ANGGARAN DASAR
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN
( PNPM-MD )
KECAMATAN
TRANGKIL KABUPATEN PATI
PROVINSI JAWA
TENGAH
MUKADIMAH
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat melalui Program
Pengembangan Kecamatan (PPK) adalah kebijakan dan program pemberdayaan
masyarakat perdesaaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mempercepat
penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Visi PNPM-MD adalah Terwujudnya Kesejahteraan
dan Kemandirian Masyarakat Miskin Perdesaan.
Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar hidup masyarakat;
sedangkan kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memanfaatkan
sumberdaya yang ada di lingkungannya dan mampu mengakses sumberdaya diluar
lingkungannya untuk dikelola guna mengatasi permasalahan yang dihadapi. Visi tersebut kemudian dijabarkan dalam
sebuah Misi yang berupa : Peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaanya;
Pelembagaan sistem pembangunan partisipatif; Pengoptimalan fungsi dan peran
pemerintah lokal; peningkatan kualitas dan kuantitas sarana prasarana dasar
masyarakt; serta Pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan dan pelestarian program
tersebut guna mencapai cita-cita yang diharapkan, khususnya yang berkenaan
dengan peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaanya, pengoptimalan fungsi
dan peran pemerintah lokal, dan pengembangan jaringan kemitraan dalam
pembangunan dalam menuju kemandirian maka dilakukan pembentukan kerjasama antar
desa; Kerjasama antar desa adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karena
ikatan formal antar desa untuk bersama-sama melakukan kegiatan usaha guna
mencapai tujuan tertentu. Selanjutnya
kerjasama antar desa yang dibentuk dinamakan Badan Kerjasama Antar Desa PNPM-MD
Kecamatan Trangkil .
Untuk mengatur pelaksanaan organisasi ini disusunlah
Anggaran Dasar Badan Kerjasama Antar Desa PNPM-MD Kecamatan Trangkil, Kabupaten
Pati Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
(1). Organisasi ini bernama Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat melalui Program Pengembangan Kecamatan,
Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya
disingkat BKAD PNPM-MD Kecamatan Trangkil;
(2). BKAD PNPM-MD Kecamatan Trangkil , berkedudukan di wilayah Kecamatan Trangkil,
Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah;
(3). Wilayah kerja lembaga BKAD PNPM-MD Kecamatan Trangkil adalah wilayah
Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah.;
(4). Organisasi ini berdiri di Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati Provinsi
Jawa Tengah untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan.
BAB. II
AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Azas
BKAD Kecamatan Trangkil berazaskan Pancasila dan Undang
Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Prinsip
Prinsip atau
nilai-nilai dasar yang selalu menjadi landasan dalam menjalankan organisasi
BKAD Kecamatan Trangkil adalah :
(1) Bertumpu pada
pembangunan manusia;
(2) Otonomi;
(3) Desentralisasi;
(4) Berorientasi pada
masyarakat miskin;
(5) Partisipasi;
(6) Kesetaraan dan
Keadilan Gender;
(7) Demokratis;
(8) Transparansi dan
Akuntabel;
(9) Prioritas; dan
(10) Keberlanjutan.
BAB. III
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 4
Visi
Visi
organisasi ini adalah terwujudnya kelembagaan BKAD yang mampu mengantarkan
masyarakat untuk meraih kesejahteraan dan kemandirian dalam perspektif
pemberdayaan masyarakat.
Pasal 5
Misi
(1). Pelestarian dan pengembangan kelembagaan dan hasil-hasil kegiatan yang
telah dilakukan PNPM-MD sesuai dengan prinsip yang berlaku;
(2).
Penguatan
kelembagaan pengelolaan keuangan mikro dalam penyediaan dana bergulir guna mendukung kegiatan usaha masyarakat dalam
kelompok-kelompok usaha, khususnya yang berasal dari Rumah Tangga Miskin;
(3).
Peningkatan
kapasitas kelembagaan masyarakat, aparat pemerintah desa dan kecamatan dalam
memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif yang berkaitan dengan
pemberdayaan masyarakat;
(4).
Mengakomodasi
usulan kegiatan pembangunan dari masyarakat ke dalam perencanaan pembangunan
daerah;
(5).
Meningkatkan
keterpaduan antar program/kegiatan penanggulangan kemiskinan di daerah;
(6).
Mewujudkan
sinkronisasi antara perencanaan program, perencanaan penganggaran, pelaksanaan
dan pengawasan pembangunan daerah setingkat kecamatan;
(7).
Mewujudkan
sistem penganggaran pemerintah daerah yang memungkinkan tersedianya alokasi
dana bantuan langsung masyarakat (BLM) dan atau bantuan pihak ketiga yang bisa
diorganisir antar desa dan atau setingkat kecamatan.
Pasal 6
Tujuan
(1). Tujuan Umum :
Melindungi,
melestarikan dan mengembangkan hasil-hasil kegiatan PNPM-MD yang telah
dilaksanakan di wilayah kecamatan, yang meliputi bidang sarana/prasarana umum,
pendidikan, kesehatan, dan dana bergulir
melalui peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintahan lokal, serta
penyediaan pendanaan kebutuhan sosial
dasar dan ekonomi.
(2). Tujuan Khusus :
a. Mewakili masyarakat selaku pemilik modal dengan system perwakilan dalam
hal membuat keputusan yang berkaitan dengan kepemilikan modal;
b. Menjamin pelestarian dan pengembangan kegiatan ekonomi (SPP) yang
dihasilkan oleh PNPM-MD untuk penyediaan pendanaan kebutuhan usaha dan sosial
dasar masyarakat di wilayah kecamatan;
c. Memperkuat aspek-aspek kelembagaan UPK berkaitan dengan legalitas dan
standar prosedur operasional guna menjalankan dan mengembangkan fungsi sebagai
pengelola keuangan dan pinjaman, pelaksana program dalam kaitan fungsi partisipatory development agency serta penguatan
dan pembinaan kelompok;
d. Merumuskan, membahas dan
menetapkan rencana strategis pengembangan UPK;
e.
Mengawasi,
memeriksa dan mengevaluasi kinerja UPK;
f.
Meningkatkan
kapasitas lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan desa dan kecamatan dalam
pengelolaan pembangunan berkelanjutan;
g.
Mendorong
adanya bentuk-bentuk kerjasama atau kemitraan dengan Pemerintah Daerah atau
pihak ketiga (Swasta, Perbankan, Dunia Usaha dan lain-lain), baik yang
berkaitan dengan suatu program, BLM,
pendanaan, ataupun peningkatan kegiatan usaha (Pelatihan peningkatan
kapasitas pelaku usaha/kelompok, pemasaran produk dan lain-lain).
BAB IV
PEMBENTUKAN DAN KEGIATAN
Pasal 7
Pembentukan
Pembentukan
BKAD PNPM-MD dengan sistem perwakilan
desa dengan ketentuan sebagai berikut:
(1).
Perwakilan
desa yang terdiri dari unsur-unsur :
a. Kepala Desa;
b.
Anggota
Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
c.
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD);
d.
Tokoh
Masyarakat perwakilan dari Kelompok Peminjam ;
e.
Tokoh
Masyarakat perwakilan dari Rumah Tangga Miskin;
f.
Tokoh
Perempuan/ Tokoh Masyarakat atau Tokoh Agama;
g.
Anggota
masyarakat lainnya yang berminat.
(2).
Jumlah
perwakilan minimal berjumlah 6 orang
dan paling sedikit 3 orang diantaranya adalah perempuan.
Pasal 8
Kegiatan
Kegiatan BKAD PNPM-MD adalah mengembangkan
penyediaan fasilitas dan sarana/ prasarana dasar masyarakat serta penyediaan
modal usaha untuk kelompok-kelompok yang anggotanya memiliki kegiatan usaha
yang berprospektif berkembang atau kelompok-kelompok usaha bersama dan
pendanaan kebutuhan sosial dasar.
BAB V
PERMODALAN DAN SUMBER PENDANAAN LAIN
Pasal 9
Modal Awal
Modal
Awal BKAD PNPM-MD berasal dari hibah dana PNPM-MD kepada masyarakat wilayah
Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 0 dan status
kepemilikan modal tersebut adalah masyarakat diwilayah Kecamatan Trangkil.
Pasal 10
Modal Tambahan
Modal
tambahan adalah sumber dana yang diperoleh oleh BKAD PNPM-MD dari sumber-sumber
:
(1).
Laba
bersih yang dihasilkan selama periode pengoperasionalan kegiatan di UPK;
(2).
Bantuan dari
Pemerintah Daerah atau Pusat;
(3).
Sumbangan
pihak lain yang tidak mengikat;
Pasal 11
Sumber Pendanaan Lain
Sumber
pendanaan lain yang dapat diterima oleh BKAD PNPM-MD adalah sumber dana hutang
dari pihak lain dan bukan berupa simpanan masyarakat yang diatur dan ditetapkan
menurut mekanisme BKAD PNPM-MD.
BAB VI
KELEMBAGAAN
Pasal 12
Dalam
melakukan kegiatan di masyarakat BKAD PNPM-MD membentuk kelembagaan BKAD PNPM-MD
dan kelembagaan operasional yang
berfungsi secara operasional untuk mencapai visi, misi dan tujuan.
Pasal 13
Bentuk Kelembagaan BKAD PNPM-MD
Bentuk kelembagaan BKAD PNPM-MD adalah perkumpulan
dari perwakilan desa dengan fungsi organisasi sebagai berikut :
1.
Pengurus BKAD PNPM-MD minimal terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan Anggota;
2.
Anggota BKAD PNPM-MD adalah perwakilan desa yang ditetapkan dalam
Musyawarah Desa.
Pasal 14
Bentuk Kelembagaan Operasional
Bentuk
kelembagaan pendukung yang akan bersifat operasional dapat dibedakan berdasarkan
fungsi dan tanggung jawab adalah :
(1).
Kelembagaan
yang bersifat tetap atau permanen adalah
kelembagaan yang secara operasional sepanjang tahun, yaitu :
a.
Unit
Pengelola Kegiatan adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab sebagai
pelaksana mandat BKAD PNPM-MD selanjutnya disebut UPK;
b.
Badan
Pengawas UPK adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggungjawab untuk melakukan
pengawasan dan pemeriksaan lembaga UPK selanjutnya disebut BP-UPK.
(2).
Kelembagaan
yang bersifat ad-hoc atau sementara adalah kelembagaan yang bekerja jika
diperlukan atau dibutuhkan sebagai pendukung kelembagaan :
a.
Tim
Verifikasi adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggungjawab untuk melakukan
kegiatan verifikasi usulan desa selanjutnya disebut TV;
b.
Tim
Penyehatan Pinjaman adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggungjawab dalam
penyehatan pinjaman bermasalah selanjutnya disebut TPP;
c.
Tim
lainnya yang akan ditentukan dan ditetapkan jika dipandang perlu.
Pasal
15
Hubungan
antar Kelembagaan
(1). Hubungan antar kelembagaan yang dibentuk BKAD PNPM-MD akan diatur dan
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) masing-masing lembaga dengan
ketetapan BKAD PNPM-MD;
(2).
Anggaran
Rumah Tangga yang mengatur hubungan antar kelembagaan harus saling mendukung
dan tidak bertentangan dengan visi, misi dan tujuan.
Pasal 16
Kepengurusan BKAD PNPM-MD
(1).
Pengurus
BKAD PNPM-MD dipilih dalam Forum Musyawarah Antar Desa (MAD);
(2).
Syarat-syarat
pengurus dan tata cara pemilihan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART);
(3).
Pengurus
BKAD mempunyai masa bakhti lima (5)
tahun dan dapat dipilih kembali dan atau dapat diganti sebagian atau seluruh
pengurusnya sesuai dengan kesepakatan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD).
Pasal 17
Hubungan Kerja antar Pelaku
(1)
Hubungan
kerja antar pelaku diperlukan dan diatur dalam menciptakan kerja sama tim atau
pelaku yang terorganisir sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing;
(2)
Hubungan
kerja antar pelaku dapat dibedakan menjadi dua yaitu hubungan kerja struktural
dan fungsional;
(3) Masing-masing
pelaku melakukan tugasnya sesuai dengan AD dan ART dan atau sistem Standar
Operasioal Prosedur (SOP) di masing-masing Unit;
(4) Hubungan kerja
ini bersifat profesional dan independen dalam menjalankan pelaksanaan tugas dan
teknis operasional organisasi.
Pasal 18
Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pengambilan
keputusan BKAD PNPM-MD diambil berdasarkan Musyawarah Antar Desa yang dihadiri
oleh pengurus BKAD PNPM-MD, pengurus
BP-UPK dan pengurus UPK dan/atau Musyawarah pengurus BKAD PNPM-MD beserta
pengurus UPK dan BP-UPK.
BAB VII
BENTUK MUSYAWARAH DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 19
(1)
Musyawarah
Antar Desa (MAD) Berkala/Perguliran;
(2)
Musyawarah
Antar Desa (MAD) Khusus;
(3)
Musyawarah
pengurus BKAD, Pengelola UPK dan pengurus
BP-UPK.
Pasal 20
Musyawarah Antar Desa ( MAD ) sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi organisasi berwenang :
(1). Menetapkan dan merubah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART)
(2). Menetapkan kebijakan, aturan dan
sanksi organisasi;
(3).
Mengangkat
dan memberhentikan pengurus BKAD PNPM-MD;
(4).
Menyetujui
atau menolak pengangkatan dan
pemberhentian pengurus UPK;
(5).
Menyetujui
atau menolak pengangkatan dan
pemberhentian pengurus BP-UPK.
Pasal 21
(1).
Musyawarah
Antar Desa (MAD) paling sedikit dilakukan setahun sekali;
(2).
Musyawarah
Antar Desa (MAD) selain yang dimaksud
dalam ayat (1) pasal ini dapat dilaksanakan karena hal-hal yang bersifat
berkala dan khusus yang disebut MAD Khusus.
BAB VIII
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS BKAD
Pasal 22
(1)
Pengurus
BKAD PNPM-MD berwenang untuk :
a.
Bersama
Ketua MAD meminta Camat untuk mengundang wakil-wakil desa dalam MAD dan pertemuan
lainnya setingkat kecamatan;
b.
Bersama
Camat, PjOK dan UPK memfasilitasi penyelesaian permasalahan program yang muncul
di tingkat kecamatan dan desa;
c.
Bersama
PJOK, UPK dan BP-UPK membuat Rencana Kerja Tindak Lanjut penanganan masalah dan
dilaporkan dalam forum MAD;
d.
Menandatangani
hasil-hasil keputusan musyawarah dalam organisasi atas segala bentuk perjanjian
kerjasama dengan pihak lain dan segala hal yang berkaitan dengan kegiatan
operasional BKAD PNPM-MD.
(2) Pengurus BKAD PNPM-MD berkewajiban untuk :
a.
Bersama
Ketua MAD dan Camat menyelenggarakan MAD Reguler, MAD Khusus, Musyawarah
pengurus BKAD; UPK; dan BP-UPK;
b.
Menjaga hasil
keputusan dan menyebarluaskan informasi hasil-hasil keputusan dalam Musyawarah
Antar Desa ( MAD ) dan musyawarah lainnya;
c.
Menyebarluaskan
persepsi, filosofi dan kebijakan BKAD yang sesuai dengan Anggaran dasar (AD)
dan Anggaran Rumat Tangga (ART).
(3)
Pengurus BKAD PNPM-MD berhak :
a.
Mendapatkan informasi, akses, dan laporan seluruh proses pelaksanaan
kegiatan dilapangan dan laporan keuangan dari pengurus UPK berupa hardcopy
laporan bulanan serta penjelasan-penjelasan dalam setiap musyawarah;
b.
Memperoleh dana operasional yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan
organisasi dan mempertimbangkan azas kepatutan yang ada di wilayah kecamatan.
BAB IX
PROSEDUR PENANGANAN PENGADUAN DAN MASALAH
Pasal 23
Apabila terjadi perselisihan, penyimpangan dan lain-lain
diselesaikan secara musyawarah dengan difasilitasi oleh Camat, dengan cara
adil, tidak memihak dan bersifat final, dan apabila tidak tercapai kata sepakat
maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
(1)
Prinsip
dasar BKAD PNPM-MD adalah keterbukaan dan partisipasi masyarakat, salah satu indikatornya adalah pengawasan langsung
yang dilakukan masyarakat;
(2)
Wujud
konkrit peran serta masyarakat dalam pengawasan adalah berupa pengaduan,
keberatan dan atau dalam bentuk keberatan lainnya sehingga pengurus BKAD PNPM-MD
harus membuat alamat, tempat/kotak pengaduan sehingga masyarakat dengan mudah
melakukan pengaduan;
(3)
Pengaduan
harus dilihat dari asal dan inti dari pengaduan tersebut yang harus mendapat
perhatian serius, cepat, tepat sasaran dan efektif dalam proses
penyelesaiaannya;
(4)
Penanganan
pengaduan harus dilakukan secara berjenjang yang mengedepankan prinsip
kerahasiaan identitas pelapor, keterbukaan, partisipasi, proporsional dan
objektif.
BAB X
KODE ETIK PENGURUS BKAD
Pasal 24
(1)
Kode etik
pengurus BKAD PNPM-MD merupakan kaidah moral berdasarkan
nilai-nilai luhur untuk mencapai cita-cita ideal berdasarkan visi, misi dan
tujuan organisasi;
(2)
Kode etik
ini berlaku bagi seluruh pengurus dalam rangka menempatkan kepentingan
masyarakat terutama kelompok masyarakat miskin di atas kepentingan lainnya;
(3)
Ketentuan
kode etik lebih lanjut akan di atur dalam ART .
Pasal 25
(1)
Pelanggaran kode etik diselesaikan
berdasarkan prosedur penyelesaian masalah secara cepat, tuntas dan tanpa ada
toleransi;
(2)
Apabila masalahnya berlarut-larut
dan tidak ada kejelasan perubahan maka segera dilakukan pemecatan bagi
pengurus dan atau pada proses hukum yang
berlaku.
BAB XI
EVALUASI KINERJA PENGURUS BKAD
Pasal 26
(1)
Pada prinsipnya setiap warga
masyarakat berhak melakukan evaluasi terhadap kinerja pengurus BKAD PNPM-MD;
(2)
Evaluasi kinerja pengurus BKAD PNPM-MD
dilakukan dalam forum MAD, minimal dilakukan pada saat masa jabatannya selesai
dan laporan pertanggungjawaban pengurus
dilakukan.
BAB XII
PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 27
(1)
Pada prinsipnya
tidak ada pembubaran dalam organisasi ini, yang ada hanyalah perubahan organisasi karena
sifat dari organisasi ini adalah perlindungan dan pelestarian pengembangan
asset dari dana PNPM-MD;
(2)
Perubahan
organisasi BKAD PNPM-MD dilakukan dalam rangka mengembangkan dan penyempurnakan
visi, misi, tujuan, dan kebijakan
organisasi;
(3)
Perubahan
organisasi dilakukan dalam forum MAD yang diselenggarakan secara khusus untuk
tujuan itu;
(4)
Perubahan
dianggap sah apabila musyawarah dihadiri oleh semua unsur dalam Musyawarah
Antar Desa ( MAD) dan sekurang-kurangnya dua pertiga dari wakil utusan desa
yang mempunyai hak suara.
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 28
(1)
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan
dalam rangka menyempurnakan isi Anggaran Dasar yang sudah ada dan tidak
bertentangan dengan cita-cita ideal BKAD PNPM-MD sebagaimana tertuang
dalam visi, misi, tujuan dan prinsip
organisasi;
(2)
Anggaran Dasar dapat dirubah
oleh Musyawarah Antar Desa (MAD) apabila dihadiri oleh semua unsur perwakilan desa atau sekurang-kurangnya
dua pertiga dari wakil utusan desa yang mempunyai hak suara;
(3)
Keputusan
perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah, apabila disetujui oleh
sekurang-kurangnya 50% plus 1 orang
dari anggota yang hadir.
BAB XIV
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 29
BKAD
PNPM-MD menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang memuat peraturan
pelaksanaan Anggaran Dasar dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
ini.
BAB XV
P E N U T U P
Pasal 30
Anggaran
Dasar bersifat mengikat dan akan diujicobakan selama tiga bulan untuk dilakukan evaluasi, setelah itu disahkan dan
ditetapkan menjadi AD yang resmi dalam
forum MAD dan dikuatkan dengan Surat Keputusan Bupati Pati untuk menjadi sebuah
payung hukum.
Pasal
31
Hal
hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur kemudian dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART) dan
Peraturan BKAD.
Ditetapkan di :
Trangkil
Pada tanggal : 26
Januari 2012.
Mengetahui,
CAMAT TRANGKIL
SLAMET
EDI WALUYO
Pembina Tingkat I
NIP. 19590813 198503 1 007
|
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
PNPM MANDIRI PERDESAAN
KECAMATAN TRANGKIL,
KETUA :
AHMAD THOLHAH
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar