Laman

Sabtu, 16 Februari 2013

ART BKAD PNPM-MD



 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BADAN KERJASAMA ANTAR DESA

KECAMATAN TRANGKIL KABUPATEN  PATI

PROVINSI JAWA TENGAH



BAB I
PENYEBUTAN  NAMA DAN WILAYAH KERJA

Pasal 1
Lembaga ini disebut Badan Kerjasama Antar Desa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan disingkat BKAD PNPM - MD.

Pasal 2

Wilayah kerja Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD PNPM - MD) Kecamatan Trangkil adalah di Wilayah Kecamatan Trangkil  yang  meliputi  16  desa.


BAB II
AZAS

Pasal 3

BKAD PNPM - MD berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 .


BAB III
PRINSIP

Pasal 4

Pengertian prinsip-prinsip  BKAD PNPM - MD  adalah :

1)      Bertumpu pada pembangunan manusia.
Pengertian prinsip bertumpu pada pembangunan manusia adalah  masyarakat  hendaknya memilih kegiatan yang berdampak langsung terhadap upaya pembangunan manusia daripada pembangunan fisik semata.

2)     Otonomi. 
Pengertian prinsip otonomi adalah  masyarakat   memiliki hak dan kewenangan mengatur diri secara  mandiri  dan bertanggung jawab, tanpa intervensi negatif dari luar.

3)     Desentralisasi.
Pengertian prinsip desentralisasi adalah memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan yang bersumber dari  pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas masyarakat.

4)     Berorientasi pada masyarakat miskin.
Pengertian prinsip berorientasi pada masyarakat miskin adalah segala keputusan yang diambil berpihak kepada masyarakat  miskin.



5)     Partisipasi.
Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk  materiil.

6)     Kesetaraan dan keadilan gender. 
Pengertian prinsip kesetaraan dan keadilan gender adalah masyarakat baik laki-laki  dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahapan program dan dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan, kesetaraan juga dalam pengertian kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik.

7)     Demokratis. 
Pengertian prinsip demokratis adalah masyarakat mengambil keputusan pembangunan secara musyarawah dan mufakat.

8)     Transparansi dan Akuntabel.
Pengertian prinsip transparansi dan akuntabel adalah masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif.

9)     Prioritas.
Pengertian prinsip prioritas adalah  masyarakat memilih kegiatan yang diutamakan dengan mempertimbangkan kemendesakan dan kemanfaatan untuk pengentasan kemiskinan.

10) Keberlanjutan.  
Pengertian prinsip keberlanjutan adalah bahwa dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan kegiatan harus telah mempertimbangkan sistem pelestariannya.


BAB IV   
KEANGGOTAAN ORGANISASI

Pasal 5

(1)         Keanggotaan organisasi ini adalah seluruh masyarakat desa-desa yang berpartisipasi pada PNPM-MD di wilayah Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati yang dibuktikan dengan kartu identitas Kependudukan;
(2)        Keanggotaan masyarakat desa didalam pengambilan keputusan tingkat desa terwakili oleh unsur-unsur perorangan, tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok, RT, RW, TPK, Badan Permusyawaratan Desa (BPD),  Aparat Pemerintah Desa, pengamat, utusan perempuan,  masyarakat yang berminat dan masyarakat secara keseluruhan;
(3)        Keanggotaan masyarakat desa di wilayah Kecamatan Trangkil dalam legal formal atau perwakilan dalam badan hukum adalah :
(a)        Kepala Desa;
(b)        Ketua atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
(c)         Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) atau Ketua Tim Pengelola Kegiatan Desa (TPKD);
(d)        Tokoh Masyarakat perwakilan dari Kelompok Peminjam ;
(e)         Tokoh Masyarakat perwakilan dari Rumah Tangga Miskin;
(f)          Tokoh Perempuan;
(g)        Tokoh Masyarakat atau Tokoh Agama;
Tiga (3) orang diantaranya adalah harus dari unsur perempuan.


BAB V
 WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 6

(1)         Anggota Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD PNPM - MD) berwenang untuk :
(a)        Meminta informasi dan perkembangan pelaporan pelaksanaan PNPM-MD;
(b)  Mengajukan usulan anggota, kelompok atau desa yang mendapatkan pendanaan kegiatan ekonomi dan kebutuhan sosial dasar;
(c)     Mungusulkan atau meminta dilaksanakannya MAD Khusus, Musdes Khusus, Musdus Khusus dan Pertemuan BKAD PNPM - MD Khusus apabila dianggap perlu;
(d)     Merekomendasikan pengangkatan dan pemberhentian Pengurus BKAD PNPM - MD,  Pengelola UPK dan Pengurus BP-UPK.

(2)        Anggota Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD PNPM - MD)  berhak untuk :
(a)        Mengikuti pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh BKAD PNPM – MD;
(b)        Ikut perpartisipasi dan mengimplentasikan dalam persaingan usulan kegiatan ekonomi dan kebutuhan sosial dasar, penggunaan dana perguliran dalam proses pelestarian dan pengembangannya;
(c)    Mendapatkan informasi perkembangan organisasi dan perkembangan kinerja pelaku BKAD PNPM - MD dan beberapa informasi kebijakan BKAD PNPM - MD di seluruh masyarakat kecamatan;
(d)    Mendapatkan pembinaan administrasi, pembinaan peningkatan kelembagaan, pelatihan peningkatan usaha, pengembangan usaha dan pengembangan jaringan.

(3)        Anggota Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD PNPM - MD)  berkewajiban untuk :
(a)        Mendukung, menjaga, melestaikan dan mengembangkan kegiatan PNPM-MD  dan kelembagaan  BKAD PNPM – MD;
(b)        Memberikan informasi yang terbuka dan seluas luasnya inter dan antar masyarakat kecamatan;
(c)         Memberikan dukungan pada pelaksanaan perencanaan dan pembangunan partisipatif;
(d)        Memberi dukungan kepada masyarakat dan kelompok miskin untuk mendapatkan dana perguliran, kesempatan berusaha dan pemenuhan kebutuhan sosial dasar.


BAB VI
WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU TINGKAT KECAMATAN

Pasal 7

Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten yang mempunyai tugas membantu Bupati  di Tingkat Kecamatan dalam membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan PNPM-MD dan organisasi/kelembagaan yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD)    maka : 

(1)         Camat berwenang untuk :
(a)        Melakukan pembinaan dan koordinasi dalam pelaksanaan PNPM-MD dan pelestarian serta perkembangan kelembagaan BKAD PNPM – MD;
(b)        Memfasilitasi permasalahan yang muncul baik ditingkat desa maupun kecamatan, menyusun rencana tindak lanjut penanganan masalah dan melaporkan perkembangannya kepada Bupati;
(c)         Memantau pelaksanaan PNPM-MD dan program kerja BKAD PNPM - MD berdasarkan rencana kerja yang telah disepakati;
(d)        Memantau pelaksanaan pengelolaan kegiatan oleh UPK, pengawasan oleh BP-UPK ,  verifikasi oleh TV dan unit-unit lain yang ada dalam kelembagaan BKAD PNPM – MD;
(e)         Memantau proses perencanaan partisipatif, pelaksanaan dan pelestarian kegiatan BKAD PNPM – MD;
(f)          Memonitoring dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan BKAD PNPM - MD, baik di desa maupun kecamatan;
(g)        Melakukan pengawasan, penilaian dan evaluasi kinerja pelaku-pelaku dalam kelembagaan BKAD PNPM - MD.

(2)        Camat berhak untuk :
(a)        Membuat Surat Keputusan, Surat Penetapan Camat atas nama Bupati dari semua hasil keputusan Musyawarah Antar Desa;
(b)        Memberikan  masukan, teguran dan peringatan kepada pelaku-pelaku dalam kelembagaan BKAD PNPM - MD setelah memperhatikan hasil Musyawarah Antar Desa dan atau masukan-masukan dari masyarakat;
(c)         Mendapatkan informasi dan laporan seluruh proses pelaksanaan dilapangan dan kegiatan dari pelaku-pelaku dalam kelembagaan BKAD PNPM - MD setiap bulannya.

(3)        Camat Berkewajiban untuk :
(a)        Melaporkan pelestarian dan perkembangan kelembagaan BKAD PNPM - MD secara berkala kepada Bupati;
(b)        Menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa;
(c)         Melakukan rapat koordinasi tingkat kecamatan;
(d)        Mengikuti rapat koordinasi tingkat Kabupaten.


P J O K
Pasal 8

Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PjOK) adalah Pembantu Camat yang  bertugas sebagai pemimpin program PNPM-MD atau unsur pelaksana tingkat kecamatan,  maka :

(1)         Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PjOK) berwenang untuk :
(a)        Melaksanakan koordinasi dengan pelaku-pelaku dalam kelembagaan BKAD PNPM - MD, Camat, Tim Koordinasi Kabupaten mengenai pelaksanaan PNPM-MD dan program kerja BKAD PNPM - MD,  AD dan ART;
(b)        Bersama Ketua MAD dan atau Ketua BKAD PNPM - MD memfasilitasi pelaksanaan MAD;
(c)         Melaksanakan kegiatan manajemen pelaksanaan pekerjaan agar sesuai visi, misi, tujuan, kebijakan dan prinsip BKAD PNPM – MD;
(d)        Memproses pengajuan dana dari UPK ke KPPN serta memantau proses pencairannya;
(e)         Bersama  pelaku yang terkait melakukan sertifikasi dan validasi dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Laporan Penggunaan dana (LPD) pencairan dana angsuran, perguliran dan dana BKAD PNPM – MD;
(f)          Melakukan pengawasan, penilaian dan evaluasi kinerja pelaku-pelaku dalam kelembagaan BKAD PNPM - MD.

(2)        Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PjOK) berhak untuk :
(a)        Mendapatkan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan program beserta laporan keuangan, konsolidasi UPK setiap bulan secara berkala;
(b)        Mendapatkan laporan rekapitulasi data perencanaan dari hasil pemetaaan sosial di tingkat kelompok, usulan desa dalam forum Musrenbang Desa dan Murenbang Kecamatan;
(c)         Menidaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap keberatan-keberatan pelakasanaan perguliran,  angsuran dan beberapa masalah lainnya;
(d)        Memberikan masukan,  teguran dan peringatan terhadap kinerja pelaku-pelaku dalam kelembagaan BKAD PNPM - MD.

(3)        Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PjOK) berkewajiban untuk :
(a)        Mengikuti seluruh pertemuan dan koordinasi BKAD PNPM - MD di tingkat kecamatan;
(b)        Mengikuti rapat koordinasi dengan Tim Koordinasi Kabupaten;
(c)         Mengadakan pelatihan-pelatihan dalam meningkatkan kapasitas pelaku- pelaku PNPM-MD dan atau anggota BKAD PNPM - MD di tingkat Desa;
(d)        Memberikan laporan secara tertulis  kepada Camat  tentang kegiatan dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian baik bulanan, berkala maupun Insidentil;
(e)         Meningkatkan partisipatisi masyarakat sesuai dengan visi, misi, tujuan, kebijakan dan prinsip BKAD PNPM - MD.


SETRAWAN
Pasal 9

1) Setrawan Kecamatan melaksanakan tugas akselerasi perubahan sikap mental di lingkungan pemerintah kecamatan dan perubahan tata pemerintahan serta mendampingi masyarakat, khususnya dalam manajemen pembangunan partisipatif;
2) Setrawan melibatkan diri dalam proses kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian kegiatan.


PENGURUS  BADAN  KERJASAMA  ANTAR  DESA 
( BKAD PNPM - MD )
Pasal 10


Kepengurusan BKAD PNPM - MD adalah sebuah Tim yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang mempunyai tugas dan tanggung jawab :

(1).       Tugas dan Tanggungjawab Ketua BKAD PNPM - MD  adalah :
(a)        Melaksanakan koordinasi dan rapat bulanan dengan pelaku-pelaku dalam kelembagaan BKAD PNPM – MD;
(b)        Menyusun rencana strategis untuk pengembangan  UPK  dalam bidang micro finance, pelaksana program dan pelayanan usaha kelompok yang terinci dalam sebuah peraturan dan program kerja BKAD PNPM – MD;
(c)         Bersama Ketua MAD dan Camat mengundang untuk melaksanakan  Musyawarah Antar Desa;
(d)        Bersama Ketua MAD dan Camat memfasilitasi proses pengambilan keputusan dalam Musyawarah Antar Desa sistem pembangunan partisipatif;
(e)         Menandatangi hasil-hasil keputusan Musyawarah Antar Desa, forum formal dan nonformal lainnya tingkat kecamatan;
(f)          Bersama PjOK memfasilitasi jalan keluar permasalahan yang muncul tingkat kecamatan dan desa, rencana tindak lanjut penanganan masalah dan melaporkan perkembangan kepada Camat;
(g)        Bersama Camat  memfasilitasi dalam proses penyelesaian perselisihan antar pelaku-pelaku yang ada dalam BKAD PNPM - MD, baik ditingkat desa maupun kecamatan;
(h)        Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan kegiatan yang dimandatkan kepada UPK;
(i)          Memantau dan mengevalusi pelaksanaan tugas pengawasan yang telah didelegasikan kepada BP-UPK;
(j)          Membuat laporan pertanggungjawaban atas berakhirnya masa tugas/masa bakhti kepengurusan BKAD PNPM - MD.

(2).      Tugas dan Tanggungjawab Sekretaris BKAD PNPM - MD adalah :
(a)        Membantu Ketua BKAD PNPM - MD dalam menyiapkan administrasi untuk menyusun rencana strategis BKAD PNPM - MD dalam pengembangan UPK;
(b)        Menjaga hasil keputusan dan menyebarluaskan informasi hasil-hasil keputusan dalam MAD dan pertemuan formal dan nonformal lainnya;
(c)         Mengolah dan mendokumentasikan data dan informasi yang berasal dari laporan seluruh proses pelaksanaan dilapangan dan kegiatan para pelaku-pelaku yang ada dalam kelembagaan BKAD PNPM – MD;
(d)        Memberikan masukan-masukan terhadap kualitas pengambilan keputusan di tingkat kelompok, dusun, desa dan kecamatan, berikut pendokumentasikannya;
(e)         Membantu Ketua BKAD PNPM - MD dalam menyusun laporan pertanggungjawaban masa tugas/masa bakhti kepengurusan BKAD PNPM - MD.


(3).    Tugas dan Tanggungjawab Bendahara BKAD PNPM – MD adalah :
(a)    Membantu Ketua BKAD dalam menyiapkan data-data keuangan yang berkaitan dengan asset-asset yang dimiliki guna mendukung keberhasilan pelaksanaan rencana strategi, peraturan dan program kerja BKAD;
(b)    Mengelola dan  mendokumentasikan data dan informasi yang berhasil dihimpun dari laporan keuangan/laporan konsulidasi UPK dan laporan hasil pemeriksaan/ audit keuangan yang dilakukan oleh BP-UPK;
(c)     Membantu Ketua BKAD dalam menyusun laporan pertanggungjawaban masa tugas/masa bhakti kepengurusan BKAD.


(4)        Pengurus BKAD PNPM - MD  berhak :
a.             Mendapatkan informasi, akses, dan laporan seluruh proses pelaksanaan kegiatan dilapangan dan laporan keuangan dari pengurus UPK berupa hardcopy laporan bulanan serta penjelasan-penjelasan dalam setiap musyawarah;
b.             Memperoleh dana operasional yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan organisasi dan mempertimbangkan azas kepatutan yang ada di wilayah kecamatan.


      


UNIT  PENGELOLA KEGIATAN  ( UPK )
Pasal 11

Unit Pengelola Kegiatan (UPK) adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab sebagai pelaksana mandat BKAD PNPM - MD.  Pengurus UPK minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.  Pengurus UPK berasal dari anggota masyarakat yang diajukan dan dipilih berdasarkan hasil MAD.  Tugas dan tanggungjawab UPK adalah :

1)      Bertanggungjawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM-MD atau sejenisnya di kecamatan;
2)     Bertanggungjawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporan seluruh transaksi kegiatan PNPM-MD;
3)     Bertanggungjawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM-MD;
4)     Bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana bergulir dari BLM yang dialokasikan untuk kegiatan SPP,  maupun sumber dana lain dari program pemerintah dan swasta;
5)     Melakukan pembinaan terhadap kelompok peminjam;
6)     Melakukan sosialisasi dan penegakan prinsip-prinsip BKAD PNPM - MD bersama dengan pelaku lainnya;
7)     Melakukan administrasi dan pelaporan setiap transaksi baik keuangan maupun non-keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan program;
8)     Membuat perencanaan keuangan (anggaran) dan rencana kerja sesuai dengan kepentingan program yang disampaikan pada MAD;
9)     Membuat pertanggungjawaban keuangan dan realisasi rencana kerja pada MAD sesuai dengan kebutuhan.  Bahan laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada seluruh pelaku desa yang terkait langsung, paling lambat  satu minggu sebelum pelaksanaan MAD;
10) Melakukan evaluasi dan pemeriksaan langsung Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) yang dibuat oleh desa dalam setiap tahapan proses PNPM-MD dan sesuai dengan ketentuan;
11)  Melakukan bimbingan teknis dan pemeriksaan secara langsung administrasi dan pelaporan pelaku desa;
12)  Membuat draft aturan perguliran yang sesuai dengan prinsip dan mekanisme PNPM-MD dan BKAD PNPM - MD untuk disahkan oleh MAD dengan tujuan pelestarian dana bergulir;
13)  Melakukan fasilitasi kerjasama dengan pihak lain dalam kaitannya dengan pengembangan potensi wilayah;
14) Melakukan penguatan kelompok peminjam dalam kelembagaan pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman dan memfasilitasi pengembangan usaha kelompok atau penerima manfaat;
15)  Membantu pengembangan kapasitas pelaku-pelaku usaha dalam kelompok melalui pelatihan, bimbingan lapangan dan pendampingan;
16)  Mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, perkembangan program dan informasi lainnya melalui papan informasi dan menyampaikan secara langsung kepada pihak yang membutuhkan;
17)  Bersama pelaku lain melakukan fasilitasi penyelesaian permasalahan-permasalahan yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian.



BADAN  PENGAWAS  UPK ( BP-UPK )
Pasal 12
 
Badan Pengawas UPK adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan lembaga UPK.  BP-UPK terdiri dari 3 orang yaitu seorang  ketua dan 2 orang  sebagai anggota.

Tugas dan Tanggungjawab Badan Pengawas  UPK adalah :
(a)        Melakukan pemeriksaan dan evaluasi transaksi, bukti transaksi, dokumen-dokumen pelaksanaan administrasi dan pelaporan pengelolaan keuangan dan pinjaman yang dikelola oleh UPK;
(b)        Melakukan pengawasan ketaatan pengurus UPK pada prinsip-prinsip dan mekanisme serta aturan-aturan yang ditetapkan dalam MAD termasuk aturan perguliran;
(c)         Memantau pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pengurus UPK;
(d)        Memantau realisasi anggaran UPK dan rencana kerja UPK;
(e)         Memantau pelaksanaan tugas dan tanggungjawab tim lain yang dibentuk BKAD PNPM - MD dalam pelaksanaan dan pelestarian kegiatan;
(f)          Memberikan masukan, peringatan dan mengusulkan diadakannya Musyawarah Khusus apabila terjadi pelanggaran pada pengurus UPK;
(g)        Menampung pengaduan dari masyarakat yang berkaitan dengan kinerja UPK;
(h)        Mengevaluasi kinerja pengurus UPK yang akan dilaporkan kepada pengurus BKAD PNPM - MD dan diinformasikan dalam MAD;
(i)          Memperoleh informasi tentang permasalahan yang ada di UPK;
(j)          Melakukan audit keuangan yang dikelola oleh UPK.





TIM  VERIFIKASI
Pasal 13

(1)         Tim Verifikasi adalah tim yang dibentuk untuk memperoleh informasi usulan yang disesuaikan dengan kebutuhan;
(2)        Tim Verifikasi terdiri dari minimal 3 orang berasal dari unsur kelompok masyarakat di Kecamatan yang memililki keahlian khusus;
(3)        Tim Verifikasi terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota yang memiliki Tugas dan Tanggungjawab sebagai berikut :

(a)        Memeriksa kelengkapan dokumen setiap usulan yang diajukan masing-masing desa;
(b)        Melakukan observasi lapangan untuk memeriksa kesesuaian yang ditulis dalam usulan dengan fakta di lapangan;
(c)         Memeriksa kelayakan teknis, finansial, kelayakan usaha dan dampak lingkungan;
(d)        Memeriksa kesesuaian usulan dengan visi, misi, tujuan, dan prinsip;
(e)         Memeriksa dan validasi usulan agar tidak tumpang tindih dengan program lainnya;
(f)          Membuat laporan/rekomendasi  yang dituangkan dalam berita acara verifikasi;
(g)        Sebelum membuat Berita Acara Verifikasi perlu dilakukan umpan balik kepada kelompok atau desa pengusul untuk disempurnakan usulannya;
(h)        Menyampaikan hasil verifikasinya dalam Forum Musyawarah Antar Desa.



BAB VII
HUBUNGAN KERJA ANTAR PELAKU

Pasal 14

(1)         Hubungan kerja antar pelaku diperlukan dan diatur dalam menciptakan kerja sama tim atau pelaku yang terorganisir sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing;
(2)        Hubungan kerja antar pelaku dapat dibedakan menjadi lima yaitu hubungan kerja struktural, fungsional, koodinator forum, pengawasan  dan verifikasi;
(3)        Masing-masing pelaku melakukan pekerjaan sesuai dengan kewenangan, kewajiban dan hak mereka masing-masing serta masing-masing pelaku tidak boleh mencampuri satu dengan lainnya.

Pasal 15

(1)         Hubungan kerja struktural adalah hubungan kerja dalam BKAD PNPM - MD disebabkan adanya orang atau individu tersebut melekat dengan pemerintahan (birokrasi) tingkat kecamatan dan desa;
(2)        Hubungan kerja struktural yaitu: (1) Tingkat Desa (Kepala Desa);  (2) Tingkat Kecamatan (Camat, PjOK, Setrawan); (3) Tingkat Kabupaten (Tim Koordinasi Kabupaten, Bupati dan DPRD);
(3)        Hungan kerja struktural sifatnya sebagai fungsi koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian,  monitoring dan evaluasi dari jalur birokrasi.

Pasal 16

(1)         Hubungan kerja fungsional  adalah hubungan kerja dari luar birokrasi sebagai pelaksana teknis operasional organisasi;
(2)        Hubungan kerja fungsional yaitu: a) Tingkat Desa (Ketua Kelompok, Tim Pelaksana Kegiatan / TPK )  ; b) Tingkat Kecamatan adalah  UPK  dan Pelaku  lainnya;
(3)        Hubungan kerja ini bersifat profesional dan independen dalam menjalankan pelaksanaan harian dan teknis  operasional organisasi.

Pasal 17

(1)         Hubungan kerja koordinator forum merupakan pembantu Camat dalam memfasilitasi dan mengorganisir jalannya Musyawarah Antar Desa atau sejenisnya dalam proses pengambilan keputusan tingkat kecamatan agar keputusan yang diambil sesuai dengan visi, misi, azas, tujuan, kebijakan dan prinsip organisasi;
(2)        Hubungan kerja ini bersifat berkala atau periodik yang berfungsi mengorganisir atau memfasilitasi jalannya musyawarah di tingkat kecamatan atau sejenis agar menghasilkan keputusan yang demokratis, setara yang sesuai dengan visi, misi, azas, tujuan, kebijakan dan prinsip organisasi.

Pasal 18

(3)        Hubungan kerja Badan Pengawas adalah hubungan kerja dari para pengawas yang merupakan wakil masyarakat untuk mengawasi dan mengamati jalannya organisasi agar sesuai dengan visi, misi, azas, tujuan, kebijakan dan prinsip organisasi;
(4)        Hubungan kerja pengawas yaitu : 1) Tingkat Desa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan atau Tim Monitoring (TM); 2) Tingkat Kecamatan Badan Pengawas UPK, Forum MAD dan atau pengawas independen lainnya;
(5)        Hubungan kerja ini bersifat aktif dan pro aktif sebagai fungsi pengawasan dan pengaduan masyarakat. Hasil pengawasan, pandangan dan evaluasinya akan dijadikan rujukan untuk mengevaluasi pekerjaan baik di tingkat anggota, kelompok, dusun, desa dan kecamatan.

Pasal 19

(1)         Hubungan kerja verifikasi adalah hubungan kerja dengan pelaksana harian dalam memverifikasi kelayakan usulan atau usaha dan permasalahan yang berkaitan pengembangan usaha baik secara teknis maupun adminisitrasi;
(2)        Hubungan kerja ini bersifat berkala dan temporer. Hasil rekomendasi verifikasi  dijadikan salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan Musyawarah Antar Desa.


BAB VIII
MUSYAWARAH  ANTAR DESA

Pasal 20

(1)         Musyawarah Antar Desa (MAD) sebagai pemegang kedaulatan tertinggi organisasi berwenang :
(a)        Menetapkan dan Merubah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) BKAD PNPM – MD;
(b)        Menetapkan kebijakan organisasi dan program kerja;
(c)         Menetapkan sanksi tingkat kecamatan;
(d)        Sebagai forum dalam menyelesaikan permasalahan yang tidak bisa diputuskan atau dipecahkan di tingkat kelompok, dusun dan desa;
(e)         Memperoleh informasi tentang perkembangan program;
(f)          Meminta pertanggungjawaban pengurus BKAD PNPM - MD dan atau meminta pertanggungjawaban para pengurus kelembagan yang ada dalam BKAD PNPM - MD.
(2)        Musyawarah Antar Desa diadakan minimal sekali setahun;
(3)        Musyawarah Antar Desa selain yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dapat dilaksanakan karena hal-hal yang bersifat khusus yang disebut Musyawarah Antar Desa  Khusus. 




Pasal 21

(1)         Acara-acara dalam Musyawarah Antar Desa diselenggarakan sesuai dengan Tata Tertib Musyawarah Antar Desa;
(2)        Peraturan Tata Tertib sebagai mana dimaksud ayat (1) pasal ini disahkan dan  mendapat kesepakatan dari peserta MAD.


Pasal 22

(1)         Musyawarah Antar Desa yang diselenggarakan karena hal-hal khusus sebagaimana dimaksud pasal 19 ayat (2) Anggaran Dasar disebut sebagai Musyawarah Antar Desa Khusus;
(2)        Musyawarah Antar Desa Khusus dapat dilaksanakan apabila :
(a)        Diminta dari dua pertiga dari unsur peserta Musyawarah Antar Desa yang memiliki hak suara;
(b)        Adanya permasalahan yang tidak bisa diputuskan tingkat kelompok, desa dan kecamatan yang membutuhkan penyelesaian dari keputusan Musyawarah Antar Desa setelah mendapat rekomendasi dari BKAD PNPM – MD;
(c)         Diminta oleh Camat, PjOK dan Pengurus BKAD PNPM - MD untuk membicarakan hal-hal yang mendesak yang memerlukan keputusan Musyawarah Antar Desa Khusus.

Pasal 23

(1)         Setiap peserta Musyawarah Antar Desa (MAD) memiliki hak  bicara;
(2)        Hak suara peserta Musyawarah Antar Desa setiap desa enam (6)  utusan yang diatur sebagai berikut;
(a)        Kepala Desa;
(b)        Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD);
(c)         Ketua LPMD  atau Ketua TPK;
(d)        Tokoh Masyarakat perwakilan dari Kelompok Peminjam;
(e)         Tokoh Masyarakat perwakilan dari Rumah Tangga Miskin;
(f)          Tokoh Perempuan / Tokoh Masyarakat atau Tokoh Agama.

(3)        Camat sebagai Penanggungjawab Musyawarah hanya mempunyai hak bicara;
(4)        Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PjOK) adalah sebagai fasilitator  dan hanya mempunyai hak bicara;
(5)        Peserta dari unsur selain butir (2) adalah hanya mempunyai hak bicara.

Pasal 24

Jumlah hak suara dianggap sah dalam Musyawarah Antar Desa sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah yang hadir.


BAB IX
TATA CARA PERGULIRAN DAN PENGEMBALIAN

Pasal 25

Berkaitan dengan Tata Cara Perguliran dan Pengembalian dalam mekanisme kerja UPK akan diatur tersendiri dalam Sistem Operasional Prosedur (SOP) UPK yang dibuat oleh BKAD PNPM - MD atas masukan UPK yang diputuskan dalam MAD.




BAB X

PELESTARIAN SARANA PRASARANA DAN FASILITAS KUALITAS HIDUP

 

Pasal 26


(1)         Pelestarian kegiatan merupakan tahap pasca pelaksanaan yang dikelola oleh masyarakat atau kelompok secara mandiri agar kegiatan sarana prasarana dan fasilitas kualitas hidup dapat terus berlangsung dan berkembang dengan tujuan :
(a)        Menjamin terpelihara dan keberlanjutannya fungsi sarana prasarana dan fasilitas kualitas hidup yang telah dibangun dengan kemampuan masyarakat sendiri;
(b)        Menjamin keberlanjutan sistem dan mekanisme pengelolaan sarana prasarana dan fasilitas kualitas hidup yang telah dibangun PNPM-MD;
(c)         Perlunya di setiap lokasi di masing-masing desa dibentuk Tim Pelestarian dalam pembangunan sarana prasarana dan fasilitas kualitas hidup yang di bangun PNPM-MD;
(d)        Terbentuknya TPK harus menghimpun atau mengorganisir dana swadaya untuk pelestarian sarana prasarana dan fasilitas kualitas hidup;
(e)         Meningkatkan fungsi kelembagaan masyarakat di kecamatan, desa dan kelompok-kelompok sasaran;
(f)          Pembentukan TPK mempertimbangkan adanya pelestarian di tingkat kelompok dan desa;
(g)        Terbentuknya kelembagaan ini diputuskan melalui Musyawarah Desa Pelestarian atau Musyawarah Kelurahan Pertanggungjawaban.
(2)        Ditegaskan kembali bahwa pelestarian menjadi persyaratan bagi desa-desa yang akan terlibat dalam persaingan perguliran dana abadi PNPM-MD dan persaingan terhadap beberapa keputusan desa lainnya yang berkaitan dengan berbagai pendanaan pelestarian sarana prasarana dan fasilitas kualitas hidup yang dibangun oleh PNPM-MD di tingkat desa dan kelompok.


Pasal 27

Tata cara pelestarian telah termuat dalam AD dan ART BKAD PNPM - MD sedangkan formulir pemeliharaan diatur dalam laporan iuran pemeliharaan yang selama ini dilakukan.


BAB XI

SANKSI DAN TEKNIK PENERAPANNYA


Pasal 28


Sanksi adalah kesepakatan bersama yang dibuat dalam rangka penegakan pelaksanaan program , dengan teknik penerapan sebagai berikut :

(1)         Kesepakatan sanksi seperti yang diputuskan dalam Musyawarah Antar Desa, Musdes dan Lokdus  harus dipatuhi oleh semua masyarakat dan pelaku BKAD PNPM - MD.
(2)        (a).   Kesepakatan sanksi sebagaimana poin (1) segera ditindaklanjuti dengan sosialisasi secara formal maupun informal ditingkat kelompok dan desa agar dapat  segera diketahui oleh seluruh masyarakat.
         (b).   Sosialisasi sanksi dalam pertemuan formal dituangkan dalam Berita Acara dan dipasang  melalui media informasi dalam rangka transparansi.   
(3)        Setiap kelompok yang berpartisipasi dalam peminjaman dana abadi PNPM-MD harus terlebih dahulu membuat kesepakatan sanksi yang dituangkan dalam berita acara dan dalam membuat sanksi tidak boleh bertentangan dengan sanksi yang diatasnya;



(4)        Unsur yang harus dipenuhi dalam membuat sanksi adalah :
(a)        Sanksi pada pelaku adalah sanksi yang diterapkan disebabkan adanya pelanggaran di tingkat pelaku yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran perdata dan pidana;
(b)        Sanksi bagi kelompok dan desa adalah yang diterapkan dengan tanggung renteng yang mepengaruhi seluruh kelompok dan desa yang bersangkutan;
(c)         Sanksi bagi peminjam adalah sanksi yang diterapkan akibat terjadinya kemacetan atau sebab-sebab lain karena unsur kesengajaan.
(5)        Jenis sanksi yang perlu diterapkan adalah;
(a)        Sanksi moral adalah sanksi yang sifatnya mengacu pada hukum adat yang terjadi pada daerah setempat;
(b)        Sanksi penyitaan barang berlaku  jika :
·         Kelompok peminjam melakukan Wanprestasi yang mengakibatkan  adanya kemacetan angsuran.
·         Anggota atau pelaku melakukan tindakan penyalahgunaan dana abadi PNPM-MD.
(c)         Sanksi Pemecatan dan penyitaan bagi pelaku yang melakukan penyalahgunaan dana abadi PNPM-MD;
(d)        Sanksi hukum adalah sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Pasal 29


(1)         Prinsip dari penyelesaian sanksi tetap mempergunakan penyelesaian berjenjang mulai dari tingkat kelompok, desa dan kecamatan;
(2)        Apabila penyelesaian sanksi secara berjenjang tidak dapat diselesaikan harus segera menyelesaikan ditingkat hukum yang berlaku di Indonesia;
(3)        Yang berhak mewakili apabila terjadi pelanggaran hukum adalah pengurus  UPK dan atau pengurus BKAD PNPM - MD atas nama masyarakat kecamatan setelah melalui Musyawarah Antar Desa.

 


Pasal 30


(1)         Pada prinsipnya dana abadi PNPM-MD merupakan milik masyarakat kecamatan sehingga apabila salah satu masyarakat ada yang merasa dirugikan dengan adanya penyalahgunaan dana abadi PNPM-MD baik dilakukan di tingkat pelaku, individu, kelompok, desa maupun tingkat kecamatan, dan mereka tidak ada upaya apapun dan dalam bentuk apapun,  maka Musyawarah Antar Desa, individu atau kelompok masyarakat tersebut bisa melakukan 'Pengaduan Hukum Mewakili Atas Nama Masyarakat' (Class Action);
(2)        Ketentuan Pengaduan Hukum Mewakili Atas Nama Masyarakat (Class Action) akan ditentukan atau mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia.



BAB XII
TEKNIK PROSEDUR PENANGANAN PENGADUAN DAN MASALAH

Pasal 31

(1)         Penanganan pengaduan masalah seperti yang dimaksud dalam pasal 23 Anggaran Dasar,  membutuhkan teknis, tata cara  dan prinsip dengan memperhatikan hal-hal antara    lain :

a)     Rahasia.
Identitas yang melaporkan (pelapor) pengaduan harus dirahasiakan;

b)     Berjenjang.
Semua pengaduan ditangani pertama kali oleh pelaku PNPM Mandiri Perdesaan setempat. Jika permasalahan muncul di tingkat desa, maka pertama kali yang bertanggung jawab untuk menanganinya adalah masyarakat desa tersebut yang difasilitasi oleh PjOK, Fasilitator Kecamatan, Pendamping Lokal, Kader Desa dan Kepala Desa.  Pelaku di jenjang atasnya memantau perkembangan penanganan.   Bila pelaku di tempat tidak berhasil menangani pengaduan, maka pelaku di jenjang atasnya memberi rekomendasi penyelesaian atau turut serta memfasilitasi proses penyelesaian masalah;
c)      Transparan dan Partisipatif.
Sejauh mungkin masyarakat harus diberitahu dan dilibatkan dalam proses penanganan pengaduan terhadap masalah yang ada di wilayahnya dengan difasilitasi oleh fasilitator. Sebagai pelaku utama pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan, masyarakat harus disadarkan untuk selalu mengendalikan jalannya kegiatan;
d)     Proporsional.
Penanganan sesuai dengan cakupan kasusnya.  Jika kasusnya hanya berkaitan dengan prosedur, maka penanganannya pun harus pada tingkatan prosedur saja.  Jika permasalahannya berkaitan dengan prosedur dan pengaduan dana, maka masalah atau kasus yang ditangani tidak hanya masalah prosedur atau penyalahgunaan  dana saja.;
e)      Objektif.
Sedapat mungkin dalam penanganan pengaduan, ditangani secara objektif.  Artinya pengaduan-pengaduan yang muncul harus diuji kebenarannya melalui mekanisme uji silang. Sehingga tindakan yang dilakukan sesuai dengan data yang sebenarnya. Tindakan yang dilakukan bukan berdasarkan pemihakan salah satu pihak,  melainkan pemihakan pada prosedur yang seharusnya;
f)       Akuntabilitas.
Proses kegiatan pengelolaan pengaduan dan masalah serta tindak lanjutnya harus dapat dipertanggungjawabkan pada masyarakat sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku;
g)     Kemudahan.
Setiap anggota masyarakat terutama kelompok perempuan dan laki-laki, harus mudah untuk menyampaikan pengaduan/masalah. Pengadu/pelapor dapat menyampaikan pengaduan ke jenjang yang paling mudah dijangkau dengan menggunakan media/saluran pengaduan yang telah dibangun oleh program dan/atau yang telah ada di lingkungannya;
h)     Cepat dan akurat.
Setiap pengaduan dan permasalahan perlu ditangani/ditanggapi secara cepat dengan menggunakan informasi yang akurat.

(2)    Penanganan pengaduan dan masalah Pengaduan atau informasi dapat diperoleh dari beberapa sumber antara lain:
(a)        Pelaksana harian kecamatan dan Tim Monitoring (TM) serta BP sebagai sumber resmi yang diadakan dan dibentuk untuk melakukan fungsi kontrol organisasi;
(b)        Warga masyarakat, kelompok masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ormas, orsospol, wartawan dan masyarakat peduli melalui kotak pos, surat, temuan lapangan dan  media informasi lainnya;
(3)        Bentuk pengaduan diterima dapat dikelompokkan sebagai berikut :
(a)        Pertanyaan atau tanggapan mengenai kebijaksanaan, asas, prinsip BKAD PNPM - MD yang kurang informasi;
(b)        Pengaduaan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan dana abadi PNPM-MD;
(c)         Pengaduan adanya intervensi oleh pelaku BKAD PNPM - MD atau sejenisnya;
(d)        Masukan atau usulan untuk menjaga kemurnian visi, misi, asas, tujuan, kebijakan dasar dan prinsip organisasi;
(e)         Masukan atau usulan untuk penyempurnaan visi, misi, asas, tujuan, kebijakan dasar dan prinsip organisasi.

(4)        Tahapan penanganan pengaduan dan masukan antara lain :
(a)        Regristrasi atau pencatatan dan dokumentasi di dalam buku arsip dimaksudkan sebagai mekanisme kontrol. Hal-hal yang perlu dicatat antara lain :
i.              Nomor Arsip;
ii.            Nomor Surat (jika ada);
iii.          Tanggal pengiriman dan pengaduan dapat sama jika bentuk pengaduannya langsung;
iv.          Sumber/asal pengaduan/pengirim atau identitas pengirim (nama, alamat, pekerjaan, usia, institusi dan lain-lain);
v.            Isi pengaduan berupa isu-isu apa saja yang disampaikan;
vi.          Tujuan pengaduan dikelompokan sebagai pelaku BKAD PNPM - MD, aparat  pemerintahan yang lain, identitas subjek baik identitas yang masuk atau subjek-subjek lain;
(b)        Pengaduan yang telah diregestrasi dan didokumentasikan dikelompokan berdasarkan :
i.              Jenjang subjek yang diadukan;
ii.            Isu pengaduan;
iii.          Status pengaduan, apakah pengaduan termasuk kasus lama, lanjutan, dampak ikutan atukah tambahan informasi;
iv.          Pengaduan kemudian dikategorikan
(c)         Pengaduan dikategorikan sebagai berikut:
i.        Kategori  1 : penyimpangan visi, misi, asas, tujuan, kebijakan dasar dan prinsip organisasi;
ii.      Kategori    2 : penyimpangan dana;
iii.    Kategori 3 : intervensi negatife mengikat kepentingan masyarakat dan   organisasi;
iv.    Kategori 4 : Bencana alam atau force mayor;
v.      Kategori 5 : lain-lain yang tidak termasuk diantaranya.

(d)        Tahapan berikutnya akan dilimpahkan (didistribusikan) sesuai dengan jenjang kewenangan masing-masing subjek, isu dan status pengaduan dengan kriteria sebagai berikut :
i.              Kasus atau  masalah 1 : di anggota ditangani oleh kelompok dan desa;
ii.            Kasus atau masalah 2 : di kelompok ditangani di tingkat desa dan kecamatan;
iii.          Kasus atau masalah 3 : di desa ditangani di tingkat kecamatan dan kabupaten;
iv.          Kasus atau masalah 4 : di kecamatan ditangani tingkat kabupaten dan atau jenjang berikutnya.
(5)        Kasus dari pengaduan dilakukan uji silang dimaksudkan antara lain :
(a)        Untuk dapat memastikan pokok permasalahan (subjek, lokasi, data kualitatif dan kuantitatif);
(b)        Kepastian status kasus, apakah kasus tersebut sudah ditangani, diselesaikan, dalam proses penanganan, dalam proses uji silang, proses analisis dan lain sebagainya;
(c)         Mendapatkan informasi/data/fakta/bukti pendukung.
(6)        Uji silang harus menggunakan beberapa masukan untuk menganalisis permasalahan yang muncul, sehingga meningkatkan keaslian untuk menyusun penanganan masalah. Analisis penanganan permasalahan harus menggambarkan :
(a)        Risalah permasalahan dan pengaduan;
(b)        Informasi hasil uji silang (informasi pendukung);
(c)         Risalah hasil uji silang;
(d)        Rekomendasi penanganan.
(7)        Melakukan tindakan turun tangan yang didasarkan hasil rekomendasi dari hasil uji silang dan analisis yang dilakukan secara berjenjang sesuai dengan wilayah  kewenangan masing-masing dan tindakan tersebut dapat berupa :
(a)        Klarifikasi pengaduan pada pelaku atau unsur terkait;
(b)        Mengirimkan jawaban tertulis secara langsung;
(c)         Menjawab langsung secara lisan;
(d)        Klarifikasi lanjutan dan investigasi lapangan secara langsung ke lokasi kejadian atau yang diadukan berdasarkan hasil klarifikasi pengaduan diindikasikan tidak terjadi pelanggaran atas proses dalam prosedur yang semestinya. Klarifikasi ini dimaksudkan untuk pengumpulan fakta dan sekaligus tindakan atau usulan tindakan yang berupa :
i.              Peneguran dan pengenaan sanksi;
ii.            Pengaduan melalui prosedur hukum.

Pasal 32

(1)         Pada hakekatnya semua pengaduan perlu mendapatkan tanggapan dan penanganan secara tepat sasaran dan tepat waktu, artinya sampai pada sasaran secara tepat dan cepat sehingga permasalahan atau pun pelanggaran dapat segera ditangani;
(2)        Sebagai tolok ukur waktu penanganan pada pelaku yang terkait untuk menerima tindakan antara lain :
(a)        Untuk permasalahan yang menyangkut subtansi visi, misi, azas, tujuan, kebijakan dan prinsip BKAD PNPM - MD sekurang-kurangnya tujuh (7) hari kerja;
(b)        Untuk permasalahan yang berkaitan dengan kebijaksanaan dan pelaku BKAD PNPM - MD atau pun birokrasi  selambat-lambatnya tiga puluh (30) hari kerja.


BAB XIII
PENGADAAN MEDIA INFORMASI

Pasal 33

(1)         Pengadaan media informasi adalah alat atau sarana untuk informasi yang merupakan bagian terpenting dalam penegakan prinsip keterbukaan BKAD PNPM – MD agar :
(a)        Masyarakat dapat memperoleh informasi BKAD PNPM - MD secara langsung;
(b)        Masyarakat dapat mengambil bagian dalam proses kegiatan BKAD PNPM - MD sesuai dengan potensi yang mereka miliki;
(c)         Masyarakat dapat mengawasi secara langsung seluruh mekanisme BKAD PNPM - MD termasuk perguliran, angsuran dan kemacetan dalam penggunaan dana abadi PNPM-MD;
(d)        Masyarakat dapat mengetahui tingkat kerusakan dan proses pelestarian sarana prasarana dan fasilitas kualitas hidup yang telah dibangun oleh PNPM-MD.
(2)        Media informasi bersifat kreatif, menarik dan memasang informasi terbaru media ini bisa berwujud :
(a)        Papan informasi di tingkat kecamatan, desa dan kelompok;
(b)        Majalah, bulettin, selebaran dan lain-lain;
(c)         Stiker, kalender, poster, spanduk, baleho atau yang sejenis;
(d)        Tontonan kesenian tradisional, film, video, siaran radio dan alat media lainnya.
(3)        Papan proyek diperlukan untuk mempermudah pengenalan terhadap kelompok yang telah ikut memanfaatkan  dana abadi.

Pasal 34

(1)         Pada prinsipnya semua informasi dan dokumen kegiatan BKAD PNPM - MD bersifat terbuka untuk diketahui umum dan dipasang pada papan informasi;
(2)        Informasi minimal yang harus ada ialah :
(a)        Kebijakan BKAD PNPM - MD termasuk rincian penjelasan AD/ ART BKAD PNPM - MD dan keputusan-keputusan penting lainnya;
(b)        Laporan konsolidasi, rekonsiliasi dan kesehatan BKAD PNPM – MD;
(c)         Usulan yang diajukan dan daftar penerima manfaat dana abadi PNPM-MD;
(d)        Hasil-hasil berita acara di tingkat kelompok, dusun, desa dan kecamatan;
(e)         Perkembangan keuangan dan pelestarian sarana prasarana dan fasilitas kualitas hidup yang dibangun PNPM-MD;
(f)          Sanksi kelompok, desa, daftar ketidaklancaran, kemacetan dan proses penanganan ketidaklancaran serta kemacetan;
(g)        Rincian perguliran dan angsuran tingkat desa dan tingkat kecamatan;
(h)        Rencana tindak lanjut dalam pelaksanaan BKAD PNPM - MD.
(3)        Alamat tempat mengadu harus tercantum dalam papan informasi.


BAB XIV
MEKANISME PELAPORAN  KEGIATAN

Pasal 35

(1)         Pelaporan dalam organisasi ini merupakan hal yang sangat penting sehingga masalah pelaporan harus mendapatkan perhatian yang serius dari setiap pelaku;
(2)        Setiap pelaku jalur struktural dan fungsional mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaporkan kemajuan kegiatan setiap bulan atau berkala ( periodik );
(3)        Laporan pelaku jalur fungsional, UPK, pelaku lainnya mengacu pada ketentuan yang selama ini ada dan akan diatur tersendiri;    
(4)        Laporan permasalahan yang menyangkut pelanggaran prinsip BKAD PNPM - MD atau penyimpangan lainnya termasuk pada pelaku BKAD PNPM - MD harus dikordinasikan dengan Pelaku tingkat desa atau pelaku tingkat kecamatan untuk segera diselesaikan;
(5)        Laporan jalur fungsional dilaporkan kepada Camat/PjOK, tembusannya kepada Tim Koordinasi Kabupaten Pati;
(6)        Pelaporan yang dilakukan oleh jalur struktural (Kepala Desa dan PjOK) paling sedikit tiga bulan sekali melaporkan perkembangan pelaksanaan pada jalur birokrasi terkait;
(7)        Setiap keterlambatan penyampaian laporan oleh jalur fungsional akan dicatat dan mempengaruhi faktor penilaian atau evaluasi kinerja pelaku BKAD PNPM - MD jalur fungsional;
(8)        Apabila UPK tidak melakukan pelaporan, PjOK harus memberikan peringatan. Apabila peringatan tidak diindahkan, PjOK agar melaporkan kepada Camat dan Enam (6) Utusan desa untuk segera melakukan Musyawarah Antar Desa Khusus guna membahas permasalahan tersebut.

Pasal 36

(1)         Setiap akhir bulan, UPK harus membuat laporan bulanan ke Camat/PjOK dan tembusannya dikirimkan Tim Koordinasi PNPM – MD Kabupaten;
(2)        Pelaku PNPM – MD ditingkat kecamatan dan desa lainnya harus membuat laporan setiap bulan dan atau yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.


BAB XV
LOWONGAN DAN PENDAFTARAN PENGURUS BKAD PNPM - MD

Pasal 37

(1)         Lowongan pengurus  BKAD PNPM - MD terjadi apabila :
(a)        Berakhirnya masa jabatan pengurus BKAD PNPM - MD yang dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Antar Desa;
(b)        Disebabkan oleh hal-hal khusus yang meliputi :
i.              Mengundurkan diri disebabkan atas permintaan sendiri;
ii.            Karena suatu tugas sehingga yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat;
iii.          Diberhentikan dari jabatannya oleh Musyawarah Antar Desa Khusus;
iv.          Terlibat dalam perkara perdata dan pidana dalam BKAD PNPM – MD;
v.            Meninggal dunia;
vi.          Berdasarkan hasil evaluasi secara berkala dinyatakan sudah tidak layak / tidak memenuhi syarat.

Pasal 38

(1)         Masa pendaftaran bagi para pelaku paling sedikit satu (1) bulan yang diumumkan kepada masyarakat melalui media informasi BKAD PNPM - MD  di tingkat kelompok, dusun, desa dan kecamatan;
(2)        Para pelaku mempunyai kewajiban untuk menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat yang seluas-luasnya.

Pasal 39

(1)         Pada prinsipnya organisasi ini memberikan peluang kepada masyarakat untuk berpartisipasi menjadi pengurus BKAD PNPM - MD dengan prinsip persaingan yang sehat;
(2)        Organisasi ini harus menghargai pelaku yang mempunyai etos kerja dan prestasi tinggi untuk diberikan kesempatan dengan cara mengikuti pendaftaran ulang kembali menjadi pelaku dan bahkan lebih dipertimbangkan untuk dipilih kembali dalam rangka pelestarian dan kesinambungan organisasi.



BAB XVI
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS BKAD PNPM - MD

Pasal 40

(1)         Pengurus BKAD PNPM - MD dipilih sebanyak  tiga (3) orang berdasarkan musyawarah dan apabila musyawarah tidak bisa diputuskan akan dipilih secara langsung, bebas dan rahasia oleh peserta Musyawarah Antar Desa yang memiliki hak suara.

Pasal 41

(1)         Pemilihan pengurus BKAD PNPM - MD sebelum dipilih harus melalui syarat dan seleksi pemilihan bakal calon  yaitu :
(a)        Bakal calon pengurus BKAD PNPM - MD adalah warga masyarakat di wilayah Kecamatan Trangkil yang dibuktikan dengan bukti identitas diri (KTP, KK, SIM atau surat identitas lainnya);
(b)        Bakal calon memenuhi syarat yang ditentukan : 1) Jujur, 2) Bertanggungjawab,   3) Mempunyai pengalaman dalam berorganisasi, 4) Mempunyai ketrampilan komunikasi dan fasilitasi, 5) Mempunyai kemampuan/ketrampilan dalam melakukan penyelesaian masalah, 6) Mempunyai motivasi untuk mengembangkan lembaga/organisasi, 7) Berpendidikan minimal setingkat SLTA.
(c)         Bakal calon menyatakan kesediaannya yang dinyatakan dalam bentuk pernyataan secara tertulis.
(2)        Sebelum terjadi pemilihan pengurus oleh peserta Musyawarah Antar Desa, terlebih dahulu dilakukan seleksi;
(3)        Tim seleksi terdiri dari 5 atau 7 orang, berasal dari pelaku PNPM-MD tingkat kabupaten minimal 2 orang dan pelaku  PNPM-MD tingkat kecamatan. Anggota tim seleksai tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan calon. Kalau ternyata calon yang direkomendasi jumlahnya kurang dari 5 maka perlu ada calon tambahan;
(4)        Penentuan Ketua, Sekretaris dan Anggota diserahkan kepada calon terpilih.


Pasal 42

Dalam penggantian personalia BKAD PNPM - MD yang disebabkan hal-hal khusus, harus disesuaikan kebutuhan dari organisasi BKAD PNPM - MD tentang tata cara pemilihan bakal calon dan syarat calon serta tata cara pemilihan tetap mengacu pada tata cara yang ada.


BAB XVII
KODE ETIK PELAKU BKAD PNPM - MD

Pasal 43

(1)         Kode etik pelaku BKAD PNPM - MD Kecamatan Trangkil merupakan kaidah moral yang diturunkan berdasarkan nilai-nilai luhur untuk mencapai cita-cita ideal berdasarkan visi, misi, asas, tujuan, kebijakan dasar prinsip organisasi BKAD PNPM – MD;
(2)        Kode etik ini berlaku bagi seluruh pelaku BKAD PNPM - MD dalam rangka menempatkan kepentingan masyarakat terutama kelompok masyarakat miskin di atas kepentingan lainnya;
(3)        Adapun ketentuan kode etik dalam BKAD PNPM - MD yang tidak boleh dilanggar   yaitu :
(a)        Mengambil keputusan atau memberi nasihat yang dengan sengaja merugikan masyarakat;
(b)        Membiarkan terjadinya pelanggaran visi, misi, asas, tujuan, kebijakan dasar prinsip organisasi BKAD PNPM - MD, berpura-pura tidak tahu terjadinya pelanggaran;
(c)         Menerima apapun dari warga masyarakat, kelompok masyarakat, aparat pemerintahan atau pelaku BKAD PNPM - MD yang lain dengan tujuan mempengaruhi kelompok atau desa yang ingin berpartisipasi dalam perolehan perguliran dana abadi PNPM-MD;
(d)        Menerima apapun dari warga masyarakat, kelompok masyarakat, aparat pemerintahan atau pelaku BKAD PNPM - MD yang lain dengan tujuan mempengaruhi pemilihan bakal calon,  calon dan pengurus BKAD PNPM – MD;
(e)         Menerima hadiah atau komisi apapun dari pihak-pihak yang merasa diuntungkan dari penggunaan dana abadi PNPM-MD;
(f)          Bertindak sebagai calo dalam memperoleh pinjaman dana abadi PNPM-MD;
(g)        Melakukan pemalsuan dokumen, arsip apapun atau pelaporan apapun atau merestui pemalsuan oleh pihak-pihak lain yang mengakibatkan kerugian atau kefatalan jalannya organisasi dan atau dari pihak-pihak yang dipalsukan;
(h)        Dengan sengaja tidak memperingatkan, tidak melaporkan pelanggaran atau permasalahan pada pihak-pihak yang berwenang menyelesaikan permasalahan;
(i)          Melakukan manipulasi data pelaporan, pemalsuan daftar pemanfaat pemalsuan kelayakan usaha dan hal-hal yang bertentangan dengan visi, misi, asas, tujuan, kebijakan dasar prinsip organisasi BKAD PNPM - MD lainnya.

Pasal 44

(1)         Pelanggaran kode etik diselesaikan berdasarkan prosedur penyelesaian BKAD PNPM - MD secara cepat, tuntas dan tanpa ada toleransi;
(2)        Apabila masalahnya berlarut-larut dan tidak ada kejelasan perubahan maka segera dilakukan pemecatan bagi pelaku dari jalur fungsional BKAD PNPM - MD dan melaporkan kepada yang berwenang bagi jalur struktural dan atau pada proses hukum yang berlaku.


BAB XVIII
EVALUASI  KINERJA  PENGURUS  BKAD PNPM - MD

Pasal 45

Evaluasi kinerja pengurus  BKAD PNPM - MD dan lembaga-lembaga yang ada didalamnya dilakukan secara berjenjang dan memperhatikan masukan dari anggota BKAD PNPM - MD yang meliputi para pelaku ditingkat desa (6 orang wakil desa) serta masyarakat umum lainnya.

Pasal 46

(1)         Penilaian dalam evaluasi kinerja untuk pengelolaan kegiatan yang dimandatkan kepada UPK  dilakukan setiap 3 bulan sekali oleh BP-UPK dan Pengurus BKAD PNPM – MD;
(2)        Penilaian dalam evaluasi kinerja untuk pengawasan yang didelegasikan kepada BP-UPK dilakukan setiap 6 bulan sekali oleh Pengurus BKAD PNPM - MD, PjOK  dan Camat;
(3)        Penilaian dalam evaluasi kinerja terhadap pola kepemimpinan pengurus BKAD PNPM - MD dilakukan setiap 1 tahun sekali oleh BKAD PNPM - MD dalam forum MAD yang difasilitasi oleh PjOK dan Camat.

BAB XIX
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 47

Lambang

(1)         Lambang  BKAD PNPM - MD  Kecamatan  Trangkil  terdiri  atas :
(a).   Padi kapas;
(b).   Rantai;
(c).   Bintang;
(d).   Ikan;
(f).    Pita Bertuliskan BKAD PNPM - MD Kecamatan Trangkil.      

(2)        Makna lambang :
(a)        Padi Kapas melambangkan  kemakmuran Wilayah Kecamatan Trangkil;
(b)        Rantai melambangkan  ikatan kerjasama dan  kebersamaan yang tidak pernah putus;
(c)         Bintang melambangkan  keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
(d)        Ikan melambangkan  jenis produk unggulan Wilayah Kecamatan Trangkil;
(e)         Pita bertuliskan BKAD PNPM - MD Kecamatan  Trangkil melambangkan tempat atau kedudukan wilayah kerja BKAD PNPM - MD.

(3).      Bentuk visual lambang termuat dalam lampiran.

Pasal 48

Lambang dipergunakan untuk :

(1)         Naskah surat, dokumen dan piagam;
(2)        Dalam vandel;
(3)        Dalam produk-produk publikasi;
(4)        Dalam stiker dan atau kegiatan-kegiatan media informasi BKAD PNPM - MD lainnya.


Pasal 49

C A P

(1)         Cap organisasi digunakan pada setiap naskah surat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris  BKAD PNPM – MD;
(2)        Bentuk visual cap termuat dalam  lampiran.


BAB XX
NASKAH ORGANISASI

Pasal 50

Naskah organisasi meliputi surat biasa, surat edaran, surat peringatan, surat pembinaan, surat keputusan,  memorandum, piagam, akta perjanjian, leaflet, booklet, poster dan bentuk-bentuk surat menyurat lainnya.

BAB XXI
PERBENDAHARAAN

Pasal 51

(1)         UPK sebagai pelaksana mandat pengelolaan kegiatan  wajib menyelenggarakan  :
(a)        Pembukuan dan laporan konsolidasi, rekonsoliasi dan kesehatan BKAD PNPM – MD;
(b)        Pencatatan perbendaharaan sesuai dengan azas dan metode kepengurusan kebendaharaan secara tertib;
(c)         Pelaporan kebendaharaan wajib dilaporkan setiap bulannya dan atau setiap periode dalam  Musyawarah Antar Desa;
(d)        Melakukan bimbingan teknis pelaporan kepada TPK/Kelompok Peminjam setiap bulan dan periode seperti pertemuan Musyawarah Desa.
(2)        Semua uang tunai disimpan di bank dalam bentuk rekening dengan nama yang sesuai dengan jenis rekening seperti Rekening Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP), Rekening dana BPNPM-MD, Rekening Operasional UPK dan lain-lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan dengan jenis serta sumber uang di organisasi BKAD PNPM - MD.

Pasal 52

Penyelenggaraan kebendaharaan ini menjadi permasalahan yang sangat penting sehingga proses dan prosedur penggunaan uang harus sesuai dengan ketentuan AD dan ART serta prinsip-prinsip manajemen, strandarisasi organisasi dan atau standarisasi di lembaga keuangan sejenis.

BAB XXII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 53

(1)         Pada prinsipnya pengambilan keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat;
(2)        Apabila musyawarah dan mufakat tidak bisa tercapai maka pengambilan keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(3)        Semua keputusan baik dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dan keputusan suara terbanyak harus dimuat dalam lembaran Berita Acara, Surat Keputusan  dan atau Surat Penetapan lainnya.


BAB XXIII
P E N U T U P
Pasal 54


(1)         Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga ini, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan dan SOP  yang disusun Pengurus BKAD PNPM – MD dan disahkan dalam Forum MAD.
(2)        Peraturan dan SOP lebih lanjut,  tidak boleh bertentangan dengan isi Anggaran Dasar (AD)  dan Anggaran Rumah Tangga (ART).


Ditetapkan di  :  Trangkil
Pada tanggal  :  26 Januari 2012.



Mengetahui,

CAMAT TRANGKIL




SLAMET EDI WALUYO
Pembina Tingkat I
NIP. 19590813 198503 1 007
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
PNPM MANDIRI PERDESAAN
KECAMATAN TRANGKIL,
KETUA :




AHMAD THOLHAH

Tidak ada komentar: