Laman

Selasa, 03 September 2013

Perda tentang BPD



PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI
NOMOR 4 TAHUN 2007
TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PATI,
Menimbang   :   bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Mengingat     :   1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950           Nomor 24, Berita Negara Tanggal 8 Agustus 1950);
2.     Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004           Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PATI
dan
BUPATI  PATI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan     :     PERATURAN DAERAH TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN             DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.         Daerah adalah Kabupaten Pati.
2.        Bupati adalah Bupati Pati.
3.        Camat adalah Kepala Wilayah Kerja Kecamatan sebagai unsur Perangkat Daerah.
4.        Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.        Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.        Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.        Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelengara Pemerintahan Desa.
8.        Kepala Desa adalah pejabat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui pemilihan Kepala Desa.

9.        Penjabat Kepala Desa adalah pejabat yang diangkat untuk menjalankan tugas Kepala Desa dalam hal jabatan Kepala Desa lowong karena diberhentikan sementara atau Kepala Desa berhenti.
10.     Panitia Pembentukan BPD yang selanjutnya disebut Panitia adalah Panitia yang bertugas membentuk BPD yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa yang anggotanya terdiri dari unsur pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh/pemuka masyarakat.
11.     Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
12.     Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa.
13.     Kepala Dusun adalah Perangkat Desa yang memimpin wilayah Dusun.
14.     Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
15.     Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk dari beberapa RT dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan RT.                                                  
16.     Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk warga setempat, untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan di Desa dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
 
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
(1)      Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
(2)      Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
(3)      Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk dan kemampuan keuangan Desa.
(4)      Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 4
Untuk dapat menjadi calon anggota BPD harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
c.    berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
d.    berumur paling rendah 25 tahun;
e.    sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
f.     terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK);
g.    bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; dan
h.    tidak ada hubungan keluarga dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa sampai pada derajat pertama.

Pasal 5
(1)      Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua dan 1 (satu) orang Sekretaris.
(2)      Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.
(3)      Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
BAB IV
PEMBENTUKAN
Bagian Kesatu
Tahap Pembentukan
Pasal 6
Tahapan pembentukan anggota BPD adalah sebagai berikut :
a.    pembentukan Panitia;
b.    penetapan tata tertib;
c.    penetapan jumlah anggota BPD dan jumlah kuota wilayah dusun;
d.    pelaksanaan musyawarah;
e.    penetapan hasil musyawarah
f.     pengajuan pengesahan calon;
g.    pengesahan dan pengucapan sumpah janji.
Bagian Kedua
Pembentukan Panitia
Pasal 7
(1)      Kepala Desa menyelenggarakan rapat untuk membentuk Panitia dengan menghadirkan pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh/pemuka masyarakat.
(2)      Susunan Panitia terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi yang disesuaikan dengan kebutuhan.
(3)      Hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam suatu Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa serta dilaporkan kepada Camat.

Pasal 8
Panitia mempunyai tugas :
a.    menyusun dan menetapkan tata tertib pelaksanaan pembentukan anggota BPD;
b.    menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan pembentukan anggota BPD;
c.    menetapkan hasil pembentukan anggota BPD;
d.    menyampaikan hasil pembentukan anggota BPD kepada Kepala Desa.
Bagian Ketiga
Tata Tertib
Pasal 9
(1)        Tata tertib pembentukan anggota BPD paling sedikit memuat ketentuan mengenai penjaringan bakal calon, penelitian persyaratan, mekanisme dan tata cara musyawarah pembentukan anggota BPD.
(2)        Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada masyarakat oleh Panitia dan dilaporkan kepada Kepala Desa.
(3)        Ketentuan mengenai tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Bagian Keempat
Penetapan Jumlah Anggota BPD dan Kuota Wilayah Dusun
Pasal 10
Panitia menetapkan jumlah anggota BPD dan kuota untuk tiap-tiap wilayah Dusun atau RW berdasarkan pedoman yang dibuat oleh Bupati.
Bagian Kelima
Pelaksanaan Musyawarah
Pasal 11
(1)       Panitia dengan difasilitasi Pemerintah Desa menyelenggarakan musyawarah di tingkat Dusun atau RW yang dihadiri oleh Ketua RW, Ketua RT, dan tokoh masyarakat.


(2)       Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah untuk menetapkan calon anggota BPD sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Panitia.
(3)       Panitia menyampaikan hasil penghitungan kuota masing-masing Dusun atau RW kepada Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa.
Pasal 12
(1)        Apabila mekanisme musyawarah dan mufakat di tingkat Dusun atau RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) tidak menghasilkan calon anggota BPD, penentuan calon anggota BPD dilaksanakan dengan cara pemungutan suara oleh peserta rapat.
(2)        Calon anggota BPD yang ditetapkan dengan cara pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang memperoleh suara terbanyak secara berurutan sesuai dengan jumlah kuota.
Bagian Keenam
Penetapan Hasil Musyawarah Pembentukan
Pasal 13
Hasil pelaksanaan musyawarah pembentukan keanggotaan BPD tiap-tiap Dusun atau RW dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Panitia.
Bagian Ketujuh
Pengajuan Pengesahan
Pasal 14
(1)      Paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya musyawarah pembentukan Calon Anggota BPD, Ketua Panitia menyampaikan Berita Acara Hasil Pembentukan beserta berkas persyaratan Calon Anggota BPD kepada Kepala Desa.
(2)      Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada        ayat (1), Kepala Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Calon Anggota BPD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Berita Acara dari Panitia.

(3)      Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Calon Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
Pasal 15
(1)      Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), Bupati meresmikan anggota BPD.
(2)      Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada           ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 
Pasal 16
(1)        Anggota BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)        Susunan kata-kata sumpah/janji BPD sebagai berikut :
“Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Anggota BPD dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
BAB V
BIAYA PEMBENTUKAN
Pasal 17
Biaya penyelenggaraan pembentukan keanggotaan BPD dapat berasal  dari :
a.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau
b.    sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB VI
FUNGSI DAN WEWENANG
Pasal 18
BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 19
(1)        BPD mempunyai wewenang :
a.    membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.     melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan/Keputusan Kepala Desa;
c.     mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d.     membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
e.     menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f.      menyusun tata tertib BPD.
(2)        Untuk melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mekanisme pelaksanaannya diatur dalam tata tertib BPD dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati.
BAB VII
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 20
BPD mempunyai hak :
a.    meminta keterangan kepada Pemerintah Desa; dan
b.    menyatakan pendapat.
Pasal 21
Anggota BPD mempunyai hak :
a.    mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b.    mengajukan pertanyaan;
c.     menyampaikan usul dan pendapat;
d.    memilih dan dipilih; dan
e.    memperoleh tunjangan.
Pasal 22
Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a.    mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b.    melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c.     mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.    menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.    memproses pemilihan Kepala Desa;
f.      mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g.    menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h.    menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Pasal 23
(1)       BPD mempunyai kewajiban menyampaikan informasi hasil kinerjanya kepada masyarakat melalui rapat Desa.
(2)       Penyampaian hasil kinerja BPD disampaikan paling sedikit          1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 24
(1)       Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa.
(2)       Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
a.      sebagai pelaksana proyek Desa;
b.      merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
c.      melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
d.      menyalahgunakan wewenang;
e.      melakukan perbuatan tercela yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat; dan/atau
f.       melanggar sumpah/janji jabatan.
BAB VIII
MASA JABATAN
Pasal 25
Masa jabatan Anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
BAB IX
PEMBERHENTIAN
Pasal 26
(1)       Keanggotaan BPD berhenti atau diberhentikan karena :
a.    meninggal dunia;
b.    atas permintaan sendiri;
c.    tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
d.    telah berakhirnya masa jabatan dan telah dilantiknya anggota BPD yang baru;
e.    melanggar sumpah dan janji;
f.     melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam          Pasal 24;
g.    melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau
h.    tidak menghadiri rapat 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)       Pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat, setelah menerima usulan dari unsur Pimpinan BPD berdasarkan hasil rapat BPD.
(3)       Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) jumlah Anggota BPD.


(4)       Apabila jumlah anggota BPD yang hadir tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (3), pimpinan rapat BPD atas persetujuan anggota yang hadir dapat menunda rapat selama 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.
(5)       Apabila sampai penundaan rapat BPD sebagaimana dimaksud ayat (4), jumlah anggota BPD yang hadir tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2), pimpinan rapat setelah mendapat persetujuan anggota yang hadir, rapat ditunda selama 1 (satu) jam.
(6)       Apabila penundaan waktu sebagaimana dimaksud ayat (4) jumlah anggota BPD yang hadir tetap belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2), rapat BPD tetap dilaksanakan dan keputusan yang dihasilkan dinyatakan sah.
Pasal 27
(1)       Apabila rapat BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26  ayat (6) tidak menghasilkan keputusan, Pimpinan Rapat BPD membuat Berita Acara rapat dan melaporkan kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan Kepala Desa.
(2)       Berdasarkan Berita Acara dan laporan dari Pimpinan Rapat BPD, Bupati menetapkan keputusan yang bersifat mengikat.
BAB X
PENGGANTIAN ANGGOTA DAN PIMPINAN
Pasal 28
(1)       Anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya diadakan penggantian anggota BPD dari wilayah Dusun atau RW yang bersangkutan.
(2)       Penggantian anggota BPD dari wilayah Dusun atau RW yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan oleh Rapat BPD setelah mendengarkan dan menampung aspirasi dari Ketua RT, Ketua RW dan tokoh masyarakat wilayah Dusun atau RW yang bersangkutan.
(3)       Penggantian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengesahannya diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat dengan dilampiri Berita Acara Rapat BPD.
(4)       Masa jabatan keanggotaan BPD pengganti adalah sisa waktu yang belum dijalankan oleh anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan.
(5)       Tata cara penggantian anggota BPD lebih lanjut diatur dalam tata tertib BPD.
Pasal 29
Apabila Pimpinan BPD berhenti atau diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya, penggantian Pimpinan BPD dimusyawarahkan dalam rapat BPD.
BAB XI
TATA TERTIB
Pasal 30
(1)      Tata tertib BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD.
(2)      Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat   antara lain :
a.    pelaksanaan fungsi;
b.    pelaksanaan wewenang;
c.    pelaksanaan hak;
d.    pelaksanaan hak anggota;
e.    pelaksanaan kewajiban anggota;
f.     tata cara rapat;
g.    tata cara pembahasan Peraturan Desa; dan
h.    tata cara pengambilan keputusan.
(3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Penyusunan Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB XII
MEKANISME KERJA
Pasal 31
(1)       Dalam melaksanakan fungsi dan wewenangnya, BPD membuat program kerja.
(2)       Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan, BPD berpedoman pada program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
BAB XIII
RAPAT
Pasal 32
(1)       Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
(2)       Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 1/2 ­(satu per dua) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(3)       Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
(4)       Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh        Sekretaris BPD.
BAB XIV
TATA CARA MENGGALI, MENAMPUNG DAN                     MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT
Pasal 33
(1)      Pimpinan BPD mengadakan pembagian tugas kepada anggota BPD untuk melaksanakan penyerapan aspirasi di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan sesuai dengan wilayah keterwakilan.
(2)      Anggota BPD menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang timbul di wilayah Desa.
(3)      Pimpinan BPD menyampaikan hasil penyerapan aspirasi dan inventarisasi permasalahan yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pemerintah Desa dan/atau instansi yang berwenang.
 BAB XV
HUBUNGAN KERJA
Pasal 34
(1)       Dalam melaksanakan tugasnya, Pimpinan BPD wajib menerapkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Pemerintah Desa atau dengan Instansi lain diluar Pemerintahan Desa.
(2)       Hubungan kerja antara BPD dengan lembaga kemasyarakatan bersifat koordinatif dan konsultatif.
BAB XVI
KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
Pasal 35
(1)       Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan Desa.
(2)       Tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam APBDes.
Pasal 36
(1)       Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan Desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD.
(2)       Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBDes.
Pasal 37
Pelaksanaan administrasi BPD dilaksanakan oleh Sekretaris BPD.
BAB XVII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 38
(1)       Tindakan penyidikan terhadap anggota BPD dilaksanakan setelah adanya pemberitahuan tertulis kepada Bupati.
(2)       Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.    tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;


b.    diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
(3)       Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada Bupati paling lama 3 (tiga) hari.
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
(1)        Badan Perwakilan Desa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2001 Nomor 72) pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini disesuaikan namanya menjadi Badan Permusyawaratan Desa.
(2)        Badan Perwakilan Desa yang disesuaikan namanya menjadi Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban berpedoman pada Peraturan Daerah ini sampai berakhir masa jabatannya.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Pasal 41
Pada saat Perturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2001 Nomor 72) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pati.
                                                                       Ditetapkan di Pati
                                                                      pada tanggal 24 Maret 2007
                                                                      BUPATI PATI,
 
                                                        T A S I M A N
 
Diundangkan di Pati
pada tanggal 24 Maret 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI,


    S R I   M E R D I T O M O


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2007  NOMOR 4

Tidak ada komentar: