ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
KECAMATAN TRANGKIL KABUPATEN PATI
PROVINSI
JAWA TENGAH
BAB I
PENYEBUTAN NAMA DAN WILAYAH KERJA
Pasal 1
Lembaga ini disebut Badan
Kerjasama Antar Desa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
disingkat BKAD PNPM - MD.
Pasal 2
Wilayah kerja Badan Kerjasama
Antar Desa (BKAD PNPM - MD) Kecamatan Trangkil adalah di Wilayah
Kecamatan Trangkil yang meliputi 16 desa.
BAB II
AZAS
Pasal 3
BKAD PNPM - MD berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 .
BAB III
PRINSIP
Pasal 4
Pengertian
prinsip-prinsip BKAD PNPM - MD adalah :
1) Bertumpu
pada pembangunan manusia.
Pengertian
prinsip bertumpu pada pembangunan manusia adalah masyarakat
hendaknya memilih kegiatan yang berdampak langsung terhadap upaya
pembangunan manusia daripada pembangunan fisik semata.
2) Otonomi.
Pengertian
prinsip otonomi adalah masyarakat memiliki hak dan kewenangan mengatur diri
secara mandiri dan bertanggung jawab, tanpa intervensi
negatif dari luar.
3) Desentralisasi.
Pengertian
prinsip desentralisasi adalah memberikan ruang yang lebih luas kepada
masyarakat untuk mengelola kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan yang
bersumber dari pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai dengan kapasitas masyarakat.
4) Berorientasi
pada masyarakat miskin.
Pengertian
prinsip berorientasi pada masyarakat miskin adalah segala keputusan yang
diambil berpihak kepada masyarakat miskin.
5) Partisipasi.
Pengertian
prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau
alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi,
perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan
tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materiil.
6) Kesetaraan
dan keadilan gender.
Pengertian
prinsip kesetaraan dan keadilan gender adalah masyarakat baik laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam
perannya di setiap tahapan program dan dalam menikmati manfaat kegiatan
pembangunan, kesetaraan juga dalam pengertian kesejajaran kedudukan pada saat
situasi konflik.
7) Demokratis.
Pengertian
prinsip demokratis adalah masyarakat mengambil keputusan pembangunan secara
musyarawah dan mufakat.
8) Transparansi
dan Akuntabel.
Pengertian
prinsip transparansi dan akuntabel adalah masyarakat memiliki akses terhadap
segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan
dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara
moral, teknis, legal, maupun administratif.
9) Prioritas.
Pengertian
prinsip prioritas adalah masyarakat
memilih kegiatan yang diutamakan dengan mempertimbangkan kemendesakan dan
kemanfaatan untuk pengentasan kemiskinan.
10) Keberlanjutan.
Pengertian
prinsip keberlanjutan adalah bahwa dalam setiap pengambilan keputusan atau
tindakan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian
dan pemeliharaan kegiatan harus telah mempertimbangkan sistem pelestariannya.
BAB IV
KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal 5
(1)
Keanggotaan organisasi ini adalah
seluruh masyarakat desa-desa yang berpartisipasi pada PNPM-MD di wilayah Kecamatan
Trangkil Kabupaten Pati yang dibuktikan dengan kartu identitas Kependudukan;
(2)
Keanggotaan masyarakat desa didalam
pengambilan keputusan tingkat desa terwakili oleh unsur-unsur perorangan, tokoh
masyarakat, tokoh agama, kelompok, RT, RW, TPK, Badan Permusyawaratan Desa
(BPD), Aparat Pemerintah Desa, pengamat,
utusan perempuan, masyarakat yang
berminat dan masyarakat secara keseluruhan;
(3)
Keanggotaan masyarakat desa di wilayah
Kecamatan Trangkil dalam legal formal
atau perwakilan dalam badan hukum adalah :
(a)
Kepala Desa;
(b)
Ketua atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
(c)
Ketua
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) atau Ketua Tim Pengelola Kegiatan
Desa (TPKD);
(d)
Tokoh
Masyarakat perwakilan dari Kelompok Peminjam ;
(e)
Tokoh
Masyarakat perwakilan dari Rumah Tangga Miskin;
(f)
Tokoh
Perempuan;
(g)
Tokoh
Masyarakat atau Tokoh Agama;
Tiga (3) orang diantaranya
adalah harus dari unsur perempuan.
BAB V
WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
(1)
Anggota Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD
PNPM - MD) berwenang untuk :
(a)
Meminta informasi dan perkembangan
pelaporan pelaksanaan PNPM-MD;
(b) Mengajukan usulan anggota, kelompok
atau desa yang mendapatkan pendanaan kegiatan ekonomi dan kebutuhan sosial
dasar;
(c) Mungusulkan atau meminta
dilaksanakannya MAD Khusus, Musdes Khusus, Musdus Khusus dan Pertemuan BKAD
PNPM - MD Khusus apabila dianggap perlu;
(d) Merekomendasikan pengangkatan dan
pemberhentian Pengurus BKAD PNPM - MD,
Pengelola UPK dan Pengurus BP-UPK.
(2)
Anggota Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD
PNPM - MD) berhak untuk :
(a)
Mengikuti pertemuan-pertemuan yang
diadakan oleh BKAD PNPM – MD;
(b)
Ikut perpartisipasi dan
mengimplentasikan dalam persaingan usulan kegiatan ekonomi dan kebutuhan sosial
dasar, penggunaan dana perguliran dalam proses pelestarian dan pengembangannya;
(c) Mendapatkan informasi perkembangan
organisasi dan perkembangan kinerja pelaku BKAD PNPM - MD dan beberapa
informasi kebijakan BKAD PNPM - MD di seluruh masyarakat kecamatan;
(d) Mendapatkan pembinaan administrasi,
pembinaan peningkatan kelembagaan, pelatihan peningkatan usaha, pengembangan
usaha dan pengembangan jaringan.
(3)
Anggota Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD
PNPM - MD) berkewajiban untuk :
(a)
Mendukung, menjaga, melestaikan dan
mengembangkan kegiatan PNPM-MD dan
kelembagaan BKAD PNPM – MD;
(b)
Memberikan informasi yang terbuka dan
seluas luasnya inter dan antar masyarakat kecamatan;
(c)
Memberikan dukungan pada pelaksanaan
perencanaan dan pembangunan partisipatif;
(d)
Memberi dukungan kepada masyarakat
dan kelompok miskin untuk mendapatkan dana perguliran, kesempatan berusaha dan
pemenuhan kebutuhan sosial dasar.
BAB VI
WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU TINGKAT KECAMATAN
Pasal 7
Camat sebagai perangkat daerah
Kabupaten yang mempunyai tugas membantu Bupati
di Tingkat Kecamatan dalam membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan PNPM-MD
dan organisasi/kelembagaan yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Antar Desa
(MAD) maka :
(1)
Camat berwenang untuk :
(a)
Melakukan pembinaan dan koordinasi
dalam pelaksanaan PNPM-MD dan pelestarian serta perkembangan kelembagaan BKAD
PNPM – MD;
(b)
Memfasilitasi permasalahan yang
muncul baik ditingkat desa maupun kecamatan, menyusun rencana tindak lanjut
penanganan masalah dan melaporkan perkembangannya kepada Bupati;
(c)
Memantau pelaksanaan PNPM-MD dan
program kerja BKAD PNPM - MD berdasarkan rencana kerja yang telah disepakati;
(d)
Memantau pelaksanaan pengelolaan
kegiatan oleh UPK, pengawasan oleh BP-UPK ,
verifikasi oleh TV dan unit-unit lain yang ada dalam kelembagaan BKAD
PNPM – MD;
(e)
Memantau proses perencanaan
partisipatif, pelaksanaan dan pelestarian kegiatan BKAD PNPM – MD;
(f)
Memonitoring dan mengevaluasi laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan BKAD PNPM - MD, baik di desa maupun
kecamatan;
(g)
Melakukan pengawasan, penilaian dan
evaluasi kinerja pelaku-pelaku dalam kelembagaan BKAD PNPM - MD.
(2)
Camat berhak untuk :
(a)
Membuat Surat Keputusan, Surat Penetapan Camat atas nama
Bupati dari semua hasil keputusan Musyawarah Antar Desa;
(b)
Memberikan masukan,
teguran dan peringatan kepada pelaku-pelaku dalam kelembagaan BKAD PNPM - MD
setelah memperhatikan hasil Musyawarah Antar Desa dan atau masukan-masukan dari
masyarakat;
(c)
Mendapatkan informasi dan laporan seluruh proses
pelaksanaan dilapangan dan kegiatan dari pelaku-pelaku dalam kelembagaan BKAD
PNPM - MD setiap bulannya.
(3)
Camat Berkewajiban untuk :
(a)
Melaporkan pelestarian dan
perkembangan kelembagaan BKAD PNPM - MD secara berkala kepada Bupati;
(b)
Menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa;
(c)
Melakukan rapat koordinasi tingkat
kecamatan;
(d)
Mengikuti rapat koordinasi tingkat
Kabupaten.
P J O K
Pasal 8
Penanggung jawab Operasional
Kegiatan (PjOK) adalah Pembantu Camat yang
bertugas sebagai pemimpin program PNPM-MD atau unsur pelaksana tingkat
kecamatan, maka :
(1)
Penanggung jawab Operasional Kegiatan
(PjOK) berwenang untuk :
(a)
Melaksanakan koordinasi dengan
pelaku-pelaku dalam kelembagaan BKAD PNPM - MD, Camat, Tim Koordinasi Kabupaten
mengenai pelaksanaan PNPM-MD dan program kerja BKAD PNPM - MD, AD dan ART;
(b)
Bersama Ketua MAD dan atau Ketua BKAD
PNPM - MD memfasilitasi pelaksanaan MAD;
(c)
Melaksanakan kegiatan manajemen
pelaksanaan pekerjaan agar sesuai visi, misi, tujuan, kebijakan dan prinsip BKAD
PNPM – MD;
(d)
Memproses pengajuan dana dari UPK ke
KPPN serta memantau proses pencairannya;
(e)
Bersama pelaku yang terkait melakukan sertifikasi dan
validasi dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Laporan Penggunaan dana
(LPD) pencairan dana angsuran, perguliran dan dana BKAD PNPM – MD;
(f)
Melakukan pengawasan, penilaian dan
evaluasi kinerja pelaku-pelaku dalam kelembagaan BKAD PNPM - MD.
(2)
Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PjOK) berhak
untuk :
(a)
Mendapatkan laporan perkembangan
pelaksanaan kegiatan program beserta laporan keuangan, konsolidasi UPK setiap
bulan secara berkala;
(b)
Mendapatkan laporan rekapitulasi data
perencanaan dari hasil pemetaaan sosial di tingkat kelompok, usulan desa dalam
forum Musrenbang Desa dan Murenbang Kecamatan;
(c)
Menidaklanjuti pengaduan masyarakat
terhadap keberatan-keberatan pelakasanaan perguliran, angsuran dan beberapa masalah lainnya;
(d)
Memberikan masukan, teguran dan peringatan terhadap kinerja
pelaku-pelaku dalam kelembagaan BKAD PNPM - MD.
(3)
Penanggung jawab Operasional Kegiatan
(PjOK) berkewajiban untuk :
(a)
Mengikuti seluruh pertemuan dan
koordinasi BKAD PNPM - MD di tingkat kecamatan;
(b)
Mengikuti rapat koordinasi dengan Tim
Koordinasi Kabupaten;
(c)
Mengadakan pelatihan-pelatihan dalam
meningkatkan kapasitas pelaku- pelaku PNPM-MD dan atau anggota BKAD PNPM - MD
di tingkat Desa;
(d)
Memberikan laporan secara
tertulis kepada Camat tentang kegiatan dari proses perencanaan,
pelaksanaan dan pelestarian baik bulanan, berkala maupun Insidentil;
(e)
Meningkatkan partisipatisi masyarakat
sesuai dengan visi, misi, tujuan, kebijakan dan prinsip BKAD PNPM - MD.
SETRAWAN
Pasal 9
1) Setrawan Kecamatan melaksanakan
tugas akselerasi perubahan sikap mental di lingkungan pemerintah kecamatan dan
perubahan tata pemerintahan serta mendampingi masyarakat, khususnya dalam manajemen
pembangunan partisipatif;
2) Setrawan melibatkan diri dalam proses kegiatan
perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian kegiatan.
PENGURUS BADAN KERJASAMA
ANTAR DESA
( BKAD PNPM - MD )
Pasal 10
Kepengurusan
BKAD PNPM - MD adalah sebuah Tim yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan
Bendahara yang mempunyai tugas dan tanggung jawab :
(1).
Tugas dan
Tanggungjawab Ketua BKAD PNPM - MD
adalah :
(a)
Melaksanakan koordinasi dan rapat
bulanan dengan pelaku-pelaku dalam kelembagaan BKAD PNPM – MD;
(b)
Menyusun rencana strategis untuk
pengembangan UPK dalam bidang micro finance, pelaksana program dan pelayanan usaha kelompok yang
terinci dalam sebuah peraturan dan program kerja BKAD PNPM – MD;
(c)
Bersama Ketua MAD dan Camat
mengundang untuk melaksanakan Musyawarah
Antar Desa;
(d)
Bersama Ketua MAD dan Camat
memfasilitasi proses pengambilan keputusan
dalam Musyawarah Antar Desa sistem pembangunan partisipatif;
(e)
Menandatangi hasil-hasil keputusan
Musyawarah Antar Desa, forum formal dan
nonformal lainnya tingkat kecamatan;
(f)
Bersama PjOK memfasilitasi jalan
keluar permasalahan yang muncul tingkat kecamatan dan desa, rencana tindak
lanjut penanganan masalah dan melaporkan perkembangan kepada Camat;
(g)
Bersama Camat memfasilitasi dalam proses penyelesaian
perselisihan antar pelaku-pelaku yang ada dalam BKAD PNPM - MD, baik ditingkat
desa maupun kecamatan;
(h)
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
tugas pengelolaan kegiatan yang dimandatkan kepada UPK;
(i)
Memantau dan mengevalusi pelaksanaan
tugas pengawasan yang telah didelegasikan kepada BP-UPK;
(j)
Membuat laporan pertanggungjawaban
atas berakhirnya masa tugas/masa bakhti kepengurusan BKAD PNPM - MD.
(2).
Tugas dan Tanggungjawab Sekretaris BKAD
PNPM - MD adalah :
(a)
Membantu Ketua BKAD PNPM - MD dalam
menyiapkan administrasi untuk menyusun rencana strategis BKAD PNPM - MD dalam
pengembangan UPK;
(b)
Menjaga hasil keputusan dan
menyebarluaskan informasi hasil-hasil keputusan dalam MAD dan pertemuan formal dan nonformal lainnya;
(c)
Mengolah dan mendokumentasikan data
dan informasi yang berasal dari laporan seluruh proses pelaksanaan dilapangan
dan kegiatan para pelaku-pelaku yang ada dalam kelembagaan BKAD PNPM – MD;
(d)
Memberikan masukan-masukan terhadap
kualitas pengambilan keputusan di tingkat kelompok, dusun, desa dan kecamatan,
berikut pendokumentasikannya;
(e)
Membantu Ketua BKAD PNPM - MD dalam
menyusun laporan pertanggungjawaban masa tugas/masa bakhti kepengurusan BKAD
PNPM - MD.
(3). Tugas dan Tanggungjawab Bendahara BKAD PNPM
– MD adalah :
(a) Membantu
Ketua BKAD dalam menyiapkan data-data keuangan yang berkaitan dengan
asset-asset yang dimiliki guna mendukung keberhasilan pelaksanaan rencana
strategi, peraturan dan program kerja BKAD;
(b) Mengelola dan mendokumentasikan data dan informasi yang
berhasil dihimpun dari laporan keuangan/laporan konsulidasi UPK dan laporan
hasil pemeriksaan/ audit keuangan yang dilakukan oleh BP-UPK;
(c) Membantu
Ketua BKAD dalam menyusun laporan pertanggungjawaban masa tugas/masa bhakti
kepengurusan BKAD.
(4)
Pengurus BKAD PNPM - MD berhak :
a.
Mendapatkan informasi, akses, dan laporan seluruh proses pelaksanaan
kegiatan dilapangan dan laporan keuangan dari pengurus UPK berupa hardcopy
laporan bulanan serta penjelasan-penjelasan dalam setiap musyawarah;
b.
Memperoleh dana operasional yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan
organisasi dan mempertimbangkan azas kepatutan yang ada di wilayah kecamatan.
UNIT PENGELOLA KEGIATAN ( UPK )
Pasal 11
Unit
Pengelola Kegiatan (UPK) adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab
sebagai pelaksana mandat BKAD PNPM - MD.
Pengurus UPK minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Pengurus UPK berasal dari anggota masyarakat
yang diajukan dan dipilih berdasarkan hasil MAD. Tugas dan
tanggungjawab UPK adalah :
1)
Bertanggungjawab
terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM-MD atau sejenisnya di kecamatan;
2)
Bertanggungjawab
terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporan seluruh transaksi kegiatan PNPM-MD;
3)
Bertanggungjawab
terhadap pengelolaan dokumen PNPM-MD;
4)
Bertanggungjawab
terhadap pengelolaan dana bergulir dari BLM yang dialokasikan untuk kegiatan SPP,
maupun sumber dana lain dari program
pemerintah dan swasta;
5)
Melakukan
pembinaan terhadap kelompok peminjam;
6)
Melakukan
sosialisasi dan penegakan prinsip-prinsip BKAD PNPM - MD bersama dengan pelaku
lainnya;
7)
Melakukan
administrasi dan pelaporan setiap transaksi baik keuangan maupun non-keuangan
yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan program;
8)
Membuat
perencanaan keuangan (anggaran) dan rencana kerja sesuai dengan kepentingan program
yang disampaikan pada MAD;
9)
Membuat
pertanggungjawaban keuangan dan realisasi rencana kerja pada MAD sesuai dengan
kebutuhan. Bahan laporan
pertanggungjawaban disampaikan kepada seluruh pelaku desa yang terkait
langsung, paling lambat satu minggu
sebelum pelaksanaan MAD;
10) Melakukan evaluasi dan pemeriksaan langsung Rencana
Penggunaan Dana (RPD) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) yang dibuat oleh desa
dalam setiap tahapan proses PNPM-MD dan sesuai dengan ketentuan;
11) Melakukan bimbingan teknis dan pemeriksaan secara
langsung administrasi dan pelaporan pelaku desa;
12) Membuat draft aturan perguliran yang sesuai dengan
prinsip dan mekanisme PNPM-MD dan BKAD PNPM - MD untuk disahkan oleh MAD dengan
tujuan pelestarian dana bergulir;
13) Melakukan fasilitasi kerjasama dengan pihak lain dalam
kaitannya dengan pengembangan potensi wilayah;
14) Melakukan penguatan kelompok peminjam dalam kelembagaan
pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman dan memfasilitasi pengembangan usaha
kelompok atau penerima manfaat;
15) Membantu pengembangan kapasitas pelaku-pelaku usaha dalam
kelompok melalui pelatihan, bimbingan lapangan dan pendampingan;
16) Mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan,
pengelolaan pinjaman, perkembangan program dan informasi lainnya melalui papan
informasi dan menyampaikan secara langsung kepada pihak yang membutuhkan;
17) Bersama pelaku lain melakukan fasilitasi penyelesaian
permasalahan-permasalahan yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan dan
pelestarian.
BADAN
PENGAWAS UPK ( BP-UPK )
Pasal 12
Badan
Pengawas UPK adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggungjawab untuk melakukan
pengawasan dan pemeriksaan lembaga UPK.
BP-UPK terdiri dari 3 orang yaitu seorang ketua dan 2 orang sebagai anggota.
Tugas dan Tanggungjawab Badan
Pengawas UPK adalah :
(a)
Melakukan pemeriksaan dan evaluasi
transaksi, bukti transaksi, dokumen-dokumen pelaksanaan administrasi dan
pelaporan pengelolaan keuangan dan pinjaman yang dikelola oleh UPK;
(b)
Melakukan pengawasan ketaatan
pengurus UPK pada prinsip-prinsip dan mekanisme serta aturan-aturan yang
ditetapkan dalam MAD termasuk aturan perguliran;
(c)
Memantau pelaksanaan tugas dan
tanggungjawab pengurus UPK;
(d)
Memantau realisasi anggaran UPK dan
rencana kerja UPK;
(e)
Memantau pelaksanaan tugas dan tanggungjawab tim lain yang
dibentuk BKAD PNPM - MD dalam pelaksanaan dan pelestarian kegiatan;
(f)
Memberikan masukan, peringatan dan
mengusulkan diadakannya Musyawarah Khusus apabila terjadi pelanggaran pada
pengurus UPK;
(g)
Menampung pengaduan dari masyarakat
yang berkaitan dengan kinerja UPK;
(h)
Mengevaluasi kinerja pengurus UPK
yang akan dilaporkan kepada pengurus BKAD PNPM - MD dan diinformasikan dalam
MAD;
(i)
Memperoleh informasi tentang permasalahan
yang ada di UPK;
(j)
Melakukan audit keuangan yang
dikelola oleh UPK.
TIM VERIFIKASI
Pasal 13
(1)
Tim
Verifikasi adalah tim yang dibentuk untuk memperoleh informasi usulan yang disesuaikan
dengan kebutuhan;
(2)
Tim Verifikasi
terdiri dari minimal 3 orang berasal dari unsur kelompok masyarakat di
Kecamatan yang memililki keahlian khusus;
(3)
Tim
Verifikasi terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota yang memiliki Tugas dan
Tanggungjawab sebagai berikut :
(a)
Memeriksa kelengkapan dokumen setiap
usulan yang diajukan masing-masing desa;
(b)
Melakukan observasi lapangan untuk
memeriksa kesesuaian yang ditulis dalam usulan dengan fakta di lapangan;
(c)
Memeriksa kelayakan teknis,
finansial, kelayakan usaha dan dampak lingkungan;
(d)
Memeriksa kesesuaian usulan dengan
visi, misi, tujuan, dan prinsip;
(e)
Memeriksa dan validasi usulan agar
tidak tumpang tindih dengan program lainnya;
(f)
Membuat laporan/rekomendasi yang dituangkan dalam berita acara
verifikasi;
(g)
Sebelum membuat Berita Acara
Verifikasi perlu dilakukan umpan balik kepada kelompok atau desa pengusul untuk
disempurnakan usulannya;
(h)
Menyampaikan hasil verifikasinya
dalam Forum Musyawarah Antar Desa.
BAB VII
HUBUNGAN KERJA ANTAR PELAKU
Pasal 14
(1)
Hubungan kerja antar pelaku
diperlukan dan diatur dalam menciptakan kerja sama tim atau pelaku yang
terorganisir sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing;
(2)
Hubungan kerja antar pelaku dapat
dibedakan menjadi lima yaitu hubungan kerja struktural, fungsional, koodinator
forum, pengawasan dan verifikasi;
(3)
Masing-masing pelaku melakukan
pekerjaan sesuai dengan kewenangan, kewajiban dan hak mereka masing-masing
serta masing-masing pelaku tidak boleh mencampuri satu dengan lainnya.
Pasal 15
(1)
Hubungan kerja struktural adalah hubungan kerja dalam BKAD
PNPM - MD disebabkan adanya orang atau individu tersebut melekat dengan
pemerintahan (birokrasi) tingkat
kecamatan dan desa;
(2)
Hubungan kerja struktural yaitu: (1) Tingkat Desa (Kepala
Desa); (2) Tingkat Kecamatan (Camat,
PjOK, Setrawan); (3) Tingkat Kabupaten (Tim Koordinasi Kabupaten, Bupati dan DPRD);
(3)
Hungan kerja struktural sifatnya sebagai fungsi
koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi dari jalur birokrasi.
Pasal 16
(1)
Hubungan kerja fungsional adalah hubungan kerja dari luar birokrasi
sebagai pelaksana teknis operasional organisasi;
(2)
Hubungan kerja fungsional yaitu: a)
Tingkat Desa (Ketua Kelompok, Tim Pelaksana Kegiatan / TPK ) ; b) Tingkat Kecamatan adalah UPK
dan Pelaku lainnya;
(3)
Hubungan kerja ini bersifat
profesional dan independen dalam menjalankan pelaksanaan harian dan teknis operasional organisasi.
Pasal 17
(1)
Hubungan kerja koordinator forum merupakan pembantu Camat
dalam memfasilitasi dan mengorganisir jalannya Musyawarah Antar Desa atau
sejenisnya dalam proses pengambilan keputusan tingkat kecamatan agar keputusan
yang diambil sesuai dengan visi, misi, azas, tujuan, kebijakan dan prinsip
organisasi;
(2)
Hubungan kerja ini bersifat berkala atau periodik yang
berfungsi mengorganisir atau memfasilitasi jalannya musyawarah di tingkat
kecamatan atau sejenis agar menghasilkan keputusan yang demokratis, setara yang
sesuai dengan visi, misi, azas, tujuan, kebijakan dan prinsip organisasi.
Pasal 18
(3)
Hubungan kerja Badan Pengawas adalah hubungan kerja dari
para pengawas yang merupakan wakil masyarakat untuk mengawasi dan mengamati
jalannya organisasi agar sesuai dengan visi, misi, azas, tujuan, kebijakan dan
prinsip organisasi;
(4)
Hubungan kerja pengawas yaitu : 1) Tingkat Desa Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dan atau Tim Monitoring (TM); 2) Tingkat Kecamatan
Badan Pengawas UPK, Forum MAD dan atau pengawas independen lainnya;
(5)
Hubungan kerja ini bersifat aktif dan
pro aktif sebagai fungsi pengawasan dan pengaduan masyarakat. Hasil pengawasan,
pandangan dan evaluasinya akan dijadikan rujukan untuk mengevaluasi pekerjaan
baik di tingkat anggota, kelompok, dusun, desa dan kecamatan.
Pasal 19
(1)
Hubungan kerja verifikasi adalah hubungan kerja dengan
pelaksana harian dalam memverifikasi kelayakan usulan atau usaha dan
permasalahan yang berkaitan pengembangan usaha baik secara teknis maupun
adminisitrasi;
(2)
Hubungan kerja ini bersifat berkala
dan temporer. Hasil rekomendasi verifikasi dijadikan salah satu pertimbangan dalam
pengambilan keputusan Musyawarah Antar Desa.
BAB VIII
MUSYAWARAH ANTAR DESA
Pasal 20
(1)
Musyawarah Antar Desa (MAD) sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi organisasi berwenang :
(a)
Menetapkan dan Merubah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART) BKAD PNPM – MD;
(b)
Menetapkan kebijakan organisasi dan
program kerja;
(c)
Menetapkan sanksi tingkat kecamatan;
(d)
Sebagai forum dalam menyelesaikan permasalahan yang tidak
bisa diputuskan atau dipecahkan di tingkat kelompok, dusun dan desa;
(e)
Memperoleh informasi tentang perkembangan program;
(f)
Meminta pertanggungjawaban pengurus BKAD PNPM - MD dan
atau meminta pertanggungjawaban para pengurus kelembagan yang ada dalam BKAD
PNPM - MD.
(2)
Musyawarah Antar Desa diadakan
minimal sekali setahun;
(3)
Musyawarah Antar Desa selain yang
dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dapat dilaksanakan karena hal-hal yang
bersifat khusus yang disebut Musyawarah Antar Desa Khusus.
Pasal 21
(1)
Acara-acara dalam Musyawarah Antar Desa diselenggarakan
sesuai dengan Tata Tertib Musyawarah Antar Desa;
(2)
Peraturan Tata Tertib sebagai mana dimaksud ayat (1) pasal
ini disahkan dan mendapat kesepakatan
dari peserta MAD.
Pasal 22
(1)
Musyawarah Antar Desa yang diselenggarakan karena hal-hal
khusus sebagaimana dimaksud pasal 19 ayat
(2) Anggaran Dasar disebut sebagai Musyawarah Antar Desa Khusus;
(2)
Musyawarah Antar Desa Khusus dapat
dilaksanakan apabila :
(a)
Diminta dari dua pertiga dari unsur
peserta Musyawarah Antar Desa yang memiliki hak suara;
(b)
Adanya permasalahan yang tidak bisa
diputuskan tingkat kelompok, desa dan kecamatan yang membutuhkan penyelesaian
dari keputusan Musyawarah Antar Desa setelah mendapat rekomendasi dari BKAD
PNPM – MD;
(c)
Diminta oleh Camat, PjOK dan Pengurus
BKAD PNPM - MD untuk membicarakan hal-hal yang mendesak yang memerlukan
keputusan Musyawarah Antar Desa Khusus.
Pasal 23
(1)
Setiap peserta Musyawarah Antar Desa
(MAD) memiliki hak bicara;
(2)
Hak suara peserta Musyawarah Antar
Desa setiap desa enam (6) utusan yang
diatur sebagai berikut;
(a)
Kepala Desa;
(b)
Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD);
(c)
Ketua LPMD atau Ketua TPK;
(d)
Tokoh
Masyarakat perwakilan dari Kelompok Peminjam;
(e)
Tokoh
Masyarakat perwakilan dari Rumah Tangga Miskin;
(f)
Tokoh
Perempuan / Tokoh Masyarakat atau Tokoh Agama.
(3)
Camat sebagai Penanggungjawab Musyawarah
hanya mempunyai hak bicara;
(4)
Penanggung jawab Operasional Kegiatan
(PjOK) adalah sebagai fasilitator dan
hanya mempunyai hak bicara;
(5)
Peserta dari unsur selain butir (2)
adalah hanya mempunyai hak bicara.
Pasal 24
Jumlah hak suara dianggap sah
dalam Musyawarah Antar Desa sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari
jumlah yang hadir.
BAB IX
TATA CARA PERGULIRAN DAN PENGEMBALIAN
Pasal 25
Berkaitan dengan Tata Cara Perguliran
dan Pengembalian dalam mekanisme kerja UPK akan diatur tersendiri dalam Sistem
Operasional Prosedur (SOP) UPK yang dibuat oleh BKAD PNPM - MD atas masukan UPK
yang diputuskan dalam MAD.
BAB X
PELESTARIAN SARANA PRASARANA DAN FASILITAS KUALITAS HIDUP
Pasal 26
(1)
Pelestarian kegiatan merupakan tahap pasca pelaksanaan
yang dikelola oleh masyarakat atau kelompok secara mandiri agar kegiatan sarana
prasarana dan fasilitas kualitas hidup dapat terus berlangsung dan berkembang
dengan tujuan :
(a)
Menjamin terpelihara dan keberlanjutannya fungsi sarana
prasarana dan fasilitas kualitas hidup yang telah dibangun dengan kemampuan
masyarakat sendiri;
(b)
Menjamin keberlanjutan sistem dan mekanisme pengelolaan
sarana prasarana dan fasilitas kualitas hidup yang telah dibangun PNPM-MD;
(c)
Perlunya di setiap lokasi di masing-masing desa dibentuk Tim
Pelestarian dalam pembangunan sarana prasarana dan fasilitas kualitas hidup
yang di bangun PNPM-MD;
(d)
Terbentuknya TPK harus menghimpun atau mengorganisir dana
swadaya untuk pelestarian sarana prasarana dan fasilitas kualitas hidup;
(e)
Meningkatkan fungsi kelembagaan
masyarakat di kecamatan, desa dan kelompok-kelompok sasaran;
(f)
Pembentukan TPK mempertimbangkan
adanya pelestarian di tingkat kelompok dan desa;
(g)
Terbentuknya kelembagaan ini
diputuskan melalui Musyawarah Desa Pelestarian atau Musyawarah Kelurahan
Pertanggungjawaban.
(2)
Ditegaskan kembali bahwa pelestarian
menjadi persyaratan bagi desa-desa yang akan terlibat dalam persaingan perguliran
dana abadi PNPM-MD dan persaingan terhadap beberapa keputusan desa lainnya yang
berkaitan dengan berbagai pendanaan pelestarian sarana prasarana dan fasilitas
kualitas hidup yang dibangun oleh PNPM-MD di tingkat desa dan kelompok.
Pasal 27
Tata cara pelestarian telah
termuat dalam AD dan ART BKAD PNPM - MD sedangkan formulir pemeliharaan diatur
dalam laporan iuran pemeliharaan yang selama ini dilakukan.
BAB XI
SANKSI DAN TEKNIK PENERAPANNYA
Pasal 28
Sanksi adalah kesepakatan
bersama yang dibuat dalam rangka penegakan pelaksanaan program , dengan teknik
penerapan sebagai berikut :
(1)
Kesepakatan sanksi seperti yang
diputuskan dalam Musyawarah Antar Desa, Musdes dan Lokdus harus dipatuhi oleh semua masyarakat dan
pelaku BKAD PNPM - MD.
(2)
(a). Kesepakatan
sanksi sebagaimana poin (1) segera ditindaklanjuti dengan sosialisasi secara
formal maupun informal ditingkat kelompok dan desa agar dapat segera diketahui oleh seluruh masyarakat.
(b). Sosialisasi sanksi dalam pertemuan formal dituangkan
dalam Berita Acara dan dipasang melalui
media informasi dalam rangka transparansi.
(3)
Setiap kelompok yang berpartisipasi dalam peminjaman dana
abadi PNPM-MD harus terlebih dahulu membuat kesepakatan sanksi yang dituangkan
dalam berita acara dan dalam membuat sanksi tidak boleh bertentangan dengan
sanksi yang diatasnya;
(4)
Unsur yang harus dipenuhi dalam membuat sanksi adalah :
(a)
Sanksi pada pelaku adalah sanksi yang diterapkan
disebabkan adanya pelanggaran di tingkat pelaku yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran
perdata dan pidana;
(b)
Sanksi bagi kelompok dan desa adalah yang diterapkan
dengan tanggung renteng yang
mepengaruhi seluruh kelompok dan desa yang bersangkutan;
(c)
Sanksi bagi peminjam adalah sanksi yang diterapkan akibat
terjadinya kemacetan atau sebab-sebab lain karena unsur kesengajaan.
(5)
Jenis sanksi yang perlu diterapkan
adalah;
(a)
Sanksi moral adalah sanksi yang
sifatnya mengacu pada hukum adat yang terjadi pada daerah setempat;
(b)
Sanksi penyitaan barang berlaku jika :
·
Kelompok peminjam melakukan
Wanprestasi yang mengakibatkan adanya
kemacetan angsuran.
·
Anggota atau pelaku melakukan
tindakan penyalahgunaan dana abadi PNPM-MD.
(c)
Sanksi Pemecatan dan penyitaan bagi
pelaku yang melakukan penyalahgunaan dana abadi PNPM-MD;
(d)
Sanksi hukum adalah sanksi yang
sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 29
(1)
Prinsip dari penyelesaian sanksi tetap mempergunakan
penyelesaian berjenjang mulai dari tingkat kelompok, desa dan kecamatan;
(2)
Apabila penyelesaian sanksi secara berjenjang tidak dapat
diselesaikan harus segera menyelesaikan ditingkat hukum yang berlaku di Indonesia;
(3)
Yang berhak mewakili apabila terjadi pelanggaran hukum
adalah pengurus UPK dan atau pengurus BKAD
PNPM - MD atas nama masyarakat kecamatan setelah melalui Musyawarah Antar Desa.
Pasal 30
(1)
Pada prinsipnya dana abadi PNPM-MD merupakan milik
masyarakat kecamatan sehingga apabila salah satu masyarakat ada yang merasa
dirugikan dengan adanya penyalahgunaan dana abadi PNPM-MD baik dilakukan di
tingkat pelaku, individu, kelompok, desa maupun tingkat kecamatan, dan mereka
tidak ada upaya apapun dan dalam bentuk apapun,
maka Musyawarah Antar Desa, individu atau kelompok masyarakat tersebut
bisa melakukan 'Pengaduan Hukum Mewakili
Atas Nama Masyarakat' (Class Action);
(2)
Ketentuan Pengaduan Hukum Mewakili Atas Nama Masyarakat (Class Action) akan ditentukan atau
mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia.
BAB XII
TEKNIK PROSEDUR PENANGANAN PENGADUAN DAN MASALAH
Pasal 31
(1)
Penanganan pengaduan masalah seperti yang dimaksud dalam
pasal 23 Anggaran Dasar, membutuhkan
teknis, tata cara dan prinsip dengan memperhatikan
hal-hal antara lain :
a) Rahasia.
Identitas yang melaporkan (pelapor) pengaduan harus dirahasiakan;
b) Berjenjang.
Semua
pengaduan ditangani pertama kali oleh pelaku PNPM Mandiri Perdesaan setempat.
Jika permasalahan muncul di tingkat desa, maka pertama kali yang bertanggung
jawab untuk menanganinya adalah masyarakat desa tersebut yang difasilitasi oleh
PjOK, Fasilitator Kecamatan, Pendamping Lokal, Kader Desa dan Kepala Desa. Pelaku di jenjang atasnya memantau
perkembangan penanganan. Bila pelaku di
tempat tidak berhasil menangani pengaduan, maka pelaku di jenjang atasnya
memberi rekomendasi penyelesaian atau turut serta memfasilitasi proses
penyelesaian masalah;
c) Transparan
dan Partisipatif.
Sejauh mungkin
masyarakat harus diberitahu dan dilibatkan dalam proses penanganan pengaduan
terhadap masalah yang ada di wilayahnya dengan difasilitasi oleh fasilitator. Sebagai
pelaku utama pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan, masyarakat harus disadarkan
untuk selalu mengendalikan jalannya kegiatan;
d) Proporsional.
Penanganan
sesuai dengan cakupan kasusnya. Jika
kasusnya hanya berkaitan dengan prosedur, maka penanganannya pun harus pada
tingkatan prosedur saja. Jika
permasalahannya berkaitan dengan prosedur dan pengaduan dana, maka masalah atau
kasus yang ditangani tidak hanya masalah prosedur atau penyalahgunaan dana saja.;
e) Objektif.
Sedapat
mungkin dalam penanganan pengaduan, ditangani secara objektif. Artinya pengaduan-pengaduan yang muncul harus
diuji kebenarannya melalui mekanisme uji silang. Sehingga tindakan yang
dilakukan sesuai dengan data yang sebenarnya. Tindakan yang dilakukan bukan
berdasarkan pemihakan salah satu pihak, melainkan
pemihakan pada prosedur yang seharusnya;
f) Akuntabilitas.
Proses kegiatan
pengelolaan pengaduan dan masalah serta tindak lanjutnya harus dapat
dipertanggungjawabkan pada masyarakat sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang
berlaku;
g) Kemudahan.
Setiap
anggota masyarakat terutama kelompok perempuan dan laki-laki, harus mudah untuk
menyampaikan pengaduan/masalah. Pengadu/pelapor dapat menyampaikan pengaduan ke
jenjang yang paling mudah dijangkau dengan menggunakan media/saluran pengaduan
yang telah dibangun oleh program dan/atau yang telah ada di lingkungannya;
h) Cepat
dan akurat.
Setiap
pengaduan dan permasalahan perlu ditangani/ditanggapi secara cepat dengan
menggunakan informasi yang akurat.
(2) Penanganan pengaduan dan
masalah Pengaduan atau informasi dapat diperoleh dari beberapa sumber antara
lain:
(a)
Pelaksana harian kecamatan dan Tim
Monitoring (TM) serta BP sebagai sumber resmi yang diadakan dan dibentuk untuk
melakukan fungsi kontrol organisasi;
(b)
Warga masyarakat, kelompok
masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ormas, orsospol, wartawan dan
masyarakat peduli melalui kotak pos, surat, temuan lapangan dan media informasi lainnya;
(3)
Bentuk pengaduan diterima dapat
dikelompokkan sebagai berikut :
(a)
Pertanyaan atau tanggapan mengenai
kebijaksanaan, asas, prinsip BKAD PNPM - MD yang kurang informasi;
(b)
Pengaduaan adanya penyimpangan dan
penyalahgunaan dana abadi PNPM-MD;
(c)
Pengaduan adanya intervensi oleh
pelaku BKAD PNPM - MD atau sejenisnya;
(d)
Masukan atau usulan untuk menjaga
kemurnian visi, misi, asas, tujuan, kebijakan dasar dan prinsip organisasi;
(e)
Masukan atau usulan untuk penyempurnaan
visi, misi, asas, tujuan, kebijakan dasar dan prinsip organisasi.
(4)
Tahapan penanganan pengaduan dan
masukan antara lain :
(a)
Regristrasi atau
pencatatan dan dokumentasi di dalam buku arsip dimaksudkan sebagai mekanisme
kontrol. Hal-hal yang perlu dicatat antara lain :
i.
Nomor Arsip;
ii.
Nomor Surat (jika ada);
iii.
Tanggal pengiriman dan pengaduan
dapat sama jika bentuk pengaduannya langsung;
iv.
Sumber/asal pengaduan/pengirim atau
identitas pengirim (nama, alamat, pekerjaan, usia, institusi dan lain-lain);
v.
Isi pengaduan berupa isu-isu apa saja
yang disampaikan;
vi.
Tujuan pengaduan dikelompokan sebagai
pelaku BKAD PNPM - MD, aparat
pemerintahan yang lain, identitas subjek baik identitas yang masuk atau
subjek-subjek lain;
(b)
Pengaduan yang telah diregestrasi dan didokumentasikan
dikelompokan berdasarkan :
i.
Jenjang subjek yang diadukan;
ii.
Isu pengaduan;
iii.
Status pengaduan, apakah pengaduan
termasuk kasus lama, lanjutan, dampak ikutan atukah tambahan informasi;
iv.
Pengaduan kemudian dikategorikan
(c)
Pengaduan dikategorikan sebagai berikut:
i.
Kategori 1 : penyimpangan visi, misi, asas, tujuan,
kebijakan dasar dan prinsip organisasi;
ii. Kategori 2 : penyimpangan dana;
iii.
Kategori 3 : intervensi negatife
mengikat kepentingan masyarakat dan organisasi;
iv. Kategori 4 : Bencana
alam atau force mayor;
v.
Kategori 5 : lain-lain yang tidak
termasuk diantaranya.
(d)
Tahapan berikutnya akan dilimpahkan (didistribusikan) sesuai dengan jenjang
kewenangan masing-masing subjek, isu dan status pengaduan dengan kriteria
sebagai berikut :
i.
Kasus atau masalah 1 : di anggota ditangani oleh kelompok
dan desa;
ii.
Kasus atau masalah 2 : di kelompok
ditangani di tingkat desa dan kecamatan;
iii.
Kasus atau masalah 3 : di desa
ditangani di tingkat kecamatan dan kabupaten;
iv.
Kasus atau masalah 4 : di kecamatan
ditangani tingkat kabupaten dan atau jenjang berikutnya.
(5)
Kasus dari pengaduan dilakukan uji
silang dimaksudkan antara lain :
(a)
Untuk dapat memastikan pokok
permasalahan (subjek, lokasi, data
kualitatif dan kuantitatif);
(b)
Kepastian status kasus, apakah kasus
tersebut sudah ditangani, diselesaikan, dalam proses penanganan, dalam proses
uji silang, proses analisis dan lain sebagainya;
(c)
Mendapatkan
informasi/data/fakta/bukti pendukung.
(6)
Uji silang harus menggunakan beberapa
masukan untuk menganalisis permasalahan yang muncul, sehingga meningkatkan
keaslian untuk menyusun penanganan masalah. Analisis penanganan permasalahan
harus menggambarkan :
(a)
Risalah permasalahan dan pengaduan;
(b)
Informasi hasil uji silang (informasi
pendukung);
(c)
Risalah hasil uji silang;
(d)
Rekomendasi penanganan.
(7)
Melakukan tindakan turun tangan yang didasarkan hasil rekomendasi
dari hasil uji silang dan analisis yang dilakukan secara berjenjang sesuai
dengan wilayah kewenangan masing-masing
dan tindakan tersebut dapat berupa :
(a)
Klarifikasi pengaduan pada pelaku
atau unsur terkait;
(b)
Mengirimkan jawaban tertulis secara langsung;
(c)
Menjawab langsung secara lisan;
(d)
Klarifikasi lanjutan dan investigasi lapangan secara
langsung ke lokasi kejadian atau yang diadukan berdasarkan hasil klarifikasi
pengaduan diindikasikan tidak terjadi pelanggaran atas proses dalam prosedur
yang semestinya. Klarifikasi ini dimaksudkan untuk pengumpulan fakta dan
sekaligus tindakan atau usulan tindakan yang berupa :
i.
Peneguran dan pengenaan sanksi;
ii.
Pengaduan melalui prosedur hukum.
Pasal 32
(1)
Pada hakekatnya semua pengaduan perlu mendapatkan
tanggapan dan penanganan secara tepat sasaran dan tepat waktu, artinya sampai
pada sasaran secara tepat dan cepat sehingga permasalahan atau pun pelanggaran
dapat segera ditangani;
(2)
Sebagai tolok ukur waktu penanganan
pada pelaku yang terkait untuk menerima tindakan antara lain :
(a)
Untuk permasalahan yang menyangkut
subtansi visi, misi, azas, tujuan, kebijakan dan prinsip BKAD PNPM - MD
sekurang-kurangnya tujuh (7) hari kerja;
(b)
Untuk permasalahan yang berkaitan
dengan kebijaksanaan dan pelaku BKAD PNPM - MD atau pun birokrasi selambat-lambatnya tiga puluh (30) hari
kerja.
BAB XIII
PENGADAAN MEDIA INFORMASI
Pasal 33
(1)
Pengadaan media informasi adalah alat
atau sarana untuk informasi yang merupakan bagian terpenting dalam penegakan
prinsip keterbukaan BKAD PNPM – MD agar :
(a)
Masyarakat dapat memperoleh informasi
BKAD PNPM - MD secara langsung;
(b)
Masyarakat dapat mengambil bagian
dalam proses kegiatan BKAD PNPM - MD sesuai dengan potensi yang mereka miliki;
(c)
Masyarakat dapat mengawasi secara
langsung seluruh mekanisme BKAD PNPM - MD termasuk perguliran, angsuran dan
kemacetan dalam penggunaan dana abadi PNPM-MD;
(d)
Masyarakat dapat mengetahui tingkat
kerusakan dan proses pelestarian sarana prasarana dan fasilitas kualitas hidup
yang telah dibangun oleh PNPM-MD.
(2)
Media informasi bersifat kreatif,
menarik dan memasang informasi terbaru media ini bisa berwujud :
(a)
Papan informasi di tingkat kecamatan,
desa dan kelompok;
(b)
Majalah, bulettin, selebaran dan
lain-lain;
(c)
Stiker, kalender, poster, spanduk,
baleho atau yang sejenis;
(d)
Tontonan kesenian tradisional, film,
video, siaran radio dan alat media lainnya.
(3)
Papan proyek diperlukan untuk
mempermudah pengenalan terhadap kelompok yang telah ikut memanfaatkan dana abadi.
Pasal 34
(1)
Pada prinsipnya semua informasi dan
dokumen kegiatan BKAD PNPM - MD bersifat terbuka untuk diketahui umum dan dipasang
pada papan informasi;
(2)
Informasi minimal yang harus ada ialah :
(a)
Kebijakan BKAD PNPM - MD termasuk rincian penjelasan AD/
ART BKAD PNPM - MD dan keputusan-keputusan penting lainnya;
(b)
Laporan konsolidasi, rekonsiliasi dan
kesehatan BKAD PNPM – MD;
(c)
Usulan yang diajukan dan daftar penerima manfaat dana
abadi PNPM-MD;
(d)
Hasil-hasil berita acara di tingkat
kelompok, dusun, desa dan kecamatan;
(e)
Perkembangan keuangan dan pelestarian
sarana prasarana dan fasilitas kualitas hidup yang dibangun PNPM-MD;
(f)
Sanksi kelompok, desa, daftar
ketidaklancaran, kemacetan dan proses penanganan ketidaklancaran serta
kemacetan;
(g)
Rincian perguliran dan angsuran tingkat desa dan tingkat
kecamatan;
(h)
Rencana tindak lanjut dalam
pelaksanaan BKAD PNPM - MD.
(3)
Alamat tempat mengadu harus tercantum
dalam papan informasi.
BAB XIV
MEKANISME PELAPORAN KEGIATAN
Pasal 35
(1)
Pelaporan dalam organisasi ini
merupakan hal yang sangat penting sehingga masalah pelaporan harus mendapatkan
perhatian yang serius dari setiap pelaku;
(2)
Setiap pelaku jalur struktural dan
fungsional mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaporkan kemajuan kegiatan
setiap bulan atau berkala ( periodik );
(3)
Laporan pelaku jalur fungsional, UPK,
pelaku lainnya mengacu pada ketentuan yang selama ini ada dan akan diatur
tersendiri;
(4)
Laporan permasalahan yang menyangkut
pelanggaran prinsip BKAD PNPM - MD atau penyimpangan lainnya termasuk pada
pelaku BKAD PNPM - MD harus dikordinasikan dengan Pelaku tingkat desa atau
pelaku tingkat kecamatan untuk segera diselesaikan;
(5)
Laporan jalur fungsional dilaporkan
kepada Camat/PjOK, tembusannya kepada Tim Koordinasi Kabupaten Pati;
(6)
Pelaporan yang dilakukan oleh jalur
struktural (Kepala Desa dan PjOK) paling sedikit tiga bulan sekali melaporkan
perkembangan pelaksanaan pada jalur birokrasi terkait;
(7)
Setiap keterlambatan penyampaian laporan oleh jalur
fungsional akan dicatat dan mempengaruhi faktor penilaian atau evaluasi kinerja
pelaku BKAD PNPM - MD jalur fungsional;
(8)
Apabila UPK tidak melakukan pelaporan,
PjOK harus memberikan peringatan. Apabila peringatan tidak diindahkan, PjOK
agar melaporkan kepada Camat dan Enam (6) Utusan desa untuk segera melakukan Musyawarah Antar Desa Khusus guna
membahas permasalahan tersebut.
Pasal 36
(1)
Setiap akhir bulan, UPK harus membuat laporan bulanan ke
Camat/PjOK dan tembusannya dikirimkan Tim Koordinasi PNPM – MD Kabupaten;
(2)
Pelaku PNPM – MD ditingkat kecamatan dan desa lainnya
harus membuat laporan setiap bulan dan atau yang disesuaikan dengan kebutuhan
organisasi.
BAB XV
LOWONGAN DAN PENDAFTARAN PENGURUS BKAD PNPM - MD
Pasal 37
(1)
Lowongan pengurus BKAD PNPM - MD terjadi apabila :
(a)
Berakhirnya masa jabatan pengurus BKAD
PNPM - MD yang dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Antar Desa;
(b)
Disebabkan oleh hal-hal khusus yang
meliputi :
i.
Mengundurkan diri disebabkan atas
permintaan sendiri;
ii.
Karena suatu tugas sehingga yang
bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat;
iii.
Diberhentikan dari jabatannya oleh
Musyawarah Antar Desa Khusus;
iv.
Terlibat dalam perkara perdata dan
pidana dalam BKAD PNPM – MD;
v.
Meninggal dunia;
vi.
Berdasarkan hasil evaluasi secara berkala dinyatakan sudah
tidak layak / tidak memenuhi syarat.
Pasal 38
(1)
Masa pendaftaran bagi para pelaku paling sedikit satu (1)
bulan yang diumumkan kepada masyarakat melalui media informasi BKAD PNPM - MD di tingkat kelompok, dusun, desa dan
kecamatan;
(2)
Para pelaku mempunyai kewajiban untuk
menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat yang seluas-luasnya.
Pasal 39
(1)
Pada prinsipnya organisasi ini memberikan peluang kepada
masyarakat untuk berpartisipasi menjadi pengurus BKAD PNPM - MD dengan prinsip
persaingan yang sehat;
(2)
Organisasi ini harus menghargai pelaku yang mempunyai etos
kerja dan prestasi tinggi untuk diberikan kesempatan dengan cara mengikuti
pendaftaran ulang kembali menjadi pelaku dan bahkan lebih dipertimbangkan untuk
dipilih kembali dalam rangka pelestarian dan kesinambungan organisasi.
BAB XVI
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS BKAD PNPM - MD
Pasal 40
(1)
Pengurus BKAD PNPM - MD dipilih sebanyak tiga (3) orang berdasarkan musyawarah dan
apabila musyawarah tidak bisa diputuskan akan dipilih secara langsung, bebas
dan rahasia oleh peserta Musyawarah Antar Desa yang memiliki hak suara.
Pasal 41
(1)
Pemilihan pengurus BKAD PNPM - MD sebelum dipilih harus
melalui syarat dan seleksi pemilihan bakal calon yaitu :
(a)
Bakal calon pengurus BKAD PNPM - MD adalah warga
masyarakat di wilayah Kecamatan Trangkil yang dibuktikan dengan bukti identitas
diri (KTP, KK, SIM atau surat
identitas lainnya);
(b)
Bakal calon memenuhi syarat yang ditentukan : 1) Jujur, 2)
Bertanggungjawab, 3) Mempunyai
pengalaman dalam berorganisasi, 4) Mempunyai ketrampilan komunikasi dan
fasilitasi, 5) Mempunyai kemampuan/ketrampilan dalam melakukan penyelesaian
masalah, 6) Mempunyai motivasi untuk mengembangkan lembaga/organisasi, 7)
Berpendidikan minimal setingkat SLTA.
(c)
Bakal calon menyatakan kesediaannya
yang dinyatakan dalam bentuk pernyataan secara tertulis.
(2)
Sebelum terjadi pemilihan pengurus
oleh peserta Musyawarah Antar Desa, terlebih dahulu dilakukan seleksi;
(3)
Tim seleksi terdiri dari 5 atau 7
orang, berasal dari pelaku PNPM-MD tingkat kabupaten minimal 2 orang dan
pelaku PNPM-MD tingkat kecamatan. Anggota
tim seleksai tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan calon. Kalau ternyata
calon yang direkomendasi jumlahnya kurang dari 5 maka perlu ada calon tambahan;
(4)
Penentuan Ketua, Sekretaris dan
Anggota diserahkan kepada calon terpilih.
Pasal 42
Dalam penggantian personalia BKAD
PNPM - MD yang disebabkan hal-hal khusus, harus disesuaikan kebutuhan dari
organisasi BKAD PNPM - MD tentang tata cara pemilihan bakal calon dan syarat calon
serta tata cara pemilihan tetap mengacu pada tata cara yang ada.
BAB XVII
KODE ETIK PELAKU BKAD PNPM - MD
Pasal 43
(1)
Kode etik pelaku BKAD PNPM - MD Kecamatan Trangkil
merupakan kaidah moral yang diturunkan berdasarkan nilai-nilai luhur untuk
mencapai cita-cita ideal berdasarkan visi, misi, asas, tujuan, kebijakan dasar
prinsip organisasi BKAD PNPM – MD;
(2)
Kode etik ini berlaku bagi seluruh pelaku BKAD PNPM - MD
dalam rangka menempatkan kepentingan masyarakat terutama kelompok masyarakat
miskin di atas kepentingan lainnya;
(3)
Adapun ketentuan kode etik dalam BKAD
PNPM - MD yang tidak boleh dilanggar
yaitu :
(a)
Mengambil keputusan atau memberi
nasihat yang dengan sengaja merugikan masyarakat;
(b)
Membiarkan terjadinya pelanggaran
visi, misi, asas, tujuan, kebijakan dasar prinsip organisasi BKAD PNPM - MD,
berpura-pura tidak tahu terjadinya pelanggaran;
(c)
Menerima apapun dari warga
masyarakat, kelompok masyarakat, aparat pemerintahan atau pelaku BKAD PNPM - MD
yang lain dengan tujuan mempengaruhi kelompok atau desa yang ingin
berpartisipasi dalam perolehan perguliran dana abadi PNPM-MD;
(d)
Menerima apapun dari warga
masyarakat, kelompok masyarakat, aparat pemerintahan atau pelaku BKAD PNPM - MD
yang lain dengan tujuan mempengaruhi pemilihan bakal calon, calon dan pengurus BKAD PNPM – MD;
(e)
Menerima hadiah atau komisi apapun
dari pihak-pihak yang merasa diuntungkan dari penggunaan dana abadi PNPM-MD;
(f)
Bertindak sebagai calo
dalam memperoleh pinjaman dana abadi PNPM-MD;
(g)
Melakukan pemalsuan dokumen, arsip apapun atau pelaporan
apapun atau merestui pemalsuan oleh pihak-pihak lain yang mengakibatkan
kerugian atau kefatalan jalannya organisasi dan atau dari pihak-pihak yang
dipalsukan;
(h)
Dengan sengaja tidak memperingatkan, tidak melaporkan
pelanggaran atau permasalahan pada pihak-pihak yang berwenang menyelesaikan
permasalahan;
(i)
Melakukan manipulasi data pelaporan, pemalsuan daftar
pemanfaat pemalsuan kelayakan usaha dan hal-hal yang bertentangan dengan visi,
misi, asas, tujuan, kebijakan dasar prinsip organisasi BKAD PNPM - MD lainnya.
Pasal 44
(1)
Pelanggaran kode etik diselesaikan berdasarkan prosedur
penyelesaian BKAD PNPM - MD secara cepat, tuntas dan tanpa ada toleransi;
(2)
Apabila masalahnya berlarut-larut dan tidak ada kejelasan
perubahan maka segera dilakukan pemecatan bagi pelaku dari jalur fungsional BKAD
PNPM - MD dan melaporkan kepada yang berwenang bagi jalur struktural dan atau pada proses hukum yang berlaku.
BAB XVIII
EVALUASI KINERJA PENGURUS
BKAD PNPM - MD
Pasal 45
Evaluasi kinerja pengurus BKAD PNPM - MD dan lembaga-lembaga yang ada
didalamnya dilakukan secara berjenjang dan memperhatikan masukan dari anggota BKAD
PNPM - MD yang meliputi para pelaku ditingkat desa (6 orang wakil desa) serta
masyarakat umum lainnya.
Pasal 46
(1)
Penilaian dalam evaluasi kinerja untuk pengelolaan
kegiatan yang dimandatkan kepada UPK
dilakukan setiap 3 bulan sekali oleh BP-UPK dan Pengurus BKAD PNPM – MD;
(2)
Penilaian dalam evaluasi kinerja untuk pengawasan yang
didelegasikan kepada BP-UPK dilakukan setiap 6 bulan sekali oleh Pengurus BKAD
PNPM - MD, PjOK dan Camat;
(3)
Penilaian dalam evaluasi kinerja terhadap pola
kepemimpinan pengurus BKAD PNPM - MD dilakukan setiap 1 tahun sekali oleh BKAD
PNPM - MD dalam forum MAD yang difasilitasi oleh PjOK dan Camat.
BAB XIX
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 47
Lambang
(1)
Lambang BKAD PNPM - MD Kecamatan
Trangkil terdiri atas :
(a). Padi kapas;
(b). Rantai;
(c). Bintang;
(d). Ikan;
(f). Pita Bertuliskan BKAD PNPM -
MD Kecamatan Trangkil.
(2)
Makna lambang :
(a)
Padi Kapas melambangkan kemakmuran Wilayah Kecamatan Trangkil;
(b)
Rantai melambangkan ikatan kerjasama dan kebersamaan yang tidak pernah putus;
(c)
Bintang melambangkan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
(d)
Ikan melambangkan jenis produk unggulan Wilayah Kecamatan Trangkil;
(e)
Pita bertuliskan
BKAD PNPM - MD Kecamatan Trangkil
melambangkan tempat atau kedudukan wilayah kerja BKAD PNPM - MD.
(3).
Bentuk visual lambang termuat dalam
lampiran.
Pasal 48
Lambang dipergunakan untuk :
(1)
Naskah surat, dokumen dan piagam;
(2)
Dalam vandel;
(3)
Dalam produk-produk publikasi;
(4)
Dalam stiker dan atau kegiatan-kegiatan media informasi BKAD
PNPM - MD lainnya.
Pasal 49
C A P
(1)
Cap organisasi digunakan pada setiap
naskah surat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris BKAD PNPM – MD;
(2)
Bentuk visual cap termuat dalam lampiran.
BAB XX
NASKAH ORGANISASI
Pasal 50
Naskah organisasi meliputi
surat biasa, surat edaran, surat peringatan, surat pembinaan, surat keputusan, memorandum, piagam, akta perjanjian, leaflet, booklet, poster dan
bentuk-bentuk surat menyurat lainnya.
BAB XXI
PERBENDAHARAAN
Pasal 51
(1)
UPK sebagai pelaksana mandat
pengelolaan kegiatan wajib
menyelenggarakan :
(a)
Pembukuan dan laporan konsolidasi,
rekonsoliasi dan kesehatan BKAD PNPM – MD;
(b)
Pencatatan perbendaharaan sesuai
dengan azas dan metode kepengurusan kebendaharaan secara tertib;
(c)
Pelaporan kebendaharaan wajib dilaporkan setiap bulannya
dan atau setiap periode dalam Musyawarah
Antar Desa;
(d)
Melakukan bimbingan teknis pelaporan kepada TPK/Kelompok
Peminjam setiap bulan dan periode seperti pertemuan Musyawarah Desa.
(2)
Semua uang tunai disimpan di bank dalam bentuk rekening
dengan nama yang sesuai dengan jenis rekening seperti Rekening Dana Simpan Pinjam
Perempuan (SPP), Rekening dana BPNPM-MD, Rekening Operasional UPK dan lain-lain
yang disesuaikan dengan kebutuhan dan dengan jenis serta sumber uang di
organisasi BKAD PNPM - MD.
Pasal 52
Penyelenggaraan kebendaharaan ini
menjadi permasalahan yang sangat penting sehingga proses dan prosedur
penggunaan uang harus sesuai dengan ketentuan AD dan ART serta prinsip-prinsip
manajemen, strandarisasi organisasi dan atau standarisasi di lembaga keuangan
sejenis.
BAB XXII
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 53
(1)
Pada prinsipnya pengambilan keputusan diambil dengan cara
musyawarah untuk mufakat;
(2)
Apabila musyawarah dan mufakat tidak
bisa tercapai maka pengambilan keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(3)
Semua keputusan baik dalam bentuk
musyawarah untuk mufakat dan keputusan suara terbanyak harus dimuat dalam
lembaran Berita Acara, Surat Keputusan
dan atau Surat Penetapan lainnya.
BAB XXIII
P E N U T U P
Pasal 54
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga ini, akan diatur lebih lanjut dalam
peraturan dan SOP yang disusun Pengurus BKAD
PNPM – MD dan disahkan dalam Forum MAD.
(2)
Peraturan dan SOP lebih lanjut, tidak boleh bertentangan dengan isi Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART).
Ditetapkan di : Trangkil
Pada tanggal : 26
Januari 2012.
Mengetahui,
CAMAT TRANGKIL
SLAMET
EDI WALUYO
Pembina Tingkat I
NIP.
19590813 198503 1 007
|
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
PNPM MANDIRI PERDESAAN
KECAMATAN TRANGKIL,
KETUA :
AHMAD THOLHAH
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar