Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.
BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
- Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
DASAR HUKUM
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.2.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa3. Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan
Desa;4. Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Pati
PENGERTIAN
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelanggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
KEDUDUKAN
BPD berkedudukan sebagaiunsur penyelenggarapemerintahan desa.
FUNGSI
BPD berfungsi menetapkanperaturan desa bersamakepala desa, menampungdan menyalurkan aspirasimasyarakat.
WEWENANG
1. membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
2. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
3. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
4. membentuk Panitia Pemilihan kepala desa;
5. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
6. menyusun tata tertib BPD
HAK
1. meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
2. menyatakan pendapat.
3. mengajukan rancangan peraturan desa;
4. mengajukan pertanyaan;
5. menyampaikan usul dan pendapat;
6. memilih dan dipilih; dan
7. memperoleh tunjangan.
KEWAJIBAN
1. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
2. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
3. mempertahakan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
5. memproses pemilihan kepala desa;
6. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
7. menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
8. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
LARANGAN
Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa.
Pimpinan dan anggota BPD dilarang:
1. sebagai pelaksana kegiatan pembangunan desa;
2. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau
golongan masyarakat lain;
3. melakukan korupsi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat
mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
4. menyalahgunakan wewenang;
5. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
6. menjadi pengurus partai politik.
PEMBERHENTIAN
Anggota BPD berhenti, karena:
1. meninggal dunia;
2. permintaan sendiri;
3. Diberhentikan.
Anggota BPD diberhentikan, karena :
1. berakhir masa jabatannya dan telah diresmikan anggota BPD yang baru;
2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
4. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;
5. tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota BPD;
RAPAT BPD
Rapat BPD dipimpin oleh pimpinan BPD.Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling kurang ½ (satu perdua) lebih dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal rapat BPD membahas dan memutuskan kebijakan yag bersifat prinsip dan strategis bagi kepentingan masyarakat desa berupa usul pemberhentian kepala desa dan melakukan pinjaman, maka rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling kurang 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan paling kurang ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir. Hasil rapat BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat dan ditandatangani oleh Sekretaris BPD.
TATA CARA MENGGALI, MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT Anggota BPD dalam menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dilakukan dengan:
a. melakukan kunjungan ke masyarakat dalam wilayah desa;
b. menampung aspirasi dari masyarakat dengan cara tatap muka baik secara perseorangan maupun
bersama-sama;
c. menerima usulan baik secara lisan maupun tertulis selama usulan tersebut tidak bertentangan dengan
peraturan perundang- undangan yang berlaku maupun secara adat istiadat;
d. aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c wajib dimusyawarahkan oleh anggota untuk menjadi masukan dalam pembangunan masyarakat desa.
HUBUNGAN KERJA ANTARA BPD, PEMERINTAH DESA DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Hubungan kerja antara BPD dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
• Kemitraan : kerjasama yang saling menguntungkan, saling percaya dan saling mengisi.
• Konsultatif dapat diartikan sebagai pemberian saran atau rekomendasi yang bisa dilakukan atas konsultasi suatu masalah yang didiskusikan
• Koordinatif : bersifat Koordinasi.
KEDUDUKAN KEUANGAN BPD
a. Pimpinandan anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
b. Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD.
c. Tunjangan dan Biaya sebagaimana dimaksud pada pada huruf a dan huruf b, ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.
PERAN DAN TUGAS BPD DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
a. membahas bersama Kepala Desa dalam rangka memperoleh persetujuan bersama Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa;
b. penyetujui dan menetapkan APB Desa;
c. pengawasan Pelaksanaan APB Desa;
d. Menginformasikan Peraturan Desa tentang APBDesa dan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa kepada masyarakat.
2 komentar:
Gan tolong di buatkan contoh surat pemberitahuan 6 bulan menjelang masa bakti kades habis
Gan tolong dibuatkan contoh surat pemberitahuan kepada kepala desa menjelang 6 bulan masa jabatan habis
Posting Komentar