Laman

Minggu, 15 September 2013

SOK TAHU


250 KEJADIAN ILMIAH

1. Sebelum Masehi bahasa Inggrisnya B.C (Before Christ), setelah Masehi A.D (Anno Domini)
2. Ikan hiu kehilangan gigi lebih dari 6000 buah setiap tahun, dan gigi barunya tumbuh dalam waktu 24 jam.
3. Julius Caesar tewas dengan 23 tikaman.
4. Nama mobil Nissan berasal dari bahasa jepang Ni : 2 dan San : 3. Nissan : 23.
5. Jerapah dan tikus bisa bertahan hidup lebih lama tanpa air daripada unta.
6. Perut memproduksi lapisan lendir setiap dua minggu, agar perut tidak mencerna organnya sendiri.
7. 98% dari kasus pemerkosaan dan pembunuhan dilakukan oleh keluarga dekat atau teman korban.
8. Semut dapat mengangkat beban 50 kali dari berat tubuhnya.
9. Deklarasi Kemerdekaan Amerika ditulis diatas kertas marijuana.
10. Titik diatas huruf ”i” disebut ‘title’.
11. Sebutir kismis yang dijatuhkan kedalam gelas berisi sampanye segar akan bergerak naik turun dalam gelas.
12. Benjamin Franklin anak bungsu dari orang tua bungsu keturunan ke-5 dalam keluarga bungsu.
13. Paraskevidekatriaphobia adalah ketakutan pada hari jumat tanggal 13 (bisa terjadi antara 1 - 3 kali dalam setahun). Di Italia angka sialnya 17, di Jepang 4.
14. Lidah jerapah panjangnya sekitar 50 cm.
15. Mulut menghasilkan 1 liter ludah setiap hari.
16. Kita bernafas kira-kira 23.000 kali setiap hari.
17. Kata ZIP Code (kode pos) kepanjangan dari ”Zoning Improvement Plan”.
18. Coca-Cola mengandung zat Coca (merupakan zat aktif pada kokain) dari tahun 1885 sampai 1903.
19. Rata-rata kita bicara 5000 kata tiap hari (80%-nya kita bicara pada diri sendiri).
20. Seandainya kuota air dalam tubuh kita berkurang 1% saja, kita langsung merasa haus.
21. 4 simbol raja pada kartu remi melambangkan 4 raja yang terkenal di era masing-masing: Sekop = David/ Raja Daud ; Keriting = Alexander the Great/ Iskandar Agung ; Hati = Charlemagne/ Raja Prancis ; Wajik =Julius Caesar.
22. Dalam seumur hidup kita meminum air sebanyak kurang lebih 75.000 liter.
23. Setiap orang termasuk kembar identik, sidik jari dan tekstur lidahnya tidak ada yang sama.
24. Titik merah pada 7-Up logo berasal dari penemunya yang bermata merah, dia seorang albino.
25. Pria kehilangan 40 helai rambut tiap harinya. Sedangkan wanita 70 helai.
26. Tanda ’save’ pada Microsoft Office programs menunjukan gambar floppy disk dengan shutter terbalik.
27. Albert Einstein dan Charles Darwin keduanya menikah dengan sepupu pertama mereka (Elsa Löwenthal dan Emma Wedgewood).
28. Unta memiliki 3 kelopak mata.
29. Sehelai rambut di kepala kita mempunyai masa tumbuh 2 sampai 6 tahun sebelum diganti dengan rambut yang baru.
30. Manusia masih akan sadar selama 8 detik setelah dipenggal kepalanya.
31. Otot yang paling cepat bekerja ditubuh kita adalah otot di kelopak mata yang membuat kita berkedip. Kita bisa berkedip 5 kali dalam satu detik.
32. Coklat dapat membunuh anjing, karena langsung mempengaruhi jantung dan susunan syarafnya.
33. Tanpa dicampur ludah dalam mulut, kita tidak akan bisa merasakan rasa makanan.
34. Kuku jari tangan tumbuh 4 kali lebih cepat daripada kuku kaki.
35. Sebanyak 13% orang di dunia adalah kidal.
36. Hampir semua lipstik mengandung bahan dari sisik ikan.
37. Bayi yang baru lahir berat kepalanya 1/4 dari berat tubuhnya.
38. Kita sebenarnya melihat dengan otak, mata hanya berupa kamera yang mengirim data ke otak. 1/4 bagian dari otak digunakan untuk mengatur kerja mata.
39. Kalajengking akan mati apabila disiram dengan cuka, mereka akan marah dan menyengat dirinya sendiri.
40. Tahun 1830-an saus tomat biasa dijual sebagai obat.
41. Tiga monyet bijak punya nama: Mizaru (See no evil), Mikazaru (Hear no evil), and Mazaru (Speak no evil).
42. India mempunyai Undang-undang perlindungan hak untuk sapi.
43. Jika bersin terlalu keras dapat meretakkan tulang iga. Jika mencoba menahan bersin bisa mengalami pecah pembuluh nadi di kepala dan leher yang bisa menyebabkan mati . Jika memaksa mata terbuka saat bersin, bola mata bisa meloncat keluar.
44. Nama negara Filipina berasal dari nama Raja Phillip.
45. Nama negara Saudi Arabia berasal dari nama Raja Saud.
46. Anak-anak mempunyai 20 buah gigi awal, sedangkan orang dewasa punya 32 buah.
47. Karena langkanya logam piala Oscars yang dibagikan pada perang dunia II terbuat dari kayu.
48. Setiap Siklus 11 tahun, kutub magnet pada matahari bertukar tempat. Siklus ini dinamakan “Solarmax”.
49. Ada 318,979,564, 000 kemungkinan kombinasi pembukaan pertama pada catur.
50. Ada lebih dari 300 bakteri pembentuk karang gigi.
51. Macan adalah anggota terbesar dalam keluarga kucing.
52. Nomer “172 dapat ditemukan pada uang kertas 5 dollar Amerika, pada gambar semak-semak dibawah Lincoln Memorial.
53. Pohon kelapa membunuh 150 orang tiap tahun, lebih banyak daripada ikan hiu.
54. Pada poster film ‘Pretty Woman’ Julia Robets terlalu pendek untuk bisa sejajar dengan Richard Gere. Maka digunakan model Shelley Michelle sebagai tubuh Julia.
55. Daerah kutub kehilangan matahari selama 186 hari dalam setahun.
56. Kode Telepon Internasional untuk Antartica adalah 672.
57. Bom pertama sekutu dijatuhkan di Berlin pada perang dunia II. Membunuh satu-satunya gajah di Kebun Binatang Berlin.
58. Rata-rata hujan jatuh dengan kecepatan 7 mil per jam.
59. Butuh 10 tahun bagi Leonardo Da Vinci untuk melukis Mona Lisa. Lukisan itu tidak ditandai dan di beri tanggal. Leonardo dan Mona mempunyai susunan tulang yang persis sama dan menurut sinar X, ada 3 versi lukisan dibawah lukisan itu.
60. Nama dari kembar gemini adalah Castor dan Pullox.
61. Gerakan ‘Bruce Lee’ sangat cepat sehingga mereka harus melambatkan film agar kita bisa melihat semua gerakannya.
62. Satu kilogram dari berat badan kita mengandung 7000 kalori.
63. Darah sama kentalnya dengan air laut.
64. Air laut di samudra Atlantik lebih asin daripada di Samudra Pasifik.
65. Topeng tokoh Michael Myers dalam film horor ‘Helloween’ sebenernya topeng tokoh Captain Kirk (Star Trek) yang dicat putih karena kekurangan dana.
66. Nama asli butterfly (kupu-kupu) adalah flutterby.
67. Bayi lahir setiap 7 detik.
68. Satu dari 14 wanita Amerika berambut pirang asli. Prianya hanya satu dari 17 orang.
69. The Olympic adalah saudara dari kapal Titanic, melayani dengan selamat selama 25 tahun.
70. Saat Titanic karam, 2228 orang ada di dalamnya. Hanya 706 yang berhasil selamat.
71. Di Amerika seseorang didiagnosa menderita AIDS setiap 10 menit. Di Afrika seseorang meninggal karena AIDS setiap 10 menit.
72. Sampai usia 6 bulan bayi dapat menelan dan bernapas secara bersamaan. Orang dewasa tidak bisa melakukannya.
73. Alasan kenapa di iklan kebanyakan jarum jam menunjukkan pukul 10.10, karena jam tersebut seperti sedang tersenyum.
74. Tiap tahun bulan menjauh 3.82 cm dari bumi.
75. Saat kita bertahan hidup dan tidak ada bahan makanan, sabuk kulit dan sepatu keds adalah makanan terbaik untuk dimakan karena mengandung cukup gizi untuk hidup sementara.
76. Dalam satu tetes air mengandung sekitar 50 juta bakteri.
77. Dengan menaikkan kaki pelan-pelan dan berbaring tenang dengan punggung lurus, kita tidak akan tenggelam di pasir hisap.
78. Satu dari 10 orang hidup di suatu pulau.
79. Memakan seledri membuang kalori lebih banyak dari pada kalori yang terkandung dalam seledri itu sendiri.
80. Lobster dapat hidup selama kurang lebih 100 tahun.
81. Permen karet tidak dijual di Disney Land.
82. Mangunyah permen karet saat mengupas bawang merah dapat mencegah kita dari menangis.
83. Rahang kucing tidak bisa bergerak ke kiri dan ke kanan.
84. Nama Artic (kutub utara) berarti beruang dalam bahasa Yunani (Arktos), karena beruang kutub hanya ada di kutub utara.
85. Jika kita berdiri di dasar (dalam) sumur, kita bisa melihat bintang di langit walaupun siang hari.
86. Suara yang kita dengar dari dalam kerang bukanlah suara ombak laut, tapi suara aliran darah dalam kepala kita.
87. Orang kebanyakan menderita ketakutan pada ruang terbuka (kenophobia) daripada ketakukan pada ruang tertutup (claustrophobia).
88. Tehnik mengaduk terbaik adalah dengan gerakan huruf W, bukan dengan gerakan memutar.
89. Adegan band yang terus bermain musik saat Titanic tenggelam adalah kisah nyata.
90. Buku Guinness Book of Records memegang rekor sebagai buku yang paling banyak dicuri dari perpustakaan.
91. 35% dari orang yang ikut kontak jodoh lewat internet, sudah menikah.
92. Coca-Cola dulu berwarna hijau.
93. Secara fisik babi tidak bisa melihat ke langit.
94. Semua beruang kutub kidal.
95. Kelelawar selalu berbelok kiri jika terbang keluar dari gua.
96. Jim Henson pertama kali memakai kata “Muppet”. Kombinasi dari “marionette” dan “puppet.”
97. Gajah satu-satunya hewan yang tidak bisa meloncat.
98. The Michelin Man (figur berbaju dan bertopi putih di iklan Michelin) bernama Mr. Bib. Nama aslinya Bibendum pada iklan pertama tahun 1896.
99. Kita tidak dapat menjilat siku kita sendiri.
100. Kata “lethologica” menggambarkan saat dimana kita tidak bisa mengingat apa yang kita inginkan.
101. Sekitar 14% pecandu yang menggunakan jarum suntik, positif terkena HIV.
102. Kalimat yang bisa dibaca sama dari depan dan belakang (seperti ’racecar, kayak, tamat’) disebut “palindrome”.
103. Siput bisa tidur selama 3 tahun.
104. Di atas khatulistiwa melintas sekitar 200 satelit asing, termasuk satelit mata-mata.
105. Orang di Cina lebih banyak yang berbahasa Inggris daripada orang di Amerika.
106. Karena pengaruh rotasi bumi, jika kita melempar ke arah barat lemparan kita akan lebih jauh jatuhnya daripada ke arah timur.
107. Satu dari 9000 orang menderita albino.
108. Kursi listrik ditemukan oleh seseorang dokter gigi.
109. Seseorang berulang tahun bersama 9 juta orang lain dari seluruh dunia.
110. Setiap manusia dalam hidupnya rata-rata habis untuk menunggu dilampu merah selama 2 minggu.
111. Botol aqua dan tempat makan dari bahan plastik baru bisa terurai dengan sempurna dalam tanah setelah 50.000 tahun.
112. Kucing bisa membuat lebih dari 100 bunyi vokal, anjing hanya bisa sekitar 10.
113. Gigi berang-berang tak pernah berhenti tumbuh.
114. Kelelawar adalah satu-satunya mamalia yang bisa terbang.
115. Jika boneka Barbie adalah manusia, ukurannya adalah 39-23-33 (99-58,5-84 cm), tingginya sekitar 215 cm dan punya leher 2 kali lebih panjang daripada manusia normal.
116. Tikus berkembang biak sangat cepat, dalam waktu 18 bulan dua tikus dapat memiliki lebih dari 1 juta keturunan.
117. Memakai Headphone selama 1 jam dapat mengembangbiakan bakteri dalam telinga 700 kali lebih cepat.
118. Seekor Babon bernama ‘Jackie’ menjadi prajurit resmi dalam angkatan bersenjata Afrika Selatan pada Perang Dunia I.
119. Bibliophile adalah sebutan untuk kolektor buku-buku langka. Bibliopole adalah penjual buku-buku langka.
120. Jantung ikan paus biru berdenyut 9 kali dalam semenit.
121. Arabic numerals bukan berasal dari Arab, tapi diciptakan di India.
122. Kupu-kupu melihat dengan 12.000 mata.
123. Bulan February tahun 1865 adalah satu-satunya bulan dalam catatan sejarah yang tidak sempat mengalami bulan purnama.
124. Ayam yang sudah terpenggal lehernya masih mampu berlari sepanjang lapangan bola sebelum benar-benar mati.
125. Kecoak bisa hidup 9 hari tanpa kepala, dan akan mati setelahnya karena kelaparan.
126. Di Bumi satu tahun adalah 365 hari. Di planet Merkurius satu tahun adalah 2 hari.
127. Umur dari capung adalah 24 jam.
128. Pada Usia 3 bulan janin manusia mulai terbentuk sidik jari.
129. Butuh waktu 6 bulan untuk kuku kaki tumbuh dari bawah sampai ujung kuku.
130. Memori daya ingat ikan hanya selama 3 detik.
131. Bulan purnama 9 kali tebih terang daripada bulan setengah.
132. Arti untuk setiap patung memorial orang diatas kuda, jika 2 kaki depan kuda mengangkat maka artinya orang tersebut tewas dalam pertempuran. Jika satu kaki kuda yang terangkat, maka orang tersebut meninggal karena luka dalam pertempuran. Jika 4 kakinya menginjak tanah, orang tersebut meninggal secara normal.
133. Beruang dewasa dapat lari secepat kuda.
134. Tulang kuda lebih banyak 18 buah dari tulang manusia.
135. Ubur-ubur terdiri 95% dari air.
136. Kulit zebra adalah putih yang bergaris hitam.
137. Selain manusia dan monyet, semua mamalia itu buta warna.
138. Biji apel mengandung sianida.
139. Tikus dan kuda tidak bisa muntah.
140. Penguin adalah burung yang tidak bisa terbang tapi bisa berenang.
141. Astronot dilarang mengkonsumsi kacang sebelum menjelajah ruang angkasa, karena jika buang angin dalam baju khusus astronot dapat membahayakan mereka.
142. Winston Churchill lahir di toilet wanita saat acara dansa.
143. Sebelum ada pesawat jet, Jetlag disebut Boatlag.
144. Kucing berkeringat melalui telapak kakinya (terutama saat mendengar gonggongan anjing).
145. Kucing tidak bisa merasakan rasa manis.
146. Coklat meleleh dalam mulut karena titik lelehnya 35 derajat celcius.
147. Dalam perang dahulu, orang yang buta warna dibutuhkan dalam tim pendeteksi kamuflase di tentara militer.
148. Sapi tidak punya gigi atas.
149. Hedenophobic berarti takut akan kesenangan.
150. Pendeta Mesir kuno mencabuti setiap helai rambut dan bulu dari badan mereka.
151. Buaya tidak bisa menjulurkan lidahnya.
152. Kentut sapi termasuk penyebab global warming.
153. Semut selalu jatuh miring ke kanan jika diberi racun serangga.
154. Kucing rumah benci bau lemon dan semua yang berbau sitrus.
155. Donal Bebek dilarang beredar di Finlandia karena Donal tidak pakai celana.
156. Nama asli Donal bebek adalah Donald Flauntleroy Duck.
157. Indra perasa kupu-kupu ada dikakinya.
158. Dry Ice tidak meleleh, tapi menguap.
159. Mata burung unta lebih besar daripada otaknya.
160. Bintang laut tidak punya otak.
161. Tiap manusia punya telinga yang berbeda.
162. Telur segar tenggelam di dalam air, telur yang sudah kadaluarsa akan mengambang.
163. 80% dari seluruh binatang di dunia adalah serangga.
164. Kacang adalah salah satu bahan untuk membuat dinamit.
165. Ratu Elizabeth I menderita Anthophobia (takut akan mawar).
166. RSVP adalah Respondez S’il Vous Plait yang artinya ‘mohon jawaban’.
167. Mata manusia yang sehat (tidak buta warna) dapat menbedakan 500 jenis warna abu-abu.
168. Ikan mas yang bunting disebut ‘twit’.
169. Eropa merupakan benua tanpa padang pasir.
170. Lalat meloncat mundur saat akan terbang.
171. Seekor kucing memiliki 32 otot pada tiap telinga.
172. A honey bee can fly at fifteen miles per hour.
173. Macan mempunyai kulit yang belang, bukan hanya bulunya yang belang.
174. A “jiffy” is the scientific name for 1/100th of a second.
175. Hanya 3 nama Malaikat yang disebut dalam Injil yakni Gabriel, Michael dan Lucifer.
176. Kambing mempunyai pupil mata segi empat.
177. Novel pertama yang menggunakan mesin tik adalah Tom Sawyer.
178. Hamster sangat suka makan jangkrik.
179. Pemantik ditemukan sebelum korek api.
180. Rata-rata dalam setiap batang permen coklat terdapat serangga yang meleleh bersamanya.
181. Tanduk badak terbuat dari rambutnya yang mengeras.
182. Perang paling singkat dalam sejarah adalah perang Zanzibar dan England tahun 1896. Zanzibar menyerah setelah 38 menit.
183. Kutu rambut sebenarnya lebih suka hidup di kulit kepala yang bersih daripada yang kotor.
184. Kulit beruang kutub sebenarnya hitam, bulunya berwarna bening dan tampak putih ketika di salju.
185. Elvis mempunyai saudara kembar bernama Garon yang meninggal saat lahir, maka nama tengah Elvi adalah Aron untuk menghormati saudaranya.
186. Landak mempunyai sidik jari yang mirip manusia.
187. Kuda nil kentut lewat mulut.
188. Shakespeare yang menemukan kata “assassination” dan “bump”.
189. Makhluk yang bisa tersipu-sipu hanyalah manusia.
190. Jika kita memelihara ikan mas dalam ruangan gelap, warnanya akan berubah menjadi putih.
191. Wanita berkedip dua kali lebih banyak daripada pria.
192. Nama Jeep (jip) diambil dari singkatan “GP” bahasa militer untuk General Purpose.
193. Orang yang menggunakan tangan kanan kira-kira 9 tahun lebih panjang umur dari orang kidal.
194. Jika semua emas dalam laut ditambang, maka setiap manusia di dunia akan mendapatkan emas 20 kg masing-masing.
195. Jika lever manusia berhenti bekerja, manusia akan mati dalam 8 sampai 24 jam.
196. Seorang “quidnunc” adalah sebutan untuk orang yang selalu ingin tahu gosip terbaru.
197. Jika matahari tiba-tiba padam, butuh 8 menit bagi manusia untuk menyadarinya.
198. Leonardo da Vinci adalah orang yang menemukan gunting, helikopter, dan banyak alat lainnya.
199. Dalam 4000 tahun tidak ada jenis binatang peliharaan yang baru.
200. 25% dari tulang manusia ada di kaki.
201. David Sarnoff adalah orang yang menerima sinyal dari kapal Titanic dan meyelamatkan ratusan nyawa. Dia akhirnya menjadi kepala jaringan radio, the National Broadcasting Company (NBC).
202. Kira-kira 100 orang tersedak ballpoint tiap tahun.
203. Jika kita terkunci di ruang kedap udara, kita akan lebih dulu mati keracunan CO2 daripada kekurangan O2.
204. Jika kita kehilangan satu mata, kita akan kehilangan 1/5 dari penglihatan kita dan kehilangan seluruh persepsi tentang kedalaman objek.
205. Berdiri lama tanpa menekuk lutuk sama sekali akan membuat kita pingsan.
206. Bawang putih yang kita gosok-gosokkan di tumit kaki akan meresap dan dapat tercium dalam nafas kita.
207. Dengan merentangkan kedua tangan sejauh mungkin, jarak dari kedua ujung tangan adalah sama dengan tinggi tubuh kita.
208. Liburan selama sebelas hari berarti kita punya waktu hampir sejuta detik untuk menikmatinya.
209. Dalam film Silence of The Lambs, tokoh Hannibal Lecter tidak pernah berkedip.
210. Di jepang, warung kopi disebut ‘Kissaten’.
211. Merebus telur burung unta butuh waktu 40 menit.
212. Jaguar takut pada anjing.
213. Gajah hanya tidur 2 jam dalam sehari.
214. Johnny Deep takut pada badut.
215. Ganymede adalah bulan planet Jupiter, merupakan bulan terbesar di tata surya kita lebih besar dari planet Merkurius.
216. Dalam golf ‘Bo Derek’ adalah istilah untuk nilai 10.
217. Koala punya dua jempol.
218. Latte dalam bahasa Italia adalah susu.
219. Llanfairpwllgwyngyl lgogerychwyrndro bwlll… adalah nama sebuah desa di Wales Utara, Inggris.
220. Di Italia, Mickey Mouse lebih dikenal dengan nama ‘Topolino’.
221. Susu sebenarnya lebih menyerupai makanan daripada minuman.
222. Ada lebih dari 450 jenis susu di dunia. 240 diantaranya berasal dari Prancis.
223. Nyamuk lebih suka anak-anak daripada orang dewasa.
224. Partikel debu di dalam rumah sebagian besar berasal dari sel kulit mati.
225. Rata-rata orang bergerak 40 kali dalam tidurnya.
226. Dalam bahasa Inggris, ‘Naked’ artinya tanpa perlindungan. ‘Nude’ artinya telanjang.
227. Brocoli dan kembang kol adalah sayuran yang berupa bunga.
228. Anak baru lahir memiliki 350 tulang, mereka menyatu atau menghilang sampai menjadi 206 pada usia 5 tahun.
229. Tidak ada bukti yang pasti siapa yang membangun Taj Mahal.
230. Dalam survey terhadap 200.000 burung unta selama 80 tahun, tidak ada satupun yang mengubur kepalanya dalam tanah.
231. Neil Amstrong melangkah (menginjakkan kaki) pertama kali di bulan dengan kaki kiri.
232. Shuttlecock untuk badminton harus punya 14 bulu.
233. Mutiara bisa larut dalam cuka.
234. Babi tidak dapat berkeringat karena tidak punya kelenjar keringat. Mereka berlumuran lumpur untuk mendinginkan kulitnya.
235. Venus dan Uranus adalah planet di tata surya kita yang berputar melawan arah jarum jam. Jadi matahari terbit dari barat di planet ini.
236. Microwave ditemukan setelah seorang ilmuan yang berjalan melewati tabung radar mendapati permen coklatnya meleleh disakunya.
237. Ikan hiu kebal terhadap kanker.
238. Rusa Santa bernama: Dasher, Dancer, Prancer, Vixen, Comet, Cupid, Donner, dan Blitzen.
239. Beberapa jenis cacing pita akan memakan dirinya sendiri jika kelaparan.
240. Kita bisa menghela sapi naik tangga, tapi tidak bisa menghela mereka turun dari tangga.
241. Plakat yang ditinggalkan Apollo 11 di bulan berbunyi “Here men from the planet Earth first set foot upon the Moon July 1969, A.D. / WE CAME IN PEACE FOR ALL MANKIND”.
242. Alphabet Hawai terdiri dari 12 huruf saja.
243. Nama paling populer di dunia adalah Muhammad.
244. Bola mata kita beratnya sekitar 28 gram.
245. Paru-paru kiri lebih kecil daripada paru-paru kanan karena memberi tempat terhadap jantung.
246. Pinguin hanya ada di kutub selatan dan tidak bisa menyeberangi equator.
247. Kebanyakan orang bisa mendengar lebih baik dengan telinga sebelah kanan.
248. Vitamin pada buah-buahan biasanya terdapat pada kulitnya.
249. Rata-rata klakson mobil berbunyi pada nada ’F’.
250. Pria lebih mampu membaca tulisan dengan ukuran huruf kecil daripada wanita.

Semakin ada kemauan untuk membaca, jadi semakin pinterr...........

Selasa, 03 September 2013

Perda tentang BPD



PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI
NOMOR 4 TAHUN 2007
TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PATI,
Menimbang   :   bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Mengingat     :   1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950           Nomor 24, Berita Negara Tanggal 8 Agustus 1950);
2.     Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004           Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PATI
dan
BUPATI  PATI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan     :     PERATURAN DAERAH TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN             DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.         Daerah adalah Kabupaten Pati.
2.        Bupati adalah Bupati Pati.
3.        Camat adalah Kepala Wilayah Kerja Kecamatan sebagai unsur Perangkat Daerah.
4.        Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.        Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.        Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.        Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelengara Pemerintahan Desa.
8.        Kepala Desa adalah pejabat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui pemilihan Kepala Desa.

9.        Penjabat Kepala Desa adalah pejabat yang diangkat untuk menjalankan tugas Kepala Desa dalam hal jabatan Kepala Desa lowong karena diberhentikan sementara atau Kepala Desa berhenti.
10.     Panitia Pembentukan BPD yang selanjutnya disebut Panitia adalah Panitia yang bertugas membentuk BPD yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa yang anggotanya terdiri dari unsur pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh/pemuka masyarakat.
11.     Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
12.     Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa.
13.     Kepala Dusun adalah Perangkat Desa yang memimpin wilayah Dusun.
14.     Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
15.     Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk dari beberapa RT dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan RT.                                                  
16.     Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk warga setempat, untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan di Desa dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
 
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
(1)      Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
(2)      Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
(3)      Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk dan kemampuan keuangan Desa.
(4)      Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 4
Untuk dapat menjadi calon anggota BPD harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
c.    berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
d.    berumur paling rendah 25 tahun;
e.    sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
f.     terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK);
g.    bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; dan
h.    tidak ada hubungan keluarga dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa sampai pada derajat pertama.

Pasal 5
(1)      Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua dan 1 (satu) orang Sekretaris.
(2)      Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.
(3)      Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
BAB IV
PEMBENTUKAN
Bagian Kesatu
Tahap Pembentukan
Pasal 6
Tahapan pembentukan anggota BPD adalah sebagai berikut :
a.    pembentukan Panitia;
b.    penetapan tata tertib;
c.    penetapan jumlah anggota BPD dan jumlah kuota wilayah dusun;
d.    pelaksanaan musyawarah;
e.    penetapan hasil musyawarah
f.     pengajuan pengesahan calon;
g.    pengesahan dan pengucapan sumpah janji.
Bagian Kedua
Pembentukan Panitia
Pasal 7
(1)      Kepala Desa menyelenggarakan rapat untuk membentuk Panitia dengan menghadirkan pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh/pemuka masyarakat.
(2)      Susunan Panitia terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi yang disesuaikan dengan kebutuhan.
(3)      Hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam suatu Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa serta dilaporkan kepada Camat.

Pasal 8
Panitia mempunyai tugas :
a.    menyusun dan menetapkan tata tertib pelaksanaan pembentukan anggota BPD;
b.    menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan pembentukan anggota BPD;
c.    menetapkan hasil pembentukan anggota BPD;
d.    menyampaikan hasil pembentukan anggota BPD kepada Kepala Desa.
Bagian Ketiga
Tata Tertib
Pasal 9
(1)        Tata tertib pembentukan anggota BPD paling sedikit memuat ketentuan mengenai penjaringan bakal calon, penelitian persyaratan, mekanisme dan tata cara musyawarah pembentukan anggota BPD.
(2)        Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada masyarakat oleh Panitia dan dilaporkan kepada Kepala Desa.
(3)        Ketentuan mengenai tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Bagian Keempat
Penetapan Jumlah Anggota BPD dan Kuota Wilayah Dusun
Pasal 10
Panitia menetapkan jumlah anggota BPD dan kuota untuk tiap-tiap wilayah Dusun atau RW berdasarkan pedoman yang dibuat oleh Bupati.
Bagian Kelima
Pelaksanaan Musyawarah
Pasal 11
(1)       Panitia dengan difasilitasi Pemerintah Desa menyelenggarakan musyawarah di tingkat Dusun atau RW yang dihadiri oleh Ketua RW, Ketua RT, dan tokoh masyarakat.


(2)       Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah untuk menetapkan calon anggota BPD sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Panitia.
(3)       Panitia menyampaikan hasil penghitungan kuota masing-masing Dusun atau RW kepada Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa.
Pasal 12
(1)        Apabila mekanisme musyawarah dan mufakat di tingkat Dusun atau RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) tidak menghasilkan calon anggota BPD, penentuan calon anggota BPD dilaksanakan dengan cara pemungutan suara oleh peserta rapat.
(2)        Calon anggota BPD yang ditetapkan dengan cara pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang memperoleh suara terbanyak secara berurutan sesuai dengan jumlah kuota.
Bagian Keenam
Penetapan Hasil Musyawarah Pembentukan
Pasal 13
Hasil pelaksanaan musyawarah pembentukan keanggotaan BPD tiap-tiap Dusun atau RW dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Panitia.
Bagian Ketujuh
Pengajuan Pengesahan
Pasal 14
(1)      Paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya musyawarah pembentukan Calon Anggota BPD, Ketua Panitia menyampaikan Berita Acara Hasil Pembentukan beserta berkas persyaratan Calon Anggota BPD kepada Kepala Desa.
(2)      Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada        ayat (1), Kepala Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Calon Anggota BPD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Berita Acara dari Panitia.

(3)      Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Calon Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
Pasal 15
(1)      Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), Bupati meresmikan anggota BPD.
(2)      Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada           ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 
Pasal 16
(1)        Anggota BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)        Susunan kata-kata sumpah/janji BPD sebagai berikut :
“Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Anggota BPD dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
BAB V
BIAYA PEMBENTUKAN
Pasal 17
Biaya penyelenggaraan pembentukan keanggotaan BPD dapat berasal  dari :
a.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau
b.    sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB VI
FUNGSI DAN WEWENANG
Pasal 18
BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 19
(1)        BPD mempunyai wewenang :
a.    membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.     melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan/Keputusan Kepala Desa;
c.     mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d.     membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
e.     menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f.      menyusun tata tertib BPD.
(2)        Untuk melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mekanisme pelaksanaannya diatur dalam tata tertib BPD dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati.
BAB VII
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 20
BPD mempunyai hak :
a.    meminta keterangan kepada Pemerintah Desa; dan
b.    menyatakan pendapat.
Pasal 21
Anggota BPD mempunyai hak :
a.    mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b.    mengajukan pertanyaan;
c.     menyampaikan usul dan pendapat;
d.    memilih dan dipilih; dan
e.    memperoleh tunjangan.
Pasal 22
Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a.    mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b.    melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c.     mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.    menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.    memproses pemilihan Kepala Desa;
f.      mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g.    menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h.    menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Pasal 23
(1)       BPD mempunyai kewajiban menyampaikan informasi hasil kinerjanya kepada masyarakat melalui rapat Desa.
(2)       Penyampaian hasil kinerja BPD disampaikan paling sedikit          1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 24
(1)       Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa.
(2)       Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
a.      sebagai pelaksana proyek Desa;
b.      merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
c.      melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
d.      menyalahgunakan wewenang;
e.      melakukan perbuatan tercela yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat; dan/atau
f.       melanggar sumpah/janji jabatan.
BAB VIII
MASA JABATAN
Pasal 25
Masa jabatan Anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
BAB IX
PEMBERHENTIAN
Pasal 26
(1)       Keanggotaan BPD berhenti atau diberhentikan karena :
a.    meninggal dunia;
b.    atas permintaan sendiri;
c.    tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
d.    telah berakhirnya masa jabatan dan telah dilantiknya anggota BPD yang baru;
e.    melanggar sumpah dan janji;
f.     melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam          Pasal 24;
g.    melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau
h.    tidak menghadiri rapat 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)       Pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat, setelah menerima usulan dari unsur Pimpinan BPD berdasarkan hasil rapat BPD.
(3)       Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) jumlah Anggota BPD.


(4)       Apabila jumlah anggota BPD yang hadir tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (3), pimpinan rapat BPD atas persetujuan anggota yang hadir dapat menunda rapat selama 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.
(5)       Apabila sampai penundaan rapat BPD sebagaimana dimaksud ayat (4), jumlah anggota BPD yang hadir tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2), pimpinan rapat setelah mendapat persetujuan anggota yang hadir, rapat ditunda selama 1 (satu) jam.
(6)       Apabila penundaan waktu sebagaimana dimaksud ayat (4) jumlah anggota BPD yang hadir tetap belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2), rapat BPD tetap dilaksanakan dan keputusan yang dihasilkan dinyatakan sah.
Pasal 27
(1)       Apabila rapat BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26  ayat (6) tidak menghasilkan keputusan, Pimpinan Rapat BPD membuat Berita Acara rapat dan melaporkan kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan Kepala Desa.
(2)       Berdasarkan Berita Acara dan laporan dari Pimpinan Rapat BPD, Bupati menetapkan keputusan yang bersifat mengikat.
BAB X
PENGGANTIAN ANGGOTA DAN PIMPINAN
Pasal 28
(1)       Anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya diadakan penggantian anggota BPD dari wilayah Dusun atau RW yang bersangkutan.
(2)       Penggantian anggota BPD dari wilayah Dusun atau RW yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan oleh Rapat BPD setelah mendengarkan dan menampung aspirasi dari Ketua RT, Ketua RW dan tokoh masyarakat wilayah Dusun atau RW yang bersangkutan.
(3)       Penggantian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengesahannya diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat dengan dilampiri Berita Acara Rapat BPD.
(4)       Masa jabatan keanggotaan BPD pengganti adalah sisa waktu yang belum dijalankan oleh anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan.
(5)       Tata cara penggantian anggota BPD lebih lanjut diatur dalam tata tertib BPD.
Pasal 29
Apabila Pimpinan BPD berhenti atau diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya, penggantian Pimpinan BPD dimusyawarahkan dalam rapat BPD.
BAB XI
TATA TERTIB
Pasal 30
(1)      Tata tertib BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD.
(2)      Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat   antara lain :
a.    pelaksanaan fungsi;
b.    pelaksanaan wewenang;
c.    pelaksanaan hak;
d.    pelaksanaan hak anggota;
e.    pelaksanaan kewajiban anggota;
f.     tata cara rapat;
g.    tata cara pembahasan Peraturan Desa; dan
h.    tata cara pengambilan keputusan.
(3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Penyusunan Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB XII
MEKANISME KERJA
Pasal 31
(1)       Dalam melaksanakan fungsi dan wewenangnya, BPD membuat program kerja.
(2)       Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan, BPD berpedoman pada program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
BAB XIII
RAPAT
Pasal 32
(1)       Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
(2)       Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 1/2 ­(satu per dua) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(3)       Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
(4)       Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh        Sekretaris BPD.
BAB XIV
TATA CARA MENGGALI, MENAMPUNG DAN                     MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT
Pasal 33
(1)      Pimpinan BPD mengadakan pembagian tugas kepada anggota BPD untuk melaksanakan penyerapan aspirasi di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan sesuai dengan wilayah keterwakilan.
(2)      Anggota BPD menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang timbul di wilayah Desa.
(3)      Pimpinan BPD menyampaikan hasil penyerapan aspirasi dan inventarisasi permasalahan yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pemerintah Desa dan/atau instansi yang berwenang.
 BAB XV
HUBUNGAN KERJA
Pasal 34
(1)       Dalam melaksanakan tugasnya, Pimpinan BPD wajib menerapkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Pemerintah Desa atau dengan Instansi lain diluar Pemerintahan Desa.
(2)       Hubungan kerja antara BPD dengan lembaga kemasyarakatan bersifat koordinatif dan konsultatif.
BAB XVI
KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
Pasal 35
(1)       Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan Desa.
(2)       Tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam APBDes.
Pasal 36
(1)       Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan Desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD.
(2)       Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBDes.
Pasal 37
Pelaksanaan administrasi BPD dilaksanakan oleh Sekretaris BPD.
BAB XVII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 38
(1)       Tindakan penyidikan terhadap anggota BPD dilaksanakan setelah adanya pemberitahuan tertulis kepada Bupati.
(2)       Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.    tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;


b.    diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
(3)       Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada Bupati paling lama 3 (tiga) hari.
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
(1)        Badan Perwakilan Desa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2001 Nomor 72) pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini disesuaikan namanya menjadi Badan Permusyawaratan Desa.
(2)        Badan Perwakilan Desa yang disesuaikan namanya menjadi Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban berpedoman pada Peraturan Daerah ini sampai berakhir masa jabatannya.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Pasal 41
Pada saat Perturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2001 Nomor 72) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pati.
                                                                       Ditetapkan di Pati
                                                                      pada tanggal 24 Maret 2007
                                                                      BUPATI PATI,
 
                                                        T A S I M A N
 
Diundangkan di Pati
pada tanggal 24 Maret 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI,


    S R I   M E R D I T O M O


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2007  NOMOR 4