PERATURAN
DAERAH KABUPATEN PATI
NOMOR
4 TAHUN 2007
TENTANG
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
PATI,
Menimbang : bahwa
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan
Permusyawaratan Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 24, Berita Negara Tanggal 8
Agustus 1950);
2.
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4389);
3.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PATI
dan
BUPATI PATI
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Pati.
2.
Bupati adalah Bupati Pati.
3.
Camat adalah Kepala Wilayah Kerja Kecamatan sebagai
unsur Perangkat Daerah.
4.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat
BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Desa sebagai unsur penyelengara Pemerintahan Desa.
8.
Kepala Desa adalah pejabat yang memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dipilih secara langsung oleh masyarakat
melalui pemilihan Kepala Desa.
9.
Penjabat Kepala Desa adalah pejabat yang diangkat untuk
menjalankan tugas Kepala Desa dalam hal jabatan Kepala Desa lowong karena
diberhentikan sementara atau Kepala Desa berhenti.
10. Panitia
Pembentukan BPD yang selanjutnya disebut Panitia adalah Panitia yang bertugas membentuk
BPD yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa yang anggotanya terdiri dari
unsur pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh/pemuka masyarakat.
11. Lembaga
Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
12. Dusun
adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan
Desa.
13. Kepala
Dusun adalah Perangkat Desa yang memimpin wilayah Dusun.
14. Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala
Desa.
15.
Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah
lembaga kemasyarakatan yang dibentuk dari beberapa RT dalam rangka
mengkoordinasikan kegiatan RT.
16.
Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT
adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk warga setempat, untuk memelihara
dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kegotong-royongan dan
kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas
pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan di Desa dan meningkatkan peran serta
masyarakat dalam pembangunan.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
BPD
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
(1) Anggota
BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan
wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
(2) Anggota
BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku
adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
(3) Jumlah anggota
BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas)
orang dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk dan kemampuan keuangan
Desa.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 4
Untuk
dapat menjadi calon anggota BPD harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia
dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,
serta Pemerintah;
c.
berpendidikan
paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
d.
berumur
paling rendah 25 tahun;
e.
sehat
jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter
pemerintah;
f.
terdaftar
sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK);
g.
bersedia
dicalonkan menjadi anggota BPD; dan
h. tidak ada hubungan keluarga dengan Kepala
Desa dan Perangkat Desa sampai pada derajat pertama.
Pasal 5
(1) Pimpinan
BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua dan 1 (satu)
orang Sekretaris.
(2) Pimpinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dari dan oleh anggota BPD secara
langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.
(3) Rapat
pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan
dibantu oleh anggota termuda.
BAB
IV
PEMBENTUKAN
Bagian
Kesatu
Tahap Pembentukan
Pasal 6
Tahapan
pembentukan anggota BPD adalah sebagai berikut :
a.
pembentukan
Panitia;
b.
penetapan
tata tertib;
c.
penetapan
jumlah anggota BPD dan jumlah kuota wilayah dusun;
d.
pelaksanaan
musyawarah;
e.
penetapan
hasil musyawarah
f.
pengajuan
pengesahan calon;
g.
pengesahan
dan pengucapan sumpah janji.
Bagian
Kedua
Pembentukan
Panitia
Pasal
7
(1)
Kepala
Desa menyelenggarakan rapat untuk membentuk Panitia dengan menghadirkan
pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh/pemuka masyarakat.
(2)
Susunan
Panitia terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi yang
disesuaikan dengan kebutuhan.
(3)
Hasil
rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam suatu Berita Acara
dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa serta dilaporkan kepada Camat.
Pasal 8
Panitia
mempunyai tugas :
a.
menyusun
dan menetapkan tata tertib pelaksanaan pembentukan anggota BPD;
b.
menetapkan
waktu dan tempat pelaksanaan pembentukan anggota BPD;
c.
menetapkan
hasil pembentukan anggota BPD;
d.
menyampaikan
hasil pembentukan anggota BPD kepada Kepala Desa.
Bagian Ketiga
Tata Tertib
Pasal 9
(1)
Tata tertib pembentukan anggota BPD paling sedikit
memuat ketentuan mengenai penjaringan bakal calon, penelitian persyaratan,
mekanisme dan tata cara musyawarah pembentukan anggota BPD.
(2)
Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disosialisasikan kepada masyarakat oleh Panitia dan dilaporkan kepada Kepala
Desa.
(3)
Ketentuan mengenai tata tertib sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Bagian Keempat
Penetapan Jumlah Anggota BPD dan Kuota Wilayah Dusun
Pasal
10
Panitia
menetapkan jumlah anggota BPD dan kuota untuk tiap-tiap wilayah Dusun atau RW
berdasarkan pedoman yang dibuat oleh Bupati.
Bagian Kelima
Pelaksanaan Musyawarah
Pasal
11
(1) Panitia
dengan difasilitasi Pemerintah Desa menyelenggarakan musyawarah di tingkat
Dusun atau RW yang dihadiri oleh Ketua RW, Ketua RT, dan tokoh masyarakat.
(2) Musyawarah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah untuk menetapkan calon anggota BPD
sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Panitia.
(3) Panitia
menyampaikan hasil penghitungan kuota masing-masing Dusun atau RW kepada Kepala
Desa atau Penjabat Kepala Desa.
Pasal
12
(1)
Apabila mekanisme musyawarah dan mufakat di tingkat
Dusun atau RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) tidak menghasilkan
calon anggota BPD, penentuan calon anggota BPD dilaksanakan dengan cara pemungutan
suara oleh peserta rapat.
(2)
Calon anggota BPD yang ditetapkan dengan cara pemungutan
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang memperoleh suara terbanyak
secara berurutan sesuai dengan jumlah kuota.
Bagian Keenam
Penetapan Hasil Musyawarah Pembentukan
Pasal
13
Hasil
pelaksanaan musyawarah pembentukan keanggotaan BPD tiap-tiap Dusun atau RW dituangkan
dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Panitia.
Bagian Ketujuh
Pengajuan Pengesahan
Pasal
14
(1) Paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya musyawarah pembentukan Calon Anggota
BPD, Ketua Panitia menyampaikan Berita Acara Hasil Pembentukan beserta berkas
persyaratan Calon Anggota BPD kepada Kepala Desa.
(2) Berdasarkan
Berita Acara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Calon
Anggota BPD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Berita Acara
dari Panitia.
(3) Keputusan
Kepala Desa tentang Penetapan Calon Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
ditetapkan.
Pasal
15
(1) Paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya Keputusan Kepala
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), Bupati meresmikan anggota
BPD.
(2) Peresmian
anggota BPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Bupati.
Pasal 16
(1)
Anggota
BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama di
hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Susunan
kata-kata sumpah/janji BPD sebagai berikut :
“Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa
saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Anggota BPD dengan sebaik-baiknya,
sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam
mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan
kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Desa,
Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
BAB V
BIAYA
PEMBENTUKAN
Pasal 17
Biaya
penyelenggaraan pembentukan keanggotaan BPD dapat berasal dari :
a.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau
b.
sumber
lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB VI
FUNGSI DAN
WEWENANG
Pasal 18
BPD
berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 19
(1)
BPD mempunyai wewenang :
a. membahas
rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan/Keputusan Kepala
Desa;
c. mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d. membentuk
panitia pemilihan Kepala Desa;
e. menggali,
menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f. menyusun
tata tertib BPD.
(2)
Untuk melaksanakan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mekanisme pelaksanaannya diatur dalam tata
tertib BPD dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati.
BAB VII
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 20
BPD mempunyai hak :
a. meminta
keterangan kepada Pemerintah Desa; dan
b. menyatakan
pendapat.
Pasal 21
Anggota BPD
mempunyai hak :
a. mengajukan
rancangan Peraturan Desa;
b. mengajukan
pertanyaan;
c. menyampaikan
usul dan pendapat;
d. memilih
dan dipilih; dan
e. memperoleh
tunjangan.
Pasal 22
Anggota BPD
mempunyai kewajiban :
a. mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b. melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c. mempertahankan
dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. menyerap,
menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e. memproses
pemilihan Kepala Desa;
f. mendahulukan
kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g. menghormati
nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h. menjaga
norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Pasal 23
(1) BPD
mempunyai kewajiban menyampaikan informasi hasil kinerjanya kepada masyarakat melalui rapat Desa.
(2)
Penyampaian hasil kinerja BPD disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 24
(1) Pimpinan
dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, Perangkat
Desa dan Staf Perangkat Desa.
(2) Pimpinan
dan Anggota BPD dilarang :
a. sebagai
pelaksana proyek Desa;
b. merugikan
kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan
warga atau golongan masyarakat lain;
c. melakukan
korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak
lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
d. menyalahgunakan
wewenang;
e. melakukan
perbuatan tercela yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat; dan/atau
f. melanggar
sumpah/janji jabatan.
BAB VIII
MASA JABATAN
Pasal 25
Masa
jabatan Anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
BAB IX
PEMBERHENTIAN
Pasal 26
(1) Keanggotaan
BPD berhenti atau diberhentikan karena :
a. meninggal
dunia;
b. atas
permintaan sendiri;
c.
tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
d. telah berakhirnya masa jabatan dan
telah dilantiknya anggota BPD yang baru;
e. melanggar
sumpah dan janji;
f.
melanggar
larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24;
g.
melakukan
perbuatan yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau
h.
tidak
menghadiri rapat 3 (tiga)
kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Pemberhentian
anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala Desa kepada
Bupati melalui Camat, setelah menerima usulan dari unsur Pimpinan BPD
berdasarkan hasil rapat BPD.
(3) Rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan memenuhi kuorum apabila dihadiri
oleh 2/3 (dua per tiga) jumlah Anggota BPD.
(4) Apabila
jumlah anggota BPD yang hadir tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
ayat (3), pimpinan rapat BPD atas persetujuan anggota yang hadir dapat menunda
rapat selama 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.
(5) Apabila
sampai penundaan rapat BPD sebagaimana dimaksud ayat (4), jumlah anggota BPD
yang hadir tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2), pimpinan
rapat setelah mendapat persetujuan anggota yang hadir, rapat ditunda selama 1
(satu) jam.
(6) Apabila
penundaan waktu sebagaimana dimaksud ayat (4) jumlah anggota BPD yang hadir
tetap belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2), rapat BPD tetap
dilaksanakan dan keputusan yang dihasilkan dinyatakan sah.
Pasal 27
(1) Apabila
rapat BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (6) tidak menghasilkan keputusan, Pimpinan Rapat BPD membuat Berita
Acara rapat dan melaporkan kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan Kepala
Desa.
(2) Berdasarkan
Berita Acara dan laporan dari Pimpinan Rapat BPD, Bupati menetapkan keputusan
yang bersifat mengikat.
BAB X
PENGGANTIAN ANGGOTA DAN PIMPINAN
Pasal 28
(1) Anggota
BPD yang berhenti atau diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya diadakan penggantian
anggota BPD dari wilayah Dusun atau RW yang bersangkutan.
(2) Penggantian
anggota BPD dari wilayah Dusun atau RW yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan oleh Rapat BPD
setelah mendengarkan dan menampung aspirasi dari Ketua RT, Ketua RW dan tokoh
masyarakat wilayah Dusun atau RW yang
bersangkutan.
(3) Penggantian
anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengesahannya diajukan oleh
Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat dengan dilampiri Berita Acara Rapat
BPD.
(4) Masa
jabatan keanggotaan BPD pengganti adalah sisa waktu yang belum dijalankan oleh
anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan.
(5) Tata
cara penggantian anggota BPD lebih lanjut diatur dalam tata tertib BPD.
Pasal 29
Apabila
Pimpinan BPD berhenti atau diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya,
penggantian Pimpinan BPD dimusyawarahkan dalam rapat BPD.
BAB XI
TATA TERTIB
Pasal 30
(1) Tata
tertib BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD.
(2) Tata
tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain :
a. pelaksanaan
fungsi;
b. pelaksanaan
wewenang;
c. pelaksanaan
hak;
d. pelaksanaan
hak anggota;
e. pelaksanaan
kewajiban anggota;
f. tata
cara rapat;
g. tata
cara pembahasan Peraturan Desa; dan
h. tata
cara pengambilan keputusan.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Pedoman Penyusunan Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB XII
MEKANISME KERJA
Pasal 31
(1) Dalam
melaksanakan fungsi dan wewenangnya, BPD membuat program kerja.
(2) Dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan, BPD berpedoman pada program kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
BAB XIII
RAPAT
Pasal 32
(1) Rapat
BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
(2) Rapat
BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota BPD, dan
keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam
hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya
2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan
persetujuan sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah
anggota BPD yang hadir.
(4) Hasil
rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat
yang dibuat oleh Sekretaris BPD.
BAB XIV
TATA CARA MENGGALI, MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI
MASYARAKAT
Pasal 33
(1) Pimpinan BPD mengadakan pembagian tugas kepada
anggota BPD untuk melaksanakan penyerapan aspirasi di bidang pemerintahan,
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan sesuai dengan wilayah keterwakilan.
(2) Anggota
BPD menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang timbul di wilayah Desa.
(3) Pimpinan
BPD menyampaikan hasil penyerapan aspirasi dan inventarisasi permasalahan yang
timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pemerintah Desa
dan/atau instansi yang berwenang.
BAB XV
HUBUNGAN KERJA
Pasal 34
(1) Dalam
melaksanakan tugasnya, Pimpinan BPD wajib menerapkan koordinasi, integrasi dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Pemerintah Desa atau dengan Instansi lain
diluar Pemerintahan Desa.
(2) Hubungan
kerja antara BPD dengan lembaga kemasyarakatan bersifat koordinatif dan
konsultatif.
BAB
XVI
KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
Pasal 35
(1) Pimpinan
dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan Desa.
(2) Tunjangan
Pimpinan dan Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam
APBDes.
Pasal
36
(1) Untuk
kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan Desa yang
dikelola oleh Sekretaris BPD.
(2) Biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBDes.
Pasal 37
Pelaksanaan
administrasi BPD dilaksanakan oleh Sekretaris BPD.
BAB
XVII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 38
(1) Tindakan
penyidikan terhadap anggota BPD dilaksanakan setelah adanya pemberitahuan
tertulis kepada Bupati.
(2) Hal-hal
yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. tertangkap
tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. diduga
telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
(3) Tindakan
penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan secara tertulis
oleh atasan penyidik kepada Bupati paling lama 3 (tiga) hari.
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
(1)
Badan Perwakilan Desa yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2001 Nomor 72) pada saat berlakunya
Peraturan Daerah ini disesuaikan namanya menjadi Badan Permusyawaratan Desa.
(2)
Badan Perwakilan Desa yang disesuaikan namanya menjadi
Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam
melaksanakan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban berpedoman pada Peraturan
Daerah ini sampai berakhir masa jabatannya.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Peraturan
Pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam)
bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Pasal 41
Pada
saat Perturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4
Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun
2001 Nomor 72) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42
Peraturan
Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pati.
Ditetapkan
di Pati
pada
tanggal 24 Maret 2007
BUPATI PATI,
T
A S I M A N
Diundangkan di Pati
pada tanggal 24
Maret 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI,
S R I M E R D I T O M O
LEMBARAN
DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2007 NOMOR 4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar