jo Tumbuhan
  38. Soekmono
  39. Joesoepadi
  40. Soekowati (Volksraad)
  41. Jos Masdani
  42. Soemanang
  43. Kadir
  44. Soemarto
  45. Karto Menggolo
  46. Soenario (PAPI & INPO)
  47. Kasman Singodimedjo
  48. Soerjadi
  49. Koentjoro Poerbopranoto
  50. Soewadji Prawirohardjo
  51. Martakusuma
  52. Soewirjo
  53. Masmoen Rasid
  54. Soeworo
  55. Mohammad Ali Hanafiah
  56. Suhara
  57. Mohammad Nazif
  58. Sujono (Volksraad)
  59. Mohammad Roem
  60. Sulaeman
  61. Mohammad Tabrani
  62. Suwarni
  63. Mohammad Tamzil
  64. Tjahija
  65. Muhidin (Pasundan)
  66. Van der Plaas (Pemerintah Belanda)
  67. Mukarno
  68. Wilopo
  69. Muwardi
  70. Wage Rudolf Soepratman
  71. Nona Tumbel
Catatan :
Sebelum pembacaan teks Soempah Pemoeda diperdengarkan lagu"Indonesia Raya"
gubahan W.R. Soepratman dengan gesekan biolanya.
  1. Teks Sumpah Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 bertempat
    di Jalan Kramat Raya nomor 106 Jakarta Pusat sekarang menjadi Museum Sumpah
    Pemuda, pada waktu itu adalah milik dari seorang Tionghoa yang bernama Sie
    Kong Liong.
  2. 2. Golongan Timur Asing Tionghoa yang turut hadir sebagai peninjau
    Kongres Pemuda pada waktu pembacaan teks Sumpah Pemuda ada 4 (empat) orang
    yaitu :
    a. Kwee Thiam Hong
    b. Oey Kay Siang
    c. John Lauw Tjoan Hok
    d. Tjio Djien kwie

Kamis, 25 Oktober 2012

Butiran Debu (Lyric)

Namaku cinta ketika kita bersama
Berbagi rasa untuk selamanya
Namaku cinta ketika kita bersama
Berbagi rasa sepanjang usia
*courtesy of LirikLaguIndonesia.Net
Hingga tiba saatnya aku pun melihat
Cintaku yang khianat, cintaku berkhianat
Aku terjatuh dan tak bisa bangkit lagi
Aku tenggelam dalam lautan luka dalam
Aku tersesat dan tak tahu arah jalan pulang
Aku tanpamu butiran debu
Namaku cinta ketika kita bersama
Berbagi rasa untuk selamanya
Namaku cinta ketika kita bersama
Berbagi rasa sepanjang usia
Hingga tiba saatnya aku pun melihat
Cintaku yang khianat, cintaku berkhianat ooh
Menepi menepilah menjauh
Semua yang terjadi di antara kita ooh
Aku terjatuh dan tak bisa bangkit lagi
Aku tenggelam dalam lautan luka dalam
Aku tersesat dan tak tahu arah jalan pulang
Aku tanpamu butiran debu
(aku terjatuh dan tak bisa bangkit lagi
Aku tenggelam dalam lautan) dalam luka dalam
Aku tersesat dan tak tahu arah jalan pulang
Aku tanpamu butiran debu, aku tanpamu butiran debu
Aku tanpamu butiran debu, aku tanpamu butiran debu

Jatuh Tresno

Tak tahu apa sebabnya
Mengapa aku jatuh cinta
Padamu, sayang,
Tiap waktu kau ku rindu

Mengapa.... mengapa
Tak kuasa menolaknya
Dan tak kuasa menyatakan itu
Kepada mu disaat ku rindu

Sebening air telaga
Sebersih awan tak tercela
Hatimu, sayang, ku dekati
Tak terasa

Ku merasakan berdosa
Bila hati mu yang suci
Ku nodai dengan rasa cinta
Dan akhirnya kau benci pada ku


jreng...jreng....jreng............jreng..........

Rumah Desa

Menggambarkan Suasana Kedamaian



Rumah beratap rumbia, alang-alang atau dalam istilah Jawa disebut welit dan berdinding bambu (gedhek), kayu, gebyok nyaris tidak dapat ditemukan lagi di perkampungan-perkampungan di Jogja atau di Jawa. Kemajuan di berbagai bidang telah mengubah gaya hidup dan perilaku hampir semua manusia, termasuk warga Jogja. Rumah yang dapat kita temukan di desa-desa di Jogja pun sudah bergaya arsitektur modern. Bisa dikatakan tidak ada lagi rumah di desa yang tidak berdinding tembok. Mayoritas telah berlantai ubin keramik atau tegel. Rumah-rumah bergaya arsitektur Barat akan dengan mudah kita temukan di hampir semua sudut desa di Jogja.
Foto ini menampakkan gambaran rumah yang umum terdapat di desa-desa di Jawa (termasuk Jogja) di masa lalu. Atap rumah ini berbentuk limasan dengan dinding bambu (gedhek). Atapnya terbuat dari welit, yakni anyaman daun tebu atau alang-alang. Pohon kelapa sebagai tanaman pekarangan tampak demikian menonjol dibandingkan tanaman jenis lain. Dilihat suasananya, rumah tersebut kelihatan tenang dan menenteramkan. Tidak ada kesan kebisingan atau kisruh. Kehadirannya kelihatan menyatu dalam keseimbangan alam desa.
Barangkali rumah yang demikian itu juga merepresentasikan suasana hati atau pemikiran pemiliknya. Selaras dengan alam. Tidak ada keinginan yang meriak dan menggelegak untuk melahap jagad ragawi-duniawi. Kelihatan bersahaja-biasa dan menghargai lingkungan.
Hal demikian berbeda jauh keadaannya dengan kondisi sekarang. Jogja/Jawa sudah penuh bangunan dan kendaraan bermesin, terutama di kotanya. Kabupaten pun tidak mau ketinggalan. Sawah produktif disulap jadi perumahan. Ladang atau tegalan disulap menjadi areal industri. Bangunan lama dirobohkan diganti mal dan supermarket. Sawah habis, ladang habis, hutan habis. Bangunan-bangunan berbahan semen dan batu bata bermunculan menggantikannya. Barangkali yang namanya jagad modern memang harus begitu. Mesin, elektronik, serat optik, semen, besi adalah ciri fisik utamanya. Kemodernan mungkin tidak pernah dicirikan oleh hijaunya alam, jernihnya air, ketenangan, segarnya udara, suburnya tanah.
Foto rumah di pedesaan Jawa di atas mungkin akan menjadi tinggal kenangan belaka. Mungkin kita tidak akan pernah bisa kembali ke suasana itu. Barangkali kita tidak akan pernah bisa kembali ke tanah terjanji.
a sartono

Rumah Jawa

Bangunan pokok rumah adat Jawa ada lima macam, yaitu: panggung pe, kampung, limasan, joglo dan tajug. Namun dalam perkembangannya, jenis tersebut berkembang menjadi berbagai jenis bangunan rumah adat Jawa, hanya bangunan dasarnya masih tetap berpola dasar bangunan yang lima tersebut (Narpawandawa, 1937-1938).

Di dalam bangunan rumah adat Jawa tersebut juga ditentukan ukuran, kondisi perawatan rumah, kerangka, dan ruang-ruang di dalam rumah serta situasi di sekeliling rumah, yang dikaitkan dengan status pemiliknya. Di samping itu, latar belakang sosial, dan kepercayaannya ikut berperanan. Agar memperoleh ketentraman, kesejahteraan, kemakmuran, maka sebelum membuat rumah di’petang’ (diperhitungkan) dahulu tentang waktu, letak, arah, cetak pintu utama rumah, letang pintu pekarangan, kernagka rumah, ukuran dan bengunan rumah yang akan dibuat, dan sebagainya. Di dalam suasana kehidupan kepercayaan masyarakat Jawa, setiap akan membuat rumah baru, tidak dilupakan adanya sesajen, yaitu bensa-benda tertentu yang disajikan untuk badan halus, danghyang desa, kumulan desa dan sebagainya, agar dalam usaha pembangunan rumah baru tersebut memperoleh keselamatan (R. Tanaya, 1984:66-78).
Dalam perkembangan selanjutnya, bangunan rumah adat Jawa berkembang sesuai dengan kemajuan. Berdasarkan tinjauan perubahan atapnya, maka terdapatlah bangunan rumah adat Jawa sebagai berikut.
Bangunan model/bentuk Panggung Pe dalam perkembangannya terdapat bangunan Panggung Pe (Epe), Gedong Selirang, Panggung Pe Gedong Setangkep, Cere Gancet, Empyak Setangkep, Trajumas, Barongan, dan sebagainya. Dari bangunan rumah kampung berkembang menjadi bangunan rumah kampung, Pacul Gowang, Srotong, Daragepak, Klabang Nyander, Lambang Teplok, Lambang Teplok Semar Tinandhu, Gajah Jerum, Cere Gancet Semar Tinnadhu, Cere Gancet Semar Pinondhong, dan sebagainya. Dari bangunan Rumah Limasan berkembang menjadi bentuk rumah Limasan Lawakan, Gajah Ngombe, Gajah Jerum, Klabag Nyonder, Macan Jerum, Trajrumas, Trajrumas Lawakan, Apitan, Pacul Gowang, Gajah Mungkur, Cere Goncet, Apitan Pengapit, Lambang Teplok Semar Tinandhu, Trajrumas Rambang Gantung, Lambangsari, Sinom Lambang Gantung Rangka Usuk Ngambang, dan sebagainya. Dari perkembangan bangunan rumah Joglo terdapatlah bangunan rumah Joglo, Joglo Limasan Lawakan atau Joglo Lawakan, Joglo Sinom, Joglo Jampongan, Joglo Pangrawit, Joglo Mangkurat, Joglo Wedeng, Joglo Semar Tinandhu, dan sebagainya. Dari jenis tajug dalam perkembangannya terdapatlah bangunan rumah tajug (biasa untuk rumah ibadah), tajug lawakan lambang teplok, tajug semar tinandhu, tajug lambang gantung, tajug semar sinonsong lambang gantung, tajug lambang gantung, tajug semar sinonsong lambnag gantung, tajug mangkurat, tajug ceblakan, dan sebagainya (Narpawandawa 1936-1936).



Disamping bentuk bangunan rumah baku tersebut, masih terdapat bangunan rumah untuk musyawarah (rapat), rumah tempat menyimpan padi (lumbung) atau binatang ternak (kandang, gedhongan, kombong), untuk alat-alat (gudang) dan sebagainya (Gatut Murdiatmo, 1979/1980; Koentjaraningrat, 1971; almanak Narpawandawa, 1935-1938; Sugiyanto Dakung, 1982/1982; Radjiman, 1986.

Pemberdayaan Masyarakat

Pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan di mana masyarakat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri. Pemberdayaan masyarakat hanya bisa terjadi apabila warganya ikut berpartisipasi.
Suatu usaha hanya berhasil dinilai sebagai "pemberdayaan masyarakat" apabila kelompok komunitas atau masyarakat tersebut menjadi agen pembangunan atau dikenal juga sebagai subyek. Disini subyek merupakan motor penggerak, dan bukan penerima manfaat (bahasa Inggris: beneficiaries) atau obyek saja.

Dalam masyarakat, ada yang dinamakan sebagai energi sosial budaya, atau lazim disebut sebagai energi sosial saja, yang merupakan suatu daya internal yang menunjukkan pada mekanisme dalam mengatasi masalahnya sendiri. Uphoff (Sayogyo, 1994:154) memberikan batasan bahwa energi sosial tersebut bersumber pada tiga unsur, pertama, gagasan (ideas) yaitu buah pikiran progresif yang trampil dan dapat diterima bersama. Kedua, idaman (ideals) atau harapan bagi kepentingan bersama, yaitu wujud kesejahteraan bersama sebagai buah realisasi gagasan sebelumnya. Dalam hal ini berlaku suatu norma dasar “berbuatlah bagi orang lain sebagaimana orang lain berbuat bagimu”. Ketiga, persaudaraan (friendship) yaitu wujud solidaritas dalam suatu satuan sosial sebagai daya utama dalam proses mencapai idaman yang telah dikukuhkan. Energi sosial ini terwujud dalam ragam kelembagaan lokal dalam masyarakat. Lembaga di sini dipahami sebagai ‘pola perilaku yang matang’ berupa aktivitas-aktivitas, baik yang terorganisasi maupun yang tidak.
Dengan demikian, pemberdayaan masyarakat sebenarnya adalah sebuah konsep pembangunan ekonomi dan politik yang merangkum berbagai nilai sosial. Konsep ini mencerminkan paradigma baru pembangunan, yakni yang bersifat “people centered, participatory, empowering, and a sustaniable”  (Chambers, 1995).
Dalam konsep pemberdayaan, masyarakat dipandang sebagai subyek yang dapat melakukan perubahan, oleh karena diperlukan pendekatan yang lebih dikenal dengan singkatan ACTORS. Pertama authority atau wewenang pemberdayaan dilakukan dengan memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk melakukan perubahan yang mengarah pada perbaikan kualitas dan taraf hidup mereka. Kedua confidence and compentence atau rasa percaya diri dan kemampuan diri, pemberdayaan dapat diawali dengan menimbulkan dan memupuk rasa percaya diri serta melihat kemampuan bahwa masyarakat sendiri dapat melakukan perubahan. Ketiga, truth  atau keyakinan, untuk dapat berdaya, masyarakat atau seseorang harus yakin bahwa dirinya memiliki potensi untuk dikembangkan. Keempat, opportunity atau kesempatan, yakni memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih segala sesuatu yang mereka inginkan sehingga dapat mengembangkan diri sesuai dengan potensi yang mereka miliki. Kelima, responsibility atau tanggung jawab, maksudnya yaitu perlu ditekankan adanya rasa tanggung jawab pada masyarakat terhadap perubahan yang dilakukan. Terakhir, keenam, support atau dukungan, adanya dukungan dari berbagai pihak agar proses perubahan dan pemberdayaan dapat menjadikan masyarakat ‘lebih baik’.
Titik fokus konsep pemberdayaan adalah lokalitas, sebab civil society menurut Friedmann (1992:31) masyarakat akan merasa siap diberdayakan melalui isu-isu lokal. Tentunya dengan tidak mengabaikan kekuatan-kekuatan ekonomi dan struktur di luar civil society tersebut. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa pemberdayaan masyarakat  tidak hanya pada sektor ekonomi tetapi juga secara politis, sehingga pada akhirnya masyarakat akan memiliki posisi tawar yang kuat secara nasional maupun internasional. Target dari konsep pemberdayaan ini adalah ingin mengubah kondisi yang serba sentralistik menjadi situasi yang lebih otonom dengan cara memberikan kesempatan kepada kelompok masyarakat miskin untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang mereka pilih sendiri. Masyarakat miskin juga diberi kesempatan untuk mengelola dana pembangunan, baik yang berasal dari pemerintah maupun dari pihak luar.

Konsep Pemberdayaan, Membantu Masyarakat Agar Bisa Menolong Diri Sendiri.

Pemberdayaan dilahirkan dari bahasa Inggris, yakni empowerment, yang mempunyai makna dasar ‘pemberdayaan’, di mana ‘daya’ bermakna kekuatan (power). Bryant & White (1987) menyatakan pemberdayaan sebagai upaya menumbuhkan kekuasaan dan wewenang yang lebih besar kepada masyarakat miskin. Cara dengan menciptakan mekanisme dari dalam (build-in) untuk meluruskan keputusan-keputusan alokasi yang adil, yakni dengan menjadikan rakyat mempunyai pengaruh. Sementara Freire (Sutrisno, 1999) menyatakan empowerment bukan sekedar memberikan kesempatan rakyat menggunakan sumber daya dan biaya pembangunan saja, tetapi juga upaya untuk mendorong mencari cara menciptakan kebebasan dari struktur yang opresif.
Konsep lain menyatakan bahwa pemberdayakan mempunyai dua makna, yakni mengembangkan, memandirikan, menswadayakan dan memperkuat posisi tawar menawar masyarakat lapisan bawah terhadap kekuatan-kekuatan penekan di segala bidang dan sektor kehidupan. Makna lainnya adalah melindungi, membela dan berpihak kepada yang lemah, untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang dan terjadinya eksploitasi terhadap yang lemah (Prijono dan Pranarka, 1996).
Dalam pandangan Pearse dan Stiefel dinyatakan bahwa pemberdayaan mengandung dua kecenderungan, yakni primer dan sekunder. Kecenderungan primer berarti proses pemberdayaan menekankan proses memberikan atau mengalihkan sebagian kekuasaan, kekuatan atau kemampuan kepada masyarakat agar individu menjadi lebih berdaya. Sedangkan kecenderungan sekunder melihat pemberdayaan sebagai proses menstimulasi, mendorong atau memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihannya (Prijono dan Pranarka, 1996).
Sedangkan dalam kajian ini pengertian “pemberdayaan” dimaknai sebagai segala usaha untuk membebaskan masyarakat miskin dari belenggu kemiskinan yang menghasilkan suatu situasi di mana kesempatan-kesempatan ekonomis tertutup bagi mereka, karena kemiskinan yang terjadi tidak bersifat alamiah semata, melainkan hasil berbagai macam faktor yang menyangkut kekuasaan dan kebijakan, maka upaya pemberdayaan juga harus melibatkan kedua faktor tersebut.
Salah satu indikator dari keberdayaan masyarakat adalah kemampuan dan kebebasan untuk membuat pilihan yang terbaik dalam menentukan atau memperbaiki kehidupannya. Konsep pemberdayaan merupakan hasil dari proses interaksi di tingkat ideologis dan praksis. Pada tingkat ideologis, pemberdayaan merupakan hasil interaksi antara konsep top-down dan bottom-up, antara growth strategy dan people centered strategy. Sedangkan di tingkat praksis, proses interaksi terjadi melalui pertarungan antar ruang otonomi. Maka, konsep pemberdayaan mencakup pengertian pembangunan masyarakat (community development) dan pembangunan yang bertumpu pada masyarakat (community based development). Community development adalah suatu proses yang menyangkut usaha masyarakat dengan pihak lain (di luar sistem sosialnya) untuk menjadikan sistem masyarakat sebagai suatu pola dan tatanan kehidupan yang lebih baik, mengembangkan dan meningkatkan kemandirian dan kepedulian masyarakat dalam memahami dan mengatasi masalah dalam kehidupannya, mengembangkan fasilitas dan teknologi sebagai langkah meningkatkan daya inisiatif, pelayanan masyarakat dan sebagainya. Secara filosofis, community development mengandung makna ‘membantu masyarakat agar bisa menolong diri sendiri’, yang berarti bahwa substansi utama dalam aktivitas pembangunan masyarakat adalah masyarakat itu sendiri.

Kamis, 11 Oktober 2012

Acuan Pembentukan LPM

ACUAN PEMBENTUKAN LPM

KERANGKA ACUAN PEMBENTUKAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) TINGKAT DESA / KELURAHAN


BAB I. PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG

1. Kebijakan Pemerintah mengenai Pemberdayaan Masyarakat secara tegas dirumuskan di dalam Tap MPR NO.IV /MPR/1999 tentang GBHN dan UU no.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa
2. Rumusan kebijakan tersebut menegaskan bahwa antara kebijakan pemberdayaan Masyarakat dan penyelenggara Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa
3. Undang-undang no.22 tahun 1999 secara eksplisit mengatur ketentuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan
4. Dalam penjelasan pasal 108 UU dimaksud dinyatakan bahwa di desa dengan dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa . lembaga dimaksud merupakan mitra pemerintah Desa dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia no.49 ATahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain. Dalam salah satu pasalnya antara lain menyebutkan bahwa: penggunaan nama LKMD atau sebutan lain ditetapkan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat.
6. Dalam temu LKMD Tingkat Nasional telah dideklarasikan nama lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)


B. LANDASAN HUKUM

1. Undang-undang no.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa
2. Undang-undang no.25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia no.49 tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain.
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri no.64 tahun 1999 tentang Pedoman Pengaturan Mengenai Desa
5. Perda Kabupaten Ciamis no.15 tahun 2000 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa
6. Keputusan Bupati Ciamis no.450 tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Ciamis no.15 tahun 2000


C. TUJUAN

1. Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
2. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendali pembangunan
3. Meningkatnya kemampuan masyarakat sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengolah dan memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) terutama dalam bidang Agrobisnis dan Pariwisata
4. Meningkatnya ekonomi kerakyatan dalam upaya pengentasan kemiskinan


BAB II. NAMA, PENGERTIAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KEPENGURUSAN LPM

A. NAMA LPM:
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah perubahan nama dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) sesuai dengan keputusan temu LKMD tingkat nasional tanggal 21 Juli 2001

B. PENGERTIAN
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah Lembaga Kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat

C. KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
a. Kedudukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (lpm) tingkat Desa / Kelurahan berkedudukan di Desa / Kelurahan
b. Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
….1. Menyusun rencana pembangunan yang berpartisipatif
….2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
….3. Melaksanakan pengedalian pembangunan
c. LPM sebagai mitra kerja Pemerintahan, berfungsi:
1. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan ….masyarakat desa / kelurahan
2. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan
3. Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan ….pelaksanaan dan pengendalian pembangunan
4. Menggali serta memanfaatkan potensi dan menggerakkan ….swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan
5. sebagai media komunikasi antara masyarakat dengan ….pemerintah dan antar masyarakat itu sendiri
6. Memberdayakan dan menggerakkan potensi pemuda ….dalam pembangunan
7. Mendorong mendirikan dan memberdayakan peran wanita ….dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga
8. Membangun kerjasama antar lembaga yang ada di ….masyarakat dalam rangka meningkatkan pembangunan ….ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan taraf hidup

D. KEPENGURUSAN
Syarat-syarat:
1. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa
2. Sehat Jasmani dan Rohani
3. Setia dan Taat kepada Pancasila dan UUD 1945
4. Berpendidikan cukup sesuai kebutuhan
5. Berkelakuan Baik, jujur, cakap, berkemampuan sebagai ….pemimpin, berwibawa serta memiliki pengabdian dan ….kepedulian yang tinggi kepada masyarakat.
6. Berkedudukan dan bertempat tinggal di Desa / Kelurahan ….yang bersangkutan
7. Tidak sedang kehilangan hak-nya sebagai warga negara …..sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
8. Bukan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) dan bukan …..aparat Desa / Kelurahan.


TATA CARA PEMBENTUKAN PENGURUS LPM
1. Pembentukan Panitia Pemilihan
2. Calon anggota pengurus diajukan oleh masyarakat yang mewakili keberagaman (tokoh adat, tokoh wanita, tokoh pemuda dan lain-lain melalui ketua RW
3. Dipilih dan ditetapkan oleh masyarakat melalui musyawarah desa / kelurahan
4. Nama-nama calon terpilih di tingkat desa diajukan kepada kepala desa untuk dilegitimasi oleh Badan Perwakilan Desa (BPD)
5. Nama-nama calon terpilih tingkat kelurahan / desa diajukan kepada desa/ kelurahan untuk kemudian dilaporkan ke Forum Komunikasi Asosiasi LPM kecamatan dengan tembusan kepada DPD asosiasi LPM Kabupaten dan kepada Camat Cq Kasi Pemberdayaan Masyarakat
6. Pengurus bertanggung jawab kepada masyarakat desa / Kelurahan
7. Masa bakti kepengurusan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 kali periode berikutnya.


PENGESAHAN DAN KEPUTUSAN SERTA PELANTIKAN PENGURUS
1. Musyawarah pemilihan disyahkan dengan berita acara pemilihan
2. pelantikan pengurus LPM dilaksanakan oleh Forum Komunikasi Asosiasi LPM Kecamatan yang
    bersangkutan
3. Pelantikan Forum Komunikasi (FK) Asosiasi LPM Kecamatan dilaksanakan olh DPD Asosiasi LPM
    Kabupaten
4. Surat Keputusan Pengurus LPM dan Pengurus Forum Komunikasi (FK) Asosiasi LPM Kecamatan
    diterbitkan oleh DPD Asosiasi LPM Kabupaten
5. Pengurus Berhenti / Diberhentikan bilamana:
   a. Meninggal Dunia
   b. Pindah tempat tinggal
   c. Mengundurkan diri
  d. Berakhir masa kepengurusan
  e. Terkena sanksi perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku

6. Struktur Kepengurusan LPM Desa / Kelurahan
   1. Ketua
   2. Wakil Ketua
   3. Sekretaris
   4. Wakil Sekretaris
   5. Bendahara
   6. Wakil Bendahara
   Seksi-Seksi
                    1. Seksi Agama
                    2. Seksi Organisasi dan Kemitraan
                    3. Seksi Kamtramtib
                    4. Seksi Pendidikan dan Keterampilan
                    5. Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
                    6. Seksi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
                    7. Seksi Pemuda, Olah raga, seni dan Budaya
                    8. Seksi Kesehatan dan kependudukan
                    9. Seksi pemberdayaan perempuan
                  10. Seksi Kesejahteraan Sosial


STRUKTUR KEPENGURUSAN fORUM KOMUNIKASI (FK) ASOSIASI LPM KECAMATAN
1. KETUA
2. WAKIL KETUA
3. SEKRETARIS
4. DUA ORANG ANGGOTA ( ANGGOTA 1 DIFUNGSIKAN SEBAGAI BENDAHARA)

KEANGGOTAAN
1. Anggota biasa aktif, yaitu pengurus LPM/ FK Asosiasi LPM yang tercantum pada surat keputusan
    kepengurusan hasil pemilihan
2. Anggota biasa pasif, yaitu seluruh anggota masyarakat desa / kelurahan
3. Anggota kehormatan adalah karena profesinya sehingga diangkat menjadi pengurus LPM

KEKAYAAN LPM
1. Hasil temu tingkat nasional di Bandung, telah diputuskan untuk direkomendasikan agar setelah nama
    LKMD diubah menjadi LPM, maka seluruh kekayaan LKMD otomatis menjadi kekayaan LPM
2. semua Usaha-usaha yang dilaksanakan LKMD menjadi LPM
3. seluruh aset-aset masyarakat yang dikelola LKMD menjadi aset masyarakat yang dikelola LPM

SUMBER DANA/ KEUANGAN LPM Desa dan FK asosiasiLPM Kecamatan
1. Swadaya Masyarakat
2. Bantuan Pemerintah melalui APBD / APBK
3. Hasil usaha-usaha yang sah dari LPM
4. Hasil kekayaan LPM dari berbagai proyek / program yang telah berjalan di desa / kelurahan
5. Carik desa/kelurahan
6. Dan lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.

PEMBINA / DEWAN FASILITATOR
Pemerintah mulai tingkat desa/kelurahan , kecamatan, kabupaten berkewajiban memberikan pembinaan dan fasilitas kepada LPM


TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS FORUM KOMUNIKASI (FK) ASOSIASI LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)

1. Ketua
Tugas: Sebagai pemimpin dan penanggungjawab Forum Komunikasi (FK) Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Fungsi:
    1. Secara khusus mengadakan koordinasi dan pembinaan terhadap anggota FK Asosiasi LPM
        Kecamatan dan pengurus LPM di desa
   2. Menginventarisir rencana pembangunan yang dilaksanakan oleh LPM di Desa/Kelurahan
   3. Mengkoordinir dan menyalurkan aspirasi masyarakat LPM desa / kelurahan dan mengkomunikasikan
       DPD Asosiasi LPM Kabupaten
   4. Membangun kerjasama antar lembaga masyarakat, instansi pemerintah sebagai mitra di Tingkat
       kecamatan dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan taraf hidup
       masyarakat.

2. Wakil Ketua
Tugas:
Membantu dalam memimpin dan mengendalikan FK Asosiasi LPM Kecamatan
Fungsi:
     1. Menyelenggarakan administrasi surat menyurat , kearsipan dan pendataan
     2. Menyusun rencana dan laporan kegiatan
     3. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua

3. Sekretaris
Tugas:
Membantu pimpinan / ketua dalam penyelenggaraan administrasi dan pelayanan
Fungsi:
1. Menyelenggarakan administrasi surat menyurat, kearsipan dan pendataan
2. Menyusun rencana dan laporan kegiatan
3. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua

4. Anggota I
Tugas:
Membantu tugas-tugas dan fungsi ketua, wakil ketua dan sekretaris
Fungsi:
1. Secara khusus menyelenggarakan administrasi keuangan dan menerima, menyimpan serta menyerahkan uang / surat-surat berharga dan barang
2. Menyelenggarakan pembukuan , penyusunan laporan keuangan
3. Mengadakan pencatatan swadaya gotong royong masyarakat dalam melaksanakan tugasnya

5. Anggota II
Tugas:
membantu tugas-tugas dan fungsi ketua, wakil ketua dan sekretaris
Fungsi:
1. Secara khusus menyusun laporan berkala
2. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua, wakil ketua dan sekretaris
3. Memberikan saran dan masukan kepada ketua dalam melaksanakan tugasnya


TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS LPM

1. KETUA
Tugas:
Sebagai pemimpin dan penanggungjawab LPM
Fungsi:
1. Secara khusus melaksanakan koordinasi terhadap seksi Agama, seksi Organisasi dan Kemitraan, Seksi
    Kamtamtib
2. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan LPM
3. Membina Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) sebagai tenaga penggerak pembangunan yang
   dinamis yang difungsikan dalam kepengurusan LPM

2. WAKIL KETUA
Tugas:
Membantu Ketua LPM dalam memimpin dan mengendalikan LPM
Fungsi:
1. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua apabila ketua berhalangan
2. Melaksanakan koordinasi terhadap seksi-seksi:
- Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
- Seksi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
-Seksi Kesejahteraan Sosial
- Seksi Pemuda, Olah raga, Seni dan Budaya
- Seksi Kesehatan dan Kependudukan
- Seksi Pemberdayaan Perempuan

3. SEKRETARIS
Tugas:
Membantu pimpinan dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan
Fungsi:
1. Menyelenggarakan administrasi surat menyurat, kearsipan dan pendataan
2. Menyusun rencana dan laporan yang berasal dari seluruh seksi
3. Melaksanakan tugas-tugas ketua, wakil ketua bilamana semua berhalangan

4. WAKIL SEKRETARIS
Tugas:
Membantu tugas-tugas dan fungsi sekretaris dalam penyelenggaraan administrasi dan pelayanan
Fungsi:
1. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh sekretaris
2. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua dan wakil ketua

5. BENDAHARA
Tugas:
Menyelenggarakan administrasi keuangan dan menerima, menyimpan serta menyerahkan uang / surat berharga dan barang
Fungsi:
1. Menyelenggarakan pembukuan , penyusunan laporan keuangan dan penyimpanan keuangan
2.Mengadakan pencatatan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan yang dinilai dengan uang

5. WAKIL BENDAHARA
Tugas:
Membantu bendahara dalam penyelenggaraan administrasi keuangan
Fungsi:
1. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh bendahara
2. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua dan wakil ketua


TUGAS DAN FUNGSI SEKSI-SEKSI
Tugas:
Membantu ketua, wakil ketua dalam dalam memimpin dan mengendalikan LPM sesuai dengan bidang masing-masing seksinya ke dalam bentuk kelompok kerja atau kelompok kegiatan
Fungsi:
1. Menyusun rencana pembangunan sesuai dengan bidang masing-masing dengan dibantu oleh KPM
2. Menyelenggarakan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana dengan dibantu oleh KPM
3. Melakukan koordinasi dengan seksi-seksi lain untuk terwujudnya keserasian dalam melaksanakan pembangunan
4. Mengendalikan kelompok-kelompok kerja untuk melaksanakan program-program seksi
5. Mengadakan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan masing-masing kelompok kerja
6. Mengikuti perkembangan dan mencatat segala kegiatan yang telah dilaksanakan
7. Mengadakan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan
8. Menyusun saran dan pendapat kepada ketua sesuai dengan bidang tugasnya
9. Menyelenggarakan Tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua


RINCIAN TUGAS SEKSI-SEKSI LPM

1. SEKSI AGAMA
a. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan partisipasi masyarakat menyangkut usaha-usaha peningkatan
    kegiatan keagamaan
b. Penyuluhan tentang keberhasilan pembangunan melalui bahan dan pintu (jalur) keagamaan
c. Membantu suksesnya pelaksanaan pembinaan mental agama
d. Penyuluhan tentang pembudayaan hidup bersih lahir dan batin
e. Membantu program pembinaan perkawinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
f. Membantu suksesnya program BP-4 dengan jalan menanamkan kesadaran kepada warga
   desa/kelurahan akan arti mulia dan sucinya perkawinan serta keluarga sejahtera
g. Mengisi hari-hari raya keagamaan secara terarah, menuju kesadaran toleransi umat beragama dan
    peningkatan usaha-usaha pembangunan khususnya pembangunan sarana keagamaan
h. Mengarahkan penggunaan hasil zakat, infak dan shodaqoh serta bantuan lain untuk fakir miskin dan
    keperluan pembangunan serta meningkatkan sarana pendidikan sesuai dengan tuntutan agama
i. Kegiatan lain yang menyangkut keagamaan

2. SEKSI ORGANISASI
a. Menghimpun peraturan dan perundang-undangan organisasi lembaga kemasyarakatan dan menerapkan
    kedalam bentuk kegiatan dan mekanisme kerja organisasi
b. Mengadakan penyuluhan dan pembinaan tentang keorganisasian sesuai dengan perundangan-undangan
    yang berlaku
c. Membuat peraturan-peraturan organisasi yang sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada
d. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

3. SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN
a. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan suatu kondisi yang aman dan tentram
b. Menunjang usaha peningkatan keamanan swakarsa dengan cara mendirikan pos-pos penjagaan/ronda,
    memasang lampu-lampu penerangan di tempat yang rawan, membentuk kesatuan hansip dan lain-lain
c. Pengkoordinasian kegiatan masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam , kegiatan AMD dan
    lain-lain
d. Meningkatkan kualitas dan kuantitas keamanan
e. Mengikutsertakan masyarakat dalam pelatihan Hansip / Wankamra

4. SEKSI PENDIDIKAN
a. Memupuk dan mengembangkan aspirasi masyarakat terhadap kebudayaan dan kesenian rakyat yang
   terdapat di desa/kelurahan
b. Membantu meningkatkan kegiatan di bidang pendidikan formal dan nonformal di desa/kelurahan
c. Memberikan bimbingan dan pembinaan terhadap KPM, terutama dengan memberikan kursus-kursus di
    desa/kelurahan
d. Membantu program wajib belajar dengan memberikan kursus/pelatihan keterampilan
e. Mengusahakan agar tidak terdapat anak-anak putus sekolah di tingkat SD dengan jalan memberikan
   dorongan dan bimbingan terhadap orang tua murid
f. Membantu secara aktif pemeliharaan gedung/madrasah dan lain-lain yang ada di desa/kelurahan
g. Mengusahakan pembangunan atau menambah gedung sekolah/ masyarakat
h. Mengusahakan bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik
i. Membantu bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
j. Melaksanakan kegiatan peningkatan pengetahuan dan keterampilan , terutama bagi para remaja putus
   sekolah
k. Pemberantasan tiga buta melalui kejar paket A

5. SEKSI PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
a. Membantu pelaksanaan program pemugaran perumahan yang sehat dan bersih
b. Melaksanakan tata ruang desa/kelurahan yang teratur dan rapih
c. Kegiatan lain yang menyangkut perumahan dan lingkungan
d. Melaksanakan usaha/kegiatan bidang peningkatan kebersihan, keindahan dan kesehatan serta
    penghijauan lingkungan hidup
e. Membuat dan mengatur pembuangan air limbah dan sampah
f. Memelihara kebersihan, keindahan dan kesehatan lingkungan
g. Melaksanakan penyuluhan tentang pelestarian lingkungan hidup dan SDA
h. Melaksanakan gerakan penghijauan, pembuatan terasiring dan saluran pengendalian dan penahan

6. SEKSI PEMBERDAYAAN EKONOMI KERAKYATAN
a. Merencanaka, mendorong gerakan perbaikan/rehabilitasi jalan atau sarana perhubungan di desa /
    kelurahan
b. Merencanakan dan mengerjakan pembangunan dalam rangka perbaikan prasarana / sarana desa
c. Merencanakan dan melaksanakan pembangunan dalam rangka perbaikan prasarana dan sarana
   pemasaran
d. Melaksanakan dan membangun , perbaikan sarana dan prasarana lainnya serta mengadakan pendataan
e. Melaksanakan penggalangan P3A atau Dharma Tirta dan sejenisnya
f. Menggalakkan penumbuhan usaha ekonomi dan lumbung sesuai dengan peraturan yang berlaku
g. Melakukan upaya peningkatan produksi peternakan, ternak besar seperti kerbau, sapi dan lain-lain
h. Melaksanakan perakan penyuluhan untuk kelompok usaha koperasi khususnya KUD di pedesaan
i. Menggalakan kesadaran menyimban hasil panen melalui lumbung desa baik untuk benih maupun untuk pangan

7. SEKSI PEMUDA, OLAH RAGA, SENI DAN BUDAYA
a.  Melaksanakan penyuluhan untuk mengurangi arus perpindahan pemuda/generasi muda dari desa ke kota
    dengan mengusahakan lapangan kerja, seperti:Usaha bersama di bidang pertanian, usaha bersama di
    bidang peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat untuk masa depan
b. Membantu usaha pemerintah dalam rangka mencegah dan menanggulangi kenakalan remaja dengan
    mengisi waktu luang untuk pengembangan bakat
c. Membantu mengembangkan karang taruna
d. Menghindarkan pemuda semaksimal mungkin dari minuman keras, narkotika, judi dan lainnya dengan
    menyalurkan mereka kepada kegiatan positif
e. Melibatkan pemuda semaksimal mungkin pada kegiatan pembangunan desa

8. SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
a. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan sosial di lingkungan masyarakat
b. Menggalakan semangat kebersamaan dan kesetiakawanan sosial
c. Menggalakan arisan/gotong royong pembuatan rumah panti jompo dan tidak mampu
d. Memberikan latihan keterampilan dan memberikan pinjaman modal kerja bagi golongan masyarakat tidak
    mampu dan masyarakat tuna karya
e. Berusaha semaksimal mungkin secara gotong royong untuk membiayai pendidikan anak-anak sekolah
    yang kurang mampu
f. Membatasi pemborosan pesta adat di daerah agar tidak memberatkan masyarakat
g. Melaksanakan penanggulangan masalah sosial antara lain: anak terlantar, penderita cacat fisik dan mental.
h. Melaksanakan kegiatan pelayanan sosial lainnya.
i. Sumbangan kematian

9. SEKSI KESEHATAN DAN KEPENDUDUKAN
a. Membantu pengelolaan Posyandu dalam upaya melaksanakan program pelayanan kesehatan ibu dan
   anak, KB, penanggulangan diare dan imunisasi
b. Menanggulangi penyakit menular dan mengadakan vaksinasi
c. MElaksanakan gerakan kebersihan tempat mandi, cuci dan MCK
d. Melaksanakan penyuluhan penggunaan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga
e. Penyuluhan dan pencegahan serta penanggulangan muntah berak
f. Bimbingan dan penyuluhan gerakan hidup sehat dan keluarga sehat
g. Latihan kader Kesehatan, Gizi, dan kader KB
h. Meningkatkan pengetahuan tentang makanan bergizi
i. Pengumpulan data angka-angka kematian bayi
j. Menyertakan dukun bayi dalam latihan pertolongan pertama

10. SEKSI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
a. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan tentang peranan wanita sebagai ibu rumah tangga, wakil suami
   dan sebagai pendidik putera-puterinya
b. Memberikan ceramah tentang wanita karier di dalam posisinya tetap sebagai ibu rumah tangga , wakil
    suami dan pendidik putera putrinya di dalam keluarga
c. Mengkoordinasikan motivasi dan menggerakkan masyarakat melalui keluarga dalam rangka pelaksanaan
    10 program pokok PKK dan program -program pemerintah lainnya.
d. Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan program-program pemerintah lainnya.
e. Menampung aspirasi keluarga dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa
f. Pelaksanaan kegiatan Posyandu dan KB
g. Memasyarakatkan makanan sehat tertutama bagi anak balita , orang sakit dan wanita hamil
h. Pelaksanaan cerdas tangkas, saresehan tentang keluarga bahagia dan sejahtera
i. Memasyarakatkan makana non beras dangan berbagai resepnya
j. Kegiatan lain yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga


BAB III HUBUNGAN KERJA LPM

A. Hubungan Kerja LPM

1. Dengan Instansi Vertikal, Dinas Daerah, serta Lembaga Lainnya.
Instansi vertikal, dinas daerah serta lembaga pemerintah lainnya yang tergabung dalam tim fasilitator, berkewajiban mengisi, menggunakan, membina serta memfasilitasi berbagai kegiatan LPM untuk menyukseskan program yang masuk Desa / Kelurahan

2. Dengan LPM Lainnya
Hubungan LPM yang satu dengan yang lainnya bersifat hubungan konsultasi fungsional dan kerjasama yang diwujudkan dalam bentuk temu karya LPM. Kerja sama tersebut dikoordinasikan oleh Forum Komunikasi LPM Tingkat Kecamatan yang bersangkutan bekerja sama denan Kasi Pemberdayaan Masyarakat

3. Dengan RT / RW
Dalam menyusun rencana pembangunan, LPM mengkoordinasikan dan memadukan usulan rencana yang disampaikan oleh RT/RW kemudian dimusyawarahkan dalam musyawarah desa/kelurahan . Di desa hasil keputusan tersebut diajukan ke Kepala Desa untuk mendapat persetujuan BPD

4. Dengan Organisasi / Lembaga Desa Lainnya
Hubungan LPM denan organisasi / lembaga masyarakat yang ada di desa / kelurahan bersifat saling mengisi saling membantu. Segala kegiatan organisasi / lembaga masyarakat yang ada di desa / kelurahan direncanakan secara terpadu dalam LPM yang meliputi sasaran dan lokasinya, sedang dalam pelaksanaannya dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu

B. Kelompok Kerja di Tingkat RW
Di dalam Keppres nomor 49 tahun 2001 pasal 9 diungkapkan bahwa RT mempunyai tugas disamping menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya, juga bertugas membantu kelancaran tugas pokok LPM dalam bidang pembangunan di Desa/Kelurahan karenanya di tingkat RW perlu dibentuk kelompok kerja (POKJA) yang bertugas membantu kelancaran LPM Desa/Kelurahan.

1. Pengertian Kelompok Kerja (POKJA)
Kelompok Kerja (POKJA) LPM adalah sejumlah individu, terdiri dari dua orang atau lebih yang berdekatan satu sama lain secara fisik, merupakan kelompok yang dikoordinir oleh seksi-seksi dalam LPM hanya melaksanakan satu jenis kegiatan yang bersangkutan dengan mengacu kepada program kerja di tingkat RW

2. Tugas dan Fungsi
a. Tugas Pokja LPM
1) Membantu LPM dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan di wilayah RW masing-masing
2) Membantu LPM dalam menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat di wilayah RW
3) Mengkoordinasikan semua kegiatan masyarakat dalam pembangunan termasuk kegiatan PKK yang ada di wilayah RW masing-masing dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pembangunan

b. Fungsi Pokja LPM
1) Menampung dan menginformasikan aspirasi warga masyarakat
2) Menggali dan memanfaatkan potensi serta menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan
3) Membina kerjasama antara Pokja yang ada di masyarakat
4) Meningkatkan kegiatan peranan wanita melalui PKK
5) Sebagai sarana komunikasi berbagai pihak

 5. Susunan Pengurus Pokja LPM
a. Ketua……………….: Ketua RW
b. Wakil Ketua I……: Dipilih dari dan oleh masyarakat RW
c. Wakil KetuaII……: s.d.a
d. Sekretaris…………: s.d.a.
e. Bendahara…………: s.d.a.
f. Pembantu…………..: Terdiri dari Ketua-ketua kelompok kegiatan yang ada di RW bersangkutan



BAB IV ADMINISTRASI DAN RINCIAN SUMBER PEMBIAYAAN LPM

A. ADMINISTRASI LPM
Untuk mendukung administrasi kegiatan LPM, terdapat 10 buku wajib yang harus dimiliki oleh LPM, yaitu:
1. Buku Agenda
2. Buku Kas
3. Buku Ekspedisi
4. Buku Daftar Pengurus
5. Buku Kader
6. Buku Tamu
7. Buku Notulen Rapat
8. Buku Inventaris
9. Buku Kegiatan
10. Buku Inventaris Proyek

Dilengkapi dengan 3 format yaitu:
1. Format agenda kerja
2. Format jadwal kegiatan tahunan seksi-seksi LPM
3. Laporan triwulanan usaha kegiatan LPM

B. Rincian Sumber Pembiayaan LPM
Sumber Pembiayaan LPM dapat diperoleh dari:
1. Anggaran Penerimaan dan pengeluaran keuangan Desa (APPKD)
2. Dana Swadaya Masyarakat
3. Hasil Usaha LPM, antara lain:
a. Jimpitan
b. Arisan
c. Mendirikan Usaha Kecil
d. Menitipkan Tanaman dan Ternak
e. Memanfaatkan carik desa / kelurahan
f. Mengadakan berbagai pertunjukan amal, bazar, olah raga dan lain-lain
4. Bantuan pemerintah, misalnya:
a. Pemerintah Desa/Kelurahan
b. Pemerintah daerah (APBD)
c. Pemerintah Pusat
5. Hasil Carik Desa / Kelurahan


BAB V : TATA TERTIB PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI LPM KECAMATAN

Bab I 
Ketentuan Umum
pasal 1

1. Temu LKMD se kecamatan …………………..dalam rangka pembentukan pengurus Forum
    Komunikasi LPM Kecamatan ………………..periode 2001 s/d 2006 yang selanjutnya dalam tata tertib
   disebut temu LKMD adalah pemegang kedaulatan tertinggi
2. Pemimpin / penanggungjawab penyelenggaraan temu LKMD adalah Kasi Pemberdayaan Masyarakat
    Kecamatan ………..

Bab II
Tugas dan Wewenang
pasal 2
Tugas dan wesenang temu LKMD adalah:
1. Menetapkan program kerja forum komunikasi kecamatan ……………….masa bakti tahun 2012 s/d
   2017
2. Menetapkan Dewan Fasilitator Forum Komunikasi Kecamatan ………………….
3. Menyusun kepengurusan Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan
    ……………….
4. Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi yang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang
    ada.

BAB III 
Peserta dan Peninjau
pasal 3

1. Temu LKMD dihadiri oleh peserta dan peninjau
2. Peserta terdiri dari unsur DPD Asosiasi LPM Tingkat Kabupaten
3. Pengurus LKMD se kecamatan ………………masing-masing 3 orang tiap desa / kelurahan
4. Peninjau terdiri dari :
a. Kepala Desa / Kelurahan se kecamatan ………….
b. Undangan yang ditetapkan panitia dan atau kasi pemberdayaan masyarakat kecamatan ……
c. BPD (Badan Perwakilan Desa)

pasal 4
Setiap utusan LKMD harus membawa surat dari ketua LKMD / LPM di desa / kelurahan masing-masing yang diketahui oleh kepala Desa / Kelurahan

BAB IV 
Hak Peserta dan Peninjau
pasal 5
1. Peserta dan peninjau berhak mendapat materi temu LKMD
2. Peserta dan peninjau dapat mengajukan pernyataan , usul dan atau pendapat secara lisan dan atau tertulis atas izin pimpinan sidang.




LPMD DAN KPMD



PERAN LEMBAGA DAN KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

A. Beberapa Terminologi Sebagai Pengantar/Pengertian Dasar

Dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP 72/2005 tentang Desa dan Peraturan Mendagri 5/2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, disebutkan beberapa terminologi atau peristilahan yang berkaitan dengan lembaga kemasyarakatan, antara lain :
  1. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adapt istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat desa yang meliputi aspek ekonomi, sosial budaya, politik dan lingkungan hidup melalui penguatan pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan dan upaya dalam penguatan kapasitas masyarakat;
  4. Pembangunan partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di Desa secara bersama-sama secara mufakat, dan gotongroyong yang merupakan cara hidup masyarakat yang telah lama berakar budaya di wilayah Indonesia;
  5. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam pemberdayaanmasyarakat;
  6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan;
  7. Kader Pemberdayaan Masyarakat, selanjutnya disingkat KPM adalah anggota masyarakat Desa dan Kelurahan yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
  8. Pembangunan adalah upaya untuk melakukan proses perubahan sosial ke arah yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat di segala bidang baik di desa maupun kelurahan;
  9. Partisipasi adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan.




B. Pengertian Dasar Organisasi dan Tupoksi Lembaga Kemasyarakatan

Sebelum membahas tentang tugas dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan, terlebih dahulu ada baiknya kita mengingat kembali tentang pengertian dasar organisasi. Banyak ahli mengemukakan pendapatnya tentang organisasi. Dari sekian banyak difinisi organisasi, menurut hemat penulis difinisi yang diberikan Stephen P. Robbins (1983) merupakan difinisi sederhana yang paling mudah untuk dijadikan panduan dasar dalam memberikan analisis tentang organisasi. 

Pengertian organisasi menurut Robbins adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau tujuan kelompok. Dari definisi tersebut, suatu kelompok dikatakan sebagai suatu organisasi apabila secara utuh memiliki unsur-unsur :
  1. Dikoordinasikan secara sadar, yang di dalamnya mengandung pengertian manajemen;
  2. Kesatuan sosial berarti unit tersebut terdiri dari orang-orang atau kelompok orang yang saling berinteraksi. Organisasi sebagai kesatuan sosial maka pola interaksi para anggotanya harus diseimbangkan dan diselaraskan untuk menghindari tumpang tindih namun juga memastikan tugas-tugas kritis yang harus dilaksanakan;
  3. Batasan relatif yang dapat diidentifikasi artinya ada batasan yang nyata dan jelas agar dapat membedakan antara anggota dan bukan anggota. Pada organisasi sukarela anggota memberi kontribusi dengan memberi imbalan prestise, interaksi sosial atau kepuasan dalam membantu orang lain;
  4. Keterikatan terus menerus, misalnya seseorang diminta untuk bekerja 8 jam/hari, 5 hari/minggu atau seseorang dapat menghadiri hanya beberapa pertemuan saja/per tahun atau hanya membawa kontribusi tahunnya;
  5. Tujuan bersama artinya adanya kesepakatan umum mengenai organisasi.
Beberapa pakar organisasi mengelompokan organisasi dalam organisasi standard dan organisasi sukarela. Organisasi standard yang ada di desa misalnya LKMD, Kelompok Tani, P3A Dharma Tirta, Karang Taruna, PKK. Sedangkan organisasi sukarela, misalnya : klub sepak bola, kelompok arisan, majelis taklim dsb. Organisasi sukarela juga dapat berupa organisasi yang disponsori oleh pemerintah maupun non pemerintah, misalnya : HKTI, Parpol, Ormas, Paguyuban Kepala Desa/Perangkat Desa dsb.

Bagaimanakah dengan Lembaga Kemasyarakatan? Walaupun sebagian Lembaga Kemasyarakatan (seperti LPMD, PKK, Karang Taruna, RW/RT) dikelompokkan sebagai organisasi standar yang bersifat prototype, namun mekanisme dan pemilihan personil pengelolanya didasarkan pada aspirasi masyarakat melalui musyawarah dan mufakat. Sebagai suatu organisasi yang diharapkan tumbuh secara “bottom up”, peran Pemerintah dalam pembentukan Lembaga Kemasyarakatan adalah bersifat fasilitasi, artinya bersifat mengantarkan.

Mengapa Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan organisasi standart perlu difasilitasi Pemerintah pembentukannya? Apakah hal ini tidak dapat ditafsirkan sebagai rekayasa yang bersifat “top down”? Hal ini sebenarnya sangat tergantung dari kaca mata mana kita melihatnya dan juga sangat dipengaruhi oleh karakteristik desa dan masyarakatnya serta implementasi tugas dan fungsi masing-masing Lembaga Kemasyarakatan.

Mengenai tugas dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan, dalam Permendagri 5/2007 disebutkan untuk membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa, dalam hal :
  1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
  2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; dan
  4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Lembaga Kemasyarakatan secara ideal diharapkan dapat melaksanakan fungsi :
  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Peningkatan dan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong-royong masyarakat;
  6. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
  7. Pemberdayaan hak politik masyarakat.
Hal yang sangat spesifik dari kegiatan lembaga Kemasyarakatan adalah fokus kegiatannya yang ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan masyarakat; peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan; pengemangan kemitraan; pemberdayaan masyarakat; dan pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat. 

Dari uraian singkat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tugas Lembaga Kemasyarakatan pada dasarnya adalah membantu Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sebagai perwujudan partisipasi masyarakat dalam arti luas, yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dibantu oleh Kader Pemberdayaan Masyarakat

Permasalahannya, bagaimanakah Lembaga Kemasyarakatan dan Kader Pemberdayaan Masyarakat dapat melaksanakan perannya secara optimal ?


C. Membangun Lembaga Kemasyarakatan Menjadi Organisasi Modern

Menurut Prof. Prajudi Atmosudirdjo, organisasi modern merupakan suatu organisasi, dimana faktor-faktor yang bersifat “pribadi” tidak memegang peranan penting dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu organisasi modern biasa disebut sebagai organisasi rasional dan legal, artinya organisasi yang dalam kegiatannya terdapat pemisahan yang tegas, antara urusan pribadi dan urusan organisasi. Pembagian tugas yang jelas diantara anggotanya dan hubungan antar anggota pun impersonal/lugas dan tegas merupakan ciri yang membedakannya dengan organisasi tradisional. 

Jadi, organisasi yang modern lebih menekankan kepada tindakan-tindakan yang rasional yang mencakup penentuan perumusan tujuan, perhitungan ketepatan sasaran dan cara efektif yang digunakan untuk mencapai tujuan organisasi. Sedang dalam organisasi tradisional terdapat manusia-manusia tradisional yang berkerja didalamnya. Ciri-ciri manusia tradisional diantaranya tidak memiliki sikap-sikap gerak cepat, tidak mempunyai tujuan. 

Sebaliknya ciri-ciri manusia modern yaitu terbuka dengan pengalaman baru, kesediaan untuk menghadapai perubahan sosial, kesadaran adanya keberagaman (diversivitas) pendapat (opini), adanya perspektif waktu masa kini dan masa depan, adanya aspirasi dan orientasi keberhasilan, adanya perencanaan kedepan dan kepercayaan pada suatu dunia yang dapat “diperhitungkan”.

Umumnya Manajemen Lembaga Kemasyarakatan masih bersifat tradisional. Kader yang duduk dalam Lembaga belum didasarkan pilihan rasional individu. Tugas pokok dan fungsinya, struktur, jumlah pengurus, pemilihan personalianya, tertib administrasi terutama keuangan masih sederhana dan cenderung seadanya. Program kerja yang dilandasi tujuan, visi, misi dan strategi yang baik belum ada. Dalam beberapa kasus Lembaga Kemasyarakatan masih banyak menggantungkan pada aparatur/birokrat Pemerintah Kabupaten, Kecamatan atau Desa. 

Dengan demikian kinerja lembaga/kader belum dapat diukur, kondisi lembaga relatif seragam diseluruh desa dalam satu Kabupaten. Untuk itu, manajemen yang lebih terukur, mekanisme kerja yang baik, dan uraian tugas yang jelas sangat diperlukan untuk pengembangan kelembagaan, sehingga Lembaga Kemasyarakatan dan Kader Pemberdayaan tidak lagi dicap sebagai “stempel” yang memberikan legitimasi pemberdayaan masyarakat, namun betul-betul mampu menjadi Lembaga atau Kader yang memang dibutuhkan serta dapat mengartikulasikan aspirasi masyarakat desa.

Ukuran optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi suatu organisasi secara sederhana diukur dari tingkat efektivitas, efisiensi dan fleksibilitas dalam melaksanakan visi, misi dan programnya. Lembaga Kemasyarakatan dikatakan melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif apabila dapat mencapai tujuan secara cepat, tepat dan berhasil guna. Sedangkan tingkat efisiensi dilihat dengan membandingkan antara pencapaian kinerja lembaga dengan biaya (economic cost dan social cost) yang dikeluarkan dalam pencapaian tujuan. Untuk tingkat fleksibilitas dapat dilihat pada kemampuan lembaga dalam merespon permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam masyarakat.

Secara struktural, organisasi modern memiliki cakupan kegiatan yang lebih besar dan kompleks, berbeda dengan organisasi tradisional yang cakupannya lebih kecil dan sederhana. Sedangkan organisasi tradisional berdasarkan pada pembagian kerja yang terbatas dan diorganisir berdasarkan struktur status askriptif yakni peranan, kewajiban dan previlese (hak-hak khusus) yang diperoleh sebagai “pemberian” utamanya seperti jenis kelamin, kelahiran, keturunan dan bukan berdasrkan keberhasilan dan kemampuan seprti pada organisasi modern. Organisasi tradisional juga lebih tertutup terhadap lingkungan dan pembaharuan. 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa organisasi tradisional memiliki sifat yang bertolak belakang dengan organisasi modern. Dalam organisasi modern, keterlibatan semua anggota unit atau kelompok di dalam organisasi sangat diperhitungkan. Keterlibatan seseorang dalam organisasi harus dibarengi dengan kesadaran akan manfaat (hak atau benefit) dan konsekuensi (kewajiban) dari keterlibatan mereka masing-masing. Kemampuan berorganisasi seperti manajemen organisasi dan kemampuan bernegoisasi harus dimiliki setiap anggota dalam membangun organisasi.

Keberadaan Lembaga Kemasyarakatan untuk menjadi organisasi yang modern dalam usaha mewujudkan otonomi masyarakat desa tentunya harus melalui proses yang didukung seluruh sumber daya yang ada, oleh karena itu perlu kecermatan dan kehati-hatian dalam menata kembali tugas dan fungsinya. Dengan demikian perlu dilihat kembali bagaimana kondisi kelembagaan, baik meliputi personil, tata-kerja dan sumber daya organisasi yang ada saat ini. Setelah mengetahui kondisi organisasi maka setiap anggota di dalam organisasi harus bisa merumuskan apa yang harus dilakukannya dalam upaya mencapai tujuan organisasi. 

Apakah organisasi perlu ditata ulang secara menyeluruh ataukah sebagian? Pembenahan-pembenahan apa, bagaimana dan seperti apa mekanisme pembenahannya? Apakah harus melibatkan pihak luar atau cukup mempercayakan pada pihak internal yang berpengaruh/dipandang mampu dalam organisasi?

Efektivitas, efisiensi dan fleksibilitas Lembaga Kemasyarakatan sangat ditentukan pada sumber daya lembaga, karakterisitik desa serta kejelasan fungsi lembaga itu sendiri. Hal ini dikarenakan sumber daya, karakterisitik desa dan fungsi lembaga merupakan dasar untuk mengoptimalkan peran Kader Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan harapan masyarakat yaitu mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Tugas yang diwujudkan dalam rincian fungsi lembaga pada hakekatnya merupakan mandat lembaga. Berdasarkan mandat tersebut Lembaga Kemasyarakatan sebagai elemen governance desa diharapkan dapat merumuskan tujuan, visi, dan misi yang terkait dengan kewenangan dan permasalahan yang ada, dilanjutkan dengan merumuskan strategi dan nilai-nilai yang mengatur tugas dan fungsi Kader Pemberdayaan Masyarakat yang membantu menjalankan Lembaga Kemasyarakatan. Rumusan seperti ini sering disebut dengan rencana strategik.

Berdasarkan rencana strategik, Lembaga Kemasyarakatan menjabarkannya dalam bentuk program kerja (rencana kerja operasional) dimana pada saat perumusan dokumen perencanaan tersebut dilakukan secara partisipasif. Progam yang telah disusun digunakan untuk membangun struktur kelembagaan, perumusan uraian kerja dan spesifikasi Kader Pemberdayaan Masyarakat yang dibutuhkan. Dengan demikian Lembaga Kemasyarakatan akan mudah mendayagunakan sumber daya Kader sesuai dengan kualifikasi bidang masing-masing, seperti pada gambar yang mengilustrasikan ‘’Alternatif Strategi dan Arah Pemberdayaan Governance Desa‘’. Masing-masing Kader Pemberdayaan Masyarakat sebagai penggerak lembaga menyusun Rencana Tindak Individu (RTI) mengacu pada rencana kerja operasional berdasarkan uraian tugas pokok atau lingkup tugasnya masing-masing.

Ada beberapa elemen governance di luar Lembaga Kemasyarakatan yang mempunyai pengaruh yang cukup signifikan, seperti : LSM, Parpol, Ormas, tokoh masyarakat, pelaku ekonomi dan sebagainya. Oleh karena itu, elemen-elemen tersebut perlu dijadikan sebagai mitra atau media kontrol dan evaluasi kinerja lembaga. Untuk mengoptimalkan fungsi dan kinerja lembaga perlu adanya penilaian dan evaluasi Kader sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan, bukan semata-mata berdasarkan performance atau kualitas bawaan lahir (keturunan) atau ascriptif seperti jenis kelamin, usia, ras dan status keluarga, namun dikedepankan pada kemampuan obyektif seperti tingkat kapabilitas, aksetabilitas, fleksibilitas, kedewasaan berpikir, kearifan dan kemampuan menganalisis permasalahan, keberanian memberikan alternatif dalam pengambilan keputusan, kecermatan dan kearifan dalam merespon permasalahan.

Walaupun azas-azas organisasi modern bertolak belakang dengan azas-azas organisasi tradisional, namun Lembaga Kemasyarakatan yang diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai organisasi modern tetap perlu mengkaji struktur dan nilai-nilai organisasi tradisional yang dapat menghambat atau mendorong keberhasilan organisasi modern.

Sumber : Bapermas